HUKUM BERMAIN KEMBANG API KETIKA HARI RAYA
Pertanyaan:
Apakah boleh bila kita bergembira
atau merayakan sesuatu baik itu hari raya 'ied ataupun yang lain, dengan pesta
atau bermain kembang api? ... Apakah bermain kembang api itu sendiri identik
dengan perayaan kaum Majusi? ... Bagaimana juga hukumnya bermain petasan? ..
Barokallahufiik.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم ,الحمد
لله رب العالمين.أما بعد:
Merayakan 'iedain (idul fitri dan
adha) adalah perkara yang dianjurkan oleh syari'at, oleh karena itu ketika dua
orang anak wanita menyanyi-nyanyi maka Abu Bakr Ash-Ashiddiq mengingkari
keduanya, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Abu Bakr:
"دعهما،
يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وهذا عيدنا".
"Biarkan keduanya, wahai Abu
Bakr, sesungguhnya setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya
kita".
Nyanyian hukum asalnya adalah
haram, Abu Bakr menyebutkannya dengan:
"مزمارة الشيطان".
"Serulingnya syaithon".
Sebagian para penyanyi berdalil dengan perbuatan dua anak kecil itu tentang
bolehnya menyanyi, akan tetapi itu bukan dalil untuk mereka, akan tetapi
sebagai hujatan atas mereka, karena yang nyanyi itu masih anak-anak:
"رفع القلم عن ثلاث، منها عن الصبي
حتى يعقل".
"Terangkat pena dari tiga
(orang), diantaranya dari seorang anak sampai dia berakal".
Adapun yang selain anak-anak maka
harom secara mutlak, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam membolehkan untuk
dua anak itu hanya khusus pada hari 'ied tidak pada hari selainnya.
Pada hari 'ied ini boleh untuk
dirayakan, berbahagia, makan-makan dan bersenang-senang di dalamnya, membuat
pertunjukan seperti pencat silat, gulat atau main pedang-pedangan seperti yang
disaksikan oleh Ummul Mu'minin Aisyah terhadap orang-orang yang main di dalam
masjid.
Dan permainan ini sering
dilakukan oleh kaum muslimin ketika 'idul fithr atau 'idul adha, adapun kalau
hari-hari raya selain itu seperti perayaan maulid, isro mi'roj, nuzul Qur'an,
tahun baru hijriyyah dan perayaan bid'ah lainnya maka tidak boleh merayakannya
dan tidak boleh pula mengadakan acara-acara seperti itu di dalamnya.
Adapun perayaan orang kafir
semisal tahun baru masehi, natal dan perayaan kebebasan dan yang semisalnya
maka tidak boleh diadakan, merayakannya dengan berbagai bentuk kegiatan tetap tidak
boleh, sama saja memainkan permainan, bermain petasan atau memainkan kembang
api maka ini tidak boleh.
Permainan seperti ini ya'ni
petasan atau bermain kembang api adalah permainan yang dimunculkan oleh orang
Yahudi, Nasroni dan Majusi pada hari raya keagamaan mereka, yang kemudian
ditiru oleh kaum Syi'ah dan kaum sesat lainnya.
Permainan ini sering dilakukan
pula oleh orang awwam di Dammaj, terkhusus pada acara walimah, dan Syaikhuna
Yahya Hafizhohulloh terus mengingkarinya dan beliau melarang para pemilik toko
dari menjual petasan dan kembang api, karena menyebabkan terhambur-hamburkannya
uang dan juga mengganggu kaum muslimin ya'ni membikin kaget.
Adapun kegiatan dan permainan
yang dibolehkan pada 'idul fithri dan 'idul adha adalah setiap yang mubah yang
tidak memudhorotkan diri dan tidak merugikan diri serta tidak mengganggu orang
lain, semisal pertunjukan pencat silat, gulat dan permainan lainnya yang hukum
asalnya adalah boleh.
Wallohu A'lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad
Muhammad bin Salim Al-Limboriy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar