Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

UNGKAPAN







ungkapan
untuk
ulama dan yang memberi PENJELASaN




Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
Semoga Alloh mengampuninya, mengampuni kedua orang tuanya dan mengampuni saudara-saudarinya






http://assaabiquunalawwaluun.blogspot.com
1434


بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Berikut ini kami akan paparkan tentang suatu ungkapan umum yang sebagian manusia mengkhususkan atau menganggapnya hanya sebagai hak ulama:

UNGKAPAN FATWA (FATAWA')

Tatkala jawaban-jawaban kami terhadap pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh saudara-saudari kami kaum muslimin di Tanah Airku Indonesia sudah terkumpulkan menjadi 3 (tiga) jilid maka mulailah para komentator berbicara, lebih-lebih ketika melihat judul berbahasa Arobnya "Fatawa' Syar'iyyah" mereka pun serentak berkata: "Kalimat fatawa' khusus untuk ulama', tidak pantas untuk selain ulama", atau perkataan mereka "Tidak pantas mengumpulkan Tanya jawab seperti itu".
Dengan sebab itu pada kesempatan ini kami akan sebutkan tentang ma'na "fatwa" sehingga dengan itu menjadi catatan bagi para komentator itu:
Para ahli bahasa Arob mengatakan:
"وأَفْتَاه فِي الأَمر: أَبانَه لَهُ".
"Dan aku memfatwakan kepadanya dalam suatu perkara, yaitu aku menjelaskan tentang perkara tersebut kepadanya". Lihat "Lisanul Arob" (15/147).
Dari ungkapan "aftah" ini masuk keumuman setiap orang yang memberikan penjelasan atau menerangkan tentang suatu permasalahan, tidak ada pengkhususan, jika ada yang mengkhususkan maka membutuhkan dalil syar'iy!.
Mereka para ahli bahasa juga mengatakan:
"وَيُقَالُ: أَفْتَيْت فُلَانًا رُؤْيَا رَآهَا إِذا عَبَّرْتَهَا لَهُ".
"Dan dikatakan: Aku memberi fatwa kepada Fulan tentang ru'yah (mimpi) yang dia melihatnya, jika aku menta'birkan (menafsirkan) tentang mimpi tersebut kepadanya". Lihat "Lisanul Arob" (15/147).
Orang yang menafsirkan mimpi bermacam-macam, masuk di dalamnya keumuman perkataan "fatwa", jika kita mengatakan kepada seseorang yang berbicara atau yang sedang menafsirkan mimpi: "Dia berfatwa, maka ini tidak bisa diingkari karena ini hanya dalam sisi bahasa saja".
Mereka juga mengatakan:
"وأَفْتَيْتُه فِي مسأَلته إِذا أَجبته عَنْهَا".
"Dan aku memfatwakannya pada permasalahannya, jika aku menjawab masalah tersebut darinya". Lihat "Lisanul Arob" (15/147).
Ini juga masuk pada keumuman setiap orang yang menjawab suatu pertanyaan maka tidak mengapa dikatakan "telah berfatwa", siapa mengingkari ungkapan ini maka hendaknya dia membawakan hujjah dan dalilnya kalau memang tidak boleh digunakan?.
Dan di dalam sebuah perkataan orang-orang Arob:
"أَن قَوْمًا تَفَاتَوا إِليه".
"Bahwasanya suatu kaum tafatauw kepadanya", ma'nanya adalah:
"تَحَاكَمُوا إِليه وَارْتَفَعُوا إِليه فِي الفُتْيا. يُقَالُ: أَفْتَاه فِي المسأَلة يُفْتِيه إِذا أَجابه".
"Mereka meminta hukum kepadanya, dan mereka mengangkat (masalah) kepadanya dalam pemberian fatwa, dikatakan: "Dia memfatwakan dalam suatu masalah, difatwakan jika dia menjawabnya". Lihat "Lisanul Arob" (15/147).
Dan dalam hadits sihir, Rosululloh (صلى الله عليه وسلم) berkata kepada istrinya Aisyah:
"أَفْتَانِي فِيمَا اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ".
"Dia telah memberika fatwa kepadaku ketika aku meminta fatwa kepadanya". Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy di dalam "Ash-Shohih" (no. 5763) dan Muslim di dalam "Shohih"nya (no. 2189).
Ibnu Hajar Rohimahulloh di dalam "Fathul Bariy" (10/228) telah menjelaskan ma'na dari perkataan ini, beliau berkata:
"فِي رِوَايَةِ الْحُمَيْدِيِّ أَفْتَانِي فِي أَمْرٍ اسْتَفْتَيْتُهُ فِيهِ أَيْ أَجَابَنِي فِيمَا دَعَوْتُهُ فَأَطْلَقَ عَلَى الدُّعَاءِ اسْتِفْتَاءً لِأَنَّ الدَّاعِيَ طَالِبٌ وَالْمُجِيبَ مُفْتٍ أَوِ الْمَعْنَى أَجَابَنِي بِمَا سَأَلْتُهُ عَنْهُ لِأَنَّ دُعَاءَهُ كَانَ أَنْ يُطْلِعَهُ اللَّهُ عَلَى حَقِيقَةِ مَا هُوَ فِيهِ لِمَا اشْتَبَهَ عَلَيْهِ مِنَ الْأَمْرِ".
"Di dalam riwayat Al-Humaidiy aftaaniy fii amrinis taftaituhu fiih yaitu Dia mengabulkanku terhadap apa yang aku berdoa kepada-Nya, fatwa diitlakan pada doa karena orang yang berdoa adalah menuntut (meminta), dan yang mengabulkan adalah orang yang berfatwa atau ma'na telah mengabulkanku terhadap apa yang aku telah meminta-Nya tentangnya, karena sesungguhnya doanya supaya Alloh menampakannya atas keadaan yang sebenarnya dari apa yang dia berada pada kesamaran dari suatu perkara".
Jadi penggunaan ungkapan "fatawa" tergantung kepada penyandarannya, jika itu disandarkan kepada ulama maka jelas khusus ulama, misalnya "Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Bazz", jika disandarkan kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) maka khusus untuk mereka, jika disandarkan kepada thulaib maka dikatakan "Fatawa At-Thulaib" atau bila disandarkan kepada tukang sihir maka dikatakan "Fatawa As-Sahir".

Kesimpulan:
Ungkapan bahasa atau adat istiadat tidak bisa langsung ditolak begitu saja, akan tetapi dibutuhkan dalil tentang terlarangnya ungkapan tersebut, jika ada dalil yang menyelisihinya maka langsung ditolak, namun bila tidak ada dalilnya maka kembali kepada hukum asal penggunaannya yaitu boleh-boleh saja.
Abdurrohman As-Sa'diy Rohimahulloh berkata di dalam "Al-Qowa'idul Hisan" (hal. (62 pada kaedah yang kedua puluh satu:
"القرآن يجري في إرشاداته مع الزمان والأحوال في أحكامه الراجعة للعرف والعوائد".
"Al-Qur'an berjalan dalam bimbingannya bersama zaman, keadaan-keadaan dalam hukum-hukumnya yang rojih terhadap kebiasaan dan adat istiadat". 
Betapa banyak ungkapan atau adat istiadat yang tidak menyelisihi syari'at, Al-Qur'an berjalan bersamanya dan ada pula yang didiamkan, maka kembali kehukum asal.  
Diantara contoh ungkapan yang sudah merupakan kebiasaan orang Arob adalah:
"بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي".
Dan ungkapan ini tetap digunakan di dalam Islam, karena Al-Qur'an begitu pula As-Sunnah tidak mengingkarinya dan tidak pula mengkhususkan penggunaannya kepada orang tentu, ulama atau pun orang awam boleh mengucapkannya, Al-Bukhoriy meriwayatkan dari hadits Abu Huroroh, beliau berkata:
"فَقَالَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ: بِأَبِي أَنْتَ وَأُمِّي يَا رَسُولَ اللَّهِ".




UNGKAPAN SYAIKH

Sangat mengherankan, ketika ada seorang khotib dan juga dia sebagai da'i Ilalloh yang sering keluar da'wah, ketika dia berkhutbah di masjid Ahlissunnah Dammaj, berkatalah seseorang yang mendengarkan khutbahnya: "Masya Alloh, syaikh yang khutbah tadi benar-benar mantap dan bagus", ketika ada orang-orang mendengarnya maka mereka pun mengatakan: "Dia bukan syaikh?, dia itu teman sebelajar dengan kami, siapa yang mengatakan dia syaikh, syaikh Fulan tidak mengatakan kalau dia sudah syaikh?".
Demikianlah kalau seseorang mempersempit penggunaan dari ungkapan "syaikh", padahal di dalam syari'at, kebiasaan dan adat istiadat dalam penggunaan ungkapan tersebut adalah umum, sama saja penggunaannya kepada ulama atau kepada siapa yang layak untuk dikatakan sebagai "syaikh", Alloh (تعالى) berkata di dalam Al-Qur'an tentang perkataan dua wanita sholihah:
{وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِيرٌ} [القصص: 23]
"Dan bapak kami adalah syaikh (orang tua) yang lanjut usia". (Al-Qoshshosh: 23).
Di dalam "Musnad Ahmad" (no. 807) juga di dalam "As-Sunan Al-Kubro Lil Baihaqiy" (no. 1453), bahwasanya Ali Rodhiyallohu 'anu berkata:
"لَمَّا تُوُفِّيَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ قَدْ مَاتَ".
"Tatkala Abu Tholib telah mati, maka aku mendatangi Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), lalu aku berkata: Sesungguhnya pamanmu yang syaikh (tua) itu telah mati".
Bagi orang yang belum mengetahui keadaan Abu Tholib tentu akan menganggap bahwa dia adalah orang baik karena Ali menggunakan ungkapan "syaikh", namun kalau orang mengetahui bahwa ungkapan "syaikh" ini penggunaannya umum yaitu masuk di dalamnya ulama dan bukan ulama, yang baik dan yang sesat, yang tua dan yang muda maka tentu dia tidak akan menganggap bahwa Abu Tholib orang baik atau ulama, hal ini diperjelas lagi dalam hadits Ali Rodhiyallohu 'anu yang diriwayatkan oleh Ahmad di dalam "Al-Musnad" (no. 1093) dan Al-Baihaqiy di dalam "As-Sunan Al-Kubro Lil Baihaqiy" (no. 193), Ali Rodhiyallohu 'anu  berkata:
"لَمَّا مَاتَ أَبُو طَالِبٍ أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقُلْتُ: إِنَّ عَمَّكَ الشَّيْخَ الضَّالَّ قَدْ مَاتَ".
"Tatkala Abu Tholib telah mati, maka aku mendatangi Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), lalu aku berkata: Sesungguhnya pamanmu yang syaikh (tua) lagi sesat telah mati".
Bahkan pengunaan ungkapan "syaikh" ini masyhur di kalangan Arob, para mahasiswa di universitas Saudi Arobi biasa kalau mereka dikatakan sebagai "masyayikh" (para syaikh), bahkan dosen-dosen mereka dikatakan sebagai "asatidz" (para ustadz), kebiasaan seperti ini kalau penggunaannya di Indonesia kebalikannya, orang yang lebih tinggi ilmunya dianggap sebagai "syaikh", adapun da'i biasa atau pengajar maka dia dikatakan sebagai "ustadz".
Kita tidak mengingkari dalam kitab "Harbus Sadisah" kedua penulisnya menyebutkan beberapa orang-orang qobilah Dammaj yang meninggal dengan ungkapan "As-Syaikh Fulan, dan Asy-Syaikh Fulan", orang yang tidak mengenal mereka tentu akan menganggap bahwa "mereka itu adalah termasuk ulama", namun orang yang mengenal mereka tentu akan mengatakan "Si Fulan itu adalah syaikh qobilah", begitu pula orang-orang menyebutkan bahwa penulis buku "Sekte Salafy Berdarah" adalah Asy-Syaikh Idahram, orang yang berakal yang mengetahui keadaan Idahram ini tentu akan mengatakan: "Bukan syaikh yang baik akan tetapi syaikh dhol, atau syaikh shufiy".
Jadi ringkasan dari permasalahan ini adalah tidak dibenarkan bagi siapa pun untuk mempermasalahkan ungkapan "fatwa" atau "syaikh" tersebut, jika ada yang mempermasalahkan atau menganggapnya sebagai kekhususan untuk ulama maka dia tidak ada bedanya dengan orang-orang yang menyatakan: "Jubah adalah pakaian khusus untuk ulama", atau "Imamah adalah khusus untuk ulama".
Demikian penjelasan singkat ini, semoga bermanfaat untuk kami dan yang menginginkan kebenaran.
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَلَّا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar