Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Ayam Jago dan Orang-orang Bego

TANYA JAWAB
AYAM JAGO DIJADIKAN SEBAGAI SARANA PERJUDIAN OLEH ORANG-ORANG BEGO
Tanya : Ana mau tanya apa hukum menyaboh ayam mohon di jelaskan beserta dengan dalilnya. (Pertanyaan Abu Arqom bin Hasan Al-Limboriy Hafizhohulloh).
Jawab : Tidak boleh, karena ayam pada umumnya -terkhusus ayam jago- tidak diciptakan untuk diadu, namun ia diciptakan dengan hikmah yang banyak, diantaranya untuk membangunkan orang yang tidur supaya sholat lail, Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad yang kuat, dari hadits Zaid bin Kholid Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau berkata: Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata: 

«لا تسبوا الديك فإنه يوقظ للصلاة»
“Janganlah kalian mencela ayam jago karena sesungguhnya dia membangunkan untuk sholat”.
Maka tidak heran kita dapati dahulu para bapak dan ibu di kampung kita Limboro banyak memelihara ayam jantan, karena mereka bisa bangun malam untuk membuat kue, ladti-ladti, ketupat dan yang semisalnya dengan sebab mendengarkan suara ayam jago mereka yang berkokok.
Ketika seseorang menjadikan ayam sebagai sarana untuk mengadu maka sungguh dia telah menyalah gunakannya, dia telah zholim kepada ayam dan dia tidak memiliki rahmat kepadanya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«إن الظلم ظلمات يوم القيامة»
“Sesungguhnya kezholiman adalah kegelapan-kegelapan pada hari kiamat”.
Mengadu ayam termasuk dari kemungkaran yang harus diingkari, Imam Bonjol dan Ahlul Padri Rohmatullohi ‘Alaihim memahami pula bahwa perbuatan mengadu ayam adalah suatu kemungkaran, dengan itu mereka mengingkarinya sampai kaum Adat marah dan memusuhi mereka sehingga terjadi peperangan, ketika kaum Adat kalah, maka kaum Adat meminta bantuan dan berserikat dengan penjajah Belanda dalam memusuhi Ahli Tauhid (Imam Bonjol dan Ahlul Badri Rohmatullohi ‘Alaihim).
Dan perbuatan mengadu ayam teranggap paling mungkar dan paling berdosa lagi bila dijadikan sebagai bahan perjudian, sepuluh tahun yang lalu sering kita dengarkan di dusun Batu Lubang-Seram Barat sering diadakan pengaduan ayam jantan, kedua belah pihak menyiampkan uang sebagai taruhannya, hingga terkadang orang asing ikut terlibat di dalamnya, ayat jantan pada kakinya tepatnya pada tajinya diikatkan dengan pisau atau jarum lalu diadukan, yang menang ayam jagonya maka ia mendapatkan uang taruhan tersebut, ini jelas judi yang Alloh Ta’ala telah haromkan, Alloh Ta’ala berkata:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ)
“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khomr (minuman keras), judi dan berhala adalah keji, termasuk dari amalan syaithon, maka tinggalkanlah dia supaya kalian beruntung”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afahulloh (29 Robiuts Tsaniy 1436).
Dinukil dari “Al-Akhbar As-Salafiyyah” Maluku.

HUKUM MENGGAMBAR

(Klik gambar untuk mendengarkan penjelasan lewat audio !)
Apa hukumnya menggambar dan sebutkan dalilnya?. (Pertanyaan dari Ambon).
Jawab : Dilihat pada gambarnya?, kalau gambarnya adalah makhluk yang tidak bernyawa maka mubah (boleh) bila dibutuhkan, adapun kalau menggambar makhluk bernyawa maka dia adalah harom, dengan dalil perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
«إن الذين يصنعون هذه الصور يعذبون يقال لهم: أحيوا ما خلقتم»
“Sesungguhnya orang-orang yang membuat gambar ini maka mereka akan diazab, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah kalian terhadap apa yang kalian ciptakan”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy dan Muslim dari Ibnu Umar Rodhiyallohu ‘Anhuma.
Al-Bukhoriy juga meriwayatkan dari hadits Ibnu Abbas Rodhiyallohu ‘Anhuma:
دخل النبي عليه الصلاة والسلام البيت ووجد فيه صورة إبراهيم وإسماعيل عليهما السلام
“Nabi ‘Alaihishsholatu Wassalam masuk ke dalam Ka’bah lalu beliau mendapati di dalamnya gambar Ibrohim dan Ismail ‘Alaihimassalam”.
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:
ووجد فيه صورة إبراهيم وصورة مريم
“Dan beliau mendapati di dalamnya gambar Ibrohim dan gambar Maryam”.
Dan kebiasaan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika mendapati ada gambar di dalam rumahnya maka beliau tidak mau masuk sebagaimana pada hadits Aisyah, dan di dalam riwayat Al-Bukhoriy dan Muslim dari Ibnu Umar Rodhiyallohu ‘Anhu:
إن النبي عليه الصلاة والسلام لما رأى الصور في البيت لم يدخل حتى أمر بها فمحيت
“Sesungguhnya Nabi ‘Alaihishsholatu wa Sallam tatkala melihat gambar-gambar di dalam Ka’bah maka beliau tidak masuk sampai beliau memerintahkan dengannya lalu dihapus”.
Dan orang yang menggambar makhluk bernyawa diancam dengan neraka, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«كل مصور في النار»
“Setiap pembuat gambar di dalam neraka”. Diriwayatkan Al-Bukhoriy dari Ibnu Abbas.
Di dalam hadits Ibnu Mas’ud Rodhiyallohu ‘Anhu, bahwa Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«إن أشد الناس عذابًا يوم القيامة المصورون»
“Sesungguhnya paling pedihnya manusia azabnya pada hari kiamat adalah para tukang gambar”.

HUKUM MEMAKAI BATU CINCIN

images (7)
Tanya : Apa hukum jual beli atau pakai batu cincin yang tidak memakai gagang emas (perak titanium)?. (Pertanyaan dari Palembang).
Jawab : Jual beli batu cincin adalah boleh, yang dilarang bagi laki-laki kalau dia membeli cincin emas atau batu cincinnya adalah emas, lalu dia pakai untuk dirinya, adapun kalau dia beli lalu dipakaikan untuk wanita maka ini adalah boleh.
Adapun laki-laki memakai cincin yang selain emas atau batu cincinnya juga selain emas maka ini adalah boleh, bahkan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam pernah memakainya, Al-Bukhoriy dan Muslim meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik Rodhiyallohu ‘Anhu, beliau berkata:
أَنّ رَسُولَ اللّهِ صَلّى اللّهُ عَلَيهِ وَسَلّمَ لَبِسَ خَاتَمَ فِضّةٍ فِي يَمِينِهِ، فِيهِ فَصّ حَبَشِيّ، كَانَ يَجعَلُ فَصّهُ مِمّا يَلِي كَفّه
“Bahwasanya Rasulullah Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam memakai cincin dari perak di tangan kanannya, padanya batu cincin Habasyiy dan beliau menjadikan batu cincinnya menghadap di dalam telapak tangannya”. Diriwayatkan oleh Muslim.

MEMBIASAKAN ANAK KECIL WANITA DENGAN MENGENAKAN JILBAB

Tanya : Umur berapakah seorang anak perempuan diharuskan memakai jilbab?, apakah perkara berlebihan ketika memakaikan anak-anak umur 5-6 tahun dengan jilbab yang lebar dalam rangka pendidikan diusia dini? Jazakumullahukhoiro. (Pertanyaan dari Palembang).
Jawab : Mengharuskannya ketika ia sudah balighah lagi mumayyizah, dengan dalil perkataan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
«رفع القلم عن ثلاثة: -منها-: الصغير حتى يبلغ»
“Diangkat pena dari tiga (orang): -diantaranya-: Anak kecil sampai baligh”.
Namun yang sesuai dengan bimbingan salaf adalah membiasakan para anak-anak wanita memakai jilbab sejak mereka masih kecil.
Dan kurang adab serta jelek prilaku bila mengatakan kepada orang yang mengenakan jilbab untuk anak-anak wanita kecil dengan ucapan “berlebihan”, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam telah membimbing anak-anak untuk berbuat ketaatan dan bahkan cucu-cucu beliau yang ketika itu mereka masih kecil beliau sudah biasakan dengan kebaikan, Al-Hasan dan Al-Husain dibawa ke masjid dan juga ketika keduanya hendak memakan harta sedekah maka beliau Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam langsung mencegahnya dengan berkata:
«إنها لا تحل لنا الصدقة».
“Sesungguhnya tidak halal bagi kita sedekah”.
Dijawab oleh: 
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afahullohu (29 Robiuts Tsaniy 1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar