Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Mencerca Pemerintah di Depan Umum

Hukum Mencerca Pemerintah di Depan Umum
Pertanyaan:
Apa hukumnya mencerca pemerintah di depan umum/khalayak ramai?. Apa benar hadits-hadits yang melarang mencerca pemerintah itu adalah hadits-hadits yang lemah?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم، وبه نستعين، وبعد:
Agama Islam adalah agama rohmah untuk semesta alam, Rosululloh Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam diutus dengan tujuan ini, Alloh Ta'ala berkata:
"وما أرسلناك إلا رحمة للعالمين".
"Dan tidaklah Kami mengutusmu melainkan sebagai rohmat untuk semesta alam".
Beliau memerintahkan untuk menebar kebaikan di tengah-tengah kaum muslimin dan memerintahkan untuk menahan gangguan terhadap kaum muslimin, sama saja kaum muslimin itu dari kalangan penguasa ataupun dari kalangan rakyat biasa.
Kita tidak diperbolehkan untuk mencerca kaum muslimin:
"ولا تؤذوا المؤمنين". 
"Dan janganlah kalian menyakiti orang-orang yang beriman".
Kita (kaum muslimin) telah diajarkan tentang adab antara sesama, bila pemerintah berbuat ma'siat atau berbuat dosa atau melegalkan suatu dosa maka kita ingkari perbuatan dosa itu secara terang-terangan di khalak ramai, kita jelaskan baik dengan tulisan atau dengan lisan kita di mimbar-mimbar tentang kema'siatan itu, adapun mencela penguasa muslim maka ini tidak boleh, An-Nawawiy Rohimahulloh di dalam "Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim bin Hajjaj" ketika menjelaskan perkataan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallm:
«ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺮﻭا ﻛﻔﺮا ﺑﻮاﺣﺎ ﻋﻨﺪﻛﻢ ﻣﻦ اﻟﻠﻪ ﻓﻴﻪ ﺑﺮﻫﺎﻥ».
"Kecuali kalian melihat kekafiran yang nyata di sisi kalian dari Alloh padanya kejelasan":
"ﻻ ﺗﻨﺎﺯﻋﻮا ﻭﻻﺓ اﻷﻣﻮﺭ ﻓﻲ ﻭﻻيﺗﻬﻢ ﻭﻻ ﺗﻌﺘﺮﺿﻮا ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺗﺮﻭا ﻣﻨﻬﻢ ﻣﻨﻜﺮا ﻣﺤﻘﻘﺎ ﺗﻌﻠﻤﻮﻧﻪ ﻣﻦ ﻗﻮاﻋﺪ اﻹﺳﻼﻡ ﻓﺈﺫا ﺭﺃﻳﺘﻢ ﺫﻟﻚ ﻓﺄﻧﻜﺮﻭﻩ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻗﻮﻟﻮا ﺑﺎﻟﺤﻖ ﺣﻴﺜﻤﺎ ﻛﻨﺘﻢ ﻭﺃﻣﺎ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﻭﻗﺘﺎﻟﻬﻢ ﻓﺤﺮاﻡ ﺑﺈﺟﻤﺎﻉ اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻧﻮا ﻓﺴﻘﺔ ﻇﺎﻟﻤﻴﻦ".
"Janganlah kalian menentang penguasa pada kekuasaan mereka, dan janganlah pula berpaling dari mereka, kacuali kalian melihat kemungkaran yang jelas benar, kalian mengetahuinya dari kaedah-kaedah Islam, jika kalian melihat demikian itu maka ingkarilah dia atas mereka, dan berkatalah dengan al-haq di manapun kalian berada. Dan adapun keluar atas mereka maka dia adalah harom dengan kesepakatan kaum muslimin walaupun mereka (penguasa itu) adalah orang-orang fasiq lagi zholim".
Dan barang siapa membolehkan mencerca penguasa muslim di tempat umum maka dia adalah pembuat fitnah yang menyelisihi As-Sunnah, Ahmad bin Hanbal Rohimahulloh berkata:
"ﻭﻻ ﻳﺤﻞ ﻗﺘﺎﻝ اﻟﺴﻠﻄﺎﻥ ﻭﻻ اﻟﺨﺮﻭﺝ ﻋﻠﻴﻪ ﻷﺣﺪ ﻣﻦ اﻟﻨﺎﺱ ﻓﻤﻦ ﻓﻌﻞ ﺫﻟﻚ ﻓﻬﻮ ﻣﺒﺘﺪﻉ ﻋﻠﻰ ﻏﻴﺮ اﻟﺴﻨﺔ".
"Dan tidak halal memerangi penguasa dan tidak pula keluar atasnya karena salah seorang dari manusia, barang siapa melakukan demikian itu maka dia mubtadi' (pembuat bid'ah) di atas selain As-Sunnah".
Adapun anggapan sebagian orang bodoh bahwa hadits tentang larangan mencerca penguasa muslim di tempat umum adalah semuanya dhoif (lemah) maka ini tidak benar, bahkan banyak hadits shohih melarang hal demikian itu, Muslim Rohimahulloh di dalam "Shohih"nya membuat kitab khusus tentang masalah ini, sebagaimana telah kami sebutkan satu hadits dari hadits-hadits yang telah dijelaskan oleh An-Nawawiy Rohimahulloh.
Wallohu A'lam wa Ahkam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy di pertahanan Alu Manna' pada hari Rabu 7 Robiul Awwal 1435
Tulisan Ilmiyyah Lainnya :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar