Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

MENGATASI MASALAH MELALUI CARA YANG SAH


MENGATASI MASALAH
MELALUI CARA YANG SAH

Akh bertanya: Bagaimana hukumnya, apabila ada yang menggadai sawah atau motor dalam rangka meminjam uang, lalu yang meminjamkan uang  memanfaatkan sawah dan motor tersebut tanpa ada perjanjian sebelumnya dengan si penggadai sampai uang itu dikembalikan, kadang sampai berpuluh tahun, apakah ini boleh? karena ada sebagian ikhwah menganggap perkara ini RIBA?.
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya menjawab:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدَ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Al-Imam Ibnu Majah semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik semoga Alloh meridhoinya, bahwasanya beliau berkata:
"لَقَدْ رَهَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دِرْعَهُ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِالْمَدِينَةِ فَأَخَذَ لِأَهْلِهِ مِنْهُ شَعِيرًا".
"Sesungguhnya Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah menggadaikan baju besinya ke seorang Yahudi di Madinah, lalu beliau mengambil gandum untuk keluarganya".
Al-Imam Asy-Syaukany semoga Alloh merahmatinya berkata di dalam "Nailul Author":
فِيهَا دَلِيلٌ عَلَى مَشْرُوعِيَّةِ الرَّهْنِ وَهُوَ مَجْمُوعٌ عَلَى جَوَازِهِ
"Pada hadits ini adalah dalil tentang disyari'atkannya penggadaian, dan dia adalah kesepakatan tentang bolehnya", -selesai perkataannya-.
Kami katakan: Pada hadits ini tidak ada keterangan bahwa orang Yahudi tersebut memanfaatkan barang yang digadaikan oleh Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), dia tidak memanfaatkannya baik dalam bentuk menyewakannya atau meminjamkannya kepada orang lain.
Al-Imam Asy-Syaukany semoga Alloh merahmatinya  berkata juga di dalam "Nailul Author":
فِيهَا وَجَوَازِ رَهْنِ السِّلَاحِ عِنْدَ أَهْلِ الذِّمَّةِ لَا عِنْدَ أَهْلِ الْحَرْبِ بِالِاتِّفَاقِ
"Pada (hadits ini) bolehnya menggadaikan senjata ke orang kafir yang dilindungi (oleh penguasa muslim, yang mereka tidak memerangi kaum muslimin), dan tidak (boleh menggadaikannya) kepada orang kafir yang memerangi (kaum muslimin)", -selesai perkataannya-.
Dari keterangan ini semakin memperjelas, kalaulah orang Yahudi tersebut menggunakan barang gadaian Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka tentu Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak akan menggadaikan kepadanya, karena dia adalah musuh Islam, bila orang Yahudi tersebut menggunakan pakaian besi yang telah digadaikan itu maka tentunya dalam rangka memerangi kaum muslimin, karena baju besi manfaatnya hanya untuk peperangan.
Dan orang yang menerima barang gadaian tersebut dia harus menjaganya, tidak memanfaatkannya dan tidak pula meminjamkannya kepada orang lain.
Al-Imam Abu Dawud semoga Alloh merahmatinya meriyatkan dari hadits Abu Sa'id semoga Alloh meridhoinya dengan lafadz sebagaimana yang disebutkan ole Al-Imam Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya di dalam "Fathul Bariy":
مَنْ أَسْلَمَ فِي شَيْءٍ فَلَا يَصْرِفُهُ إِلَى غَيْرِهِ
"Barang siapa yang menyerahkan sesuatu maka janganlah dia memalingkannya kepada yang selainnya".
Kemudian Al-Imam Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya menyebutkan bahwa sisi pendalilan dari hadits tersebut bahwasanya dia tidak akan aman dari rusaknya barang yang digadaikan itu, ini tentunya bila dia pinjamkan kepada orang lain.
Adapun perkataan penanya: "tanpa ada perjanjian sebelumnya" sampai perkataan "kadang sampai berpuluh tahun", maka kami katakan: Bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah menggadaikan barang kepada seorang Yahudi bahkan sampai Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) meninggal barang tersebut masih berada di tangan orang Yahudi.
Al-Imam Ibnu Majah semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Asma' bintu Yazid semoga Alloh meridhoinya dengan lafadz:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، تُوُفِّيَ وَدِرْعُهُ مَرْهُونَةٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِطَعَامٍ.
"Bahwasanya Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) diwafatkan dan baju besinya masih tergadaikan dengan makanan di sisi seorang Yahudi". Walaupun hadits ini diperbincangkan oleh sebagian ahlul hadits bahwasanya dia adalah "hadits dhoif" (hadits lemah) namun dia memiliki penguat yang menjadikannya "shohih lighoirih" (Shohih karena ada riwayat lain yang menopangnya), diantara penguatnya adalah hadits Ibnu 'Abbas semoga Alloh meridhoi keduanya yang diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah semoga Alloh merahmatinya dengan lafadz:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَاتَ وَدِرْعُهُ رَهْنٌ عِنْدَ يَهُودِيٍّ بِثَلَاثِينَ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ
"Bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) wafat dan baju besinya masih tergadaikan dengan 30 (tiga puluh) sho' dari gandum di sisi seorang Yahudi".
Adapun perkataan kami " tidak memanfaatkannya" yang diinginkan dengannya ketika masih dalam waktu yang ditentukan, misalnya perjanjian keduanya dalam setahun barang yang digadaikan tersebut akan dibebaskan, maka dalam waktu setahun tersebut tidak boleh dia manfaatkan atau meminjamkannya kepada orang lain, namun apabila sudah melebihi waktu yang ditentukan atau yang menggadaikan barangnya tersebut sudah meninggal maka barang gadaian tersebut boleh untuk dimanfaatkan oleh yang menerima penggadaian, dengan ini berlaku kaedah:
كل عين يجوز بيعها يجوز رهنها وما لا فلا
"Setiap sesuatu (yang jelas) boleh menjualnya maka boleh pula menggadaikannya, bila tidak maka tidak boleh".
Dengan kaedah tersebut maka diketahui bahwasanya bahan yang digadaikan seperti sawah dan motor adalah boleh, karena dia bisa memberikan manfaat terhadap yang orang menggadaikan dan yang menerima penggadaian.
Al-Imam Ibnul Utsaimin semoga Alloh merahmatinya berkata di dalam "Asy-Syarhul Mumti'":
وكل شيء يتضمن مصلحة بدون مفسدة راجحة فإن القياس يقتضي حله وجوازه؛ لأن أصل الشريعة مبني على المصالح الخالصة أو الراجحة، هذا مبنى الشريعة الإسلامية. اهـ.
"Setiap sesuatu yang mengandung maslahah (kebaikan) dengan tanpa mafsadah (kerusakan) yang jelas maka sesungguhnya pengkiyasan menuntut keadaannya dan kebolehannya, karena sesungguhnya asal syari'at dibangun di atas kemaslahatan yang murni atau yang jelas, ini adalah landasan syari'at Islam", -selesai perkataannya-.
Adapun kalau masih dalam waktu yang ditentukan misalnya dalam setahun namun orang yang menerima penggadaian memanfaatkannya maka dia telah terjatuh ke dalam riba, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا».
"Setiap pinjaman yang dia mengalirkan manfaat maka dia adalah riba". Hadits ini walaupun "dhoif jiddan" (sangat lemah) akan tetapi dia memiliki "syawahid" (penguat-penguat) sebagaimana disebutkan pula oleh Al-Imam Ibnu Hajar semoga Alloh merahmatinya di dalam "Bulughul Marom", dan Al-Imam Abdurrozzaq Ash-Shon'aniy semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari Muhammad bin Sirin bahwasanya beliau berkata:
"كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ مَكْرُوهٌ"
"Setiap pinjaman yang dia mengalirkan manfaat maka dia adalah makruh (dibenci)". Makruh menurut mereka adalah harom.
Maka lebih-lebih kalau tidak ada perjanjian sebelumnya maka memanfaatkan sawah atau sepeda motor seperti yang penanya sebutkan tentu lebih jelas terjatuh ke dalam riba.
والله أعلم

Tidak ada komentar:

Posting Komentar