HUKUM BAGI WANITA YANG SHOLAT BERJaMA'AH DI MASJID
Pertanyaan:
Wanita yang sholat di masjid, apakah mereka memakai penutup seperti di tempat khusus yang biasa dikatakan musholla wanita?, bukankah di zaman Nabi para wanita sholat berada satu tempat dengan jama'ah laki-laki dengan tanpa ada penutup?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم، الحمد لله رب العالمين، وبعد:
Keadaan masjid di zaman Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dengan masjid di zaman ini berbeda, masjid Rosulillah Shollallohu 'Alaihi wa Sallam tidak memiliki tembok dan tidak ada dinding penghalang karena masjid beliau sangat sederhana, namun dengan keadaan itu Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam benar-benar memperhatikan keadaan dalam sholat berjama'ah, bila beliau salam maka beliau tidak langsung balik menghadap kepada jama'ah, hal ini sebagai isyarat supaya wanita segera keluar dari masjid, ketika wanita semuanya keluar baru beliau balik menghadap ke jama'ah.
Para wanita yang sholat di masjid ketika itu tidak saling dikenal karena mereka datang untuk sholat pada waktu shubuh yang masih gelap (belum tampak cahaya pagi hari), Aisyah Rodhiyallohu 'anha berkata:
«أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الصُّبْحَ بِغَلَسٍ، فَيَنْصَرِفْنَ نِسَاءُ المُؤْمِنِينَ لاَ يُعْرَفْنَ مِنَ الغَلَسِ أَوْ لاَ يَعْرِفُ بَعْضُهُنَّ بَعْضًا».
"Bahwasanya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sholat shubuh pada waktu gelap (belum nampak cahaya pagi), maka para wanita-wanitanya orang-orang yang beriman berpaling (keluar dari masjid) tidak dikenal karena masih gelap atau tidak saling mengenal sebagian mereka atas sebagian yang lain".
Dengan adanya hadits ini maka Al-Bukhoriy Rohimahulloh di dalam kitab "Shohih"nya membuat bab khusus:
"بَابُ سُرْعَةِ انْصِرَافِ النِّسَاءِ مِنَ الصُّبْحِ وَقِلَّةِ مَقَامِهِنَّ فِي المَسْجِدِ".
"Bab cepatnya berpaling para wanita dari sholat shubuh dan sedikit (waktu)nya bagi mereka menetap di dalam masjid".
Dari hadits dan bab ini dapat diambil faedah, diantaranya:
Pertama: An-Nawawiy Rohimahulloh berkata di dalam "Al-Minhaj Syarhu Shohih Muslim bin Hajjaj":
"وَفِيهِ جَوَازُ صَلَاةِ النِّسَاءِ مَعَ الرِّجَالِ فِي الْمَسْجِدِ".
"Padanya kebolehan bagi wanita sholat bersama para lelaki di dalam masjid".
Ini menunjukan hukum kebolehannya saja, adapun lebih utamanya adalah mereka sholat di rumah mereka masing-masing:
«صَلَاةُ الْمَرْأَةِ فِي بَيْتِهَا أَفْضَلُ مِنْ صَلَاتِهَا فِي المَسْجدِ» .
"Sholatnya wanita di rumahnya lebih utama dari pada sholatnya di masjid".
Maka tidak dibenarkan bagi para wanita karena ingin melakukan perbuatan yang boleh mereka mempertontonkan diri-diri mereka di hadapan para lelaki yang bukan mahrom mereka, para wanita di zaman Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sebagaimana disebutkan di dalam hadits shohih tersebut tidak dikenal dan tidak dilihat wajah-wajah mereka karena gelapnya waktu shubuh masih tersisa.
Kedua: Praktek sholat seperti ini yang dilakukan oleh para wanita shohabiyyah yaitu cepat-cepat berpaling keluar dari masjid, telah diselisihi oleh para wanita di zaman ini, mereka sholat dengan tanpa dinding pembatas dengan para lelaki, namun setelah sholat mereka tetap duduk di tempat sholat mereka, sehingga terdapat dua kerusakan, yaitu saling memandang dan ketika keluar mereka berikhtilat (campur baur) antara para lelaki dan para wanita.
Ketiga: Pada hadits tersebut menunjukan perhatiannya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam terhadap umatnya dan bagusnya pengajaran beliau kepada mereka, dan beliau membolehkan bagi para wanita untuk sholat di masjid bersama beliau karena beliau selalu mengontrol dan memantau langsung keadaan mereka, bila mereka terjatuh ke dalam kemungkaran maka beliau langsung mengingatkan mereka sebagaimana perkataan beliau kepada para wanita yang hadir sholat berjama'ah bersama beliau:
«يَا معشر النساء لا ترفعن رؤوسكن حَتَّى يَرْفَعَ الرِّجَالُ».
"Wahai para wanita, janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai para lelaki mengangkat (kepala-kepala mereka)".
An-Nawawiy Rohimahulloh berkata:
"مَعْنَاهُ لِئَلَّا يَقَعَ بَصَرُ امْرَأَةٍ عَلَى عَوْرَةِ رَجُلٍ انْكَشَفَ وَشَبَهَ ذَلِكَ".
"Ma'nanya supaya tidak terjatuh pandangannya wanita kepada aurat laki-laki yang terbuka atau yang semisal demikian itu".
Hal demikian itu karena para shohabat ada dari mereka hanya mengenakan sehelai kain yang diikat keleher mereka dan ujung kain itu bergantung disekitar betis mereka, bila mereka sujud maka terangkat dan bisa terlihat aurat mereka, mereka memakai pakaian seperti itu karena mereka tidak memiliki pakaian selainnya, mereka adalah orang-orang miskin dan serba kekurangan, berbeda dengan umat di zaman ini, mereka berkecukupan dan bahkan kaya raya namun mereka bersengaja memakai bantalun (celana panjang yang menampakan bentuk tubuh), sehingga ketika mereka ruku' atau sujud tampak bentuk aurat mereka.
Bagi para wanita hendaknya benar-benar mencontoh para shohabiyyah untuk sholat di rumah-rumah mereka, bila mereka ingin sholat ke masjid karena hukumnya boleh maka hendaknya menjaga jangan sampai menyelisihi bimbingan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
{فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ} [النور: 63].
"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih". (An-Nur: 63). Wallohu A'lam wa Ahkam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
Di masjid Sa'wan Sana'a Yaman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar