HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH SHOLAT
Karena ada dari orang-orang asy-ariyah mengatakan bahwa orang yang tidak mengusab wajahnya setelah sholat maka sholatnya tidak sah. Mereka berdalil bahwa nabi shallallahu’alaihi wasalam setelah sholat didapati didahinya ada bekas tanah, makanya beliau setelah sholat mengusab mukanya. bagaimana yang shohih ? Dengarkan penjelasan ilmunya ! Disampaikan oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar