Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

MENYEWA MASJID





MENYEWA MASJID
Untuk
Mendidik murid-murid



Tanya Jawab Bersama:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
Semoga Alloh mengampuninya, mengampuni kedua orang tuanya dan mengampuni saudara-saudarinya



http://assaabiquunalawwaluun.blogspot.com
LIMBORO
1434


Pertanyaan:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
Apakah boleh menyewakan masjid?, karena kami melihat ada orang menyewakan masjid untuk kegiatan da'wah?.

Jawaban:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Masjid adalah milik Alloh, dan tidak diperkenankan bagi seorang pun untuk memperjual belikan atau menyewakannya, barang siapa yang menjadikan masjid sebagai bahan sewaan atau menjadikannya sebagai bahan jual beli maka sungguh dia telah menukar dan merusak agamanya:
{وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ} [البقرة: 41]
"Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah, dan hanya kepadaKu-lah kalian harus bertaqwa". (Al-Baqoroh: 41).
Masjid kedudukannya di mata kaum muslimin sangatlah berharga, maka tidak selayaknya untuk dijual dengan harga atau ukuran dunia:
{قُلْ مَتَاعُ الدُّنْيَا قَلِيلٌ وَالْآخِرَةُ خَيْرٌ لِمَنِ اتَّقَى وَلَا تُظْلَمُونَ فَتِيلًا} [النساء: 77]
"Katakanlah: "Kesenangan (perhiasan) dunia itu sedikit (hanya sementara) dan akhirat itu lebih baik bagi orang-orang yang bertaqwa, dan kalian tidak akan dianiaya sedikit pun". (An-Nisa': 77).
Karena mulianya masjid di mata umat Islam maka tidak diperbolehkan untuk menjualnya, menyewakannya, berjual beli di dalamnya atau mengumumkan pencarian barang hilang di dalamnya, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنْ سَمِعَ رَجُلًا يَنْشُدُ ضَالَّةً فِي الْمَسْجِدِ فَلْيَقُلْ: لَا رَدَّهَا اللهُ عَلَيْكَ فَإِنَّ الْمَسَاجِدَ لَمْ تُبْنَ لِهَذَا»
"Barang siapa mendengar seseorang mengumumkan pencarian barang hilang di masjid maka dikatakan: "Semoga Alloh tidak mengembalikannya kepadamu!, karena sesungguhnya masjid-masjid tidak dibangun untuk ini". Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh.


Pertanyaan:
Apa hukumnya meminjam uang kepada orang, yang dia tahu bahwa yang dipinjami kalau mengembalikan uang suka mengasih lebih, dan dia tidak memberi syarat kepada si peminjam.

Jawaban:
Dia tetap meminjamkannya namun dia tidak boleh menerima yang lebihnya, walau pun dia meniatkan yang lebih itu sebagai hadiah atau sedekah tetap tidak boleh diterima, karena para shohabat dahulu tidak menerima yang lebih seperti itu, bahkan Abdulloh bin Salam Rodhiyallahu 'anhu menegaskan kepada shohabatnya yang lain, kalau dia memiliki harta dan dipinjamkan ke orang lain lalu dikembalikan dengan diberi tambahan sebagai hadiah atau sedekah maka tidak boleh diterima, beliau berkata:
"فَلَا تَقْبَلْهَا فَإِنَّهَا رِبًا".
"Maka janganlah kamu menerimanya karena sesungguhnya dia adalah riba'".
Dan telah shohih pula bahwa Abdulloh bin Abbas dan Anas bin Malik melarang dari mengambil yang lebih tersebut, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah.
Walau pun mungkin ada dari ahlul 'ilmi menfatwakan tentang boleh mengambilnya karena niat hadiah atau sedekah apalagi dengan tanpa persyaratan sebelumnya, namun yang benar tetap tidak boleh, karena tidak ada riwayat yang shohih yang menjelaskan tentang kebolehan mengambilnya, yang ada hanya riwayat shohih dari para shohabat yang menfatwakan tentang tidak boleh mengambil yang lebihnya, kita mengikuti para shohabat dalam mengambil suatu hukum lebih selamat dari pada mengambil perkataan orang-orang di bawah mereka, para shohabat lebih tahu tentang hukum syari'at dari pada orang-orang yang setelah mereka.
Dan bagi orang yang memiliki niat baik, untuk bersedekah atau memberi hadiah maka hendaknya dia memberikannya tidak bersamaan ketika membayar atau mengembalikan pinjamannya namun dia lakukan di waktu yang lain, sehingga diketahui murni untuk sedekah atau hadiah.
Dan merupakan kewajiban bagi orang yang mengembalikan pinjaman untuk mengembalikannya seperti yang dia pinjam, dan tidak dibenarkan untuk menambah atau menyisipkan sesuatu padanya, walaupun diniatkan sebagai hadiah atau sedekah, Ibnu Qudamah Rohimahulloh berkata:
"وَيَجِبُ رَدُّ الْمِثْلِ فِي الْمَكِيلِ وَالْمَوْزُونِ، لَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا".
"Wajib mengembalikan yang semisal (baik) dalam bentuk kiloan atau takaran, kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat padanya".
Ibnul Mundzir Rohimahulloh berkata:
"أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ، عَلَى أَنَّ مَنْ أَسْلَفَ سَلَفًا، مِمَّا يَجُوزُ أَنْ يُسَلِّفَ، فَرُدَّ عَلَيْهِ مِثْلُهُ، أَنَّ ذَلِكَ جَائِزٌ وَأَنَّ لِلْمُسَلِّفِ أَخْذَ ذَلِكَ".
"Telah bersepakat setiap orang dari kalangan ahlul ilmi yang kami hafal darinya atas bahwasanya siapa yang menyerahkan sesuatu dari apa-apa yang dibolehkan untuk diserahkan maka hendaknya dia mengembalikan atasnya dengan yang semisalnya, bahwasanya yang demikian itu adalah boleh, dan bahwasanya yang diserahkan menerima demikian itu".

Pertanyaan
:
A bekejasama dengan B dalam suatu usaha perdagangan, A modalnya berbentuk uang, dan B modalnya keahlian menjalankan usaha, A meminta setiap bulan modalnya dicicil dan kalau usaha itu bangkrut, A tetap meminta modalnya tetap dikembalikan utuh, apakah ini benar dan sesuai syar'i?.

Jawaban:
Dari bentuk pertanyaan menunjukan bahwa sebelum dijalankannya usaha atau kerja sama sudah ada persyaratan, bila persyaratan itu ada maka keduanya berjalan sesuai kesepakatan yang dipersyaratkan, si B berkewajiban untuk menunaikan apa yang dipersyaratkan oleh si A selama persyarat tersebut halal (boleh):
«وَالمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ، إِلَّا شَرْطًا حَرَّمَ حَلَالًا، أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا»
"Dan orang-orang Islam di atas syarat-syarat mereka, kecuali syarat mengharomkan yang halal atau menghalalkan yang harom". Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan At-Tirmidziy, dan ini adalah lafadz At-Tirmidziy, dan beliau berkata: Ini adalah hadits hasan shohih.
Bila ada hasil atau keuntungan dari usaha tersebut maka si B memberikan atau mengembalikan modal kepada si A dengan cara cicil, Alloh (تعالى) berkata:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ} [المائدة: 1]
"Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanian) kalian". (Al-Maidah: 1).
Dan kami tidak mengetahui ada bentuk kerja sama seperti itu, ya'ni  bila bangkrut harus mengembalikan modalnya secara utuh, di dalam Al-Qur'an telah Alloh jelaskan model kerja sama yang syar'i, ketika ada orang sholih menawarkan modal kepada Musa (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka tidak ada ketentuan seperti itu:
{أَنْ تَأْجُرَنِي ثَمَانِيَ حِجَجٍ فَإِنْ أَتْمَمْتَ عَشْرًا فَمِنْ عِنْدِكَ وَمَا أُرِيدُ أَنْ أَشُقَّ عَلَيْكَ} [القصص: 27]
"Kamu bekerja untukku delapan tahun dan jika kamu cukupkan sepuluh tahun maka itu adalah (suatu kebaikan) darimu, dan aku tidak hendak memberatkanmu". (Al-Qoshshosh: 27).
Ayat ini sebagai dalil tentang bolehnya bekerja sama atau berserikat antara dua orang, yang satunya menanam modal berupa harta dan yang satunya lagi dengan mengeluarkan tenaga.
Dengan kerja sama tersebut tentu sama-sama menanggung resiko, bila mendapatkan hasil (ada keuntungan) maka keduanya sama-sama meni'matinnya, dan bila ada kerugian maka keduanya sama-sama merasakannya.
Dan pada kisah tersebut tidak disebutkan kalau pekerjaan Musa (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) gagal atau rugi maka Musa (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) harus mengganti secara utuh.
Bila kerja sama tersebut sudah berjalan namun bangkrut, kemudian setelah itu, si A meminta kepada si B untuk mengembalikan modalnya secara utuh maka si A telah terjatuh ke dalam pelanggaran: 
{وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة: 2]
"Dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan pelanggaran". (Al-Maidah: 2).
Dan perbuatannya bukan dalam bentuk kerja sama dalam usaha akan tetapi berbentuk memberi pinjaman dengan mengambil keuntungan dari pinjamannya, jika seperti ini keadaannya maka dia masuk dalam kategori riba':
«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا»
"Setiap pinjaman yang mengalirkan manfaat maka dia adalah riba". Diriwayatkan oleh Al-Harits Ibnu Abi Usamah dari hadits Ali, dengan sanad sangat dhoif, walaupun hadits ini dhoif namun dia memiliki syawahid (penopang-penopang atau penguat-penguat) yaitu hadits Fadholah bin Ubaid di dalam "Sunan Al-Baihaqiy" dan atsar Abdulloh bin Salam di dalam "Ash-Shohih".

Pertanyaan:
Apa hukumnya menuduhkan ke orang lain dengan tuduhan dusta? Karena kami mendengar bahwa ada orang-orang yang mengatakan bahwa ustadz adalah mansus, ada lagi yang lain mengatakan ustadz kesurupan jin, ustadz gila, ustadz goblok, ustadz pembuat kerusakan dan berbagai tuduhan dusta dan jorok lainnya?.

Jawaban:
Tuduhan seperti itu tidak lain, melainkan hanya suatu ujian hidup bagi kami, semoga itu sebagai penghapus dosa-dosa kami, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
"وَلَا يَزَالُ الْمُؤْمِنُ يُصِيبُهُ الْبَلَاءُ".
"Dan senantiasa bagi seorang mu'min akan ditimpakan bala'". Diriwayatkan oleh Muslim dari Abu Huroiroh.
An-Nawawiy Rohimahulloh berkata:
"قال العلماء معنى الحديث أن المؤمن كثير الآلام في بدنه أو أهله أو ماله وذلك مكفر لسيئاته ورافع لدرجاته".
"Berkata para ulama: Ma'na hadits adalah sesungguhnya seorang mu'min banyak merasakan ujian pada badannya, keluarganya dan hartanya, semua itu adalah penghapus kejelekan-kelekannya dan pengangkat derajatnya".
Semoga dengan tuduhan seperti itu, atau kezholiman yang lainnya, yang orang-orang timpakan kepada kami, semoga akan memberikan manfaat kepada kami di dunia ini dan di akhirat kelak.
Di dunia ini mereka bisa menuduh, bisa berbuat zholim kepada kami kemudian mereka mendustakan perbuatan itu semuanya atau mereka "lempar batu sembunyi tangan" atau mencari pendukung untuk pembenaran tingkah laku mereka namun di akhirat nanti mereka akan merasakan akibat perbuatan mereka.
Di dunia mulut mereka bisa mengingkari atau berkelit dan berdusta namun di akhirat mereka akan benar-benar terjepit:
{وَقَالُوا لِجُلُودِهِمْ لِمَ شَهِدْتُمْ عَلَيْنَا قَالُوا أَنْطَقَنَا اللَّهُ الَّذِي أَنْطَقَ كُلَّ شَيْءٍ وَهُوَ خَلَقَكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ (21) وَمَا كُنْتُمْ تَسْتَتِرُونَ أَنْ يَشْهَدَ عَلَيْكُمْ سَمْعُكُمْ وَلَا أَبْصَارُكُمْ وَلَا جُلُودُكُمْ وَلَكِنْ ظَنَنْتُمْ أَنَّ اللَّهَ لَا يَعْلَمُ كَثِيرًا مِمَّا تَعْمَلُونَ (22) وَذَلِكُمْ ظَنُّكُمُ الَّذِي ظَنَنْتُمْ بِرَبِّكُمْ أَرْدَاكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ مِنَ الْخَاسِرِينَ (23)} [فصلت: 21 - 23]
"Dan mereka berkata kepada kulit-kulit mereka: "Mengapa kalian menjadi saksi terhadap kami?", kulit-kulit mereka menjawab: "Alloh yang menjadikan kami berbicara dan Dia menjadikan segala sesuatu (pula) berbicara, dan Dia-lah yang menciptakan kalian pada kali pertama dan hanya kepada-Nya lah kalian dikembalikan". Kalian sekali-sekali tidak dapat bersembunyi dari kesaksian pendengaran-pendengaran, penglihatan-penglihatan dan kulit-kulit kalian bahkan kalian mengira bahwa Alloh tidak mengetahui kebanyakan dari apa yang kalian kerjakan. Dan yang demikian itu adalah sangkaan kalian yang telah kalian sangka kepada Robb kalian, Dia telah membinasakan kalian, maka jadilah kalian termasuk orang-orang yang merugi". (Fushilat: 21-23).
Tidak hanya kami sebagai insan yang penuh dosa yang mereka menzholimi kami, kami dituduh gila, mansus atau kesurupan jin atau tuduhan dusta dan keji lainnya namun orang yang mulia seperti para Nabi saja telah dizholimi oleh kaum-kaum mereka, Alloh berkata:
{وَقَدْ جَاءَهُمْ رَسُولٌ مُبِينٌ (13) ثُمَّ تَوَلَّوْا عَنْهُ وَقَالُوا مُعَلَّمٌ مَجْنُونٌ (14)} [الدخان: 13 - 15]
"Dan sungguh telah datang kepada mereka seorang Rosul yang memberi penjelasan, kemudian mereka berpaling darinya dan mereka berkata: "Dia adalah seorang yang menerima ajaran (dari orang lain) lagi pula dia adalah seorang yang gila". (Ad-Dukhon: 13-15).
{كَذَلِكَ مَا أَتَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ مِنْ رَسُولٍ إِلَّا قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُونٌ} [الذاريات: 52]
"Demikianlah tidak seorang Rosul pun yang datang kepada orang-orang yang sebelum mereka, melainkan mereka mengatakan: "Dia adalah seorang tukang sihir atau seorang gila". (Adz-Dzariyat: 52).

{كَذَّبَتْ قَبْلَهُمْ قَوْمُ نُوحٍ فَكَذَّبُوا عَبْدَنَا وَقَالُوا مَجْنُونٌ وَازْدُجِرَ (9) فَدَعَا رَبَّهُ أَنِّي مَغْلُوبٌ فَانْتَصِرْ (10)} [القمر: 9، 10]
"Sebelum mereka, kaum Nuh telah mendustakan (pula), maka mereka mendustakan hamba Kami (Nuh) dan mengatakan: "Dia seorang gila dan dia sudah pernah diberi ancaman. Maka dia berdoa kepada Robbnya: "Bahwasanya aku ini adalah orang yang dikalahkan, oleh sebab itu menangkanlah (aku)". (Al-Qomar: 9-10).
Dan sungguh kami telah tahu bahwa sebenarnya yang membuat mereka benci kepada kami dikarenakan kami di atas kebenaran, setiap kami berbuat maka mereka langsung meributkan dan mempermasalahkan hingga sampai mereka berbuat dosa, dosa ditambah dosa, dosa di atas kesalahan ditambah lagi dosa di atas kezholiman, mereka di atas kesalahan dan kezholiman ditambah lagi mereka menuduhkan kepada kami dengan kesurupan, mansus dan gila maka persis perbuatan mereka dengan orang-orang yang memusuhi Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
{أَمْ يَقُولُونَ بِهِ جِنَّةٌ بَلْ جَاءَهُمْ بِالْحَقِّ وَأَكْثَرُهُمْ لِلْحَقِّ كَارِهُونَ} [المؤمنون: 70]
"Atau (apakah patut) mereka berkata: "Padanya (Rosululloh) ada jin (penyakit gila)", sebenarnya dia (Rosululloh) telah membawa kebenaran kepada mereka, dan kebanyakan mereka benci kepada kebenaran itu". (Al-Mu'minun: 70).
اللَّهُمَّ إِنِّي أَسْأَلُكَ بِأَنِّي أَشْهَدُ أَنَّكَ أَنْتَ اللهُ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، الْأَحَدُ اَلصَّمَدُ، الَّذِي لَمْ يَلِدْ، وَلَمْ يُولَدْ، وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أَحَدٌ، اللّهُمَّ مَنْ أرَادَ بِنَا أوْ بِدَعْوَتِنَا سُوْءًا أوْ مَكْرًا فَاجْعَلْ كَيْدَهُ فِيْ نَحْرِهِ وَمَزِّقْهُ كُلَّ ُممَزَّقٍ.
وصَلَّى اللَّهُ على مُحَمَّد وَآلِهِ وَصَحْبِه وَسَلِّم.
والحمد لله رب العالمين.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar