MELATIH
ANAK-ANAK UNTUK BERIBADAH
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
Abu Ahmad
saya pernah taklim di masjid Ashhabul Hadits saat itu yang ceramah
Abdul Wahid Al-Jakarty (Abu Qilabah) dia mengatakan bahwa shohabiyyah melatih
bayi yang menyusu berpuasa, apakah benar? benarkah Nabi (صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menyuruh hal tersebut dan ibunya saja ada
keringanan.
Muhammad bin
Salim menjawab:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ
لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ
لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Mungkin Al-Ustadz Abdul Wahid Al-Jakartiy semoga
Alloh memberikan kefaqihan kepada kami dan kepadanya keliru dalam memahami
makna hadits, karena di dalam hadits itu dengan lafadz shibyan atau shobiy.
Mungkin beliau membawa makna tersebut kemakna bayi, sebagaimana Alloh (تعالى) katakan tentang kisah Ash-Shiddiqah Maryam semoga Alloh
meridhoinya:
{فَأَشَارَتْ إِلَيْهِ قَالُوا كَيْفَ نُكَلِّمُ مَنْ كَانَ فِي
الْمَهْدِ صَبِيًّا} [مريم: 29]
"Lalu
dia mengisyaratkan kepada (bayi)nya, maka mereka berkata: Bagaimana kami akan
mengajak bicara orang dalam buayan yang masih keadaan bayi". (Maryam:
29).
Pada ayat tersebut jelas bahwa makna shobiy
adalah bayi yang membutuhkan ASI (air susu ibu), dan makna shobiy
terkadang umum; mencakup bayi dan juga mencakup anak-anak yang belum baligh,
Alloh (تعالى) berkata tentang Nabi-Nya Yahya:
{وَآتَيْنَاهُ الْحُكْمَ صَبِيًّا} [مريم: 12]
"Dan
Kami memberinya Al-Hukm (Al-Kitab) dalam keadaan masih anak-anak". (Maryam:
12).
Dan tentang permasalahan makna shobiy yang
berkaitan dengan melatihnya untuk puasa maka yang dimaksud adalah anak-anak
yang sudah terlepas dari ketergantungan kepada ASI (air susu ibu),
sebagaimana hal ini disebutkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy semoga Alloh
merahmatinya di dalam "Ash-Shohih", beliau berkata:
"بَابُ صَوْمِ الصِّبْيَانِ".
"Bab
puasanya anak-anak". Kemudian beliau berkata:
وَقَالَ عُمَرُ
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ لِنَشْوَانٍ فِي رَمَضَانَ: "وَيْلَكَ،
وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ، فَضَرَبَهُ".
"Dan
telah berkata Umar semoga Alloh meridhoinya kepada orang yang
mabuk pada bulan Romadhon: "Celaka kamu, anak-anak kecil kami (saja) berpuasa,
lalu beliau memukulnya".
Kemudian beliau (Al-Bukhoriy) membawakan hadits Ar-Rubayyi'
bintu Mu'awwidz bahwasanya dia berkata:
"فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ، وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا،
وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنَ العِهْنِ، فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى
الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ".
"Dahulu
kami berpuasa, dan kami (melatih) anak-anak kecil kami berpuasa, dan kami
menjadikan untuk mereka mainan-mainan dari bulu-bulu, jika salah seorang dari
mereka menangis untuk makan maka kami memberikannya mainan tersebut hingga
dia (terus berpuasa) sampai berbuka".
Pada hadits ini sangat jelas penyebutan tentang
anak-anak, yang tentunya adalah anak-anak yang belum baligh, dan makna
hadits sangat jelas menunjukan bahwa mereka bukan dari bayi yang masih
membutuhkan ASI karena pada lafadz hadits menyebutkan bahwa mereka memiliki
keterkaitan dengan makanan "jika salah seorang dari mereka menangis
untuk makan" bukan untuk meminum ASI.
Dan Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak memerintahkan untuk melatih bayi supaya berpuasa, akan
tetapi beliau menyarankan kepada anak-anak untuk dilatih berpuasa sebagaimana
Beliau (صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menyarankan
untuk melatih mereka dengan sholat, Beliau (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«عَلِّمُوا الصَّبِيَّ الصَّلَاةَ ابْنَ سَبْعِ سِنِينَ،
وَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا ابْنَ عَشْرٍ»
"Ajarilah
oleh kalian anak yang berumur 7 (tujuh) tahun tentang sholat, dan pukullah
oleh kalian anak yang berumur 10 (sepuluh) tahun karenanya".
Diriwayatkan oleh At-Tirmidziy dari hadits Sabroh bin Ma'bad Al-Juhaniy,
dan At-Tirmidziy berkata: Ini adalah hadits hasan".
Dari hadits ini pula semakin memperkuat bahwa anjuran melatih
untuk ibadah adalah anak-anak yang belum baligh bukan bayi yang masih
membutuhkan ASI.
Pertanyaan:
Sebagian ulama
beralasan tentang bolehnya makhluk bernyawa tampil di TV atau di kamera
dengan mengkiaskannya kepada bolehnya tampil di depan cermin, atau seperti
foto kopy-an, apakah hal tersebut dibenarkan?.
Muhammad bin
Salim menjawab:
Hal tersebut
tidak bisa dibenarkan baik secara dalil syar'i maupun secara akal, karena
gambar makhluk yang ditampilkan di TV itu tersimpan begitu pula yang difoto
kopy hasil kopyannya juga disimpan, kapan ingin dimunculkannya maka akan
dimunculkan, adapun cermin hanya sekilas yaitu ketika dia berhadapan
dengannya saja.
Mereka
mengkiaskan dengan cermin bukan pada tempatnya akan tetapi cermin lebih pas
untuk dikiaskan dengan perkataan Abdulloh bin Abbas semoga Alloh
meridhoi keduanya yang diriwayatkan oleh At-Tirmidziy:
ثُمَّ صَلَّى
العَصْرَ حِينَ كَانَ كُلُّ شَيْءٍ مِثْلَ ظِلِّهِ
"Kemudian beliau sholat ashar ketika segala sesuatu
seperti bayangannya".
Jadi sisi
pengkiasan di sini bahwa bayangan seseorang ketika masuk waktu ashar itu
semisal dengannya baik bentuknya maupun panjangnya kemana dia pergi bayangan
itu akan ikut selama dia di bawah terik matahari, begitu pula seseorang
ketika berhadapan dengan cermin maka persis bentuknya sama dengan yang
dicermin, bila dia tinggalkan cermin tersebut maka bentuk atau bayangannya
akan hilang.
Dan Nabi (صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak mengingkari bayangan yang dicermin
sebagaimana beliau (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak pula mengingkari bayangan seseorang ketika dia berada
di terik matahari, adapun gambar makhluk hidup baik itu berbentuk lukisan,
ukiran, kamera, foto kopyan, scan-an atau yang semisalnya maka Rosululloh (صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
telah mengingkarinya:
«مَنْ صَوَّرَ صُورَةً، فَإِنَّ اللَّهَ مُعَذِّبُهُ حَتَّى
يَنْفُخَ فِيهَا الرُّوحَ، وَلَيْسَ بِنَافِخٍ فِيهَا أَبَدًا»
"Barang
siapa membuat gambar (makhluk yang bernyawa), maka sesungguhnya Alloh akan
mengazabnya, sampai dia (diperintah untuk) meniupkan ruh kepada gambar yang
dibuatnya, dan dia tidak akan mampu meniupkan ruh kepadanya
selama-lamanya". Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain"
dari hadits Abdulloh bin Abbas.
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar