Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Menjual Mushhaf Al-Qur’an Dan Kitab-kitab


hukum jual kitabTanya: Bismillah…  Ana ada pertanyaan, tolong disampaikan ke Abu Ahmad, “Bagaimana hukum menjual kitab-kitab para ulama atau Al-Quran?. Apakah bertentangan dengan firman ALLAH tentang menjual ayat ALLAH dengan murah? Jazakallahukhoir.
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
:الحمد لله وحده، والصلاة والسلام على من لا نبي بعده  ,أما بعد
Kalau diinginkan oleh penanya tentang kitab-kitab para ulama dan mushhaf Al-Qur’an maka ini tidak bertentangan dengan ayat tersebut.
Dan perlu dibedakan antara mushhaf Al-Qur’an dengan Al-Qur’an itu sendiri, karena Al-Qur’an tidak boleh diperjual belikan. Dan perkataan Alloh Ta’ala:  

(اشْتَرَوْا بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا)
“Mereka menjual ayat-ayat Alloh dengan harga yang sedikit”. Ini menjelaskan tentang mereka yang merubah-rubahnya, baik dengan menambah maupun menguranginya, dan diinginkan dengan itu supaya mereka mendapatkan bagian dari kehidupan dunia, dan Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin Rohimahulloh telah menerangkan masalah ini ketika beliau ditanya tentangnya.
Adapun mushhaf Al-Qur’an dan kitab-kitab para ulama maka dia boleh diperjual belikan, karena dia tidak sendirinya terjilid atau tidak sendirinya terbentuk menjadi mushhaf, dan tidak sendirinya pula tersampul, namun dia diadakan, dan pengadaannya itu membutuhkan tenaga dan dana.
Bila seseorang mencetak atau memperbanyak kitab-kitab atau mushhaf-mushhaf dan dia mengambil ongkos atau keuntungan dari dana atau tenaganya dari pekerjaannya tersebut maka hal ini adalah boleh.
Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin Rohimahulloh mengatakan:
بيع المصحف وشراؤه لا بأس به ولا حرج فيه وما زال المسلمون يتبايعون المصاحف من غير نكير ولا يمكن انتشار المصحف بين أيدي الناس إلا بتجويز بيعه وشرائه أو إيجاب إعارت
“Menjual mushhaf dan membelinya tidak mengapa dengannya dan tidak ada dosa padanya, dan kaum muslimin senantiasa mereka menjual mushhaf-mushhaf dengan tanpa pengingkaran, dan tidak mungkin menyebarkan mushhaf di tengah-tengah manusia melainkan dengan membolehkan menjual dan membelinya atau pemenuhan pinjaman”.
Bahkan apa yang dilakukan ini termasuk dari tolong menolong di atas kebaikan, Alloh Ta’ala berkata:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى
“Dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan ketaqwaan”.
Yang terlarang adalah memperjual belikan mushhaf buatan Syi’ah atau kitab-kitab sesat, Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh berkata:
أن القراءة في كتب الضلال والتعاون على نشر الضلال على الناس ببيع أو شراء أو ترجمة أو غير ذلك، كل هذا من التعاون على الإثم والعدوان الذي نهى الله عز وجل عنه بقوله: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ;.
“Bahwasanya membaca kitab-kitab sesat dan bekerja sama dalam menyebarkan kesesatan kepada manusia, dengan menjual atau membeli atau menterjemahkan atau selain demikian itu, semua ini termasuk dari tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran yang Alloh ‘Azza wa Jalla telah melarangnya pada perkataan-Nya: “Dan tolong menolonglah kalian di atas kebaikan dan taqwa dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan”.
Dan beliau Hafizhohulloh mengatakan setelah itu:
وما قد يوجد فيها من فائدة يمكن الحصول عليها من كتب أهل السنة ففيها خير كثير، والحمد لله.
“Dan apa-apa terkadang didapati padanya dari faedah yang memungkinkan diperoleh padanya dari kitab-kitab Ahlissunnah maka padanya kebaikan yang banyak, Walhamdulillah”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Ayyadahulloh wa Saddadah (28/3/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar