Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

ZAKAT TIDAK BOLEH UNTUK BANGUN MASJID

ZAKAT TIDAK BOLEH UNTUK BANGUN MASJID
Pertanyaan
Tentang surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Alloh dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Alloh, dan Alloh adalah Al-'Alim (Maha Mengetahui) lagi Al-Hakim (Maha Bijaksana)".

Tolong diperjelas, sebab disana orang banyak tidak paham dan sepertinya harta zakat dipakai untuk seperti pembangunan masjid dan lain-lain.

Jawaban:
Sedekah yang disebutkan dalam ayat ini adalah zakat yang wajib, yang dia hanya diserahkan kepada delapan orang yang disebutkan di dalam ayat, adapun untuk pembangunan masjid dan yang semisalnya maka dia diambilkan dari selain zakat wajib, seperti diambilkan dari harta sedekah (infaq) kaum muslimin atau dari harta rampasan perang dan yang semisalnya dari yang bukan zakat wajib, As-Sa'diy Rohimahulloh berkata di dalam "Tafsir"nya:
"ﻳﻘﻮﻝ ﺗﻌﺎﻟﻰ: {ﺇﻧﻤﺎ اﻟﺼﺪﻗﺎﺕ} ﺃﻱ: اﻟﺰﻛﻮاﺕ اﻟﻮاﺟﺒﺔ، ﺑﺪﻟﻴﻞ ﺃﻥ اﻟﺼﺪﻗﺔ اﻟﻤﺴﺘﺤﺒﺔ ﻟﻜﻞ ﺃﺣﺪ، ﻻ ﻳﺨﺺ ﺑﻬﺎ ﺃﺣﺪ ﺩﻭﻥ ﺃﺣﺪ".
"Alloh Ta'ala berkata: "Hanyalah sedekah-sedekah", yaitu zakat-zakat yang wajib, dengan dalil bahwasanya sedekah yang sunnah untuk semua orang, tidak dikhususkan dengannya seseorang bukan yang lainnya".
Di zaman Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, Abu Bakr dan Umar Rodhiyallohu 'anhuma, semua zakat-zakat yang wajib diberikan kepada delapan orang yang disebutkan pada ayat tersebut, untuk pembangunan masjid dibiarkan sebagaimana awalnya, pada zaman pemerintahan Utsman baru ada perbaikan masjid, bahan-bahan serta kebutuhan masjid tidak diambil dari zakat wajib namun diambil dari sedekah-sedekah yang diberikan oleh kaum muslimin ketika itu, sebagaimana awal pembangunan masjid Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam tanah masjid dari pemberian, bukan dibeli dari dana hasil zakat yang wajib.
Wallohu A'lam bish Showab.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy

Tidak ada komentar:

Posting Komentar