Soal: Apakah betul kalau orang tidak ikut hadir pertemuan dengan ulama dikatakan hizby?
بسم الله الرحمن الرحيم
Jawab: Ini yang dahulu didengung-dengungkan oleh para Hizbiyyin para jaringan Luqman Ba’abduh, ketika para da’i dari Sugihan Lamongan tidak datang ke Jogjakarta, juga ada yang datang namun tidak selesai langsung pulang maka mereka mengatakan: “Mereka itu dipertanyakan kesalafiyyahannya“, yang lain lagi menyatakan: “Mereka itu memang Sururiyyun”, yang lain lagi menyatakan:“Mereka itu hizbiyyun masih sering pakai celana pantalon”.
Inilah keadaan mereka, mereka bisa menghukumi orang yang melakukan perbuatan itu sebagai hizbiyyun atau sururiyyun sementara mereka memiliki perkara ke-muhdatsaat-an namun mereka meyakini diri mereka sebagai salafiyyun, kenapa mereka tidak menghizbiykan diri-diri mereka sendiri:
وإذا قلتم فاعدلوا
“Dan jika kalian berkata maka bersikap adil lah”.
Orang yang tidak hadir pada pertemuan itu maka mereka tidak bisa disalahkan mungkin karena adanya perkara ke-muhdatsaat-an pada orang-orang yang mengadakan acara itu atau mungkin karena banyaknya kedustaan yang ditebarkan, maka bila seperti ini tidak bisa kemudian dihukumi dengan hukum itu, bahkan sikap mereka yang tidak hadir itu sebagai bentuk sikap yang benar, sebagai bentuk perwujudan rasa benci kepada perkara ke-muhdatsaat-an dan para pendusta.
Seharusnya mereka tidak mempertanyakan masalah itu namun yang pantas mereka pertanyakan adalah “Mana yang lebih besar hukumnya: Memakai bantalon ataukah memiliki perkara muhdats?”:
وما يعقلها إلا العالمون
“Dan tidaklah memahaminya melainkan orang yang berilmu”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy -semoga Alloh merahmatinya-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar