limbor
WALIMAHLAH
WALAUPUN TIDAK MEWAH
Penulis:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
www.assaabiquunalawwaluun.blogspot.com
Maktabah Abil Abbas Rohimahulloh
LIMBORO
1434
Pertanyaan:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
Apakah orang yang walimah itu harus memotong kambing? Ataukah
boleh acara walimahnya dengan menyajikan kepada para undangan buah-buahan yang
bermacam-macam semisal pisang, pepayah atau sejenis itu, karena kalau kita
mengikuti kebiasaan orang kota itu harus pakai nasi dan daging serta kue-kue,
sedangkan kita di Limboro miliki selain itu, apakah tidak mengapa kita adakan
acara walimah seperti itu walaupun tidak mewah?
Jawaban:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ
لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ
لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Orang yang mengadakan walimah disesuaikan dengan
kemampuannya, Alloh (تعالى) berkata:
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا
اسْتَطَعْتُمْ} [التغابن: 16]
"Maka bertaqwalah kalian kepada
Alloh semampu kalian". (At-Taghobun: 16).
Bila kemampuannya hanya dengan buah-buahan maka tidak
mengapa, bila dia kemampuannya hanya sangkola (soami) dan colo-colo
dengan ikan bakar maka tidak mengapa (bahkan itu sudah teranggap istimewa).
Dan hendaknya bagi para keluarga yang mau mengadakan walimah
atau saudara-saudaranya Ahlussunnah membantunya, sebagai bentuk pencontohan
kepada Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan
para shohabatnya, Asy-Syaikhon meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik
tentang pernikahan Rosululloh (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dengan Shofiyyah
bin Huyaiy menjelang acara walimahnya beliau berkata:
«مَنْ كَانَ عِنْدَهُ شَيْءٌ
فَلْيَجِئْ بِهِ»
"Barang siapa ada padanya sesuatu
maka hendaknya dia datangkan".
Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) meminta
seperti ini bukan berarti sebagai dalil tentang bolehnya meminta-minta, kita sebagai
umat Islam tidak dibolehkan untuk meminta-minta, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا
يَأْكُلُ الْجَمْرَ».
“Barang
siapa meminta-minta bukan karena faqir maka seakan-akan dia memakan bara api”. Hadits ini adalah hasan diriwayatkan oleh Ahmad dari hadits Hubsyi
bin Junadah.
Para Rosul boleh untuk meminta para shohabat mereka, karena
kedudukan mereka di sisi para shohabat mereka seperti kedudukan bapak terhadap
anak-anaknya, apa yang dimiliki oleh anak-anak maka itu adalah miliknya bapak, Al-Imam
Ibnu Majah meriwayatkan dari hadits Jabir bin Abdillah bahwasanya ada
seseorang berkata: "Wahai Rosululloh sesungguhnya saya memiliki harta dan
seorang anak, dan sesungguhnya bapakku ingin mengambil hartaku, maka Rosululloh
(صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أَنْتَ وَمَالُكَ لِأَبِيكَ»
"Kamu dan hartamu milik
bapakmu!".
Dan Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) meminta
para shohabatnya untuk mendatangkan atas apa yang mereka miliki supaya
diselenggarakannya acara walimah itu bertujuan pula sebagai bentuk pemberian
contoh untuk umatnya, jika mereka melihat ada saudaranya mau mengadakan walimah
maka hendaknya mereka membantunya.
Maka kami nasehatkan kepada saudara-saudari kami Ahlussunnah
secara umum dan yang terkhusus mereka yang berada di Limboro untuk mencontoh
perbuatan para shohabat yang mulia tersebut, bila ada yang menikah dari saudara
kita maka bantulah!, Alhamdulillah di Limboro telah Alloh (تعالى) rezkikan
dengan beraneka macam buah-buahan; ada pisang, duren, mangga, langsat, pepayah,
pateka (semangka), nenas, buah malaka (giawas), coklat, ndanga (nangka), sukun,
rambutan, lemon (jeruk), kelapa muda (degan), nam-nam, jagung muda, tebu, dan
yang selain itu, maka datangkanlah dari yang kalian miliki, jika masing-masing
membawa apa yang dia miliki tentu itu sangat banyak yang melebihi keistimewaan
yang ada di kota-kota. Apalagi kalau ada yang membawa sesuatu yang diperoleh
dari air laut dan air sungai semisal cumi-cumi, ikan-ikan dan udang-udang maka
tentu lebih istimewa, begitu pula sayur-sayuran yang begitu banyaknya, sungguh
benar-benar kenikmatan:
{وَمَا بِكُمْ مِنْ نِعْمَةٍ
فَمِنَ اللَّهِ} [النحل: 53]
"Dan apa saja yang ada pada kalian
dari suatu nikmat maka itu (datangnya) dari Alloh". (An-Naml: 53).
Pertanyaan:
Bagaimana hukum mengadakan pesta pernikahan (walimah) seorang
salafy, apakah harus hanya mengundang salafy saja? seperti tetangga, teman abi
dan umi atau orang tua yang tidak salafy, karena saya lihat seorang
salafy menikah, hanya mengundang yang salafy saja, karena halnya seperti
seorang ikhwah yang pulang dari Dammaj dia menikah hanya mengundang salafy saja
(saat itu salafy hanya 4 orang), dan tidak mengundang tetangga sebelah seperti
nenek-kakek bibi dan lain lainnya dan mengakibatkan warga ribut (demo), dan ada
yang mengira akhwat tersebut menikah diam-diam dan berzina, pacaran dan lain
lainnya.
Bagaimana Hukum mengundang yang bukan salafy (orang awam)? Karena
banyak yang berpendapat, tidak boleh mengundang kucuali yang salafy saja.
Jazakumullohu Khairon.
Jawaban:
Agama Islam
adalah agama yang penuh dengan rohmat, dan dia adalah agama yang sempurna, di
dalamnya diatur bagaimana bermuamalah dengan keluarga, antara sesama, tetangga,
masyarakat dan umat manusia.
Islam telah
memberikan bimbingan kepada pemeluknya untuk memuliakan orang-orang yang pantas
dimuliakan, diantara mereka adalah para tamu, tetangga dan kerabat serta kawan-kawan.
Seseorang bila
mengadakan acara walimah (pernikahan) maka termasuk adab dan etika yang islamiy
adalah mengundang mereka, jika tidak memiliki kemampuan karena kekurangan biaya
misalnya, maka dilihat yang terdekat dari mereka siapa?, keluarga mereka
serohim itu lebih dikedepankan, apalagi kalau mereka sekaligus bertetangga maka
lebih diutamakan dan dikedepankan. Kemudian setelah mereka, tidak perlu
jauh-jauh yang ada di samping rumah (para tetangga) itu yang lebih berhak pula,
karena Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata kepada
Abu Dzarr:
«إِذَا طَبَخْتَ قَدْرًا، فَأَكْثِرْ مَرَقَهَا، ثُمَّ انْظُرْ
أَهْلَ بَيْتٍ مِنْ جِيرَانَكَ، فَأَصِبْهُمْ مِنْهَا بِمَعْرُوفٍ»
"Jika
kamu memasak sekadar (sedikit) maka perbanyaklah kuahnya, kemudian lihatlah
kepada penghuni rumah dari para tetanggamu, lalu kamu berikan kepada mereka
dengan cara yang baik".
Diriwayatkan oleh Muslim.
Kita
diperintah untuk berbuat baik kepada para tetangga karena kedudukan mereka seakan-akan
saudara kita serohim atau sekerabat, Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ
أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ»
"Senantiasa
Jibril mewasiatkanku tentang tetangga, sampai aku menyangka bahwasanya dia akan
mewariskannya".
Bila mampu
untuk menambah jumlah para undangan maka setelah mereka yang berjauhan rumah
dengan kita, semisal kawan-kawan atau saudara-saudara Ahlissunnah.
Dan hendaknya
bagi mereka (para Ahlussunnah) saling berta'awun, bila ada dari saudara mereka
menikah dan ingin mengadakan walimah maka hendaknya mereka membantunya semampu
mereka, hal ini sebagai bentuk pencontohan kepada Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) sebagaimana telah kami sebutkan dalam jawaban
atas pertanyaan sebelum ini, sehingga dengan itu yang diundang pun merata, para
tetangga, keluarga, kawan-kawan dan saudara-saudara Ahlissunnah merasakan bersama.
Adapun
anggapan sebagian orang bahwa yang diundang hanya khusus saudaranya yang
Ahlussunnah maka ini adalah anggapan yang salah, karena Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«شَرُّ الطَّعَامِ طَعَامُ الوَلِيمَةِ، يُدْعَى لَهَا
الأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الفُقَرَاءُ»
"Sejelek-jeleknya
makanan adalah makanan walimah, yang diundang kepadanya adalah orang-orang
kaya, dan meninggalkan orang-orang miskin". Diriwayatkan oleh Muslim dari hadits Abu Huroiroh.
Pada hadits
ini berlafadz umum "al-fuqoro'", masuk di dalamnya orang badui maupun
Ahlussunnah.
Dan Rosululloh
(صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ketika mengadakan walimah yang diundang sangat
banyak, sampai ada dari para undangan ketika sudah selesai makan-makan mereka
tidak pergi dari rumah Rosululloh (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) namun mereka terus berbincang-bincang sampai Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) keluar masuk supaya mereka memahami maksudnya namun
mereka tidak juga memahami, Anas bin Malik berkata:
"فَانْطَلَقْتُ فَجِئْتُ فَأَخْبَرْتُ النَّبِيَّ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُمْ قَدِ انْطَلَقُوا، فَجَاءَ حَتَّى دَخَلَ
فَذَهَبْتُ أَدْخُلُ، فَأَلْقَى الحِجَابَ بَيْنِي وَبَيْنَهُ، فَأَنْزَلَ
اللَّهُ: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتَ النَّبِيِّ}
الآيَةَ".
"Aku
pergi, lalu aku mendatangi Nabi (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) bahwasanya mereka (para undangan walimah) telah pergi, lalu
beliau datang sampai masuk (di dalam rumahnya), aku datang untuk masuk
(bersamanya), lalu beliau memasang hijab antaraku dan antaranya, maka Alloh
turunkan (wahyu): "Wahai orang-orang yang beriman janganlah kalian
masuk ke dalam rumah-rumah Nabi". Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari
hadits Anas bin Malik.
Dengan hadits
tersebut menunjukan bahwa Nabi (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak mengkhususkan dalam mengundang dan kita ketahui bahwa di
zaman Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) yang hidup
di lingkungannya (di Madinah) tidak hanya para shohabatnya namun ada
orang-orang jahat (orang-orang munafiq dan yang semisal mereka), ini diperjelas
dengan perkataan Umar kepada Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«يَا رَسُولَ اللَّهِ يَدْخُلُ عَلَيْكَ البَرُّ وَالفَاجِرُ، فَلَوْ
أَمَرْتَ أُمَّهَاتِ المُؤْمِنِينَ بِالحِجَابِ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ آيَةَ
الحِجَابِ»
"Wahai
Rosululloh, yang masuk padamu ada yang baik dan ada yang jahat, kalau kamu
perintahkan Ummahat Al-Mu'minin (sitri-istrimu) untuk berhijab!".
Demikian
jawaban ini semoga bermanfaat.
وصَلَّى
اللَّهُ على مُحَمَّد وَآلِهِ وَصَحْبِه وَسَلِّم.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar