MENJADI TUKANG BEKAM LEBIH BAIK
DARI
PADA
MENJADI
PENGEMIS KEPADA PEGAWAI BANK
Orang yang
bertanya
berkata:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
يا أبا
أحمد سددك الله!
Ada seseorang yang membuka praktek hijamah,
sementara ada yang mengeritik bahwa sejelek-jelek pekerjaan adalah tukang bekam
(dengan menggunakan dalil, waktu ditanya mana dalilnya dia lupa dikitab apa),
yang jadi permasalahan adalah kita pernah mendengar bahwa Nabi kita (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) pernah berbekam dan beliau (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberi upahnya, sepertinya
terjadi hal yang bertolak belakang, tolong kita diberi ilmunya biar tentram
dihati.
جزاكم الله خيراً
Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ
لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ
لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Hendaknya
seseorang ketika melihat orang lain melakukan sesuatu yang berkaitan dengan
perkara-perkata dalam kesehariannya untuk tidak langsung menghukumi atau
mengingkari, akan tetapi dia hendak melihat hujjah atau dalil, kalau dia tidak
mengetahui dalil tentang yang dia lihat atau ragu dengan dalil tentang hukumnya
maka wajib baginya untuk diam, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«وَمَنْ
كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
"Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari kiamat
maka hendaknya dia berkata yang benar atau diam". Diriwayatkan oleh Al-Bukhory
dan Muslim dari hadits Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Abu Huroiroh.
Diamnya
dia itu lebih selamat, dari pada dia berbicara di atas sangkaan atau di atas
kebingungan yang pada akhirnya dia mendapatkan hujatan:
{وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا
حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ
يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ} [النحل: 116]
Pekerjaan
menjadi tukang bekam terkadang pada sebagian orang atau di suatu tempat menganggapnya
sebagai pekerjaan yang rendahan atau dikatakan "paling jeleknya
pekerjaan", akan tetapi apakah hukumnya sampai pada tingkatan harom?!.
Orang
yang berkecimpun di lapangan pekerjaan tentu mengetahui tentang berbagai macam
pekerjaan, ada pekerjaan yang paling bagus dan paling santai dan ada pula
pekerjaan yang paling berat dan membosankan.
Bila
seseorang memiliki pekerjaan yang menyenangkan tentu ketika dia melihat
pekerjaan yang rendah darinya, yang menurutnya tidak menyenangkan maka dia akan
menilai pekerjaan tersebut tidak bagus dan tidak cocok baginya, terkadang kita
mendengar para hizbiyyun melecehkan tukang becak, mereka menjadikan istilah
"tukang becak" sebagai bahasa jarh (celaan) terhadap orang
yang menyelisihi mereka, sebagaimana kami mendengar Muhammad Afifudin As-Sidawy,
sering kali dia menggunakan ungkapan "tukang becak", sampai ada
seorang mahasiswa Malaysia di Surabaya berkata kepada kami: "Saya heran
sama ustadz Afifudin itu, sering menyebut "tukang becak" padahal ada
ikhwah yang tukang becak", kalau orang mau berpikir tentu akan mengatakan:
"Bisa jadi tukang becak itu lebih mulia dari pada da'i-da'i hizbiyyin yang
hidup bergantungan kepada Yayasan dan minta-minta".
Maka
dengan gambaran global seperti itu kami katakan: "Orang yang mengambil
profesi bekam atau membuka praktek bekam tidak bisa diingkari, selama di dalam
prakteknya tidak ada unsur maksiat", dengan 2 (dua) alasan:
Alasan
pertama:
Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) minta dibekam, dan beliau (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberi upah kepada yang
membekamnya, sebagaimana diriwayatkan oleh "Asy-Syaikhon" di
dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Malik bin Anas, dari Humaid
Ath-Thowil, dari Anas bin Malik, beliau berkata:
«حَجَمَ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُو طَيْبَةَ، فَأَمَرَ لَهُ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ»
"Abu Thoibah membekam Rosululloh (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) lalu beliau (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memerintahkan untuk (memberi)nya
dengan satu sho' korma".
Dan
lebih memperjelas lagi apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam
"Shohih"nya dari hadits Abdulloh bin Abbas, beliau
berkata:
«حَجَمَ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ،
فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْرَهُ»
"Seorang budak milik Bani Bayadhoh membekam Nabi (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), lalu Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ) memberi upahnya".
Kalaulah
pekerjaan bekam itu termasuk paling jeleknya pekerjaan maka tentu Nabi (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak akan meminta untuk dibekam
ke seorang pun, dan tidak pula memfasilitasi serta tidak pula memberinya dukungan
seperti upah, karena tujuan di utusnya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) di muka bumi ini adalah untuk menunjuki kepada kebaikan bukan
kepada "paling jeleknya perbuatan", Alloh (تعالى) berkata:
{وَبِالْحَقِّ أَنْزَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ وَمَا
أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا} [الإسراء: 105]
Dan
dia juga berkata:
{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} [الأنبياء: 107].
Alasan
kedua: Memberi
manfaat kepada saudara-saudaranya kaum muslimin, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ»
"Barang siapa diantara kalian mampu untuk memberikan
manfaat kepada saudaranya maka hendaknya dia lakukan". Diriwayatkan oleh Al-Imam
Ahmad dan Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah. Dan sebab adanya hadits
ini karena ada seorang shohahat dari kalangan Anshor bertanya:
أَفِي الْعَقْرَبِ
رُقْيَةٌ؟
"Apakah pada (sengatan) kalajengking ada ruqyahnya?".
Pada
permasalahan ini kita berbicara tentang memberi manfaat, namun tidak mengapa
kami akan menyebutkan sedikit perbedaan tentang hukum ruqyah dan bekam, karena sangat
jelas perbedaannya, diantaranya: Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak meminta diruqyah, namun istrinya Ash-Shiddiqah
bintu Ash-Shiddiq meruqyahnya, dan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak memberikan upah (gaji) kepada yang meruqyahnya, dan meminta
diruqyah termasuk dari salah satu sebab dihisabnya seseorang dihari kiamat
nanti.
Adapun
bekam maka Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) minta dibekam, beliau memberi upah
kepada yang membekamnya.
Maka
ringkasnya dari penjelasan singkat ini adalah: Orang yang membuka praktek bekam
hukumnya boleh, bila dia tidak memiliki pekerjaan lain. Dan kalau dia memiliki
pekerjaan lain namun dia menjadikan praktek bekam sebagai sampingan karena
masyarakat membutuhkannya maka boleh karena masuk pada keumuman hadits:
«مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ»
Dan perkataan
Alloh (تعالى):
{وَتَعَاوَنُوا
عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ}
[المائدة: 2].
والله أعلم
وبالله التوفيق
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar