MEMENUHI PERJANJIAN
Pertanyaan:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
يا أبا
أحمد سددك الله!
Ada yang bertanya, dia meminjam uang kepada
bank ribawi, Qadarullah terjadi kelambatan dan usahanya bangkrut, ada
yang memberi nasihat kepadanya bahwa meminjam uang ke bank ribawi hukumnya HARAM, apa yang harus dia lakukan, sementara
tagihan dari pihak bank terus datang.
جزاكم الله خيراً
Abu Ahmad Muhammad bin Salim menjawab:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ
لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ
لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Wajib baginya untuk mengganti uang tersebut,
baik dengan cara dia meminjam ke orang lain atau menggantinya dengan
berangsur-angsur (nyicil bila pihak bank setuju), karena Alloh (تعالى) berkata:
{يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ} [المائدة: 1].
"Wahai orang-orang
yang beriman, penuhilah kalian akad-akad itu". (Al-Maidah: 1).
Dan dia bertaubat kepada Alloh disebabkan
perbuatannya meminjam uang kepada bank, dia telah terjatuh ke dalam kerja sama
dalam dosa, Alloh berkata:
{وَلَا
تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة: 2]
"Dan janganlah kalian
tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan". (Al-Maidah:
2).
Pertanyaan:
Amiy ada orang-orang yang sangat bergembira
ketika mendengar bahwa amiy dapat musibah, mereka juga bergembira ketika
mendengar bahwa amiy hampir mati karena disihir oleh tukang sihir dan mereka
mencela dan menghina amiy, mereka mengatakan bahwa amiy terkena sihir itu
menunjukan kalau amiy lemah tauhid dan tidak benar aqidah amiy.
Apakah perbuatan dan perkataan mereka itu
boleh?
Abu Ahmad Muhammad bin Salim menjawab:
Perbuatan tersebut tidak boleh, karena dia
termasuk dari salah satu pembatal-pembatal keislaman, itu adalah perbuatan
orang-orang munafiq.
Mereka mencela dan menghina kami karena kami
terkena sihir?!!! Mereka tidak menyadari kalau perkataan mereka itu juga mengenai
Orang Yang Terbaiknya makhluk, Syaikhan di dalam "Ash-Shohihain"
meriwayatkan dari hadits Aisyah, dia berkata:
"سَحَرَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلٌ مِنْ بَنِي زُرَيْقٍ،
يُقَالُ لَهُ لَبِيدُ بْنُ الأَعْصَمِ...".
"Seseorang dari Bani Zuroiq dinamai dengan Labid bin
Al-A'shom telah menyihir Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)….".
Dan dalam kelanjutan hadits beliau sampai
sakit dan datang dua malaikat memperdengarkan kepadanya tentang sihir yang
mengenainya. Apakah mereka berani mencela Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) sebagaimana mereka mencela
kami?!!!.
أَسْأَلُ اللهَ أَنْ
يَقْتُلَهُمْ
"Aku memohon kepada Alloh untuk membinasakan mereka".
Pertanyaan:
Perkataanmu:
"Atau kalau kamu sibuk dengan tanggung jawabmu
maka carikan mahrom untuknya lalu perintahkan dia untuk belajar agama ke pondok
pesantren dengan ketentuan dia tinggal bersama mahromnya, bukan tinggal dengan
teman-temannya di asrama".
Permasalahan
yang akan ditanyakan; kalau si akhwat waktu belajar di pondok, dia bersama mahrom
laki-laki (adik atau kakaknya yang laki-laki) tinggal dalam satu rumah, apakah
ini tidak termasuk larangan Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), yang beliau melarang laki-laki berduaan dengan wanita karena yang
ketiganya syaithon, mohon diberi 'ilmunya.
جزاكم الله خيراً
Abu Ahmad Muhammad bin Salim menjawab:
Tidak termasuk, karena lafadz hadits yang
kamu singgung berkaitan dengan orang yang berdua-duan dengan yang bukan mahrom,
adapun berdua-duaan dengan mahrom maka boleh, Alloh (تعالى) mengisahkan tentang Nabi-Nya Zakariya':
{كُلَّمَا
دَخَلَ عَلَيْهَا زَكَرِيَّا الْمِحْرَابَ وَجَدَ عِنْدَهَا رِزْقًا قَالَ يَا
مَرْيَمُ أَنَّى لَكِ هَذَا قَالَتْ هُوَ مِنْ عِنْدِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ
يَرْزُقُ مَنْ يَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ} [آل عمران: 37]
"Setiap kali Zakariya' masuk ke dalam mihrombnya maka
beliau mendapati makanan di sisinya, maka beliau berkata: Wahai Maryam, dari
mana kamu dapatkan ini, dia berkata: Dari sisi Alloh, sesungguhnya Alloh
memberi rezqi kepada siapa yang Dia kehendaki dengan tanpa perhitungan". (Ali Imron: 37).
Dan di dalam "As-Sunnah Ash-Shohihah"
sangat banyak menunjukan tentang kebolehan seorang wanita berdua-duaan dengan
mahromnya, Nabi Ismail tinggal berdua dengan ibunya di Makkah, Abu Huroiroh
tinggal dengan ibunya di Madinah, begitu pula Urwah Ibnuz Zubair seringkali
berdua-duaan dengan bibinya (Aisyah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar