Askari bersama jaringannya seperti Luqman Ba’abduh, Usamah Faishal Mahri, Agus Ruwaifi, Qomar Suaidi dan beberapa teman mereka mengadakan musyawarah di Yogyakarta, kemudian mereka mendirikan Yayasan “Asy-Syariah”. Jadi jam’iyyah mereka atau perbuatan mereka itu mencontoh perbuatan orang-orang awam. Yang mengganti haramnya bank ribawi dengan bank Syari’ah. Ini adalah bentuk penipuan. Jam’iyyah (yayasan) adalah hizbiyyah. Mereka membuat kaidah berupa qiyas-qiyasan. Siapa yang melibatkan diirinya dalam jam’iyyah maka kita hukumi hizbiyyun tanpa terkecuali. Rasulullah menghukumi permasalahan seperti ini secara mutlak tanpa ada rincian, Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam berkata “KULLU MUHDATSATIN BID’AH WA KULLU BID’ATIN DHOLALAH”. Setiap perkara baru adalah bid’ahan dan setiap bid’ah adalah kesesatan. Ini secara mutlak. Simak Penjelasan singkat dari Akhuna Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy di sini ( )
BACA TULISAN TERKAIT
Bantahan terhadap risalah ” Mendulang Berkah dengan Membuat Yayasan Salafiyyah”
Asykari – Pimpinan Ponpes Ibnul Qoyyim Balikpapan, Yayasan as-Salaf Balikpapan
Asykari – Pimpinan Ponpes Ibnul Qoyyim Balikpapan, Yayasan as-Salaf Balikpapan
Jam’iyyah (dalam istilah bahasa kita yayasan) : Adalah suatu istilah yang bersifat sosial politik yang umumnya digunakan untuk menamai suatu perkumpulan dari beberapa orang, dengan tujuan menjaga kemashlahatan mereka bersama atau mencapai cita-cita bersama di bawah aturan-aturan tertentu yang jelas. Oleh: Abu Turob Saif bin Hadhor Al-Jawiy
Sejarah menyebutkan bahwa metode yang paling awal yang digunakan oleh Yahudi untuk menyebarkan paham mereka yang beratur yaitu Al-Maasuuniyyah sampai berhasil adalah dengan perantaraan jam’iyyah Al-Ittihad wat Taraqqi di Turki yang didirikan tahun 1898M/1316H untuk mengakhiri kerajaan Islam Al-Utsamaniyyah. Jam’iyyah ini memiliki cabang di sebagian besar Negara-negara Arab
FATWA: ASY-SYAIKH ROBI’ BIN HADI AL-MADKHOLI
~ YAYASAN, SUNNAH DARI YAHUDI DAN NASRANI ~
~ YAYASAN, SUNNAH DARI YAHUDI DAN NASRANI ~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar