Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

HUKUM BERMAIN KEMBANG API KETIKA HARI RAYA

HUKUM BERMAIN KEMBANG API KETIKA HARI RAYA

Pertanyaan:

Apakah boleh bila kita bergembira atau merayakan sesuatu baik itu hari raya 'ied ataupun yang lain, dengan pesta atau bermain kembang api? ... Apakah bermain kembang api itu sendiri identik dengan perayaan kaum Majusi? ... Bagaimana juga hukumnya bermain petasan? .. Barokallahufiik.

Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم ,الحمد لله رب العالمين.أما بعد:
Merayakan 'iedain (idul fitri dan adha) adalah perkara yang dianjurkan oleh syari'at, oleh karena itu ketika dua orang anak wanita menyanyi-nyanyi maka Abu Bakr Ash-Ashiddiq mengingkari keduanya, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Abu Bakr:
"دعهما، يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وهذا عيدنا".
"Biarkan keduanya, wahai Abu Bakr, sesungguhnya setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya kita".
Nyanyian hukum asalnya adalah haram, Abu Bakr menyebutkannya dengan:
"مزمارة الشيطان".
"Serulingnya syaithon". Sebagian para penyanyi berdalil dengan perbuatan dua anak kecil itu tentang bolehnya menyanyi, akan tetapi itu bukan dalil untuk mereka, akan tetapi sebagai hujatan atas mereka, karena yang nyanyi itu masih anak-anak:

"رفع القلم عن ثلاث، منها عن الصبي حتى يعقل".
"Terangkat pena dari tiga (orang), diantaranya dari seorang anak sampai dia berakal".
Adapun yang selain anak-anak maka harom secara mutlak, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam membolehkan untuk dua anak itu hanya khusus pada hari 'ied tidak pada hari selainnya.
Pada hari 'ied ini boleh untuk dirayakan, berbahagia, makan-makan dan bersenang-senang di dalamnya, membuat pertunjukan seperti pencat silat, gulat atau main pedang-pedangan seperti yang disaksikan oleh Ummul Mu'minin Aisyah terhadap orang-orang yang main di dalam masjid.
Dan permainan ini sering dilakukan oleh kaum muslimin ketika 'idul fithr atau 'idul adha, adapun kalau hari-hari raya selain itu seperti perayaan maulid, isro mi'roj, nuzul Qur'an, tahun baru hijriyyah dan perayaan bid'ah lainnya maka tidak boleh merayakannya dan tidak boleh pula mengadakan acara-acara seperti itu di dalamnya.
Adapun perayaan orang kafir semisal tahun baru masehi, natal dan perayaan kebebasan dan yang semisalnya maka tidak boleh diadakan, merayakannya dengan berbagai bentuk kegiatan tetap tidak boleh, sama saja memainkan permainan, bermain petasan atau memainkan kembang api maka ini tidak boleh.
Permainan seperti ini ya'ni petasan atau bermain kembang api adalah permainan yang dimunculkan oleh orang Yahudi, Nasroni dan Majusi pada hari raya keagamaan mereka, yang kemudian ditiru oleh kaum Syi'ah dan kaum sesat lainnya.
Permainan ini sering dilakukan pula oleh orang awwam di Dammaj, terkhusus pada acara walimah, dan Syaikhuna Yahya Hafizhohulloh terus mengingkarinya dan beliau melarang para pemilik toko dari menjual petasan dan kembang api, karena menyebabkan terhambur-hamburkannya uang dan juga mengganggu kaum muslimin ya'ni membikin kaget.
Adapun kegiatan dan permainan yang dibolehkan pada 'idul fithri dan 'idul adha adalah setiap yang mubah yang tidak memudhorotkan diri dan tidak merugikan diri serta tidak mengganggu orang lain, semisal pertunjukan pencat silat, gulat dan permainan lainnya yang hukum asalnya adalah boleh.

Wallohu A'lam.


Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar