Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tujuan Syari'at Islam

Klik gambar untuk DOWNLOAD pdf


KATA PENGANTAR
(ABU AHMAD MUHAMMAD BIN SALIM AL-LIMBORIY)


بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Ini adalah salah satu bagian dari tulisan saudara kami Abul 'Abbas Harmin bin Salim Al-Limboriy Rohimahulloh wa Askanahu Jannatal Firdausil A'la' yang kami salin dari buku induknya "URGENSI TAUHID DALAM PENEGAKAN SYARI'AT ISLAM".
Di dalam buku tersebut terdapat sub pembahasan yang beliau Rohimahulloh telah memberinya judul yaitu: "TUJUAN SYARI'AT ISLAM".
Semoga Alloh 'Azza wa Jalla menjadikan apa yang beliau tulis ini bermanfaat untuk dirinya, putra-putrinya, saudara-saudarinya dan keluarganya serta siapa saja yang menginginkan kebaikan, yang beliau Rohimahulloh telah mendahului mereka:
{رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ وَلَا تَجْعَلْ فِي قُلُوبِنَا غِلًّا لِلَّذِينَ آمَنُوا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوفٌ رَحِيمٌ} [الحشر: 10].
"Ya Robb kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah mendahului kami dalam keimanan, dan janganlah Engkau menjadikan kedengkian di dalam hati kami kepada orang-orang yang beriman; Ya Robb kami, sesungguhnya Engkau adalah Ar-Ro'uf (Maha Penyantun) lagi Ar-Rohim (Maha Penyayang)". (Al-Hasyr: 10).



Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy
'Afallohu 'Anhu
Di Darul Hadits Dammaj-Yaman
Pada hari Kamis 4 Dzul Hijjah 1434

TUJUAN SYARI'AT ISLAM
Secara umum, tujuan syari'at Islam sebagaimana yang dikemukan oleh Asy-Syatibiy Rohimahulloh adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, baik di dunia dan di akhirat.
Lebih lanjut Asy-Syatibiy Rohimahulloh mengemukakan bahwa tujuan tersebut akan terwujud apabila lima unsur pokok kemaslahatan manusia dapat diwujudkan dan terpelihara, ya'ni agama, jiwa, keturunan, akal dan harta.

MEMELIHARA KEMASLAHATAN AGAMA
Beragama merupakan kebutuhan utama manusia yang harus dipenuhi agar martabat dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lainnya, karena agama dapat menyentuh hati nurani manusia untuk selalu taat dan patut terhadap Sang Pencipta (ya'ni Alloh Robb semesta alam).
Agama Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak aqidah, dan wajib membela agama dari siapapun juga. Disamping itu, pengamalan ajaran agama Islam secara menyeluruh, baik yang berhubungan dengan Alloh Subahanahu wa Ta'ala, sesama manusia, maupun makhluk yang lainnya, wajib dijalankan dalam kehidupan sehari-hari.

PENJELASAN:
 Perkataannya Rohimahulloh: (…agar martabat dapat terangkat lebih tinggi dari martabat makhluk lainnya), seseorang akan terangkat martabatnya bila dia memeluk agama Islam dengan cara menjalankan segala tuntunannya, dia beriman kepada Alloh Ta'ala dan senantiasa mempelajari agama Islam, Alloh Ta'ala berkata:
{يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ} [المجادلة: 11].
"Alloh akan mengangkat derajat (martabat) orang-orang yang beriman diantara kalian dan orang-orang yang mereka diberi ilmu dengan beberapa derajat". (Al-Mujadilah: 11).
Adapun perkataannya: (Agama dapat menyentuh hati nurani manusia), hal ini sebagaimana yang Alloh Ta'ala katakan di dalam Al-Qur'an:
{أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ وَمَا نَزَلَ مِنَ الْحَقِّ} [الحديد: 16].
"Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Alloh dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka)". (Al-Hadid: 16).
Bila seseorang kembali kepada Alloh Ta'ala dan tunduk terhadap perintah-Nya dan melaksanakan apa-apa yang Dia syari'atkan di dalam agama Islam maka dia akan meraih ketenangan hidup dan memperoleh ketentraman jiwa, Alloh Ta'ala berkata:
{الَّذِينَ آمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ} [الرعد: 28].
"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka manjadi tentram dengan mengingat Alloh. Ingatlah, hanya dengan mengingat Alloh hati menjadi tentram". (Ar-Ro'd: 28).
Adapun perkataannya: (Islam harus terpelihara dari ancaman orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hendak merusak aqidah), maka apa yang beliau katakan ini adalah suatu kenyataan, bahwasanya telah muncul orang-orang yang mengaku beragama Islam akan tetapi mereka berupaya untuk merusak fitroh umat manusia dan berupaya untuk merusak agama dan aqidah yang benar, maka menjadi suatu keharusan dan kewajiban bagi yang memiliki kecemburuan terhadap agamanya untuk membela agama Islam ini. Bila seseorang bangkit membela agama ini maka Alloh Ta'ala akan mengokohkannya, Alloh Ta'ala berkata:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ تَنْصُرُوا اللَّهَ يَنْصُرْكُمْ وَيُثَبِّتْ أَقْدَامَكُمْ} [محمد: 7].
"Wahai orang-orang beriman, jika kalian menolong (agama) Alloh, niscaya Dia akan menolong kalian dan mengokohkan kedudukan kalian". (Muhammad: 7).
Pembelaan terhadap agama Islam adalah termasuk dari perealisasian perkataan Alloh Ta'ala:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً} [البقرة: 208].
"Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara menyeluruh". (Al-Baqoroh: 208).

MEMELIHARA JIWA
Dalam hal memelihara jiwa, Islam melarang pembunuhan berupa apapun, dan pelaku pembunuhan diancam dengan hukuman pembalasan yang seimbang, dalam artian bahwa apabila yang dibunuh itu meninggal maka balasannya adalah yang serupa pula dengan perbuatan yang dilakukan (pembunuhan harus pula dibunuh). Demikian pula, bila hanya berupa cidera, maka yang mencederai harus pula dicedarai sesuai perbuatannya. Selain itu setiap orang wajib memelihara jiwanya jangan sampai dianiaya oleh orang lain dan bahkan dilarang untuk membunuh diri sendiri.

PENJELASAN:
Alloh Ta'ala berkata:
{وَكَتَبْنَا عَلَيْهِمْ فِيهَا أَنَّ النَّفْسَ بِالنَّفْسِ وَالْعَيْنَ بِالْعَيْنِ وَالْأَنْفَ بِالْأَنْفِ وَالْأُذُنَ بِالْأُذُنِ وَالسِّنَّ بِالسِّنِّ وَالْجُرُوحَ قِصَاصٌ فَمَنْ تَصَدَّقَ بِهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ} [المائدة: 45].
"Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya, bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka-luka(pun) ada qishoshnya. Barangsiapa yang membenarkannya, maka pembenaran itu (menjadi) penebus dosa baginya". (Al-Maidah: 45).
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: كُفْرٌ بَعْدَ إِسْلَامٍ، أَوْ زِنًا بَعْدَ إِحْصَانٍ، أَوْ قَتْلُ نَفْسٍ بِغَيْرِ نَفْسٍ».
"Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali salah satu dari tiga (orang); Orang yang kafir setelah keislamannya, berzina setelah dia menikah, atau seseorang membunuh orang lain dengan tanpa dia membunuh orang lain". Diriwayatkan oleh Abu Dawud.
Pelaksaan syari'at qishosh ini adalah tugas pemerintah kaum muslimin, tidak diperkenankan bagi setiap orang untuk melakukannya, karena akan menimbulkan madhorot yang besar. Oleh karena itu diserahkan perkaranya kepada pemerintah kaum muslimin, Asy-Syaikhon Rohimahumalloh meriwayatkan dari hadits Anas bin Malik, beliau berkata:
"أَنَّ يَهُودِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجَرَيْنِ، فَقِيلَ لَهَا: مَنْ فَعَلَ بِكِ، أَفُلاَنٌ أَوْ فُلاَنٌ، حَتَّى سُمِّيَ اليَهُودِيُّ، فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا، فَجِيءَ بِهِ، فَلَمْ يَزَلْ حَتَّى اعْتَرَفَ، فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضَّ رَأْسُهُ بِالحِجَارَةِ".
"Bahwasanya ada seorang Yahudi memukulkan kepala seorang anak wanita di antara dua batu, maka dikatakan kepada anak wanita tersebut: Siapa yang melakukan ini kepadamu?, apakah si fulan? atau si fulan?. Sampai disebutkan seorang Yahudi, maka anak wanita itu mengiyakan dengan kepalanya, lalu didatangkanlah seorang Yahudi itu, senantiasa dia ditanya sampai mengaku, lalu Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam memerintahkan untuk dipukulkan kepalanya ke batu".
Pada hadits ini menunjukan bahwa yang melakukan hukum qishosh adalah Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, yang beliau adalah pemerintah di Madinah ketika itu.

MEMELIHARA AKAL
Ada dua hal yang membedakan manusia dengan makhluk lainnya, yaitu:
Pertama: Alloh Subhanahu wa Ta'ala menjadikan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya.
Kedua: Alloh Subhanahu wa Ta'ala memberikan akal kepada manusia.
Akal paling penting dalam pandangan Islam, dan bahkan paling vital dalam kehidupan sehari-hari. Dengan akal manusia dapat berhubungan dengan Alloh Ta'ala, karena orang gila tidak wajib bahkan tidak sah beribadah kepada Alloh Ta'ala (ibadah khusus seperti sholat dan sebagainya). Dan dengan akal manusia dapat menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Oleh karena itu Islam mewajibkan untuk memelihara akal dan melarang adanya pengrusakan akal seperti meminum arak, mengisap ganja dan sebagainya.

PENJELASAN:
Perkataannya Rohimahulloh: (Alloh Subhanahu wa Ta'ala menjadikan manusia dalam bentuk sebaik-baiknya), hal ini sebagaimana Alloh Ta'ala tegaskan di dalam Kitab-Nya:
{وَلَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ مِنْ سُلَالَةٍ مِنْ طِينٍ $ ثُمَّ جَعَلْنَاهُ نُطْفَةً فِي قَرَارٍ مَكِينٍ $ ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا آخَرَ فَتَبَارَكَ اللَّهُ أَحْسَنُ الْخَالِقِين} [المؤمنون: 12-14].
"Dan sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari suatu saripati (berasal) dari tanah. Kemudian Kami jadikan saripati itu air mani (yang disimpan) dalam tempat yang kokoh (rohim). Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, lalu segumpal darah itu Kami jadikan segumpal daging, dan segumpal daging itu Kami jadikan tulang belulang, lalu tulang belulang itu Kami bungkus dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. Maha suci Alloh, Pencipta yang Paling Baik". (Al-Mu'minun: 12-14).
Setelah Alloh Ta'ala ciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya, Dia-pun kemudian memberikan akal kepadanya, namun manusia selalu mengkufuri pemberian itu, dan mereka menyalah gunakan pemberian itu, sebagaimana yang Alloh Ta'ala katakan:
{وَلَقَدْ ذَرَأْنَا لِجَهَنَّمَ كَثِيرًا مِنَ الْجِنِّ وَالْإِنْسِ لَهُمْ قُلُوبٌ لَا يَفْقَهُونَ بِهَا وَلَهُمْ أَعْيُنٌ لَا يُبْصِرُونَ بِهَا وَلَهُمْ آذَانٌ لَا يَسْمَعُونَ بِهَا أُولَئِكَ كَالْأَنْعَامِ بَلْ هُمْ أَضَلُّ أُولَئِكَ هُمُ الْغَافِلُونَ} [الأعراف: 179].
"Dan sesungguhnya Kami telah jadikan untuk (isi neraka Jahannam) kebanyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Alloh) dan mereka mempunyai mata (akan tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Alloh), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Alloh). Mereka itu seperti binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat. Mereka itulah adalah orang-orang yang lalai". (Al-A'rof: 179).
Dan Alloh Ta'ala berkata:
{أَفَلَمْ يَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَتَكُونَ لَهُمْ قُلُوبٌ يَعْقِلُونَ بِهَا أَوْ آذَانٌ يَسْمَعُونَ بِهَا فَإِنَّهَا لَا تَعْمَى الْأَبْصَارُ وَلَكِنْ تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ} [الحج: 46].
"Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka jadikan keberadaan hati itu untuk memahami (ayat-ayat-Nya) atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar (ayat-ayat-Nya)? karena sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta itu adalah hati yang di dalam dada". (Al-Hajj: 46).
Adapun perkataannya Rohimahulloh: (Dengan akal manusia dapat berhubungan dengan Alloh Ta'ala, karena orang gila tidak wajib bahkan tidak sah beribadah kepada Alloh Ta'ala) maka ini sebagaimana yang dikatakan oleh Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبِرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ أَوْ يُفِيقَ».
"Diangkat pena dari tiga (orang); dari orang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh (dewasa) dan dari orang gila sampai dia berakal atau dia sadar". Diriwayatkan oleh Ashabussunan dari sekelompok shohabat, diantara mereka adalah Umar Ibnul Khoththob, Ali bin Abi Tholib, Abdulloh bin 'Abbas dan Aisyah.

MEMELIHARA KETURUNAN
Untuk tujuan pemeliharaan keturunan, Islam mengatur pernikahan dan mengharomkan perzinaan. Dalam hal pernikahan, Islam menetapkan orang-orang yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi, serta tata cara dan syarat-sayat yang harus dipenuhi, sehingga pernikahan itu dianggap sah dan sekaligus terhindar dari perbuatan zina, supaya menjaga keturunan yang sah. Dan bahkan melarang hal-hal yang membawa kepada perbuatan zina.

PENJELASAN:
Perkataannya Rohimahulloh: (Islam menetapkan orang-orang yang boleh dan tidak boleh untuk dinikahi), Alloh Ta'ala telah sebutkan di dalam Al-Qur'an tentang orang-orang yang boleh untuk dinikahi dan menyebutkan pula tentang orang-orang yang tidak dibolehkan untuk dinikahi, Dia berkata:
{وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلًا $ حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا} [النساء: 22، 23].
"Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian, kecuali pada masa dahulu. Sesungguhnya perbuatan itu sangat keji dan dibenci oleh Alloh dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). Diharomkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian; anak-anak kalian yang perempuan; saudara-saudara kalian yang perempuan, saudara-saudara bapak kalian yang perempuan; saudara-saudara ibu kalian yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudara kalian yang perempuan; ibu-ibu kalian yang menyusui kalian; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isteri kalian (mertua); anak-anak isteri kalian yang dalam pemeliharaan kalian dari isteri yang telah kalian gauli, tetapi jika kalian belum menggauli dengan isteri kalian itu (dan sudah kalian ceraikan), maka tidak berdosa kalian menikahinya; (dan diharomkan bagi kalian) isteri-isteri anak kandung kalian (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa dahulu; Sesungguhnya Alloh adalah Al-Ghofur (Maha Pengampun) lagi Ar-Rohim (Maha Penyayang)". (An-Nisa': 22-23).
Dan Alloh Ta'ala telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk melakukan pernikahan, Dia berkata di dalam Al-Qur'an:
{فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلَّا تَعُولُوا} [النساء: 3].
"Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian senangi : dua, tiga atau empat. Jika kalian khowatir tidak akan bisa berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba-hamba sahaya yang kalian miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya". (An-Nisa': 3).
Tujuan dari menikah supaya tidak terjatuh ke dalam perzinaan, sebagaimana Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam perintahkan:
«يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ، مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ».
"Wahai para pemuda, barangsiapa diantara kalian telah mampu untuk menikah maka hendaknya dia menikah, karena sesungguhnya dia itu lebih menundukan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Dan barangsiapa yang belum mampu (untuk menikah) maka hendaknya dia berpuasa, karena sesungguhnya dia adalah tameng". Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari hadits Abdulloh bin Mas'ud.
Adapun perkataannya Rohimahulloh: (supaya menjaga keturunan yang sah) maka dengan sebab ini disyari'atkan bagi orang yang hamil untuk tidak menikah kecuali setelah dia membebaskan (melahirkan) kandungannya, Alloh Ta'ala berkata:
{وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ} [الطلاق: 4].
"Dan wanita-wanita yang tidak haid lagi (monopause) di antara wanita-wanita kalian jika kalian ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) wanita-wanita yang tidak haid, dan wanita-wanita yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya". (Ath-Tholaq: 4).
Asy-Syaikhon meriwayatkan bahwa Abu Huroiroh Rodhiyallohu 'Anhu berkata:
"أَنَا مَعَ ابْنِ أَخِي - يَعْنِي أَبَا سَلَمَةَ- فَأَرْسَلَ ابْنُ عَبَّاسٍ غُلاَمَهُ كُرَيْبًا إِلَى أُمِّ سَلَمَةَ يَسْأَلُهَا، فَقَالَتْ: "قُتِلَ زَوْجُ سُبَيْعَةَ الأَسْلَمِيَّةِ وَهِيَ حُبْلَى، فَوَضَعَتْ بَعْدَ مَوْتِهِ بِأَرْبَعِينَ لَيْلَةً، فَخُطِبَتْ فَأَنْكَحَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ".
"Abu Huroiroh berkata: "Aku bersama putra saudaraku –ya'ni Abu Salamah-, lalu Ibnu 'Abbas mengutus pembantunya Kuroib ke Ummu Salamah untuk bertanya kepadanya, maka dia berkata: "Suami Subai'ah Al-Aslamiyyah terbunuh dan dia dalam keadaan hamil, kemudian melahirkan setelah wafatnya 40 (empat puluh) hari, lalu dilamar, maka Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam menikahkannya".
Disyari'atkannya bagi seorang wanita yang hamil untuk menikah setelah melahirkan bayinya dengan tujuan supaya terjaga keturunannya dan jelas nasab bagi bayinya, karena kalau seseorang masih hamil kemudian menikah maka bayi yang di dalam kandungannya tidak akan jelas keturunan dari siapa?, bisa jadi bayi tersebut adalah anak dari suami pertamanya jika dia memang sudah menikah, dan kalau dia belum menikah maka bisa jadi dia adalah bayi dari hasil perzinaan, yang dikecualikan adalah Ummu Isa Maryam Ash-Shiddiqoh Rodhiyallohu 'Anha, beliau melahirkan Isa dengan tanpa menikah, sebagaimana yang Alloh Ta'ala sebutkan tentang kisahnya di dalam surat Maryam ayat (27-34).
Dan Alloh Ta'ala berkata:
{إِنَّ مَثَلَ عِيسَى عِنْدَ اللَّهِ كَمَثَلِ آدَمَ خَلَقَهُ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ قَالَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ} [آل عمران: 59].
"Sesungguhnya permisalan (penciptaan) Isa di sisi Alloh adalah seperti (penciptaan) Adam. Alloh menciptakan Adam dari tanah, kemudian Alloh berkata kepadanya: "Jadilah" (seorang manusia), maka jadilah dia". (Ali Imron: 59).

MEMELIHARA HARTA
Menurut ajaran Islam, harta adalah pemberian Alloh Subhanahu wa Ta'ala kepada manusia, agar manusia dapat mempertahankan hidup dan melangsungkan kehidupannya. Oleh karena itu, Islam melindungi hak manusia untuk memperoleh harta dengan jalan yang halal serta melindungi seseorang dari penipuan, penggelapan, perampasan, pencurian dan kejahatan lainnya terhadap harta orang lain. Dan bahkan Islam mengatur peralihan harta seseorang setelah meninggal dunia.

PENJELASAN:
Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
«فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ».
"Maka sesungguhnya darah-darah kalian, harta-harta kalian dan kehormatan kalian bagi kalian adalah harom". Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari hadits Abu Bakroh.
Dan Alloh Ta'ala telah menjelaskan tentang haromnya harta kaum muslimin, sama saja mereka anak yatim ataupun selain anak yatim, Alloh Ta'ala berkata:
{إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا} [النساء: 10].
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zholim, sebenarnya mereka itu memakan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam neraka yang menyala-nyala (apinya)". (An-Nisa': 10).
Adapun perkataannya Rohimahulloh: (Dan bahkan Islam mengatur peralihan harta seseorang setelah meninggal dunia) maka ini dikenal di dalam Islam dengan warisan, sebagaimana yang Alloh Ta'ala jelaskan di dalam Al-Qur'an pada surat An-Nisa' ayat (7-12), juga pada akhir surat An-Nisa' telah Alloh Ta'ala jelaskan:
{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ} [النساء: 176].
"Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Alloh memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan dia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Alloh menerangkan (hukum ini) kepada kalian, supaya kalian tidak sesat. Dan Alloh terhadap segala sesuatu adalah Al-'Alim (Maha Mengetahui)". (An-Nisa': 176).
Demikian tulisan yang singkat ini, semoga bermanfaat.
ونسأل الله عز وجل أن يوفقنا وجميع المسلمين للهداية والسداد، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله
وصحبه.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar