Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Zawamil

HUKUM ZAWAMIL

Pertanyaan:
Saya pernah dengar bacaan puisi bahasa Arob yang dilagu-lagukan, sampai kadang orang yang mendengarnya goyangkan kepala, ternyata  itu banyak pula dari Dammaj, apakah hukumnya boleh?, dan apa namanya? apa bedanya dengan lagu-lagu?.


Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، وبعد:
Adapun yang sering kita dengar adalah zamil yang jama'nya adalah zawamil, tentang hukum asalnya adalah boleh, dan dia tergantung pada isinya dan penggunaannya, jika isinya berisi ungkapan-ungkapan kebatilan maka dia tidak boleh, bila isinya adalah ungkapan kebaikan dan digunakan untuk kebaikan pula maka dia adalah baik, seperti memberi dorongan dan menyemangati para mujahidin maka dia adalah baik.
Sebagian ulama menghukumi zamil ini sama dengan sya'ir, jika keberadaannya seperti sya'ir dan tujuan penggunaannya pada kebaikan seperti yang kita sebutkan maka ini boleh, Anas bin Malik berkata: "Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam keluar ke parit, ternyata kaum Muhajirin dan Anshor sedang menggali parit di pagi hari yang dingin, tidak ada pada mereka para hamba sahaya bekerja untuk mereka, maka Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam mengungkapkan:
"اﻟﻠﻬﻢ ﺇﻥ اﻟﻌﻴﺶ ﻋﻴﺶ اﻵﺧﺮه، ﻓﺎﻏﻔﺮ ﻟﻷﻧﺼﺎﺭ ﻭاﻟﻤﻬﺎﺟﺮﻩ".
"Ya Alloh sesungguhnya kehidupan adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah orang-orang Anshor dan Muhajirin".
Para shohabat yang bekerja memberikan ungkapan:
ﻧﺤﻦ اﻟﺬﻳﻦ ﺑﺎﻳﻌﻮا ﻣﺤﻤﺪا
على الجهاد...
"Kami yang telah membai'at Muhammad di atas jihad...".
Orang mengungkapkan zamil juga berdalil dengan hadits ini sebagai alasan tentang bolehnya zamil, dan adapula dari kalangan ulama memperkecualikan bahwa zamil harus dari bahasa Arob, selain Arob tidak boleh, namun semua ini tidak ada dalil yang menunjukan ketidak bolehannya.
Zawamil akan teranggap tidak boleh bila mengandung:
1. Kebatilan berupa ungkapan kufur dan ma'siat.
2. Diikutkan dengan musik-musikan dan gerakan-gerakan anggota badan.
3. Memiliki kesamaan dengan lagu-lagu.
4. Melalaikan dari menuntut ilmu.
Wallohu A'lam wa Ahkam
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory
Tulisan Ilmiyyah Lainnya :
Sya'ir - Sya'ir

Tidak ada komentar:

Posting Komentar