Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

KAMI TIDAK MENGETAHUI ADA ORANG YANG SEHAT AKALNYA MENGHAROMKAN KURSI


KAMI TIDAK MENGETAHUI ADA ORANG YANG SEHAT AKALNYA MENGHAROMKAN KURSI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
يا أبا أحمد سددك الله!
Ada pertanyaan hukum memiliki kursi untuk ruangan, kareda ada seseorang yang melarangnya sampai ketingkatan berdosa kalau kita membelinya, dikarenakan katanya Rosululloh duduk di bawah, dan apakah ini termasuk perkara agama atau perkara dunia.
جزاكم الله خيراً
الله يبارك فيكَ.

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory berkata:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Hukum asal atas segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang mengharomkannya, adapun permasalah seperti kursi atau yang semisalnya maka telah jelas kebolehannya untuk memanfaatkannya, menjualnya, atau duduk di atasnya.
Dan kami tidak mengetahui ada orang yang sehat akalnya mengharomkannya, dan bahkan di zaman para shohabat mereka telah menggunakan kursi, Al-Imam Al-Bukhory semoga Alloh merahmatinya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Sufyan, dari Washil, dari Abu Wa'il, beliau berkata:
جَلَسْتُ مَعَ شَيْبَةَ عَلَى الكُرْسِيِّ فِي الكَعْبَةِ، فَقَالَ: لَقَدْ جَلَسَ هَذَا المَجْلِسَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
"Aku duduk bersama Syaibah di atas kursi di Ka'bah, maka beliau berkata: "Sungguh telah duduk di tempat duduk ini Umar semoga Alloh meridhoinya".
Dan kami perjelas lagi:
اعلم أن الأصل في مثل هذا الإباحة إلا ما حرمه الشرع المطهر
"Ketahuilah bahwasanya asal yang semisal ini adalah boleh, kecuali apa-apa yang telah diharomkan oleh syari'at yang suci".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar