Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Menikah lagi dengan Tanpa Sepengetahuan Istri ?

Hukum Hukum Seputar Pernikahan
Pertanyaan:
Apakah boleh bagi seorang laki-laki menikah dengan tanpa sepengetahuan istrinya?, karena istrinya tidak meridhoinya untuk menikah lagi, apakah hukum pernikahannya sah?.

Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم، وبه نستعين، وبعد:
Seorang lelaki boleh menikah lebih dari satu wanita dan maksimalnya adalah empat:
"فانكحوا ما طاب لكم من النساء مثنى وثلث وربع".
"Maka nikahilah oleh kalian terhadap apa yang menyenangkan kalian dari wanita-wanita; dua, tiga atau empat".
Seorang wanita tidak diperbolehkan untuk melarang suaminya menikahi wanita selainnya.
Bila seorang suami hendak menikah lagi maka boleh langsung menikah dengan tanpa meminta izin kepada istrinya dan nikahnya sah selama memiliki wali dan  mahar, namun terlebih dahulu dia sampaikan kepada istrinya kalau dia ingin menikah lagi, sehingga istrinya tidak kaget dan tidak tersinggung serta tidak berkecil hati, bila istrinya melarang suaminya untuk menikahi wanita lain maka boleh bagi suaminya untuk menikah dengan tanpa sepengetahuan istrinya.
Pertanyaan:
Benarkah bahwa yang menikah lebih dari satu wanita; dua, tiga atau empat khusus para da'i?.
Jawaban:
Tidak khusus hanya bagi para da'i, namun nikah lebih dari satu ya'ni dua, tiga dan empat adalah bersifat umum untuk umat Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana Alloh Ta'ala sebutkan di dalam awal-awal surat An-Nisa'.
Pertanyaan:
Ada seorang dokter sudah menikah dengan seorang akhwat, orang tersebut ingin menikah lagi namun istrinya tidak menyetujuinya karena melihat keadaan mereka hidup pas-pasan dan masih tinggal di rumah kontrakan, istrinya memikirkan pendidikan anak-anaknya, manakah yang benar orang tersebut atau istrinya?.
Jawaban:
Seorang lelaki yang ingin menikah lebih dari satu yaitu dua, tiga atau empat adalah boleh-boleh saja, namun kalau dia merasa tidak akan bisa mengatur rumah tangganya atau tidak bisa berbuat adil maka cukup baginya menikahi seorang wanita saja:
"فإن خفتم ألا تعدلوا فوحدة".
"Maka jika kalian khowatir tidak bisa berbuat adil maka cukuplah seorang wanita saja".
Banyak orang bersemangat untuk memperoleh kepuasan sex atau ingin memperbanyak keturunan namun mereka mengabaikan tanggung jawab mereka, istri-istri dan putra-putri mereka tidak terurus dan pendidikan agama mereka terlupakan hingga mereka tersesat, padahal Alloh telah berkata:
"قوا أنفسكم وأهليكم نارا".
"Jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari neraka":
"كلكم راع وكلكم مسؤول عن رعيته".
"Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan dimintai pertanggung jawaban atas kepemimpinannya".
Seorang yang menikah lebih dari satu dan dia mampu berbuat adil terhadap istri-istrinya dan mampu mengurusi putra-putrinya maka dia lebih utama dari yang selainnya.
Pertanyaan:
Apakah boleh menikah dengan wanita Syi'ah?.
Jawaban:
Seorang mu'min tidak boleh menikah dengan wanita Syi'ah, begitupula wanita mu'minah tidak dibolehkan untuk dinikahkan dengan pria Syi'ah karena orang-orang Syi'ah adalah musyrik dan suka berzina yang mereka namai dengan mut'ah:
"الزاني لا ينكح إلا زانية أو مشركة والزانية لا ينكحها إلا زان أو مشرك وحرم ذلك على المؤمنين".
"Laki-laki yang berzina tidak dinikahi melainkan dengan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mu'min".
Wallohu A'lam wa Ahkam. 20;59
Ditulis oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory

Tidak ada komentar:

Posting Komentar