Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Dasar dan Sumber Syare'at Islam

DASAR DAN SUMBER SYARI'AT ISLAM
Ditulis oleh:
Abul 'Abbas Harmin bin Salim Al-Limboriy
Rohimahulloh
Dijelaskan oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
'Afallohu 'anhu

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Dasar atau sumber hukum Islam itu adalah:
1.        Al-Qur'an.
2.        As-Sunnah.
3.        Akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berijtihad dikarenakan pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai cara atau metode, diantaranya:
-         Al-Ijma'.
-         Al-Qiyas.
-         Al-Maslahah Al-Mursalah.
-         Al-Istishhab.
-         Al-'Urf.

AL-QUR'AN
Al-Qur'an menurut Al-Imam As-Suyuthiy Rohimahulloh adalah: "Kitab Alloh dan wahyu-Nya yang diturunkan kepada hamba-Nya yang ummiy, penutup para nabi dan rosul, Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam.
Dia adalah jalan yang lurus dan ikatan yang kuat yang telah diridhoi oleh Alloh untuk para hamba-Nya. Alloh memerintahkan mereka agar melaksanakan perintah-perintahnya, menerapkan hukum-hukumnya dan menjadikannya sebagai petunjuk bagi orang-orang yang meminta pertolongan  dan cahaya bagi orang yang memerlukan kejelasan".
Dari pengertian tersebut di atas dapatlah difahami bahwa Al-Qur'an adalah kitab Alloh yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sebagai petunjuk bagi umat manusia ke jalan yang lurus di dunia dan di akhirat kelak, yang tidak diragukan lagi kebenarannya.

Penjelasan:
Perkataan Rohimahulloh: (diturunkan kepada nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sebagai petunjuk bagi umat manusia…), Alloh Ta'ala telah menerangkan hal ini di dalam Al-Qur'an, sebagaimana perkataan-Nya:
{ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ} [البقرة: 2].
"Kitab (Al-Quran) itu tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertaqwa". (Al-Baqoroh: 2), sampai pada perkataan-Nya:
{وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ. أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ} [البقرة: 4، 5].
"Dan mereka yang beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu (Al-Quran) dan Kitab-kitab yang telah diturunkan sebelummu, serta mereka yaqin akan adanya (kehidupan) akhirat. Mereka itulah di atas petunjuk dari Robb mereka, dan merekalah orang-orang yang beruntung". (Al-Baqoroh: 4-5).
Mengikuti Al-Qur'an yang dibawa oleh Nabiul Ummiy Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam adalah termasuk sebab utama bagi seseorang memperoleh petunjuk kepada kebaikan, Alloh Ta'ala berkata:
{قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَيْكُمْ جَمِيعًا الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَا إِلَهَ إِلَّا هُوَ يُحْيِي وَيُمِيتُ فَآمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ النَّبِيِّ الْأُمِّيِّ الَّذِي يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَكَلِمَاتِهِ وَاتَّبِعُوهُ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ} [الأعراف: 158].
"Katakanlah: "Wahai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Alloh kepada kalian semua, Yang Dia (Alloh) memiliki kerajaan langit-langit dan bumi; tidak ada sesembahan (yang berhak disembah) melainkan Dia, yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kalian kepada Alloh dan Rosul-Nya, Nabi yang Ummi yang beriman kepada Alloh dan kepada kalimat-kalimat-Nya dan ikutilah dia, supaya kalian mendapat petunjuk". (Al-A'rof: 158).
Setiap muslim berkewajiban untuk mengikuti beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dalam menetapkan suatu hukum, dan apa yang beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam tetapkan terhadap suatu perkara atau beliau memutuskan suatu hukum maka tidak ada pilihanan bagi setiap muslim melainkan mendengar, menerima dan mentaati, Alloh Ta'ala berkata:
{فَلَا وَرَبِّكَ لَا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لَا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا} [النساء: 65].
"Maka demi Robbmu, tidaklah mereka beriman hingga mereka menjadikanmu sebagai hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap keputusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sebenar-benar penerimaan". (An-Nisa': 65). Dan Alloh Ta'ala berkata:
{إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ. وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَخْشَ اللَّهَ وَيَتَّقْهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْفَائِزُونَ} [النور: 51، 52].
"Sesungguhnya jawaban orang-orang yang beriman, bila mereka diseruh kepada Alloh dan Rosul-Nya agar Rosul menghukumi (mengadili) di antara mereka maka ucapan mereka adalah: "Kami mendengar dan kami mentaati". Dan mereka adalah orang-orang yang beruntung. Dan barang siapa yang taat kepada Alloh dan Rosul-Nya dan takut kepada Alloh dan bertaqwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang- orang yang meraih kemenangan". (An-Nur: 51-52).

AS-SUNNAH
As-Sunnah seperti yang dinukil oleh para Ahli Hadits adalah segala sesuatu yang dinukilkan dari Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, baik berupa perkataan, perbuatan maupun berupa takrir, pengajaran, sifat, prilaku, perjalanan hidup, baik yang demikian itu sebelum Nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam diangkat sebagai Rosul maupun sesudahnya.
Dalam kehidupan sehari-hari, antara sunnah dan hadits terkadang memberikan pengertian yang sama, namun apabila dilihat pengertian antara keduanya tampak mempunyai perbedaan, yaitu sunnah lebih luas dari pada hadits yang mencakup kelakuan dan perjalanan hidup, baik yang sebelum diangkat menjadi rosul atau sesudahnya. Sedangkan hadits ada sejak nabi diangkat sebagai rosul oleh Alloh Subhanahu wa Ta'ala, hal ini sesuai dengan pendapat ahli hadits yang mengartikan bahwa hadits adalah suatu ilmu yang menerangkan segala yang disandarkan kepada Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, atau kepada shohabat dan tabi'in, baik yang berupa perkataan atau perbuatan, takrir maupun sifat dari padanya.

Penjelasan:
As-Sunnah termasuk sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur'an, As-Sunnah adalah penjelas terhadap Al-Qur'an, Alloh Ta'ala berkata:
{كَمَا أَرْسَلْنَا فِيكُمْ رَسُولًا مِنْكُمْ يَتْلُو عَلَيْكُمْ آيَاتِنَا وَيُزَكِّيكُمْ وَيُعَلِّمُكُمُ الْكِتَابَ وَالْحِكْمَةَ وَيُعَلِّمُكُمْ مَا لَمْ تَكُونُوا تَعْلَمُونَ} [البقرة: 151].
"Sebagaimana Kami telah mengutus kepada kalian seorang Rosul diantara kalian yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kalian dan mensucikan kalian dan mengajarkan kepada kalian Al-Kitab (Al-Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah), serta mengajarkan kepada kalian apa yang belum kalian ketahui". (Al-Baqoroh: 151).
Dan Alloh Ta'ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk menerima dan mengikuti Al-Qur'an dan mengikuti As-Sunnah:
{وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا} [الحشر: 7].
"Dan apa saja yang telah didatangkan kepada kalian Ar-Rosul maka terimalah oleh kalian, dan apa yang dilarang kepada kalian darinya maka tinggalkanlah". (Al-Hasyr: 7).

AL-IJMA'
Al-Ijma' menurut ulama fiqh adalah kebulatan pendapat para mujtahidin (orang-orang yang berijtihad) dari umat Islam (umat Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam) di suatu masa sesudah berakhirnya zaman risalah (kenabian) terhadap sesuatu masalah yang menyangkut hukum syari'at.
Untuk menetapkan adanya ijma', hendaknya berdasarkan ijma' semua mujtahid terhadap suatu pendapat walaupun mereka berjumlah kecil, asalkan tidak ada lagi mujtahid yang dapat turut serta memberikan pendapat. Yang mereka sepakati itu masuk hukum syar'i yang dapat diwujudkan dengan ijtihad, seperti yang berkaitan dengan halal, harom, sah dan batal. Serta ijma' itu berlaku sesudah wafatnya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam.
Penjelasan:
Ijma' termasuk sumber hukum Islam yang ketiga setelah Al-Qur'an dan As-Sunnah, Abul 'Abbas Ahmad bin Taimiyyah Rohimahulloh berkata:
"ولهذا كان إجماع هذه الأمة حجة؛ لأن الله تعالى أخبر أنهم يأمرون بكل معروف وينهون عن كل منكر.... وقال الله تعالى: {وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ} [آل عمران: 104]".
"Oleh karena ini, ijma' umat ini adalah hujjah, karena sesungguhnya Alloh Ta'ala telah mengabarkan bahwasanya mereka memerintahkan kepada setiap kebaikan dan mereka mencegah dari setiap kemungkaran….. dan Alloh Ta'ala berkata: "Dan hendaklah ada di antara kalian segolongan umat yang menyeru kepada kebaikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah itulah orang-orang yang beruntung". (Ali Imron: 104).
Dan diantara dalil bahwasanya ijma' termasuk hujjah adalah perkataan Alloh Ta'ala:
{وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا} [النساء: 115].
"Dan barang siapa yang menentang Rosul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang yang beriman, Kami biarkan dia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan dia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali". (An-Nisa': 115).
Dan diantara dalilnya pula adalah perkataam Alloh Ta'ala:
{وَكَذَلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطاً لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُونَ الرَّسُولُ عَلَيْكُمْ شَهِيداً}. [البقرة 143].
"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kalian (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kalian menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rosul menjadi saksi atas (perbuatan) kalian". (Al-Baqoroh: 143).

AL-QIYAS
Yang dimaksud dengan qiyas adalah menetapkan hukum asal suatu kasus (hal atau peristiwa) baru sesuai dengan hukum yang ditetapkan oleh Al-Qur'an atau As-Sunnah (atas kasus yang terdapat di dalamnya) bila ditunjukan adanya hubungan  (illat) antara hal (peristiwa) yang baru dengan yang terdapat di dalam Al-Qur'an dan atau As-Sunnah (ashl) itu.
Qiyas yang merupakan alat untuk menemukan hukum Islam terhadap segala hal yang baru, dengan membandingkannya kepada hal-hal yang telah terdapat hukumnya dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah, dengan mencari adanya landasan itu untuk membandingkannya. Dan untuk memenuhi qiyas yang sempurna harus memenuhi unsur asal atau pokok persoalan yang hukumnya jelas diberikan oleh Al-Qur'an dan As-Sunnah, adanya furu' atau cabang kasus baru yang ada hukum terhadapnya atau adanya illat atau landasan penghubung untuk membandingkan antara furu' dan ashl, serta hukum atau penilaian syari'at terhadap asal kepada kepada furu'.

Penjelasan:
Para ulama berbeda pendapat tentang masalah qiyas ini, ada dari mereka tidak menerima adanya qiyas, dan ada dari mereka menetapkan qiyas dan menjadikannya sebagai pegangan dalam menyimpulkan suatu hukum, sebagai contoh perkataan Alloh Ta'ala:
{مَنْ يُحْيِي الْعِظَامَ وَهِيَ رَمِيمٌ} [يس: 78].
"Siapakah yang dapat menghidupkan tulang belulang, yang dia telah hancur luluh?". (Yasin: 78).
Orang-orang yang menetapkan bahwa qiyas sebagai pegangan, mereka berkata:
"ووجه الاستدلال بهذه الآية أن الله سبحانه استدل على ما أنكره منكرو البعث بالقياس، فإن الله سبحانه قاس إعادة المخلوقات بعد فنائها على بدء خلقها".
"Dan sisi pendalilan dengan ayat ini bahwasanya Alloh Subhanah telah menjadikan dalil atas apa yang telah diingkari oleh para pengingkar hari kebangkitan dengan membuatkan qiyas, karena Alloh Subhanah telah mengqiyaskan pengembalian para makhluk setelah lenyapnya kepada awal penciptaannya".
Mereka berkata pula:
"فهذا الاستدلال بالقياس إقرار لحجية القياس وصحة الاستدلال به".
"Pendalilan dengan qiyas ini adalah penetapan terhadap hujjahnya suatu qiyas dan sahnya berdalil dengannya".

AL-MASLAHAH AL-MURSALAH
Al-Maslahah Al-Mursalah adalah maslahah yang syar'iy tidak mensyari'atkan hukum untuk mewujudkan maslahat itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukan atas pengakuannya atau pembatalannya.
Penjelasan:
Sesungguhnya Al-Maslahah Al-Mursalah adalah pensyari'atan hukum-hukum tidaklah diinginkan dengannya melainkan untuk penentuan kemaslahatan umat yaitu mendatangkan manfaat dan menolak madhorat, dan ini memiliki tiga syarat:
Pertama: Hendaknya kemaslahatan itu benar dan jelas, bukan perkara yang salah dan keliru.
Kedua: Hendaknya kemaslahatan itu bersifat umum, bukan kemaslahan pribadi.
Ketiga: Hendaknya penentuan kemaslahatan itu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah serta ijma'.
 Diantara contoh yang memenuhi tiga persyaratan itu adalah apa yang dilakukan oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq Rodhiyallohu 'anhu dalam memerangi orang-orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, perbuatan beliau adalah benar dan jelas, oleh karena itu Umar Rodhiyallohu 'anhu berkata:
«فَوَاللَّهِ مَا هُوَ إِلَّا أَنْ قَدْ شَرَحَ اللَّهُ صَدْرَ أَبِي بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَعَرَفْتُ أَنَّهُ الحَقُّ».
"Demi Alloh tidaklah dia (memerangi orang yang tidak mengeluarkan zakat itu) melainkan sungguh Alloh telah melapangkan dada Abu Bakr Rodhiyallohu 'anhu, dan aku telah mengetahui bahwasanya beliau adalah benar".
Dan apa yang telah diputuskan oleh Abu Bakr Ash-Shiddiq Rodhiyallohu 'anhu maslahatnya adalah umum, zakat yang ditutuntut untuk dikeluarkan kemaslahatanya untuk semua, yang mengeluarkan zakat mendapatkan pahala dari perbuatannya dan yang menerima zakat mendapatkan bagian dari zakat itu sendiri.
Dan perbuatan Abu Bakr Ash-Shiddiq Rodhiyallohu 'anhu tidak bertentangan dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah bahkan bersesuaian dengan keduanya serta para shohabat yang bersama beliau bersepakat dalam memerangi orang-orang yang enggan mengeluarkan zakat itu:
{فَإِنْ تَابُوا وَأَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ} [التوبة: 11]
"Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan mereka menunaikan zakat maka (mereka itu) adalah saudara-saudara kalian seagama". (At-Taubah: 11).

ISTIHSAN
Istihsan adalah cara menentukan hukum dengan jalan menyimpang dari ketentuan yang ada demi keadilan dan kepentingan sosial. Atau dapat dikatakan sebagai suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, sehingga dalam praktek para ahli hukum sering kali terpaksa melepaskan diri dari aturan yang mengingat karena adanya pertimbangan tertentu yang lebih berat dan lebih dipertahankan, misalnya adanya pencabutan hak milik seseorang atas tanah untuk pelebaran jalan, pembuatan irigasi untuk mengairi sawah untuk kepentingan umum dan sebagainya.
  Penjelasan:
Istihsan seperti ini tidak dibenarkan secara syar'iy, milik seseorang tetap diperhatikan oleh syari'at dan tidak diperkenankan diambil dan dicabut haknya kecuali dengan cara yang benar, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam ketika hijroh ke Madinah dan ingin membangun masjid maka beliau berkata:
«يَا بَنِي النَّجَّارِ ثَامِنُونِي بِحَائِطِكُمْ هَذَا»، قَالُوا: "لاَ وَاللَّهِ لاَ نَطْلُبُ ثَمَنَهُ إِلَّا إِلَى اللَّهِ".
 "Wahai Bani An-Najjar, jualkanlah kalian kepadaku bumi kalian ini!", mereka berkata: "Tidak, demi Alloh kami tidak menuntut harganya melainkan untuk (waqof) di jalan Alloh".
Pada hadits ini Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam meminta beli bumi mereka untuk dibangun masjid dengan suatu harga namun mereka tidak menginginkan itu, mereka menginginkan jadi bumi waqof yang dibangun di atasnya masjid.
Tidak diragukan lagi bahwa masjid adalah untuk kepentingan umum kaum muslimin, namun dengan itu Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam tidak membolehkan membangun masjid di bumi orang, namun beliau meminta pembebasan bumi dengan membelinya sebelum dibangun padanya kepentingan umum seperti masjid dan yang semisalnya.

ISTISHHAB
Istishhab merupakan sesuatu menurut keadaan sebelumnya, sehingga terdapat dalil yang menunjukan perubahan keadaan, atau menjadikan suatu hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaan sehingga terdapat dalil yang menunjukan atas perubahannya, sebagai contoh yang dapat dikemukanan bahwa si A mengadakan perjanjian utang piutang dengan si B, menurut si A utangnya telah dibayar, namun tidak ada bukti atau saksi. Dalam kasus tersebut si A dapat ditetapkan masih berutang sebelum diadakan atau diperlihatkan bukti dan sebagainya.

Penjelasan:
Di dalam ajaran Islam telah menentukan permasalahan ini, Alloh Ta'ala berkata:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا} [البقرة: 282].
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian saling mengutangkan terhadap suatu utang sampai pada waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kalian menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Alloh mengajarkannya, maka hendaklah dia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah dia bertaqwa kepada Alloh sebagai Robbnya, dan janganlah dia mengurangi sedikitpun dari hutangnya". (Al-Baqoroh: 282).
Penulisan catatan ini dianggap sebagai bukti terkuat terhadap permasalahan yang ada.

'URF
'Urf adalah sesuatu yang telah sering dikenal oleh manusia dan telah mentradisi, baik berupa ucapan ataupun perbuatan dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat.
Adat istiadat tersebut tentu saja berkenan dengan soal muamalat, misalnya membayar utang dengan cara cicil atau tunai dan semisalnya.

Penjelasan:
'Urf jika mencocoki syari'at maka dia berubah menjadi amal kebaikan, dan ini tergantung kepada niat orang yang mengamalkannya, jika 'urf itu dia lakukan dengan niat untuk ibadah maka dia mendapatkan pahala, sebagaimana pada contoh tersebut, dia membayar utang dengan cara cicil dengan niat supaya tidak memberatkan orang yang mengutangkannya atau dengan niat untuk menghibur dan meyakinkan orang yang memberikan utang kepadanya bahwa dia benar-benar akan membayar utangnya, maka 'urf seperti ini teranggap sebagai amalan kebaikan yang dibenarkan oleh syari'at, Alloh Ta'ala berkata:
{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى} [المائدة: 2].
"Dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketaqwaan". (Al-Maidah: 2).
Atau contoh yang lain seperti perdagangan, Alloh Ta'ala berkata:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ} [النساء: 29].
"Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian". (An-Nisa': 29).
Abdurrohman As-Sa'diy Rohimahulloh berkata di dalam "Al-Qowa'id Al Hisan":
"لم يعين لنا نوعاً من التجارة ولا جنساً، ولم يحدد لنا ألفاظاً يحصل بها الرضى، وهذا يدل على أن الله أباح كل ما عد تجارة ما لم ينه عنه الشارع".
"Tidak dijelaskan kepada kita macam dari perdagangan dan tidak pula (dijelaskan) jenisnya, dan tidak pula ditentukan untuk kita lafazh-lafazh yang tercapai pada keridhoan (saling merelakan), ini menunjukan bahwa Alloh membolehkan setiap apa yang terhitung sebagai perdagangan selama dia tidak dilarang oleh Yang Membuat syari'at (ya'ni Alloh)".
Selesai penjelasan yang singat ini, semoga Alloh Ta'ala menjadikannya bermanfaat.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar