Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

KETENTUAN DALAM JUAL BELI

Tanya: Bismillaah..
Ustadz semoga Allaah mengokohkan antum.. Ada pertanyaan… Apa hukumnya kita menitipkan makanan di kantin-kantin atau berjualan di sekolah-sekolah seperti di SD umum atau SMP umum yang telah ma’ruf di sisi kita atas apa-apa yang mereka pelajari di sana. Apakah ini termasuk tolong menolong di atas maksiat ustadz?. Mohon jawabannya. Jazaakumullaahu khoiron.
Jawab: Pada asalnya jual beli adalah boleh, di tempat manapun selain dari masjid, dengan ketentuan yang jualan di tempat-tempat tersebut tidak sampai terjatuh kepada kema’siatan dan pelanggaran, bila para penjual ketika menjual barang mereka di suatu tempat mengakibatkan mereka terjatuh ke dalam ke ma’siatan atau pelanggaran maka tidak boleh bagi mereka berjualan di tempat tersebut. 

Juga pada asalnya menjual barang kepada orang lain adalah boleh, sama saja dijualkan kepada sesama muslim atau kepada kaum kafir, ini boleh bagi yang menjual untuk menjualkan barang kepada mereka dengan ketentuan penjual tidak mengetahui kalau mereka yang membeli barang tersebut akan mengunakannya untuk kema’siatan atau kekufuran atau kebid’ahan, adapun kalau penjual mengetahui barang yang dia jualkan tersebut mereka akan menggunakannya untuk perbuatan kufur mereka atau untuk kema’siatan dan kebid’ahan mereka maka tidak boleh baginya menjualkannya kepada mereka, Syaikhuna Yahya Al-Hajuriy Hafizhohulloh mengatakan:
إن علمت أن المشتري لأية سلعة يريد استعمالها في محرم؛ فلا يجوز أن يعان على الإثم؛ قال تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Jika kamu mengetahui bahwa pembeli terhadap suatu barang dia menginginkan untuk menggunakannya pada yang harom, maka tidak boleh dibantu pada perbuatan dosa, Alloh Ta’ala berkata: “Dan tolong menolonglah kalian di atas perbuatan kebaikan dan ketaqwaan dan janganlah kalian tolong menolong di atas perbuatan dosa dan pelanggaran”.
Dan Syaikhuna Yahya Hafizhohulloh mengatakan pula:
وإن لم تعلم لأي شيء أراد شراء ذلك المباح فلست بآثم في بيعه
“Dan jika kamu tidak mengetahui untuk suatu apa dia menginginkan membeli yang mubah demikian itu maka kamu tidak berdosa dalam menjualkannya”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Saddadahulloh (10/4/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar