Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PENGHUKUMAN

kt
Pertanyaan: Adakah betul mengatakan tentang seseorang jika dia berubah-rubah dalam berpendapat sebagai ahlul bida’?.
Jawaban: Tidak demikian, para ulama banyak kita dapati mazhab (pendapat) mereka berubah-berubah, terkadang berpendapat dengan suatu pendapat, atau berkata dengan suatu perkataan kemudian berubah perkataannya menyelisihi perkataan sebelumnya, para ulama sering mengutipkan riwayat-riwayat dari Al-Imam Ahmad bin Muhammad bin Hanbal Rohimahulloh, terkadang dikatakan pada riwayatnya: Ini riwayat pertama beliau dan ini riwayat terakhir beliau…., permasalahan seperti ini biasa didapati di kalangan para ulama. Oleh karena itu Al-Imam Abu Hanifah Rahimahulloh mengatakan:
فإننا بشر، نقول القول اليوم ونرجع عنه غدا
“Maka sesungguhnya kita adalah manusia, kita berkata dengan suatu perkataan pada hari ini dan kita menariknya besok”.

Para Rofidhoh -Qotalahumulloh- mencela Nabi kita Muhammad ‘Alaihishsholatu Wassalam karena mereka beranggapan bahwa beliau berubah-rubah perkataannya, telah menyebutkan kepada kami Al-Ustadz Abul ‘Aliyah Rofi’i Al-Jawiy Rohmatulloh ‘Alaih  bahwa mereka (Rofidhoh) di Indonesia mengatakan anggapan seperti itu karena Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam membolehkan nikah mut’ah, lalu mengharomkannya, lalu membolehkannya, lalu mengharomkannya. 
Dengan itu kaum Rofidhoh -Qotalahumulloh-, supaya mereka membolehkan nikah mut’ah maka mereka berani menghukumi Rosul kita Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam dengan penghukuman batil seperti itu, para ulama telah menyebutkan tentang Rofidhoh:
ويجيزون المتعة والمتعة منسوخة.
“Dan mereka membolehkan mut’ah, padahal mut’ah adalah terhapus (hukumnya)”.
Dan Al-Imam Al-Bukhoriy dan Muslim telah meriwayatkan dari hadits Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau berkata:
أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن متعة النساء يوم خيبر
“Sesungguhnya Rosululloh Sollallohu ‘Alaihi wa Sallam pada hari Khoibar telah melarang dari memut’ahi para wanita”.
Orang yang ghuluw (berlebih-lebihan) kepada Ali bin Abi Tholib dari kalangan Syi’ah-Rofidhoh ternyata menyelisihi hadits Ali Rodhiyallohu ‘Anhu ini.
Kaum mu’minin mengimani adanya penghapusan hukum yang ditetapkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam seperti penghapusan hukum mut’ah ini, Abul ‘Ala’ Ibnusy Syikhkhir Rohimahulloh mengatakan:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم ينسخ حديثه بعضه بعضا، كما ينسخ القرآن بعضه بعضا
“Dahulu Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam menghapus (hukum) haditsnya sebagiannya dengan sebagian yang lain, sebagaimana Al-Qur’an menghapus sebagian (hukum)nya dengan sebagian yang lainnya”.
Bila keberadaan hadits Rosulillah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sudah seperti itu, yang beliau tidak mengucapkannya melainkan karena diwahyukan maka bagaimana dengan pendapat atau perkataan umatnya?, maka tentunya ada dari mereka berubah-rubah perkataan mereka, terkadang hari ini seseorang berkata begini atau hari ini berkata dengan perkataan yang belum jelas atau masih global dan besoknya dia berkata menyelisihi yang telah dia katakan, sekadar contoh apa yang tersebar dari perkataan kami “dengan adanya bid’ah pada seseorang maka cukup itu untuk menghukuminya sebagai mubtadi'” atau perkataan yang semisal itu, ini bersifat global membutuhkan rincian, yang menginginkan fitnah atau ingin “menang-menangan” memanfaatkan perkataan seperti itu dengan mengabaikan perkataan kami yang lainnya, padahal perkataan kami yang selain itu telah jelas, karena menghukumi seseorang memiliki ketentuan-ketentuan, yaitu:
* Ditegakan Hujjah Terlebih Dahulu. 
Dan permasalahan ini telah kami jelaskan rinciannya pada jawaban kami yang berjudul “DAN DEMIKIANLAH HUJJAH-HUJJAH KAMI”.
Juga penjelasan kami ketika ada pertanyaan tentang orang yang melakukan sholat dan dia selalu melakukan syirik maka jawaban kami ditegakan hujjah terlebih dahulu kepadanya, kalau dia tidak menerima hujjah maka dia dihukumi sebagai seorang musyrik.
Ketika kami melihat Abu Hazim Muhsin yang bergampang-gampangan dengan hizbiyyin, berupaya untuk menjalin hubungan dengan mereka dan disampaikan hujjah kepadanya, malah dia menghalangi hujjah tersebut, menahan tersebarnya serta mentahdzir darinya, dengan alasan orang-orang atau murid-murid hizbiyyin itu ada di pondoknya, menjadi pengajar di pondoknya atau banyak menjadi santrinya atau alasan yang semisal itu maka orang seperti ini pantas untuk dihukumi sesuai perbuatannya, Asy-Syaikh Al-‘Allamah Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin Rohimahulloh mengatakan:
ومن تبين له الحق، فأصر على مخالفته تبعا لاعتقاد كان يعتقده، أو مبتدع كان يعظمه أو دنيا كان يؤثرها، فإنه يستحق ما تقتضيه تلك المخالفة، من كفر أو فسق
“Dan barang siapa yang telah jelas baginya al-haq, lalu dia bersikeras di atas penyelisihannya sebagai pengikutan terhadap keyakinan yang dahulu dia meyakininya, atau seorang mubtadi’ yang dahulu dia mengagungkannya atau karena dunia yang mempengaruhinya, maka sungguh layak baginya terhadap apa yang menuntutnya dari penyelisihan itu, dari kekufuran atau kefasiqkan”.
Dan keadaannya dilihat pada jenis perbuataannya, kalau dia bersikeras pada hawa nafsunya atau pada kebid’ahannya atau pada penyelisihannya atau pada hubungannya dengan para tokoh-tokoh pelaku perbuatan tersebut, setelah hujjah datang kepadanya, dia tetap bersikeras dan tetap meyakini perbuatannya itu adalah boleh maka orang seperti ini boleh langsung dihukumi, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«المرء على دين خليله فلينظر أحدكم من يخالل»
“Seseorang di atas agama (prilaku) kawannya, maka hendaklah salah seorang diantara kalian melihat kepada siapa dia menjadikan kawan”.
Begitu pula orang yang mengadakan perkara baru dalam agama atau dalam berda’wah dengan tanpa di dasari ilmu, walaupun dia mengaku ‘alim, hafizh atau yang semisalnya kalau dia senantiasa di atas perbuatan tersebut, bersikeras dan mempertahankannya serta membelanya dengan cara berwalo’ dan berbaro’ yang sempit, mentahdzir dan mencerca siapa saja yang mengingkari perbuatannya, maka orang seperti ini terkenai penghukuman yang dikatakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh:
والجاهل عليه أن يرجع، ولا يصر على جهله، ولا يخالف ما عليه علماء المسلمين فإنه يكون بذلك مبتدعا جاهلا ضالا
“Dan orang bodoh tentangnya untuk menarik kembali (apa yang ada padanya), dan tidak boleh dia bersikeras di atas kebodohannya, dan tidak boleh menyelisihi apa yang ada padanya ulama kaum muslimin, karena keberadaan dia dengan demikian itu adalah mubtadi’ yang jahil lagi sesat”.
* Yang Melakukan Perbuatan itu, Dalam Keadaan Tidak Dipaksa.
Bila seseorang melakukan perbuatan dengan tanpa ada paksaan, misalnya dia mengadakan kebid’ahan atau kesyirikan, dan dia tahu bahwa perbuatan tersebut harom, namun dia tetap melakukannya walaupun hujjah sudah sampai kepadanya maka orang seperti ini boleh langsung dihukumi sesuai perbuatannya tersebut.
Bila keberadaannya dia dipaksa, ya’ni kalau dia tidak melakukan perbuatan tersebut maka akan dibunuh, atau ancaman sudah didepan mata, pedang sudah siap ditebas kepadanya atau senjata siap ditembakan kepadanya maka dalam keadaan seperti ini tidak boleh untuk kita menghukuminya dengan sebab perbuatannya tersebut, Alloh Ta’ala berkata:
(مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَٰكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ)
“Orang-orang yang telah kafir kepada Alloh setelah keimanannya, kecuali orang yang dipaksa dan hatinya adalah tenang dengan keimanan, akan tetapi orang yang lapang dadanya dengan kekafiran maka atas mereka kemurkaan dari Alloh dan bagi mereka azab yang besar”.
* Melihat Keadaannya, Apakah Dia Termasuk dari Mujtahidin (Orang-orang yang Layak Berijtihad) ataukah Bukan?.
Dan telah kami rinci pula di dalam jawaban kami yang berjudul “DAN DEMIKIANLAH HUJJAH-HUJJAH KAMI”.
Ini untuk mengeluarkan dari para mujtahidin seperti Amirul Mu’minin Utsman bin Affan Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau mengadakan azan pertama pada hari Jum’at dengan tujuan memberitakan bahwa waktu Jum’at mau masuk, perbuatan ini dihukumi bid’ah oleh sebagian para shohabat, diantara mereka adalah Abdulloh bin Umar Rodhiyallohu ‘Anhu sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah:
وكان ابن عمر رضي الله عنه يقول عن الأذان الأول للجمعة : (هو بدعة)
“Dan dahulu Ibnu Umar Rodhiyallohu ‘Anhu berkata tentang azan pertama pada hari Jum’at: Dia adalah bid’ah”.
Namun untuk menghukumi Utsman Rodhiyallohu ‘Anhu sebagai mubtadi’ ini tidak boleh karena beliau berijtihad, dan ijtihad beliau adalah salah namun beliau tetap mendapat satu pahala, apalagi beliau telah direkomendasikan oleh Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam sebagai Ahlil Jannah (penghuni Jannah).
Begitu pula dari para salaf dari kalangan mujtahidin yang terjatuh ke dalam kebid’ahan atau penyelisihan dengan sebab ijtihad mereka maka mereka dima’afkan dan diberi satu pahala atas ijtihad mereka, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«إِذا اجتهد الحَاكِمُ فأصابَ فلهُ أجران، وإِذا اجتهد فأخطأ فله أَجر».
“Jika berijtihad seorang hakim, lalu benar maka baginya dua pahala, dan jika dia berijtihad lalu salah maka baginya satu pahala”.
Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh mengatakan:
فهذه أدلة موانع التفسيق والتبديع، والحمد لله.
“Ini adalah dalil-dalil pencegah terhadap mentafsiq dan mentabdi’, Alhamdulillah”.
Dan Alhamdulillah telah kami sebutkan pula masalah ini pada jawaban kami yang berjudul “DAN DEMIKIANLAH HUJJAH-HUJJAH KAMI”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Ayyadahulloh (23/3/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar