HUKUM SHOLAT GHOIB
Pertanyaan: Assalamu’alaykum, masjid dekat rumah orang tua ana diadakan sholat ghaib untuk para penumpang yang tewas dan yang hilang karena kecelakaan pesawat Air Asia baru-baru ini, itu sebenarnya disyariatkan atau tidak? Jazakumullah khoyran
Jawaban: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini, dan pendapat yang kuat dan yang benar adalah bila jenazah tersebut belum disholatkan, sama saja dia tenggelam di laut, ditelan ikan atau dimakan binatang buas atau dia mati di tengah-tengah kaum muslimin atau mati di tengah-tengah orang-orang kafir, bila diketahui dia belum disholatkan maka kaum muslimin boleh melakukan sholat ghoib untuk jenazah tersebut, dengan dalil ketika Raja Najasyiy Rodhiyallohu ‘Anhu meninggal di bumi Habasyah di tengah-tengah kaum penyembah salib, Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«صلوا على أخ لكم مات اليوم في غير أرضكم».
“Sholatlah kalian atas saudara kalian yang telah mati pada hari ini di selain negri kalian”.
Dan Syaikhuna Abu Abdirrohman Yahya bin Ali Al-Hajuriy ‘Afallohu ‘Anhu memilih pendapat ini dan beliau merojehkannya.
Adapun pendapat yang selain itu maka dia adalah pendapat yang menyelisihi sunnah, karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dan para shohabatnya hanya sholat ghoib pada jenazah raja Najasyiy saja dan jenazah beliau belum disholatkan. Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu (14/3/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu (14/3/1436).
BOLEHKAH MEMAKAI CINCIN BAGI YANG BELUM KAWIN?
Pertanyaan: Di sini ada satu pertanyaan mudah-mudahan Ustadz Khaidir bisa menjawabnya, boleh kah untuk seorang remaja memakai cincin sedangkan dia belum nikah?. (Pertanyaan dari Malaysia).
Jawaban: Boleh, karena -sebatas yang kami ketahui- tidak ada dalil yang menyebutkan adanya pengkhususan bagi yang sudah menikah saja.
Dan kita kembalikan kepada hukum asal segala sesuatu yaitu boleh kecuali ada dalil yang menunjukan ketidak bolehannya, seperti pria yang memakai cincin emas maka ini tidak boleh, karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan tentang emas:
«هذا حلال لأناث أمتي حرام على ذكورهم».
“Ini adalah halal untuk wanita umatku harom untuk para pria mereka”
Dan diantara dalil yang menunjukan bolehnya memakai cincin bagi orang yang belum menikah adalah perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam kepada seorang pria yang ingin menikah untuk mencari mahar:
«التمس ولو خاتمًا من حديد»
“Carilah kamu (mahar) walaupun cincin dari besi”
Kalaulah bagi yang belum menikah dilarang dari mengenakan cincin maka tentu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memerintahkannnya mencari cincin. Wallohu A’lam.
Kalaulah bagi yang belum menikah dilarang dari mengenakan cincin maka tentu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tidak akan memerintahkannnya mencari cincin. Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (11/3/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (11/3/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar