PERBEDAAN THOLAQ SATU, DUA DAN TIGA
Orang
yang bertanya berkata:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
يا أبا
أحمد سددك الله!
Tolong diberi penjelasan ilmu tentang tholaq
satu, tholaq dua, dan tholaq tiga.
جزاكم الله خيراً
Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ
لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ
لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Tholaq satu yaitu seseorang mentholaq istrinya dengan
sekali tholaq dalam satu majelis, pada beberapa waktu kemudian (diselain
majelis tersebut) dia mentholaqnya lagi maka ini dikatakan sebagai tholaq yang
kedua kalinya, dan ini adalah batasan penentuan terakhir, sebagaimana Alloh (تعالى) berkata:
{الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ
بِإِحْسَانٍ} [البقرة: 229]
"Tholaq (yang bisa kembali
lagi) adalah dua kali, (setelah itu) boleh menahan (kembali) dengan cara yang
baik atau menceraikannya (mentholaq ba'innya) dengan cara yang baik".
(Al-Baqaroh: 229).
Adapun seseorang mentholaq istrinya dalam satu majelis
dengan mengucapkan dua kali atau tiga kali seperti dia katakan: "Saya
mentholaqmu, saya mentholaqmu, saya mentholaqmu" maka ini tetap teranggap
sekali tholaq".
Al-Imam Muslim semoga Alloh merahmatinya
meriwayatkan dari hadits Thowus, bahwasanya Abush Shohba' berkata kepada Ibnu
'Abbas:
أَتَعْلَمُ أَنَّمَا
كَانَتِ الثَّلَاثُ تُجْعَلُ وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَثَلَاثًا مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ؟ فَقَالَ ابْنُ
عَبَّاسٍ: "نَعَمْ".
"Apakah kamu mengetahui
bahwasanya dahulu tholaq tiga kali dijadikan satu kali pada zaman Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), Abu
Bakr dan tiga pada kepemimpinan Umar? Maka Ibnu 'Abbas berkata:
"Iya".
Al-Imam Abul Abbas Ahmad Al-Harrony semoga Alloh
merahmatinya berkata sebagaimana di dalam "Al-Fatawa' Al-Kaubro'":
وَلَا نَعْرِفُ أَنَّ
أَحَدًا طَلَّقَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا بِكَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَلْزَمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالثَّلَاثِ، وَلَا رُوِيَ فِي ذَلِكَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ
وَلَا حَسَنٌ، وَلَا نَقَلَ أَهْلُ الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدِ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ
شَيْئًا، بَلْ رُوِيَتْ فِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بِاتِّفَاقِ
عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، بَلْ الَّذِي فِي "صَحِيحِ
مُسْلِمٍ" وَغَيْرِهِ مِنْ السُّنَنِ وَالْمَسَانِيدِ، عَنْ طَاوُسٍ،
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: «كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَسَنَتَيْنِ
مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ: طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةٌ.
"Dan kami tidak mengetahui
bahwasanya ada seseorang mentholaq istrinya di zaman Nabi (صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dengan
tiga kali tholaq, dengan satu kalimat, lalu Nabi (صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ)
menjadikannya dengan tiga kali tholaq, dan tidak diriwayatkan pada yang
demikian itu satu hadits yang shohih, dan tidak pula hadits yang hasan, dan
tidak pula para pemilik kitab-kitab rujukan menukilkannya pada yang demikian
itu sedikitpun, bahkan diriwayatkan yang demikian itu semuanya adalah
hadits-hadits dhoif, dengan kesepakatan ulama hadits, bahkan hadits-haditsnya
adalah palsu, bahkan yang ada di dalam "Shohih Muslim" dan
yang selainnya dari kitab-kitab "As-Sunan" dan "Al-Masanid"
dari Thowus, dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata: "Dahulu tholaq
di zaman Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), Abu Bakr dan dua tahun dari kepemimpinan Umar: Tholaq tiga
kali adalah (teranggap) sekali".
Beliau semoga Alloh merahmatinya juga berkata:
فَهَذِهِ الطَّلْقَةُ الثَّالِثَةُ لَمْ
يَشْرَعْهَا اللَّهُ إلَّا بَعْدَ الطَّلَاقِ الرَّجْعِيِّ مَرَّتَيْنِ.
"Tholaq yang tiga (seperti) ini
Alloh tidak mensyari'atkannya melainkan setelah tholaq roj'iy (kembali
lagi) yang kedua kalinya".
INGIN
MENCERAIKAN ISTRI
Orang
yang bertanya berkata:
Ada
seseorang minta supaya permasalahannya segera diselesaikan, dia mempunyai istri
yang sudah sekitar sepuluh tahun diajak untuk ta'at kepada Alloh, namun selalu
membantah, seperti pakai cadar, memakai kaos kaki, dan tidak bisa mengurus anak
dan rumah tangga, dengan hal diatas dia berkeinginan untuk mencerainya, tolong
diberi jawabannya.
جزاكم الله خيراً
Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh
mengampuninya berkata:
Permasalahan ucapan "saya menceraikanmu",
"saya mentholaqmu" atau "carilah laki-laki lain" adalah
sesuatu yang mudah untuk diucapkan namun kesudahannya adalah sangat kecut dan
pahit rasanya, oleh karena itu ada sebuah kaedah menerangkan:
الْأَصْلَ فِي
الطَّلَاقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ
"Asal pada tholaq (perceraian)
adalah petaka dan hanya saja dibolehkan darinya sebatas keperluan
(mendesak)".
Yang paling bersemangat dalam upaya untuk merusak
orang-orang yang beriman adalah syaithon, dia memanfaatkan peluang
"tholaq" atau "perceraian" sebagai senjata untuk
memproprandakan rumah tangga orang-orang yang beriman, Alloh (تعالى) berkata:
{فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ
الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ} [البقرة: 102].
"Maka mereka mempelajari(nya)
dari keduanya tentang apa-apa yang memisahkan dengannya antara seseorang dengan
istrinya". (Al-baqaroh: 102).
Dan di dalam "Ash-Shohih" dari Jabir,
dari Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) bahwasanya beliau berkata:
«أَنَّ إبْلِيسَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ عَلَى الْبَحْرِ، وَيَبْعَثُ
سَرَايَاهُ: فَأَقْرَبُهُمْ إلَيْهِ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً،
فَيَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ فَيَقُولُ: مَا زِلْت بِهِ حَتَّى فَعَلَ كَذَا؛ حَتَّى
يَأْتِيَهُ الشَّيْطَانُ فَيَقُولَ: مَا زِلْت بِهِ حَتَّى فَرَّقْت بَيْنَهُ
وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ؛ فَيُدْنِيَهُ مِنْهُ؛ وَيَقُولُ: أَنْتَ، أَنْتَ،
وَيَلْتَزِمُهُ».
"Sesungguhnya iblis
memajangkan singasananya di atas lautan, dan dia mengutus bala tentaranya, maka
yang paling dekatnya mereka kedudukannya yaitu paling besat fitnahnya, maka
syaithon mendatanginya lalu berkata: Aku senantiasa dengannya sampai melakukan
demikian, kemudian datang syaithon lalu
berkata: Aku senantiasa dengannya kemudian aku memisahkan antaranya dengan
istrinya, lalu dia menyanjung-nyanjungnya dan mengatakan: Kamu, kamu dan dia melazimkannya".
Kami nasehatkan kepada si ibu tersebut untuk mentaati
suaminya, karena suaminya memerintahkannya kepada kebaikan, berbeda halnya
kalau suaminya memerintahkan kepada kejelekan maka baginya untuk tidak boleh
mentaati suaminya, Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي
المَعْرُوفِ»
"Tidak ada ketaatan dalam
kemaksiatan, hanyalah ketaatan itu kepada kebaikan".
Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan di dalam "Ash-Shohihain" dari
hadits Ali bin Abi Tholib.
Kami sampaikan kepada si ibu
tersebut bahwa apa yang diperintahkan oleh suaminya adalah suatu kebaikan baginya,
sekadar contoh dia memerintahkannya untuk memakai cadar itu adalah suatu
kebaikan, kalaupun si ibu tersebut memilih pendapat Asy-Syaikh Al-Albani bahwa
cadar itu adalah sunnah maka perlu dia ketahui: "Bagaimana bisa dia
mengikuti pendapat Asy-Syaikh Al-Albani sementara Asy-Syaikh Al-Albani memerintahkan
istri dan putri-putrinya untuk memakai cadar!", sekali lagi kami sampaikan
kepada si ibu tersebut, bahwasanya ciri wanita Ahlussunnah dari zaman dahulu
sampai sekarang mereka mengenakan cadar, dan pakaian tersebut sudah merupakan
pakaian adat kebiasaan yang terwariskan turun temurun; dari generasi para
shahabat hingga generasi kita ini, kalau pun si ibu tersebut semoga Alloh
memperbaiki keadaannya menganggap itu adalah sunnah, maka ketahuilah pula
bahwa salah satu ciri Ahlussunnah adalah senang menjalankan sunnah-sunnah Nabi,
hendaknya si ibu tersebut untuk benar-benar takut kepada Alloh, tidakkah dia takut akan terjerumus ke dalam neraka?, Al-Imam
Al-Bukhory –semoga Alloh merahmatinya- berkata di dalam “Ash-Shohih”:
“Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Maslamah, dari Malik, dari Zaid
bin Aslam, dari ‘Atho bin Yasar, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ،
يَكْفُرْنَ» قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: «يَكْفُرْنَ العَشِيرَ،
وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ
رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ»
“Aku
diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah para wanita, yang
mereka mengkufuri (mengingkari)”,
beliau berkata: “Mereka mengkufuri suami, mereka mengkufuri kebaikan,
walaupun kamu berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa,
lalu kemudian dia melihat padamu ada sesuatu (yang dia benci) maka dia berkata:
Aku tidak melihat padamu kebaikan sedikit pun”.
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih”nya.
Dari hadits tersebut dapat
diambil faedah bahwasanya seorang suami memiliki hak terhadap istrinya, dan
istrinya berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ)
berkata:
«لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ
الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»
"Kalaulah (boleh) aku memerintahkan seseorang untuk sujud
kepada orang lain, maka sungguh aku akan memerintahkan seorang wanita untuk
sujud kepada suaminya". Hadits dengan lafadz ini adalah
hasan, diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Ahlussunan, At-Tirmidzy berkata:
Dalam bab ini (diriwayatkan pula) dari Mu'adz bin Jabal, Suroqah bin
Malik bin Ju'syum, Aisyah, Ibnu 'Abbas, Abdulloh bin Abi Aufah, Tholq bin Ali,
Ummu Salamh, Anas dan Ibnu 'Umar dan hadits Abu Huroiroh ini
adalah hadits hasan ghorib.
Dan kami sampaikan kepada
suami dari si ibu tersebut untuk bersabar dan sebelum menjatuhkan keputusan
tholaq agar memberikan pengarahan dan nasehat kepada si istrinya tersebut,
semoga dengan nasehat tersebut dia bisa menerima dan bertaubat, dahulu
Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah memberikan pilihan kepada dua istrinya sebagaimana
Alloh (تعالى) terangkan:
{إِنْ
تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِنْ تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ
اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ
بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ (4) عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ
أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ
عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا (5)} [التحريم: 4، 5]
"Jika kalian berdua bertaubat kepada Alloh maka
sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan), dan jika
kamu bantu membantu untuk merepotkannya, maka sesungguhnya Alloh adalah
pelindungnya, dan begitu pula Jibril, dan orang-orang yang sholih dan selain
mereka para malaikat adalah penolongnya (pula), jika dia menceraikan kalian
barangkali Alloh akan memberikan ganti dengan istri-istri yang lebih baik dari
pada kalian, yang istri-istri tersebut adalah patuh, yang beriman, yang taat,
yang bertaubat yang tekun beribadah, yang berpuasa, yang janda atau yang
gadis".
(At-Tahrim: 4-5).
وبالله التوفيق، وصلى الله
على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar