بسم الله الرحمن الرحيم
Pertanyaan:
Kebetulan yang dibahas bab sholat, ana mau tanya, bacaan sholat hajat ada yang bilang katanya rokaat pertama baca surat Al-Fatihah 1X (kali), terus surat Al-Kafirun 11X (kali), terus surat Al-Ikhlas 10 X (kali), kemudian rokaat kedua bacaanya sama lalu salam, lalu sholat lagi baca suratnya sama, Al-Fatihah terus Al-Kafirun, jumlahnya sama, kemudian Al-Ikhlasnya yg 20 X (kali)dan setelah dua rokaat salam lagi, terus begitu, sampai 4 kali salam, jumlah Al-Ikhlasnya sampai 40 X Kali.Yang ana (saya) tanyakan boleh tidak sholat seperti itu ?.
Jawaban:
Tidak ada riwayat shohih yang menjelaskan bahwa Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melakukan sholat istikhiroh dengan membaca surat-surat tertentu, beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam membaca Al-Fatihah kemudian membaca surat lain yang mudah untuk dibaca dengan tanpa mengulang-ulanginya, setelah itu beliau berdoa dengan doa yang telah beliau Shollallohu 'Alaihi wa Sallam ajarkan.
Adapun sholat yang seperti kamu sebutkan itu maka dia menyelisihi sunnah Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, beliau berkata:
"من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد".
"Barang siapa melakukan suatu amalan yang amalan itu bukan dari perkara kami maka dia tertolak".
Dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim di pertahanan Alu Manna' pada malam Jum'at 16 Shofar 1435.
Pertanyaan:
Apakah boleh seorang meruqyah dalam keadaan orang yang sakit itu ditempat yang jauh?جزاكم الله خيرا.
Jawaban:
Sebagian kaum muslimin melakukan hal itu, dan dalam pelaksanaannya mereka berbeda-beda, kalau seseorang meruqyah dengan mengambil bekas orang sakit yang jauh itu semisal bajunya atau rambutnya atau yang semisalnya maka hal demikian ini menurut sebagian mereka tidak mengapa, dan ruqyah seperti itu tidak kita dapati riwayatnya bahwa Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam melakukannya:
"وخير الهدي هدي رسول الله صلى الله عليه وسلم".
"Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuknya Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam".
Cukup bagi seseorang mendoakaannya dengan kesembuhan sebagaimana yang dilakukan oleh salafush sholih. Wallohu A'lam wa Ahkam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy pada 16 Shofar 1435 di pertahanan Alu Manna'.
Tanya Jawab Lainnya :
- Kotoran Cicak Tidak Najis
- HUKUM MENYEMBELIH ORANG SYI'AH
- Hukum Memanggil "Ustadz"
- Tanggapan Abu Ahmad Al Limbory Tentang Sekte Syi'a...
- Penyebutan "Asy-Syaikh" untuk Orang Yang Teranggap...
- Hukum Mengabarkan Berita Perang
- Hukum Penyebutan "Safari Da'wah"
- SEBAB TERBESAR MENYIMPANG DARI JALAN YAG BENAR
- Pertanyaan -Pertanyaan Seputar Sholat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar