HUKUM ZAWAMIL
Pertanyaan:
Saya
pernah dengar bacaan puisi bahasa Arob yang dilagu-lagukan, sampai
kadang orang yang mendengarnya goyangkan kepala, ternyata itu banyak
pula dari Dammaj, apakah hukumnya boleh?, dan apa namanya? apa bedanya
dengan lagu-lagu?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم.الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، وبعد:
Adapun
yang sering kita dengar adalah zamil yang jama'nya adalah zawamil,
tentang hukum asalnya adalah boleh, dan dia tergantung pada isinya dan
penggunaannya, jika isinya berisi ungkapan-ungkapan kebatilan maka dia
tidak boleh, bila isinya adalah ungkapan kebaikan dan digunakan untuk
kebaikan pula maka dia adalah baik, seperti memberi dorongan dan
menyemangati para mujahidin maka dia adalah baik.
Sebagian
ulama menghukumi zamil ini sama dengan sya'ir, jika keberadaannya
seperti sya'ir dan tujuan penggunaannya pada kebaikan seperti yang kita
sebutkan maka ini boleh, Anas bin Malik berkata: "Rosululloh Shollallohu
'Alaihi wa Sallam keluar ke parit, ternyata kaum Muhajirin dan Anshor
sedang menggali parit di pagi hari yang dingin, tidak ada pada mereka
para hamba sahaya bekerja untuk mereka, maka Rosululloh Shollallohu
'Alaihi wa Sallam mengungkapkan:
"اﻟﻠﻬﻢ ﺇﻥ اﻟﻌﻴﺶ ﻋﻴﺶ اﻵﺧﺮه، ﻓﺎﻏﻔﺮ ﻟﻷﻧﺼﺎﺭ ﻭاﻟﻤﻬﺎﺟﺮﻩ".
"Ya Alloh sesungguhnya kehidupan adalah kehidupan akhirat, maka ampunilah orang-orang Anshor dan Muhajirin".
Para shohabat yang bekerja memberikan ungkapan:
ﻧﺤﻦ اﻟﺬﻳﻦ ﺑﺎﻳﻌﻮا ﻣﺤﻤﺪا
على الجهاد...
"Kami yang telah membai'at Muhammad di atas jihad...".
Orang
mengungkapkan zamil juga berdalil dengan hadits ini sebagai alasan
tentang bolehnya zamil, dan adapula dari kalangan ulama memperkecualikan
bahwa zamil harus dari bahasa Arob, selain Arob tidak boleh, namun
semua ini tidak ada dalil yang menunjukan ketidak bolehannya.
Zawamil akan teranggap tidak boleh bila mengandung:
1. Kebatilan berupa ungkapan kufur dan ma'siat.
2. Diikutkan dengan musik-musikan dan gerakan-gerakan anggota badan.
3. Memiliki kesamaan dengan lagu-lagu.
4. Melalaikan dari menuntut ilmu.
Wallohu A'lam wa Ahkam
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory
Tulisan Ilmiyyah Lainnya :
Sya'ir - Sya'ir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar