Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Qiyas Bathil : “Besar atau Kecil Tetap saja Hizbiyyun”

Askari bersama jaringannya seperti Luqman Ba’abduh, Usamah Faishal Mahri, Agus Ruwaifi, Qomar Suaidi dan beberapa teman mereka mengadakan musyawarah di Yogyakarta, kemudian mereka mendirikan Yayasan “Asy-Syariah”. Jadi jam’iyyah mereka atau perbuatan mereka itu mencontoh perbuatan orang-orang awam. Yang mengganti haramnya bank ribawi dengan bank Syari’ah. Ini adalah bentuk penipuan. Jam’iyyah (yayasan) adalah hizbiyyah. Mereka membuat kaidah berupa qiyas-qiyasan. Siapa yang melibatkan diirinya dalam jam’iyyah maka kita hukumi hizbiyyun tanpa terkecuali. Rasulullah menghukumi permasalahan seperti ini secara mutlak tanpa ada rincian, Rasulullah shallallahu’alaihi wasalam berkata “KULLU MUHDATSATIN BID’AH WA KULLU BID’ATIN DHOLALAH”. Setiap perkara baru adalah bid’ahan dan setiap bid’ah adalah kesesatan. Ini secara mutlak.  Simak Penjelasan singkat dari Akhuna Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy di sini ( PlayIconUnPressed)
BACA TULISAN  TERKAIT
Bantahan terhadap risalah ” Mendulang Berkah dengan Membuat Yayasan Salafiyyah”
Asykari – Pimpinan Ponpes Ibnul Qoyyim Balikpapan, Yayasan as-Salaf Balikpapan
Jam’iyyah (dalam  istilah bahasa kita yayasan) : Adalah suatu istilah yang bersifat sosial politik yang umumnya digunakan untuk menamai suatu perkumpulan dari beberapa orang, dengan tujuan menjaga kemashlahatan mereka bersama atau mencapai cita-cita bersama di bawah aturan-aturan tertentu yang jelas. Oleh: Abu Turob Saif bin Hadhor Al-Jawiy 
Sejarah menyebutkan bahwa metode yang paling awal yang digunakan oleh Yahudi untuk menyebarkan paham mereka yang beratur yaitu Al-Maasuuniyyah sampai berhasil adalah dengan perantaraan jam’iyyah Al-Ittihad wat Taraqqi di Turki yang didirikan tahun 1898M/1316H untuk mengakhiri kerajaan Islam Al-Utsamaniyyah. Jam’iyyah ini memiliki cabang di sebagian besar Negara-negara Arab
FATWA: ASY-SYAIKH ROBI’ BIN HADI AL-MADKHOLI  
~ YAYASAN, SUNNAH DARI YAHUDI DAN NASRANI 
~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar