Tanya: Ustadz, di daerah kita kan orang pelihara kambing bebas, berkeliaran ke sana kemari, terus kami mempunyai kebun kasbiy (singkong), kambing masuk merusak kasbiy kami, kami paling jengkel, lalu kami ingin bunuh itu kambing, tapi jadinya ribut dengan pemilik kambing, hampir kami mau baku bunuh, kepala kampung larang kami untuk bunuh kambing dan suruh kami kasih ma’af saja, apakah keputusan kepala kampung itu betul ataukah salah?, karena sampai sekarang darah kami masih mendidih kepingin potong-potong itu kambing, sampai kami rencana kasikan air kasbiy yang habis disaring biar kambingnya ketika meminumnya langsung mati, apakah kalau kami berbuat bagitu boleh?. Tanya lagi,
Ustadz yang kaitannya dengan kasbiy yang airnya memabukan itu, apakah boleh dimakan oleh orang pernah memakannya sampai pernah mabuk?, karena kami pernah tawarkan soami kepadanya tapi ia sudah tidak mau, takut mabuk lagi, apa seperti itu sudah jadi haram bagi dia?.
JAWAB: Bila seperti itu keadaannya maka hukumnya seperti yang disebutkan oleh Nabiulloh Sulaiman bin Dawud ‘Alaihimashshalatu Wassalam:
تدفع الكرم إلى صاحب الغنم، فيقوم عليه حتى يعود كما كان، وتدفع الغنم إلى صاحب الكرم فيصيب منها حتى إذا كان الكرم كما كان دفعت الكرم إلى صاحبه، ودفعت الغنم إلى صاحبها.
“Diserahkan kebun ke pemilik kambing, lalu dia mengurusinya sampai kembali seperti semula, dan diserahkan kambing ke pemilik kebun lalu dia mengambil manfaat darinya, sampai jika keberadaan kebun kembali sebagaimana semula maka diberikan kebun ke pemiliknya dan diberikan kambing ke pemiliknya”.
Dan ini bila kambingnya bisa memberi manfaat, seperti kambing betina yang memiliki susu dan melahirkan anak kambing, adapun kalau dia adalah kambing jantan maka tentu tidak memberi manfaat kepada pemilik kebun malah justru membutuhkan untuk diberi makan, dengan itu maka perkaranya dikembalikan kepada hakim untuk menghukumi, baik berbentuk ganti rugi tanaman dengan nilai uang atau bila kasbiy yang rusak tersebut seharga kambing tersebut maka kambingnya dijadikan sebagai tebusannya, Wallohu A’lam.
Adapun kalau anda melakukan pembunuhan terhadap kambing tersebut maka anda telah salah, karena terjatuh kepada dua perkara yang terlarang dalam Islam:
Pertama: Anda merusak dan menyia-nyiakan perkara yang bisa diambil manfaat darinya.
Kedua: Anda telah berbuat sewenang-wenang, Alloh Ta’ala berkata:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تُحَرِّمُوا طَيِّبَاتِ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ)
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharomkan apa-apa yang telah Alloh halalkan kepada kalian, dan janganlah kamu berbuat sewenang-wenang, sesungguhnya Alloh tidak menyukai orang-orang yang berbuat sewenang-wenang”.
Bila anda membunuh kambing tersebut dengan memberikan kepadanya air kasbiy yang dengannya kambing tersebut mabuk berat lalu mati maka anda telah terjatuh ke dalam larang-larangan dalam ayat tersebut.
Adapun yang berkaitan dengan kasbiy maka dia termasuk dari bahan makanan yang halal, bila ada orang yang menyalahgunakannya hingga memabukannya atau memadhorotkannya maka kesalahan ada padanya, adapun bahan dari kasbiy tersebut maka sungguh dia adalah halal, Alloh Ta’ala berkata:
(يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ ۖ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ)
“Mereka bertanya kepadamu: Apa yang dihalalkan kepada mereka?. Katakanlah: Dihalalkan kepada kalian yang baik-baik”.
Untuk sekedar diketahui bahwa kasbiy memiliki nama-nama yang banyak, diantaranya:
* Kasbiy (nama Maluku), kasubiy (nama Limboro).
* Manihot esculenta Crantz (nama latin).
* Ubi kayu, singkong, ketela pohon, pohong, sampeu (nama lokal/Indonesia).
Tanaman kasbiy bisa tumbuh di tanah manapun, dan dia merupakan tanaman yang mampu menyesuaikan terhadap berbagai kondisi tanah serta tidak memerlukan perawatan khusus, hal ini sebagaimana kami dapatkan di Limboro khususnya, karena suburnya tanah maka dia tidak membutuhkan adanya pengolahan tanah, cukup bagi para petani mencabut rumput atau membakarnya setelah itu langsung ditanamkan kasbiy atau tanaman-tanaman lainnya.
Sedangkan ciri-ciri kasbiy pada:
* Batang: Dia adalah asal pembibitan kasbiy, pada proses penanaman batang kasbiy ini dipotong-potong, setiap potongan panjangnya sekitar 2 jengkal lalu ditanam ke tanah yang tersedia. Dan batang kasbiy ini tidak bisa tumbuh tinggi, paling tingginya 5 atau 6 meter, bila dibiarkan terus maka akan bertumbuhan tunas-tunas dari batangnya.
* Daun: Berbentuk seperti jari-jari tangan manusia.
* Umbi: Berwarna kekuning-kuningan ataupun juga ada yang berwarna putih.
Adapun kandungan zat dalam tanaman singkong adalah : Karbohidrat, Phosphor, Kalsium, Vitamin C, Protein, Zat Besi, Lemak dan Vitamin B1.
Tanaman kasbiy ini memiliki manfaat dan kegunaan yang sangat banyak, diantaranya:
* Pada daun kasbiy dapat digunakan sebagai obat penambah darah dan bisa dibuat sebagai sayuran, juga bisa digunakan untuk pembungkus ikan ketika dimasak.
* Air perasan umbi kasbiy terbukti mengandung getah dan tepung, tepungnya semisal dengan tepung sagu, bisa dibuatkan papeda, kue, tepung kanji dan lem serta bisa pula untuk bahan campuran berbagai jenis makanan.
Air pada perasan umbi memiliki fungsi sebagai antibiotik.
Air pada perasan umbi memiliki fungsi sebagai antibiotik.
* Umbi kasbiy terdiri dari dua macam:
Yang pertama: Umbi kasbiy yang cukup dengan direbus, dengan rebusan ini maka bisa langsung dimakan, dan ini isinya (setelah dilepas kulitnya) ada dua macam warna yaitu berwarna putih dan berwarna kuning, yang warna kuning ini lebih disukai oleh masyarakat.
Yang kedua: Umbi Kasbiy yang tidak cukup direbus namun diolah dengan pengolahan lain, jenis umbi ini bila direbus maka akan memabukan orang yang memakannya, umbi ini dinamakan oleh orang Limboro dengan nama “kasubiy bogho”.
Adapun bentuk pengolahannya ada dua cara:
1. Diparut. Setelah diparut bisa diolah dengan cara dilapisi (dibungkus) dengan daun pisang lalu dimasak di atas uap dalam panci, yang biasa disebut oleh orang Limboro dengan nama “kalempe”, atau yang semisalnya. Bisa juga setelah diperas, ampasnya diolah lalu dibuat kue yang dinamakan dengan “ladti-ladti” (kue pedang golok), atau onde-onde, dan lain-lainnya dan bisa dibuat soami yang biasa orang Limboro sebut dengan “sangkola” atau bisa dibuat roti kering yang biasa disebut dengan “ambala”.
Dan soami ini termasuk salah satu makanan pokok yang menghasilkan energi, bisa dibilang:
Dan soami ini termasuk salah satu makanan pokok yang menghasilkan energi, bisa dibilang:
إن صوامي من أحسن المأكولات للعمال والطلاب
“Sesungguhnya soami termasuk dari paling baiknya makanan-makanan untuk para pekerja dan para pelajar”.
2. Direndam semalam atau selama 12 Jam, caranya yaitu dikupas kulit umbinya lalu direndam dengan air laut atau air bergaram, setelah itu dijemur sampai kering, setelah kering bisa diolah, baik dibuat menjadi soami yang biasa dikenal oleh orang Limboro dengan nama “sangkola kito” (soami hitam), atau bisa dibuatkan roti semisal onde-onde yang sejenisnya.
Selain dijadikan sebagai bahan makanan, soami ini sering pula dijadikan sebagai bahan cerita, ketika para penuntut ilmu dari pondok-pondok pesantren datang ke Maluku pada tahun 2000-2002 Masehi untuk menolong saudara-saudara mereka kaum muslimin, sekembalinya mereka ke Jawa atau ke daerah-daerah mereka, maka mereka memberikan kesan yang mengherankan kepada keluarga mereka yaitu “Di Maluku para istri menjual suami mereka di pinggir-pinggir jalan”, mereka pun kaget sampai keheranan:
(وَمَا يَعْقِلُهَا إِلَّا الْعَالِمُونَ)
“Dan tidak ada yang mengerti tentangnya melainkan oleh orang-orang mengetahui(nya)”.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (13/2/1436).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (13/2/1436).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar