HUKUM MEMAKAI PENUTUP KEPALA
Pertanyaan:
Ya
Abu Ahmad, ini kita sedang berselisih tentang penutup kepala. Saya
pernah dapat bahwa tidak selayaknya dibuka. Saya pernah dapat
pelajarannya kalau tidak lupa di kitab "Adabul Mufrad". Ada yang
mengatakan boleh-boleh saja tidak memakai (mubah). Dan saya lihat
ikhwan-ikhwan sukanya melepaskannya. Jelaskan kami ilmunya.
Jazakumullohu khairo.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد:
Memakai
penutup kepala hukum asalnya adalah boleh-boleh saja, dan dia akan
menjadi sunnah bila diniatkan untuk mengikuti sunnah Nabi Shollallohu
'Alaihi wa Sallam:
"إنما الأعمال بالنية، وإنما لكل امرء ما نوى".
"Sesungguhnya amalan-amalan tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang tergantung kepada apa yang diniatkannya".
Kebiasaan
Nabi dan para shohabatnya adalah memakai penutup kepala, para shohabat
ketika sholat bersama beliau mereka menggunakan penutup kepala, ketika
matahari sangat panas, yang panasnya membuat tempat sujud sangat panas
maka mereka melepas penutup kepala mereka lalu diletakan di tempat
sujud, ini menunjukan bolehnya tidak memakai penutup kepala di dalam
sholat, hanya saja dia kehilangan dari keutamaan mengikuti sunnah:
"قل إن كنتم تحبون الله فاتبعوني يحببكم الله".
"Katakanlah: Jika kalian mencintai Alloh maka ikutilah aku (ya'ni Rosululloh), niscaya Alloh akan mencintai kalian".
Begitu
pula di luar sholat boleh tanpa menutup kepala, namun disunnahkan tetap
mengenakan penutup kepala, lebih-lebih ketika keluar rumah atau ketika
menyambut dan melayani tamu.
Wallohu A'lam wa Ahkam.
Di Jawab Oleh : Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory
Tidak ada komentar:
Posting Komentar