DASAR DAN SUMBER SYARI'AT ISLAM
Ditulis oleh:
Abul 'Abbas Harmin bin Salim Al-Limboriy
Rohimahulloh
Dijelaskan oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
'Afallohu 'anhu
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على محمد وعلى آله وصحبه أجمعين.
Dasar atau sumber hukum Islam itu adalah:
1. Al-Qur'an.
2. As-Sunnah.
3. Akal pikiran yang memenuhi syarat untuk berijtihad dikarenakan pengetahuan dan pengalamannya dengan mempergunakan berbagai cara atau metode, diantaranya:
- Al-Ijma'.
- Al-Qiyas.
- Al-Maslahah Al-Mursalah.
- Al-Istishhab.
- Al-'Urf.
AL-QUR'AN
Al-Qur'an menurut Al-Imam As-Suyuthiy Rohimahulloh adalah: "Kitab Alloh dan wahyu-Nya yang diturunkan kepada hamba-Nya yang ummiy, penutup para nabi dan rosul, Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam.
Dia adalah jalan yang lurus dan ikatan yang kuat yang telah diridhoi oleh Alloh untuk para hamba-Nya. Alloh memerintahkan mereka agar melaksanakan perintah-perintahnya, menerapkan hukum-hukumnya dan menjadikannya sebagai petunjuk bagi orang-orang yang meminta pertolongan dan cahaya bagi orang yang memerlukan kejelasan".
Dari pengertian tersebut di atas dapatlah difahami bahwa Al-Qur'an adalah kitab Alloh yang diturunkan kepada nabi Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sebagai petunjuk bagi umat manusia ke jalan yang lurus di dunia dan di akhirat kelak, yang tidak diragukan lagi kebenarannya.