Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tinjauan Syari’ah Tentang Hukum-hukum Seputar RISWAH

hukum riswah
بِسم الله الرحمن الرحيمِ
  :الحَمدُ لِلّهِ رَبّ العَالَمِينَ، وَالصّلَاةُ وَالسّلاَمُ عَلَى أَشرَفِ المُرسَلِينَ، نَبِيّنَا مُحَمّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحبِهِ أَجمَعِينَ , أَمّا بَعدُ
Dengan banyaknya pertanyaan yang berkaitan dengan risywah maka pada pembahasan kali ini kami akan menjelaskan diantara hukum-hukum risywah tersebut.

PENGERTIAN RISYWAH

Risywah ada tiga bacaan, bisa dibaca dengan “risywah” dan “rusywah” dan bisa pula dengan “rasywah”.
Dan dia adalah:

ما يؤخذ بغير عوض ويُعاب أخذه 
“Apa-apa yang diambil dengan tanpa memberi kompensasi (pengganti kerugian) dan tercela mengambilnya”, sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Rohimahulloh. 
Para ulama menyebutkan defenisi risywah:
ما يعطى لإبطال حق، أو لإحقاق باطل
“Apa-apa yang diberikan untuk membatilkan kebenaran atau membenarkan kebatilan”.
Dan ini gambarannya seperti yang disebutkan pula oleh Asy-Syaikh Ibnul Utsaimin Rohimahulloh: 
إن الرشوة تكون في الحكم فيقضى من أجلها لمن لا يستحق، أو يمنع من يستحق أو يقدم من غيره أحق بالتقديم
“Sesungguhnya rasywah keberadaannya dalam hukum yang diputuskan karenanya kepada orang yang tidak berhak atau mencegah orang yang berhak, atau mengedepankan orang yang selainnya yang lebih berhak untuk dikedepankan”.

HUKUM RISYWAH

Risywah adalah harom, dengan dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah serta ijma’.
* Dalil dari Al-Qur’an adalah perkataan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
(وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِّنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنتُمْ تَعْلَمُونَ)
“Dan janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lain dengan cara yang batil dan (janganlah) kalian membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kalian dapat memakan sebagian daripada harta orang lain tersebut dengan (cara kalian berbuat) dosa, padahal kalian mengetahui”.
Sebagian dari Ahli Tafsir menjelaskan bahwa ayat ini menjelaskan tentang risywah, bahwasanya dia adalah harom, yang bentuknya adalah mengulurkan suatu pemberian atau menyuap atau menyogok mereka dengan pemberian tersebut supaya mereka memberikan hak orang lain kepada yang menyuap, hal ini sebagaimana yang ditafsirkan oleh Al-Haitsamiy Rohimahulloh.
Dan perkataan Allah Subhanahu wa Ta’ala:
(فَهَلْ عَسَيْتُمْ إِن تَوَلَّيْتُمْ أَن تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ وَتُقَطِّعُوا أَرْحَامَكُمْ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ لَعَنَهُمُ اللَّهُ فَأَصَمَّهُمْ وَأَعْمَىٰ أَبْصَارَهُمْ)
“Maka apakah kiranya jika kalian berkuasa, apakah kalian akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan rohim. Mereka itulah orang-orang yang dila’nat oleh Alloh dan Dia mentulikan pendengaran mereka dan Dia membutakan pandangan mereka”.
Perkataan-Nya: “Membuat kerusakan di muka bumi yaitu dengan menyuap dan menyogok”. Sebagaimana yang ditafsirkan oleh Abul ‘Aliyah Rohimahulloh.
Dan perkataan Alloh Ta’ala:
(سَمَّاعُونَ لِلْكَذِبِ أَكَّالُونَ لِلسُّحْتِ)
“Mereka (orang-orang Yahudi) adalah suka mendengar berita bohong lagi banyak memakan yang harom”.
Yaitu diantara perbuatan mereka dari memakan harta harom yaitu mereka memakan uang sogok, sebagaimana yang disebutkan oleh Al-Hasan dan Said bin Jubair Rohmatulloh ‘Alaihima.
* Sedangkan dalil dari As-Sunnah adalah perkataan Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
لَعَنَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم الرَاشِى، وُاْلمُرْتَشَىِ
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mela’nat orang yang menyogok dan yang disogok”. Diriwayatkan oleh Ahmad, At-Tirmidziy, Ibnu Majah dan Al-Hakim.
Ibnul Arobiy Rohimahulloh mengatakan:
الرشوة كل مال دفع ليبتاع به من ذي جاه عونًا على ما لا يحل والمرتشي قابضه والراشي معطيه والرائش الواسطة
“Risywah adalah setiap harta yang diberikan kepada orang yang menguatkan dengannya dari orang yang berkedudukan sebagai bantuan atas apa yang tidak boleh. Dan murtasyiy adalah penerimanya dan rosyiy adalah orang yang memberikannya, dan roisy adalah perantara (penengah)”.
Ash-Shan’aniy Rohimahulloh mengatakan:
  
والراشي هو الذي يبذل المال ليتوصل به إلى الباطل مأخوذ من الرشا وهو الحبل الذي يتوصل به إلى الماء في البئر 
“Rosyiy (yang menyogok) dia adalah yang mengorbankan harta untuk tercapaikan dengannya kepada kebatilan, ini adalah diambil dari kata “rosya”, dan dia adalah tali yang terhubungkan dengannya ke air di dalam sumur”.
Ibnu Atsir Rohimahulloh mengatakan:
الراشي مَنْ يعطي الذي يعينه على الباطل والمرتشي الآخذ والرائش هو الذي يمشي بينهما وهو السفير بين الدافع والآخذ
“Rosyiy adalah orang yang memberi kepada orang yang membantunya atas kebatilan dan murtasyiy adalah orang yang mengambil dan roisy dia adalah yang berjalan diantara keduanya (perantara), yang dia adalah penengah diantara yang memberi dan yang menerima”.
* Adapun ijma’ (kesepakan ulama) maka Ibnu Qudamah, Ibnul Atsir, Ash-Shon’aniy dan selain mereka telah menukilkan ijma’ para ulama tentang haromnya risywah.
TANYA: Apa hukum orang mengambil uang rasywah (uang sogok/uang suap), apakah uang itu harom atau perbuatan itu harom atau kedua-duanya harom?. (Pertanyaan dari Malaysia).
JAWABAN:  Kedua-duanya harom, dan pendapat ini yang dipilih oleh Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh, beliau berkata:
وأما إذا كانت رشوة فلا يجوز أن يأخذها، ولا أن يأكلها، فهي حرام
“Dan adapun jika keberadaannya adalah uang sogok (uang pelicin) maka tidak boleh mengambilnya, dan tidak boleh pula memakannya, karena dia adalah harom”.
Apa yang dikatakan oleh beliau di sini adalah benar, karena yang memberi dan yang menerima kedua-duanya mendapatkan la’nat:
لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم الراشي والمرتشي في الحكم
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mela’nat orang yang menyogok dan yang disogok dalam hukum”. Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy dari Abdillah bin ‘Amr Rodhiyallohu ‘Anhu dan dishohihkan oleh Ad-Darimiy.
Dan Ibnu Hazm Rohimahulloh berkata:
مسألة “ولا تحل الرشوة” وهي ما أعطاه المرء ليحكم له بباطل أو ليولي ولاية أو ليظلم له إنسان فهذا يأثم المعطي والآخذ
“Masalah “dan tidak halalnya risywah” dia adalah apa-apa yang telah diberikannya seseorang untuk memutuskan dengannya kebatilan atau memberikan suatu kekuasaan atau untuk menzholimi dengannya seseorang, maka ini berdosa bagi yang memberi dan yang mengambil”.
TANYA: Bila seseorang terus diberi rasywah dan dia tidak mau tapi tetap diberi, uang itu dimasukan disakunya atau dilemari dikantornya, akhirnya terkumpullah uang itu padanya, terus kalau sudah banyak dia gunakan untuk apa karena itu harom baginya dan tidak boleh dia memanfaatkannya?. (Pertanyaan dari Malaysia).
JAWABAN: Diberikan untuk kemaslahatan kaum muslimin seperti untuk pembuatan WC umum, jalan, jembatan dan yang semisalnya dari kemaslahatan umum kaum muslimin, An-Nawawiy Rohimahulloh menjelaskan masalah ini dengan menyebutkan:
حكم ما يقبضه العامل ونحوه باسم الهدية وأنه يرده إلى مهدية، وإن تعذر فإلى بيت المال
“Hukum terhadap apa yang diterimanya oleh pekerja dan yang semisalnya dengan nama hadiah dan sesungguhnya dia menolaknya kepada yang memberikan hadiah, jika dia merasa berat maka diberikan ke baitul mal (untuk kemaslahatan kaum muslimin)”.
TANYA: Sekarang kan sudah sangat sulit dalam pengurusan surat-surat, tentang surat nikah, KTP, Pasport dan semisalnya, yang memiliki kenalan dan yang banyak uang mudah pengurusan karena tinggal bayar orang atau kasih hadiah padanya, apakah boleh bagi kami melakukan pengurusan dengan menggunakan uang seperti itu?, karena kalau kami urus sendiri bakalan dipersulit dan tidak ada harapan menyelesaikan urusan.
JAWAB: Menurut pendapat yang shohih dari pendapat Ahlul ilmi adalah:
إعطاء المال لدفع الظلم عن النفس جائز للمعطي ومحرم على الآخذ.
“Memberikan harta untuk menolak kezholiman pada diri adalah boleh bagi yang memberi dan harom bagi yang mengambil”.
Ini sesuai dengan pendapat Al-Hasan, Asy-Sya’biy, Jabir bin Zaid dan Atho’.
Dan pendapat ini yang dipilih oleh Ibnul Utsaimin Rohimahulloh.
Diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu:
أنه أخذ، فأعطى دينارين حتى خلي سبيله.
“Bahwasanya beliau dipaksa (diancam), maka beliau memberikan dua dinar sampai dibukakan jalannya”.
Al-Khoththobiy Rohimahulloh mengatakan:
إنما تلحقهم العقوبة إذا استويا في القصد فرشى المعطي لينال باطلا فلو أعطى ليتوصل به لحق أو دفع باطل فلا حرج
“Hanyasaja diikutkan hukuman jika memiliki kesamaan dalam maksud, diberikan orang yang diberi supaya memenangkan kebatilan, kalau diberi untuk tercapaikan dengannya kepada kebenaran atau menolak kebatilan maka tidak ada dosa”.
Ibnu Hazm Rohimahulloh berkata:
فأما من مُنع من حقه فأعطى ليدفع عن نفسه الظلم فذلك مباح للمعطي، وأما الآخذ فآثم.
“Adapun orang yang dicegah dari haknya maka dia memberi untuk menolak dari dirinya suatu kezholiman, maka demikian itu adalah boleh bagi yang memberi dan adapun yang mengambil maka dia berdosa”.

MUTIARA SALAF:

* Ibnu Qutaibah Rohimahulloh mengatakan:
إنما يقوى الباطل بالسكوت عنه
“Hanya saja menguat suatu kebatilan karena mendiamkannya”.
* Al-Muqbiliy Rohimahulloh mengatakan:
وما ضل وأضل إلا تهاون العلماء بالصدع عن الحق
“Dan tidaklah sesat dan menyesatkan melainkan lemahnya orang-orang yang berilmu dalam berbicara dengan terang-terangan tentang kebenaran”.
* Ibnul Wazir Rohimahulloh mengatakan:
ولو أن العلماء تركوا الذب عن الحق، خوفا من كلام الخلق، لكانوا قد أضاعوا كثيرا، وخافوا حقيرا
“Dan kalaulah orang-orang berilmu meninggalkan membela dari suatu kebenaran, dalam keadaan takut kepada perkataan makhluk maka sungguh keberadaan mereka benar-benar telah menyia-nyiakan yang banyak dan benar-benar telah takut dalam keadaan hina”.
Ditulis oleh
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Afahullohu’anhu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar