TANYA: Bismillah…, yang ana tanyakan adalah hukum makanan makanan acara bid’ah? Dan hukum kalau kita datang setelah acara bid’ah tersebut selesai… afwan tolong disampaikan ke abu Ahmad? Jazakallahukhoir.
JAWAB: Hukum makanan bid’ah semisal tahlilan atau yang sejenisnya telah kami jawab pada pembahasan yang berjudul “Pertanyaan dari Limboro Tentang Pembahasan Tahlilan Orang Lihoko”.(Klik gambar untuk baca atau download PDF)
Dan telah datang pula suatu atsar dari Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘Anhu ketika terjadi perluasaan kekuasaan, beliau keluar ke suatu negri dan diberikan makanan dari acara hari raya yang bukan dari Islam maka beliau tidak mau memakannya.
Kita nasehatkan ketika anda akan datang ziaroh agar memilih hari lain, jangan pada hari diadakan kebid’ahan tersebut, sehingga tidak disajikan makanan dari acara bid’ah dan supaya tidak menimbulkan sangkaan orang yang tidak tahu: bahwa anda meramaikan acara bid’ah.
Wabillahit Taufiq.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy Ghofarohulloh (24/5/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar