HUKUM SHOLAT BERJAMA’AH DI MASJID YANG BELUM MASUK WAKTUNYA

Jawab: Itu bukan hanya di Indonesia, di Yaman juga ada masjid berpatokan kepada jam, sesuai yang ditetapkan sebagian lembaga-lembaga Islam, bila belum masuk waktu seperti itu maka tidak boleh sholat, hingga masuk waktunya baru boleh sholat, Alloh Ta’ala berkata:
(فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا)
“Dan tegakanlah oleh kalian sholat, sesungguhnya sholat keberadaannya bagi orang-orang yang beriman adalah telah ditentukan waktunya”.
Terkadang sholat jama’ah diazankan sebelum masuk waktunya, namun ketika iqomah sudah masuk waktunya maka seperti ini boleh langsung ikut jama’ah.
Kalau sholat jama’ahnya ditegakan sebelum masuk waktunya maka tidak boleh sholat bersama mereka, walaupun jama’ahnya sholat panjang, sangat panjangannya sampai masuk pada waktu maka ini tetap tidak boleh sholat bersama jama’ah tersebut karena jama’ah telah membangun asal sholatnya di atas kerusakan yaitu belum masuknya waktu.
Kalau dua waktu sholat tersebut selalu cepat yaitu belum masuk waktunya maka tunggu jama’ah kedua, kalau jama’ah kedua sudah masuk waktu maka ikutlah sholat bersama mereka, kalau tidak ada jama’ah kedua maka cari masjid lain yang sholat pada waktunya, kalau tidak ada juga maka kembali ke rumah lalu adakan sholat jama’ah bersama keluarga:
(فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ)
“Bertaqwalah kalian kepada Alloh semampu kalian”.
Wallohu A’lam.
“Bertaqwalah kalian kepada Alloh semampu kalian”.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (16/3/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (16/3/1436).
LAKUKANLAH SEBAGAIMANA ROSULULLOH SHOLLALLOHU ‘ALAIHI WA SALLAM LAKUKAN

Sikap ana harus bagaimana?. [Pertanyaan dari Purwakerto]
Jawaban: Antum tetap bermualah dengan baik, bila antum melihat dia masih ingin baik maka perbaiki hubungan dengannya, bersama dengan itu tetap antum sampaikan kepadanya bahwa masalah menjelaskan al-haq itu dituntut di dalam agama kita, dan katakan seperti yang di dalam Al-Qur’an:
(وَمَا عَلَيْنَا إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ)
“Dan kewajiban kami tidak lain kecuali hanya menyampaikan dengan jelas”.
Menyampaikan al-haq dan mengamalkannya itu tidak bisa lepas dari kita, Walhamdulillah kita masih bisa menyampaikan al-haq dan mengamalkan al-haq, kita tidak tahu apakah pada masa-masa yang akan datang masih bisa seperti ini?, karena tidak akan datang suatu zaman melainkan ia lebih jelek dari zaman sebelumnya.
Adapun berpaling dari al-haq, menutup mata serta menyembunyikannya ya’ni tidak ingin tersampaikan dengan alasan menimbulkan perdebatan atau perpecahan maka ini termasuk sebab utama dari sebab-sebab bertambah jauhnya seseorang dari al-haq, Alloh Ta’ala telah berkata kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
(فَإِنْ أَعْرَضُوا فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا ۖ إِنْ عَلَيْكَ إِلَّا الْبَلَاغٌ)
“Jika mereka berpaling maka tidaklah kami mengutusmu bagi mereka sebagai penjaga (pelindung mereka dari azab Alloh), tidaklah kewajibanmu melainkan hanya menyampaikan”.
Dan antum bisa melihat sendiri, apa yang antum saksikan sekarang lantaran membenci satu masalah mengakibatkan faedah kebaikan lainnya pun terhalangi seperti itu.
Kami nasehatkan kepada antum untuk bersabar, banyak berdoa dan yaqinlah bahwa Alloh tidak akan menyia-nyiakan antum:
إن تصدق الله يصدقك
“Jika kamu jujur (membenarkan) Alloh maka Dia akan membenarkanmu”.
Semoga Alloh Ta’ala menjaga kami dan antum, serta memberikan hidayah kepada kami, antum dan saudara-saudari kita kaum mu’minin, semoga Alloh memperbaiki keadaan kita semua.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (19/3/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (19/3/1436).
TIGA PERKARA PENTING

Apa perbuatan mereka tadi termasuk ghibah?.
Dan apa nasehat antum kepada ana?.
Jawab: Tidak diragukan lagi kalau itu termasuk dari ghibah, bila hal tersebut benar ada pada kami. Kalau tidak ada pada kami, dari apa yang mereka katakan tersebut maka mereka telah mengadakan kedustaan, Rosululloh ‘Alaihishsholatu Wassalam mengatakan:
إن كان فيه ما تقول فقد اغتبته، وإن لم يكن فيه ما تقول فقد بهته
“Jika ada padanya terhadap apa yang kamu katakan maka sungguh kamu telah mengghibahinya, dan jika tidak ada padanya terhadap apa yang kamu katakan maka sungguh kamu telah berbuat kedustaan padanya”.
Dan apa yang dilakukan itu termasuk dari “makar” yang telah Alloh Ta’ala nyatakan di dalam Al-Qur’an:
(فَلَمَّا سَمِعَتْ بِمَكْرِهِنَّ……).
“Maka tatkala dia (istri Raja) mendengarkan makar mereka…..”.
Dan kami nasehatkan kepada antum sekalian dengan tiga perkara penting yang Insya Alloh ketiganya ini termasuk jalan keluar dari apa yang telah antum sekalian saksikan, yang tiga perkara ini telah terkumpul di dalam hadits Abi Dzarr dan Mu’adz bin Jabal yang diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan At-Tirmidziy, bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق الناس بخلق حسن
“Bertaqwalah kamu kepada Alloh di mana saja kamu berada, dan ikutilah kejelekan dengan kebaikan maka akan menghapusnya, dan pergaulilah manusia dengan akhlaq yang baik”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu (18/3/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu (18/3/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar