Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

MIMPI BASAH DAN PERBEDAAN MANI DAN MADZI


MIMPI BASAH
BEDA MANI DAN MADZI
Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
            Akh saya mau tanya! saya ini terkadang tidur, setelah bangun dari tidur saya mendapatkan cairan kental yang keluarnya tidak disertai dengan mimpi basah, dan apa nama cairan tersebut? Apa hukum cairan itu apakah najis ataukah tidak? Wabillahit Taufiq.
            Abu Jarir bin Alimu Al-Limbory.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم
          الحَمْد لله، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ.
          أما بعد:
            Kalau cairan tersebut berbau tidak sedap (berbau sabun atau yang sejenisnya), yang dia berwarna putih keruh seperti lendir dan setelah keluar mengakibatkan badan lemas maka ketahuilah bahwa dia adalah mani, kapan pun cairan tersebut keluar maka wajib mandi dengan keumuman perkataan Alloh Ta’ala:
﴿وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا [المائدة/6]
“Dan jika kalian junub maka bersucilah kalian”. (Al-Maidah: 6). Dan AllohTa’ala berkata:
﴿وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّى تَغْتَسِلُوا﴾ [النساء/43]
“Dan jangan (pula mendatangi masjid) sedangkan kalian dalam keadaan junub, terkecuali sekedar lewat saja, hingga kamu mandi”. (An-Nisa’: 43).
            Adapun cairan (mani) maka dia tidak najis, dengan dalil perkataan Aisyah Rodhiyallohu ‘Anha tentang mani:
كُنْتُ أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-.
“Dahulu aku mengoreknya dari pakaiannya Rosululloh Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam”. (HR. Al-Bukhory dan Muslim dari ‘Alqomah dan Al-Aswad, dan ini adalah lafadznya Muslim), dalam lafadz yang lain:
أَنَّ رَجُلاً نَزَلَ بِعَائِشَةَ فَأَصْبَحَ يَغْسِلُ ثَوْبَهُ فَقَالَتْ عَائِشَةُ إِنَّمَا كَانَ يُجْزِئُكَ إِنْ رَأَيْتَهُ أَنْ تَغْسِلَ مَكَانَهُ فَإِنْ لَمْ تَرَ نَضَحْتَ حَوْلَهُ وَلَقَدْ رَأَيْتُنِى أَفْرُكُهُ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَرْكًا فَيُصَلِّى فِيهِ.
“Bahwasanya ada seseorang pergi ke Aisyah, pada pagi harinya dia mencuci pakaiannya, maka Aisyah berkata: “Hanyalah cukup bagi kamu jika melihatnya untuk kamu cuci tempat (yang dikenai)nya, jika kamu tidak melihatnya maka kamu membasahi (dengan air) di sekitarnya, dan sungguh telah aku melihatnya kemudian aku mengoreknya dari pakaian RosulullohShallallahu ‘Alaihi wa Sallam dengan sekali korekan lalu beliau sholat dengan pakaian tersebut”.
            Namun perlu diperhatikan: Bila seseorang bangun dari tidurnya lalu mendapati cairan (mani) yang sudah mengering maka hendaklah dia mencuci tempat yang dikenai mani tersebut, hal ini disebabkan karena sebelum keluarnya mani itu terlebih dahulu keluar madzi, sedangkan madzi  telah bersepakat ulama tentang najisnya, adapun kalau dia melihat bahwa madzinya keluar duluan dan tidak mengenai pakaiannya hanya saja yang mengenai pakaiannya adalah mani lalu kemudian mani tersebut mengering maka cukup untuk dikorek dengan kukunya atau sesuatu yang bisa melepaskan mani tersebut dari pakaiannya sebagaimana dijelaskan pada hadits Aisyah dalam “Ash-Shahihain”. Wallohu A’lam.
            Bila keberadaan cairan yang ditanyakan tersebut ketika dipegang lengket, warnanya seperti keringat atau air mata manusia, dan dia keluar dengan tidak memuncrat namun dia hanya keluar kemudian melekat di ujung atau sekitar dzakar maka dia adalah madzi, jika sudah pasti bahwa dia adalah madzi maka cukup dengan di cuci dzakar dan tempat yang dikenainya, dari Muhammad Ibnul Hanafiyyah dari ‘Ali, beliau berkata:
كُنْتُ رَجُلاً مَذَّاءً فَأَمَرْتُ الْمِقْدَادَ أَنْ يَسْأَلَ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم فَسَأَلَهُ فَقَالَ: «فِيهِ الْوُضُوءُ».
“Dahulu aku adalah orang yang sering keluar madzi, maka aku memerintahkan Al-Miqdad untuk bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian dia bertanya maka Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallamberkata: “Padanya wudhu”. (HR. Al-Bukhory dan Muslim), dalam riwayat Al-Bukhroy dengan lafadz:
«تَوَضَّأْ وَاغْسِلْ ذَكَرَكَ».
“Kamu berwudhu dan cucilah dzakarmu!”. Dan dalam riwayat Muslim ada pula dengan lafadz:
«يَغْسِلُ ذَكَرَهُ وَيَتَوَضَّأُ».
“Dia mencuci dzakarnya dan berwudhu”.

Pertanyaan:
            Terus bagaimana dengan mimpi (basah) tapi tidak mengeluarkan cairan? Wabillahit Taufiq.
            Abu Jarir bin Alimu Al-Limbory.
            Jawaban:
Bila seseorang mimpi kemudian dia bangun dan tidak mendapati cairan (mani) maka tidak perlu mandi, karena dipersyaratkan mandi bila mendapati atau melihat cairan (mani), sebaimana ketika Ummu Sulaim bertanya kepada Nabi Shollallohu’Alaihi wa Sallam:
«يَا رَسُولَ الله، إِنَّ الله لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ، فَهَلْ عَلَى الْمَرْأَةِ مِنْ غُسْلٍ إِذَا احْتَلَمَتْ؟»
“Wahai Rosulallah! Sesungguhnya Alloh tidak malu dari kebenaran, apakah wajib bagi wanita untuk mandi jika dia mimpi basah?” Beliau berkata:
«نَعَمْ، إِذَا رَأَتْ الْمَاء»
Iya, (wajib mandi) jika dia melihat air mani”. (HR. Al-Bukhory dan Muslim).
 Wallohu A’lam.

Pertanyaan:
            Mengenai pembahasan tentang nikah dengan perwalian hakim, lalu bagaimana jika seseorang ingin menikah tapi laki-laki melarang prempuan untuk menghubungi keluarganya atau keluarganya tidak boleh menghubunginya maka prempuan tadi mengganti no HP-nya agar keluarganya tidak mengetahui tentang keadaan prempuan tadi, karena prempuan tadi juga berada di pondok yang ada yayasannya, bagaimana dengan tindakan keduanya apakah benar ataukah salah? Mohon jawabannya! Barokallahu fiikum.
            Hisyam bin Abdulloh Al-Limbory
Jawaban:
            Jelas salah! Perbuatan kedua orang tersebut benar-benar salah. Dan perkara tersebut sering didapati di pondok-pondok pesantren yang ada TN (Taman Nona)nya, muslim yang baik dan berakhlak mulia tentu dia tidak akan menempuh cara-cara yang batil seperti itu, karena dia selalu mengingat perkataan Alloh Ta’ala:
﴿تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ [البقرة/229]
Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kalian melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim”. (Al-Baqaroh: 229).
            Dijawab oleh Abu Ahmad bin Salim Al-Limbory Waffaqahullohpada hari Kamis Qobla Tsulutsil Lail (22 Jumadil Ula’ 1433) di matras Indonesia depan kediaman Asy-Syaikh Ahmad Al-Washoby Darul Hadits Dammaj-Sho’dah-Yaman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar