Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

TASAWWUL TERMASUK DOSA BESAR



TASAWWUL
TERMASUK DOSA BESAR

Ditulis oleh:
Abu Ziyad Syu'aib bin Ishaq Al-Johory
-semoga Alloh memberi kepadanya ilmu yang bermanfaat-



Disertai dengan Tanya Jawab Bersama Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy tentang Hukum-hukum Seputar Wanita






assaabiquunalawwaluuna.blogspot.com
Maktabah ASSABIQIINAL AWWALIIN
1434

Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan: Tasawwul itu harom, bagaimana dengan orang yang bersedekah kepada orang yang meminta untuk pembinaan masjid? Jika jawabannya boleh, apakah dia tidak termasuk orang yang ta`awun (bantu) pada perkara yang dilarang?.

Abu Ziyad -semoga Allah menjaganya- menjawab:
الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله وعلى آله وصحبه و سلَّم تسليماً مزيداً.
أمَّا بعد:
Tasawwul adalah harom, dan dia termasuk sebesar-besarnya dosa. Orang yang bertasawwul akan mendapatkan azab di dunia atau di akhirat kelak, dari Hamzah bin Abdullah bin Umar, bahwasanya beliau telah mendengar ayahnya berkata: Rosululloh (صلى الله عليه وسلّم) berkata:
«مَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ القِيَامَةِ لَيْسَ فِي وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ»
"Senantiasa seseorang meminta-minta hingga hari kiamat dan dia tidak ada di mukanya sekumpal daging pun". Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy.
Hadits ini menunjukkan bahwa tasawwul adalah termasuk sebesar-besarnya dosa, dan perkara ini adalah perbuatan yang terhina dalam agama Islam ini, kerana demikian itu adalah memakan duit saudara kaum muslimin dengan cara yang buruk dan zholim.
Banyak lagi dalil-dalil yang menunjukkan bahwa tasawwul adalah perkara yang sangat besar dosanya seperti telah disebutkan dalam hadits Mughirah bin Syu`bah, Abu Huroiroh Abdurrohaman bin Shokhr, dan Sa`d bin Abi Waqqosh Rodhiyallohu`anhum.
Kalau ingin lagi rincian, lihatlah tafsir ayat pada Surat Al-Baqoroh ayat: 273, dan di “Shohihul Bukhariy” pada "Kitabuz Zakat", bab ke 51, 52 dan ke 53).
Dan ma'na tasawwul adalah meminta harta orang lain dengan cara yang tidak disyari`atkan.
Adapun memberi sumbangan kepada orang yang datang meminta kita, untuk pembinaan atau pembangunan masjid maka hukum asalnya adalah kita boleh memberinya jika kita memiliki, bila kita tidak memliki maka kita menghimbau saudara atau teman kita untuk memberi dan ini termasuk memberi syafa'at.
Dari Abu Burdah bin Abi Musa dari Ayahnya Rodhiyallohu `anhu, beliau berkata:
"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا جَاءَهُ السَّائِلُ أَوْ طُلِبَتْ إِلَيْهِ حَاجَةٌ قَالَ: «اشْفَعُوا تُؤْجَرُوا وَيَقْضِي اللَّهُ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا شَاءَ»".
"Dahulu Rosululloh (صلى الله عليه وسلّم), jika seseorang datang kepadanya meminta atau diminta sesuatu kepadanya, beliau berkata: "Berilah syafaat niscaya kalian akan diberi pahala. Dan Alloh yang menentukan di atas lisan Nabi-Nya  (صلى الله عليه وسلّم) apa yang Dia hendaki". Diriwayatkan oleh Al-Bukhariy.
Dan ini masuk dalam keumuman perkataan Alloh (تعالى):
{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى} [المائدة: 2]
"Dan tolong-menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa". (Al-Maidah: 2).
Adapun kalau kita ketahui secara jelas bahwa yang meminta tersebut  untuk pembangunan atau pembinaan masjid yang di bangun di atas kuburan atau masjid untuk bid'ah atau masjid diadakan kema'siatan di dalamnya maka tidak boleh bagi kita untuk memberi sumbangan, karena dia termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran, Alloh (تعالى) berkata:
{وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [المائدة: 2]
"Dan jangan kalian tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kalian kepada Alloh, sesungguhnya Alloh amat berat siksa-Nya". (Al-Maidah: 2).
Dan jauhilah harta kalian dari memberi sedekah kepada orang yang tidak berhak diberi, seperti memberi sumbangan untuk membangunkan masjid ahlul bid`ah, karena pemberian itu adalah harom dan dia termasuk membantu dalam perbuatan dosa.
Demikian jawaban kami, Walhamdulillah.

Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Bolehkah seorang akhwat menghadiri majelis ilmu syar'i tanpa di temani mahromnya di masjid Ahlussunnah yang dekat dari rumahnya yang hanya melewati tiga desa dengan naik angkutan umum, dimana materi yang di bahas di masjid tersebut adalah materi aqidah yang wajib di ketahui kaum muslimin?, Tetapi seperti yang telah kita ketahui bersama, jasa angkutan umum di negara kita tidaklah aman dari fitnah kerena di dalamnya terdapat ikhtilath.

Abu Ahmad Muhammad bin Salim menjawab:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Bila disediakan tempat khusus atau disebut masjid (tempat sholat) khusus untuk para wanita maka seperti ini boleh bagi para wanita untuk hadir, baik untuk sholat atau pun untuk mendengarkan ta'lim, dan Al-Bukhoriy semoga Alloh merahmatinya membuat bab khusus tentang masalah ini di dalam "Shohih"nya, beliau berkata:
"بَابُ اسْتِئْذَانِ المَرْأَةِ زَوْجَهَا بِالخُرُوجِ إِلَى المَسْجِدِ"
"Bab minta izinnya wanita kepada suaminya untuk keluar ke masjid".
Setelah membuat bab tersebut, beliau berkata: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Yazid bin Zuroi', dari Ma'mar, dari Az-Zuhriy, dari Salim bin Abdillah, dari bapaknya Ibnu 'Umar, dari Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), beliau berkata:
«إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَمْنَعْهَا»
"Jika seorang wanita diantara kalian meminta izin maka janganlah mencegahnya".
Dan Al-Bukhoriy semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dalam suatu riwayat dari Salim, dari bapaknya Abdulloh bin Umar Ibnil Khoththob, dari Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), beliau berkata:
«إِذَا اسْتَأْذَنَتِ امْرَأَةُ أَحَدِكُمْ إِلَى المَسْجِدِ فَلاَ يَمْنَعْهَا»
"Jika salah seorang wanita dari kalian meminta izin untuk ke masjid maka janganlah mencegah (melarang)nya".
Pada hadits tersebut keadaannya dalam satu kota yaitu di Madinah, masjid berdekatan dengan rumah-rumah mereka, mereka ke masjid tidak membutuhkan kendaraan, adapun kalau seperti yang disebutkan oleh penanya maka hendaknya dia (si wanita) tetap di rumahnya, karena sebab sebagaimana yang disebutkan adalah tidak aman dari fitnah baik ikhtilath atau yang semisalnya.
Adapun kajian aqidah yang perlu untuk diketahui oleh setiap muslim maka cukup baginya memesan rekaman atau dia mendengarkan lewat telpon, sampaikan ke temannya atau ke pengurus/panitia kajian lalu dihubungkan ke meja ustadz atau cara mudah lainnya yang bisa dia tempuh dengan tanpa harus berbuat dosa dan ma'siat.

Pertanyaan:
Kami mendengar bahwa ada sebagian orang mengatakan bahwa para wanita ta'limnya di rumah-rumah adapun kalau ta'limnya di masjid maka ini tidak ada salafnya, apakah benar demikian? Apakah para wanita yang mengikuti ta'lim di masjid khusus tempat wanita berdosa dan termasuk melakukan bid'ah?

Abu Ahmad Muhammad bin Salim menjawab:
Hadits yang barusan kami sebutkan tentang hadirnya wanita di masjid itu menunjukkan tentang bolehnya sekaligus mendengarkan ta'lim atau mengikuti pengajian di masjid dengan syarat jika masjid tersebut ada tempat khusus untuk para wanita, yang jauh dari fitnah dan iktilath, lebih diperjelas tentang kebolehannya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dan beberapa Ashhabussunan dari hadits Sahl bin Sa'd ketika Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberikan nasehat kepada para wanita yang menghadiri sholat jama'ah:
«لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا»
"Janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai para lelaki benar-benar dalam keadaan duduk".
Dan ini jelas sebagai bentuk pengajaran Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) kepada para wanita di masjid, orang yang berakal tentu tidak akan mengingkari ini.
Adapun yang menjadi titik perselisihan adalah kalau terjadi penyelisihan syari'at di dalamnya seperti ikhtilath, saling memandang antara pria dan wanita, maka bila seperti ini keadaannya tidak diperkenankan bagi para wanita untuk menghadiri ta'lim di masjid dan hendaknya mereka menghadiri majelis ta'lim di rumah-rumah bersama para wanita, dan ini afdhol (lebih utama).
Dan yang termasuk dalam kategori bid'ah adalah bila para wanita berkumpul di masjid khusus atau di asrama khusus para wanita, mereka berdiam (menginap) di tempat-tempat tersebut maka ini benar bid'ah dan tidak ada salafush sholih-nya melainkan hanya salaf dari wanita-wanita Nasroni yang disebut dengan para biarawati.

Pertanyaan:
Ustad, kami mempunyai isykal, di dekat tempat tinggal kami terdapat masjid Ahlussunnah yang bisa di tempuh dalam waktu 10 menit dengan mengendarai kendaraan bermotor, kami biasa diantar mahrom untuk sholat 'ied di lapangan masjid tersebut, namun, terkadang mahrom kami tidak bisa menjemput sehingga terpaksa pulang sendiri dengan naik angkot yang ikhtilath, dengan sebab tersebut, bolehkah kami sholat ied di masjid yang paling dekat dengan rumah bersama orang 'awwam, yang pelaksanaanya di jalan raya di mana jama'ah wanita berjejer dengan jama'ah laki-laki dan tidak ada pembatasnya  hanya berjarak 1 meter, apakah shalat kami sah? Atau bolehkah kami mengendarai sepeda ontel menuju masjid Ahlussunnah agar kami dapat melaksanakan shalat ied sesuai syari'at dan pulang tanpa takut ikhtilath? Akan tetapi sampai kepada kami fatwa tentang larangan wanita berkendaraan tanpa mahrom. Maka tempat manakah yang harus kami pilih yang lebih aman dari fitnah? mohon nasihatnya. Jazaakumullohu khoiro.

Abu Ahmad Muhammad bin Salim menjawab:
Jika mahrom kalian bisa mengantar dan bisa menjemput maka itu lebih baik dan afdhol bagi kalian, akan tetapi kalau seperti itu keadaannya maka hendaknya kalian memilih untuk sholat bersama kaum muslimin walaupun mereka awwam.
Adapun mengenai pengaturan shof yaitu jama'ah wanita berjejer dengan jama'ah laki-laki maka ini menyelisihi sunnah, bila seperti ini keadaanya maka kalian sebagai para wanita salafiyyah yang telah mengetahui sunnah untuk membuat shof tersendiri di belakang shof para lelaki, kalian sebagai para wanita bertugas mengajak para wanita lain dari kaum muslimah untuk membuat shof di belakang jama'ah kaum lelaki, karena ini adalah sunnah, dan dalilnya adalah hadits yang telah kami sebutkan pada jawaban sebelumnya, yang diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dan beberapa Ashhabus Sunan dari hadits Sahl bin Sa'd ketika Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberikan nasehat kepada para wanita yang menghadiri sholat jama'ah:
«لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا»
"Janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai para lelaki benar-benar dalam keadaan duduk".
Difahami dari hadits ini bahwa para wanita berada di belakang shof para lelaki, kalau seandainya mereka berjejer maka tentu Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak mengkhawatirkan mereka akan melihat aurat-aurat para lelaki yang masih sujud.
Tentang masalah ini, Al-Bukhoriy membuat bab khusus di dalam "Ash-Shohih":
"بَابُ صَلاَةِ النِّسَاءِ خَلْفَ الرِّجَالِ".
"Bab sholatnya para wanita di belakang para lelaki".
Setelah beliau membawakan bab tersebut beliau meriwayatkan hadits dari Yahya bin Quza'ah, dari Ibrohim bin Sa'd, dari Az-Zuhriy, dari Hind Bintil Harits, dari Ummu Salamah Rodhiyallohu 'anha, dia berkata:
"كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا سَلَّمَ قَامَ النِّسَاءُ حِينَ يَقْضِي تَسْلِيمَهُ، وَيَمْكُثُ هُوَ فِي مَقَامِهِ يَسِيرًا قَبْلَ أَنْ يَقُومَ".
"Dahulu Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) jika beliau selesai dari salamnya maka berdirilah para wanita, dan beliau berdiam sejenak di tempat duduknya (dengan tidak mengahadapkan wajahnya ke belakang) sebelum beliau berdiri".
Seorang perowi hadits berkata:
"نَرَى - وَاللَّهُ أَعْلَمُ - أَنَّ ذَلِكَ كَانَ لِكَيْ يَنْصَرِفَ النِّسَاءُ، قَبْلَ أَنْ يُدْرِكَهُنَّ أَحَدٌ مِنَ الرِّجَالِ".
"Kami berpendapat ­–Wallohu a'lam- bahwasanya yang demikian itu supaya para wanita berpaling (pergi) sebelum dilihat oleh para lelaki".
Ini dalam proses pengaturan jama'ah yang berjumlah banyak, yang berjumlah sedikit saja wanita tetap posisi jama'ahnya di belakang, Al-Bukhoriy berkata: "Telah menceritakan kepada kami Abu Nu'aim, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Sufyan bin 'Uyainah, dari Ishaq bin Abdillah, dari Anas bin Malik semoga Alloh meridhoinya, beliau berkata:
"صَلَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بَيْتِ أُمِّ سُلَيْمٍ، فَقُمْتُ وَيَتِيمٌ خَلْفَهُ وَأُمّ سُلَيْمٍ خَلْفَنَا".
"Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) sholat di rumah Ummu Sulaim, lalu aku dan seorang anak yatim di belakangnya dan Ummu Sulaim di belakang kami".
Dengan berpijak kepada dalil-dalil tersebut maka kami nasehatkan kepada para wanita juga kepada para panitia penyelenggara sholat 'Ied untuk menyiapkan shof para wanita di belakang shof para lelaki.
Demikian jawaban ringkas kami, semoga bermanfaat.
وصَلَّى اللَّهُ على مُحَمَّد وَآلِهِ وَصَحْبِه وَسَلِّم.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar