Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

MENYIKAPI ORANG BERZINA

g
Pertanyaan: Bagaimana sikap kita Ustadz terhadap saudara kita yang nampak oleh kita dia berbuat dosa besar, yang mana perbuatan tersebut Wallahu A’lam tidak ada yang mengetahuinya kecuali Allah yang Maha Melihat dan kita sebagai saudaranya, apakah sikap terbaik kita?. Apakah langsung kita melaporkan ke aparat yang berwajib ataukah kita menasehatainya?.
JawabKalau aparat yang berwajib itu menerapkan hukum Islam, sebagaimana di KSA maka tidak mengapa dilaporkan kepada mereka, sehingga ditegakan hukum padanya, namun perlu dilihat terlebih dahulu: Apakah saudara kita tersebut melakukan dosa besar tersebut karena ketergelinciran yang pada asalnya dia membencinya ataukah dia melakukan perbuatan tersebut karena sudah menjadi prilakunya atau kenakalannya?.

Bila perbuatan tersebut karena ketergelincirannya maka jalan yang terbaik, kamu menasehatinya empat mata, dengan nasehatmu dia akan menyadari atas ketergelincirannya, sebagaimana ketika ada seorang shohabat terjatuh ke dalam perbuatan dosa besar tersebut kemudian mengakuinya di hadapan Rosululloh ‘Alaihishsholatu Wassalam maka beliau berpaling darinya, Abu Huroiroh Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
أتى رجل من المسلمين رسول الله صلى الله عليه وسلم وهو في المسجد، فناداه، فقال: يا رسول الله إني زنيت، فأعرض عنه
“Datang seseorang dari kalangan kaum muslimin kepada Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, dan beliau di dalam masjid, orang tersebut menyeru beliau, dia berkata: Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku telah berzina, maka beliau berpaling darinya”. Diriwayatkan oleh Muslim, dan Al-Bukhoriy meriwayatkan pula dari hadits Jabir bin Abdillah Rodhiyallohu ‘Anhu dengan kejadian yang serupa.
Para ulama menyebutkan bahwa beliau berpaling darinya supaya orang tersebut pergi lalu bertaubat dan menutupi aibnya.
Dengan demikian maka sebaiknya bagimu, bila mendapati saudaramu terjatuh ke dalam ketergelinciran seperti itu, untuk kamu menasehatinya supaya dia bertaubat dan menutupi aibnya, begitu pula kamu menutupi aibnya, namun apabila dia mengulangi atau memang perbuatan itu sudah sering dia lakukan maka tidak mengapa bagimu untuk kamu laporkan ke aparat yang berwajib untuk menegakan hukum padanya, dengan hukuman itu Insya Alloh sebagai penebus baginya terhadap dosanya kalau dia adalah mu’min.
Dan kalau kamu berada di negara yang tidak berhukum dengan hukum Islam, sedangkan saudaramu itu sudah sering melakukan perbuatan itu karena kenakalannya maka sampaikan kepada orang tuanya atau walinya supaya mereka yang memberikan keputusan, dinikahkan atau diberi ta’dib (pelajaran), atau disampaikan kepada aparat yang berwajib, supaya mereka yang urusi.
Wallohu A’lam wa Ahkam.
2. Apakah kesaksian untuk kasus perzinaan tersebut, benar-benar mutlak membutuhkan 4 (empat) orang saksi yang melihat pada waktu bersamaan? Bagaimana dengan perkataan kebanyakan orang, kalau menunggu sampai tercukupkan 4 orang saksi di khawatirkan kasus tersebut luput dari aparat?. Apakah jika 3 (tiga) orang tersebut melihat tanpa keraguan, yang mana sudah terpenuhi sebagai syarat sebagai saksi, apakah hudud (hukum Islam) sudah dapat dijalankan, Ustadz?
(Pertanyaan dari Kepulauan Riau).
JAWAB: Iya mutlak 4 (empat) orang saksi, kurang dari itu tidak diterima dan tidak boleh ditegakan hukuman, walaupun yang menyaksikan 3 (tiga) orang ulama besar, atau 3 (tiga) orang tentara berpangkat Jenderal, Mayjen, Letjen dan Brigjen, tetap tidak diterima, ini berdasarkan penyebutan mutlak dari Alloh Ta’ala:
(وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ)
“Dan para wanita dari wanita-wanita kalian yang mereka mengerjakan perbuatan keji maka datangkanlah kalian empat orang saksi dari kalangan kalian atas mereka”.
Dan ini diperjelas dengan perkataan-Nya di dalam surat An-Nur:
(وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا ۚ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ)
“Dan orang-orang yang melemparkan tuduhan kepada wanita-wanita (yang menjaga kehormatan mereka), kemudian mereka tidak mendatangkan 4 (empat) saksi, maka cambuklah mereka sebanyak 80 (delapan puluh) cambukan, dan janganlah kalian menerima persaksian mereka selama-lamanya, mereka itu adalah orang-orang yang fasiq”.
Ini yang berkaitan dengan persaksian, adapun kalau seseorang mengakui sendiri perbuatannya ke hakim atau ke aparat yang berwajib maka pengakuannya diterima kalau sudah diketahui dia bukan orang gila, dengan dalil hadits Abu Huroiroh yang diriwayatkan oleh Muslim, sebagaimana telah kami sebutkan potongan haditsnya.
Dan pengakuan ini khusus hanya ke hakim atau  ke aparat yang berwajib untuk ditegakan hukuman sesuai hukum Islam, adapun selain mereka, sama saja dia adalah mas’ul, ustadz atau syaikh atau penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Islam maka ini tidak selayaknya, karena mereka tidak bisa menegakan hukum Islam lagi pula itu hanyalah membeberkan aib sendiri. Wallohu A’lam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy Ghofarohullohu wa Rodhiya ‘Anhu (20/5/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar