Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

NIKAH DENGAN PERWALIAN HAKIM


NIKAH DENGAN PERWALIAN HAKIM

Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Ada seseorang ingin menikah dengan seorang wanita namun orang tua wanita tidak ingin untuk menikahkan putrinya dengan orang tersebut, kemudian keduanya menikah dengan wali dari hakim (pemerintah)? Apakah pernikahan tersebut boleh dan apakah sah pernikahan keduanya?
 Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
          الحمد لله رب العالمين، أما بعد:
            Syaikhuna Yahya bin ‘Ali Al-Hajury Rahimahullah ditanya tentang masalah tersebut maka beliau membolehkannya dan pernikahan keduanya sah, beliau berdalil dengan hadits Aisyah Radhiyallahu ‘Anha bahwa NabiShallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
((وَالسُّلْطَانُ وَلِيُّ مَنْ لاَ وَلِيَّ لَهُ)).
“Dan hakim (pemerintah) adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali”(HR. Al-Imam Ibnu Majah, Abu Dawud dan At-Tirmidzy). Di dalam “Musnad Ahmad” dari hadits Abdulloh bin ‘Abbas dengan sanad dhoif dan menjadi hasan karena ada penguat dari hadits lain, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
((لا نكاح إلا بولي والسلطان ولي من لا ولي له)).
“Tidak ada nikah kecuali dengan wali, dan hakim (pemerintah) adalah wali bagi orang dia tidak memiliki wali”. 
Pertanyaan:            
Bagaimana kalau ternyata orang tua wanita sebenarnya ingin menikahkan putrinya dengan orang tersebut namun orang tersebut terburu-buru dan langsung membawa lari putrinya yang kemudian dinikahkan oleh hakim (pemerintah), dan orang tersebut berdusta kepada hakim (pemerintah) bahwa orang tua wanita tidak ingin menikahkan keduanya, maka bagaimana hukumnya pernikahan seperti itu? 
Jawaban:
 Pernikahan keduanya sah, karena ada perwalian dari hakim (pemerintah) dengan dalil hadits tersebut, namun            wajib bagi orang yang menikah tadi untuk bertaubat kepada Alloh Ta’ala, karena dia telah melakukan dosa, penipuan dan pelanggaran. Dan tidak dibenarkan bila kemudian dibatalkan pernikahan yang sudah terjadi, dengan alasan pernikahan terjadi dengan cara yang salah. Di zaman jahiliyyah banyak musyrikun Quraisy melakukan pernikahan dengan cara-cara yang salah namun ketika mereka masuk Islam Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallamtidak memerintahkan mereka untuk menceraikan istri-istri mereka, yang beliau perintahkan mereka hanya menceraikan istri-istri yang lebih dari empat. Wallohu A’lam. Bila seseorang bersikeras dengan pendapatnya bahwa pernikahan yang sudah resmi dari kedua orang tersebut tidak sah dan harus dipisah maka ini adalah termasuk perusakan, pernah terjadi pada seorang pentolan hizbi memberikan fatwa kepada seorang da’i dari temannya sendiri tentang bolehnya menikahi wanita dengan perwalian hakim (pemerintah), ketika seorang da’i (kawannya) tersebut sudah berbulan madu dan sudah resmi sebagai keluarga tiba-tiba pentolan hizbi tersebut mengeluarkan fatwa baru dengan bergegas menghubungi temanya tadi bahwa yang benar (menurut dia) pernikahannya tidak sah dan harus diceraikan istri barunya tersebut, yang pada akhirnya istri baru tersebut diceraikan yang akibatnya dia stress setengah mati (hampir gila). Wallohul Musta’an.
 Dijawab oleh
 Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-LimboryHafizhahullah.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar