Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

MENJADI TUKANG BEKAM LEBIH BAIK DARI PADA MENJADI PENGEMIS KEPADA PEGAWAI BANK


MENJADI TUKANG BEKAM LEBIH BAIK
DARI PADA
MENJADI PENGEMIS KEPADA PEGAWAI  BANK

Orang yang bertanya berkata:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
يا أبا أحمد سددك الله!
Ada seseorang yang membuka praktek hijamah, sementara ada yang mengeritik bahwa sejelek-jelek pekerjaan adalah tukang bekam (dengan menggunakan dalil, waktu ditanya mana dalilnya dia lupa dikitab apa), yang jadi permasalahan adalah kita pernah mendengar bahwa Nabi kita (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) pernah berbekam dan beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberi upahnya, sepertinya terjadi hal yang bertolak belakang, tolong kita diberi ilmunya biar tentram dihati.
جزاكم الله خيراً

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Hendaknya seseorang ketika melihat orang lain melakukan sesuatu yang berkaitan dengan perkara-perkata dalam kesehariannya untuk tidak langsung menghukumi atau mengingkari, akan tetapi dia hendak melihat hujjah atau dalil, kalau dia tidak mengetahui dalil tentang yang dia lihat atau ragu dengan dalil tentang hukumnya maka wajib baginya untuk diam, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ»
"Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari kiamat maka hendaknya dia berkata yang benar atau diam". Diriwayatkan oleh Al-Bukhory dan Muslim dari hadits Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Abu Huroiroh.
Diamnya dia itu lebih selamat, dari pada dia berbicara di atas sangkaan atau di atas kebingungan yang pada akhirnya dia mendapatkan hujatan:
{وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَذَا حَلَالٌ وَهَذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ} [النحل: 116]
Pekerjaan menjadi tukang bekam terkadang pada sebagian orang atau di suatu tempat menganggapnya sebagai pekerjaan yang rendahan atau dikatakan "paling jeleknya pekerjaan", akan tetapi apakah hukumnya sampai pada tingkatan harom?!.
Orang yang berkecimpun di lapangan pekerjaan tentu mengetahui tentang berbagai macam pekerjaan, ada pekerjaan yang paling bagus dan paling santai dan ada pula pekerjaan yang paling berat dan membosankan.
Bila seseorang memiliki pekerjaan yang menyenangkan tentu ketika dia melihat pekerjaan yang rendah darinya, yang menurutnya tidak menyenangkan maka dia akan menilai pekerjaan tersebut tidak bagus dan tidak cocok baginya, terkadang kita mendengar para hizbiyyun melecehkan tukang becak, mereka menjadikan istilah "tukang becak" sebagai bahasa jarh (celaan) terhadap orang yang menyelisihi mereka, sebagaimana kami mendengar Muhammad Afifudin As-Sidawy, sering kali dia menggunakan ungkapan "tukang becak", sampai ada seorang mahasiswa Malaysia di Surabaya berkata kepada kami: "Saya heran sama ustadz Afifudin itu, sering menyebut "tukang becak" padahal ada ikhwah yang tukang becak", kalau orang mau berpikir tentu akan mengatakan: "Bisa jadi tukang becak itu lebih mulia dari pada da'i-da'i hizbiyyin yang hidup bergantungan kepada Yayasan dan minta-minta".
Maka dengan gambaran global seperti itu kami katakan: "Orang yang mengambil profesi bekam atau membuka praktek bekam tidak bisa diingkari, selama di dalam prakteknya tidak ada unsur maksiat", dengan 2 (dua) alasan:
Alasan pertama: Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) minta dibekam, dan beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberi upah kepada yang membekamnya, sebagaimana diriwayatkan oleh "Asy-Syaikhon" di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Malik bin Anas, dari Humaid Ath-Thowil, dari Anas bin Malik, beliau berkata:
«حَجَمَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَبُو طَيْبَةَ، فَأَمَرَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِصَاعٍ مِنْ تَمْرٍ»
"Abu Thoibah membekam Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) lalu beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memerintahkan untuk (memberi)nya dengan satu sho' korma".
Dan lebih memperjelas lagi apa yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim di dalam "Shohih"nya dari hadits Abdulloh bin Abbas, beliau berkata:
«حَجَمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَبْدٌ لِبَنِي بَيَاضَةَ، فَأَعْطَاهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَجْرَهُ»
"Seorang budak milik Bani Bayadhoh membekam Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), lalu Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memberi upahnya".
Kalaulah pekerjaan bekam itu termasuk paling jeleknya pekerjaan maka tentu Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak akan meminta untuk dibekam ke seorang pun, dan tidak pula memfasilitasi serta tidak pula memberinya dukungan seperti upah, karena tujuan di utusnya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) di muka bumi ini adalah untuk menunjuki kepada kebaikan bukan kepada "paling jeleknya perbuatan", Alloh (تعالى) berkata:
{وَبِالْحَقِّ أَنْزَلْنَاهُ وَبِالْحَقِّ نَزَلَ وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا مُبَشِّرًا وَنَذِيرًا} [الإسراء: 105]
Dan dia juga berkata:
{وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ} [الأنبياء: 107].
Alasan kedua: Memberi manfaat kepada saudara-saudaranya kaum muslimin, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ»
"Barang siapa diantara kalian mampu untuk memberikan manfaat kepada saudaranya maka hendaknya dia lakukan". Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Muslim dari hadits Jabir bin Abdillah. Dan sebab adanya hadits ini karena ada seorang shohahat dari kalangan Anshor bertanya:
أَفِي الْعَقْرَبِ رُقْيَةٌ؟
"Apakah pada (sengatan) kalajengking ada ruqyahnya?".
Pada permasalahan ini kita berbicara tentang memberi manfaat, namun tidak mengapa kami akan menyebutkan sedikit perbedaan tentang hukum ruqyah dan bekam, karena sangat jelas perbedaannya, diantaranya: Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak meminta diruqyah, namun istrinya Ash-Shiddiqah bintu Ash-Shiddiq meruqyahnya, dan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak memberikan upah (gaji) kepada yang meruqyahnya, dan meminta diruqyah termasuk dari salah satu sebab dihisabnya seseorang dihari kiamat nanti.
Adapun bekam maka Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) minta dibekam, beliau memberi upah kepada yang membekamnya.
Maka ringkasnya dari penjelasan singkat ini adalah: Orang yang membuka praktek bekam hukumnya boleh, bila dia tidak memiliki pekerjaan lain. Dan kalau dia memiliki pekerjaan lain namun dia menjadikan praktek bekam sebagai sampingan karena masyarakat membutuhkannya maka boleh karena masuk pada keumuman hadits:
«مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ»
Dan perkataan Alloh (تعالى):
{وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ} [المائدة: 2].

والله أعلم
وبالله التوفيق
وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar