Tanya: Apa hukum mengadakan ta’lim di tempat yang mana di tempat tersebut juga diadakan ta’lim dari dai-dai hizbiyun?.
Jawab: Sebaiknya Ahlussunnah mengadakan ta’lim rutin di masjid-masjid mereka sendiri atau di masjid umum yang mengisi ta’limnya hanya dari pihak Ahlussunnah, sehingga orang awamm tidak tersamarkan dalam membedakan antara da’i Ahlissunnah dengan da’i hizbiyyin.
Kalau mereka tidak memiliki masjid atau tidak mendapatkan masjid umum khusus mereka yang mengisi ta’lim rutin maka hendaklah mereka mengadakan ta’lim rutinnya di rumah-rumah, ini sebagai bentuk dari tamayyuz (pembedah), Al-Imam Al-Mujaddid Al-Wadi’iy Rohmatulloh ‘Alaih mengatakan:
فلا تقوم السنة ولا تقوم لها قائمة إلا إذا حصل تميز، وتميز أهل السنة من أهل البدعة
“Tidaklah tegak As-Sunnah dan tidak pula dia tegak dengan sesungguhnya melainkan jika terjadi tamayyuz, ya’ni tamayyuz Ahlussunnah dari Ahlulbid’ah”.
Kita katakan demikian karena da’i Ahlussunnah bila dia mengisi ta’lim rutin di masjid atau di tempat yang diadakan ta’lim rutin pula oleh da’i-da’i hizbiyin maka dia akan tertekan dan bahkan bisa diusir, kecuali kalau dia tidak mengingkari kemungkaran atau tidak menjelaskan perkara yang diperselisihkan, bila dia melakukan ini maka pasti nanti akan diusir, oleh karena itu Al-Wadi’iy Rohimahulloh mengatakan:
وننصح أهل السنة أن يتميزوا وأن يبنوا لهم مساجد ولو من اللبن أو سعف النخل فإنهم لن يستطيعوا أن ينشروا سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم إلا بالتميز، وإلا فالمبتدعة لن يتركوهم ينشرون السنة
“Dan kami menasehatkan Ahlussunnah untuk mereka tamayyuz, dan hendaknya mereka membangun masjid-masjid untuk mereka walaupun dari tanah atau dari pelepah korma, kalau tidak maka sesungguhnya mereka tidak akan mampu untuk menyebarkan sunnah Rosulillah Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam melainkan dengan tamayyuz, karena para pelaku bid’ah tidak akan membiarkan mereka menyebarkan As-Sunnah”.
Dan ini terbukti, ketika Ahlussunnah berbicara tentang jam’iyyah atau mengingkari pondok Salafiyyah Biarawati atau mengingkari kesalahan tokoh-tokoh mereka maka mereka akan melakukan tipu daya dan hasutan, hingga berujung kepada pengusiran, setelah terjadi pengusiran merekapun mendatangkan pihak-pihak dari kalangan mereka”.
Wallohul musta’an.
Wallohul musta’an.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (26 Dzulhijjah 1435).
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (26 Dzulhijjah 1435).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar