HUKUM MENYEMBELIH ORANG SYI'AH
Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Apakah boleh menyembelih orang kafir yang sudah mati, karena kami dengar di Dammaj ada yang menyembelih jenazah orang Syi'ah, apakah itu dibenarkan?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبعد:
Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk merusak jenazah orang kafir dalam keadaan bukan karena darurat, baik berupa disembelih, dipotong anggota tubuhnya atau dibakar.
Adapun kalau orang kafir itu masih didapati hidup maka boleh dibunuh, baik dengan disembelih atau dipotong salah satu anggota tubuhnya sebagai hukuman terhadap perbuatannya sebagaimana yang dilakukan oleh Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam terhadap orang-orang yang membunuh pengembala yang baik hati, beliau memerintahkan untuk dipotong kaki tangan mereka secara bersilang lalu dibiarkan diterik matahari, hal demikian itu sebagai balasan atas kekafiran mereka terhadap Alloh dan Rosul-Nya.
Adapun yang berkaitan dengan pertanyaan masalah ini maka ketika kaum Syi'ah menyerang pertahanan Dammaj di Alu Manna', salah satu komandan mereka tidak bisa mundur karena terkena tembakan dari para penjaga, kemudian sakarat, maka Al-Akh Hamzah ketika melihatnya sakarat, dia langsung menarik badannya, setelah terseret maka seorang kawan asal Yaman menyembelihnya, kemudian kepala itu dikirimkan ke markiz Dammaj, Alhamdulillah Syaikhuna Yahya mengingkari perbuatan itu, dan kemudian beliau perintahkan untuk dikembalikan ke Alu Manna' lalu ditimbun bersama jasadnya.
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam telah berkata:
"فإذا قتلتم فأحسن القتلة".
"Jika kalian membunuh maka berbaiklah dalam membunuh".
Tidak ada riwayat yang kami ketahui bahwa Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam dalam pertempuran menyembelih musuh yang sedang sakarat, dan tidak pula beliau meminta didatangkan kepala-kepala pembesar orang kafir:
"وخير الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم".
"Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam".
Ketika disampaikan kepada kami bahwa salah seorang kawan menyembelih Syi'ah yang sedang sakarat maka kami mengingkari hal demikian itu, dan kami katakan bahwa Syaikhuna Yahya pernah memfatwakan tentang tidak bolehnya memotong kepala musuh untuk dikirimkan ke suatu tempat.
Wallohu A'lam.
Ditulis Oleh Saudara Kami Yang Mulia Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al Limbory
Tidak ada komentar:
Posting Komentar