Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Hukum Memakan Makanan Dari Acara Bid’ah

plTANYA: Bismillah…, yang ana tanyakan adalah  hukum makanan makanan acara bid’ah? Dan hukum kalau kita datang setelah acara bid’ah tersebut selesai… afwan tolong disampaikan ke abu Ahmad? Jazakallahukhoir.
JAWAB: Hukum makanan bid’ah semisal tahlilan atau yang sejenisnya telah kami jawab pada pembahasan yang berjudul “Pertanyaan dari Limboro Tentang Pembahasan Tahlilan Orang Lihoko”.(Klik gambar untuk baca atau download PDF)

Dan telah datang pula suatu atsar dari Ali bin Abi Tholib Rodhiyallohu ‘Anhu ketika terjadi perluasaan kekuasaan, beliau keluar ke suatu negri dan diberikan makanan dari acara hari raya yang bukan dari Islam maka beliau tidak mau memakannya.
Kita nasehatkan ketika anda akan datang ziaroh agar memilih hari lain, jangan pada hari diadakan kebid’ahan tersebut, sehingga tidak disajikan makanan dari acara bid’ah dan supaya tidak menimbulkan sangkaan orang yang tidak tahu: bahwa anda meramaikan acara bid’ah. 
Wabillahit Taufiq.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy Ghofarohulloh (24/5/1436).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar