Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tanya-Jawab Bermanfaat

Tanya jawab Bermanfaat Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbori
MA’NA LAA ILAHA ILLALLOH
Tanya: Pak ustadz, saya pernah dengar teman kantor berbicara bahwa mengartikan Laa Ilaha Illalloh dengan ma’na tidak ada tuhan selain Alloh, ini tidak benar, terus bagaimana yang benar?.
Jawab: Yang benar ma’nanya adalah:

لا معبود حق إلا الله
“Tidak sesembahan yang haq melainkan Alloh”.
Bisa juga dengan ma’na:
لا معبود بحق إلا الله
“Tidak ada sesembahan (yang diibadahi) dengan benar melainkan Alloh”.
Ketika seseorang mengartikan Laa Ilaha Illalloh maka hendaknya dimunculkan ma’na tersebut, terlafazhkan:
لا إله إلا الله
Diartikan:
“Tidak ada sesembahan yang haq melainkan Alloh”.
Atau:
“Tidak ada sesembahan (yang diibadahi) dengan haq melainkan Alloh”.
Perkataan:
لا إله
“Tidak ada sesembahan” yaitu nafyu  (peniadaan)”.
Perkataan:
إلا الله
“Melainkan Alloh”, yaitu itsbat (penetapan).
Syaikhuna Abu Abdillah Kamal bin Tsabit Al-‘Adniy Rohmatulloh ‘Alaih berkata:
وهما ركنا التوحيد
“Dan keduanya adalah rukun tauhid”.
Dalil tentang ma’na ini adalah perkataan Alloh Ta’ala:
ذلك بأن الله هو الحق وأن ما يدعون من دونه الباطل وأن الله هو العلي الكبير
“Yang demikian itu, bahwasanya Alloh adalah haq, dan bahwasanya apa saja yang mereka sembah selain Alloh adalah batil dan sesungguhnya Alloh adalah Al-‘Aliyy (Maha Tinggi) lagi Al-Kabir (Maha Besar)”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim pada tanggal 3 Dzulqo’dah 1435 di Darul Hadits Baihan.
 ***
KALIMAT TAUHID YANG BERMANFAAT BAGI YANG MENGUCAPKANNYA
بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya: Apakah setiap orang yang akhir hayatnya mengucapkan kalimat tauhid teranggap ahlu tauhid?.
Jawab: Dilihat pada amalannya, Fir’aun sebelum meninggal mengucapkan keimanan dan mengucapkan kalimat tauhid, namun tidak bermanfaat baginya, sebagaimana Alloh Ta’ala terangkan di dalam Al-Qur’an pada surat Yunus, 
dan Alloh katakan tentangnya:
وقد عصيت قبل وكنت من المفسدين
“Dan sungguh kamu telah berma’siat dari sebelumnya, dan kamu adalah termasuk dari para pembuat kerusakan”.
Begitu pula para teroris dan para pembuat kerusakan semisal Abdurrohman Muljam, walaupun pada awalnya dia adalah termasuk penghafal Al-Qur’an dan ‘alim, yang disenangi oleh Amirul Mu’minin Umar Ibnul Khoththob, hingga diutus ke Mesir, namun karena dia menghalalkan darah Amirul Mu’minin Ali bin Abi Tholib dan berhasil menghunuskan pedangnya kepada Ali hingga melangkahi jenazahnya, ketika dijatuhkan hukuman mati oleh Al-Hasan bin Ali, maka orang mufsid tersebut menyarankan untuk tidak membunuhnya dengan sekali bunuh, namun minta dibunuh sedikit demi sedikit, dipotong anggota-anggota tubuhnya dan dia dalam keadaan berdzikir dengan terus menerus, dia meminta untuk tidak memotong lisannya sehingga terus berdzikir sampai mati.
Orang yang tidak memahami ini tentu akan kagum kepadanya.
Begitu pula para penyembah kubur di zaman ini, mereka sujud ke kubur, memohon kepada penghuni kubur, lafazh-lafazh mereka ketika memohon disisihkan dengan kalimat-kalimat tauhid, namun tidaklah memberikan manfaat kalimat-kalimat tersebut, karena yang bermanfaat hanyalah:
الذين آمنوا ولم يلبسوا إيمانهم بظلم.   …
“Orang-orang yang beriman dan mereka tidak mencampur keimanan mereka dengan kezholiman…..”.
Jadi bukanlah ukuran seseorang dikatakan ahlu tauhid kalau dia mengucapkannya, akan tetapi dituntut untuk mewujudkan konsekwensi kalimat tauhid tersebut.
Seseorang bermanfaat kalimat tauhid yang dia ucapkan bila keadaannya:
  1. Belum sampai kepadanya hujjah sama sekali, dan dia keadaannya seperti yang disebutkan dalam hadits:
أدركنا آبائنا على هذه الكلمة: لا إله إلا الله فنحن نقولها
“Kami mendapati bapak-bapak kami mengucapkan kalimat tidak ada sesembahan yang haq melainkan Alloh maka kamipun mengucapkannya”.
Hudzaifah Ibnul Yaman berkata:
تنجيهم من النار
“Diselamatkan mereka dari neraka”. Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad shohih.
  1. Belum sempat melaksanakan kewajiban-kewajiban, ya’ni baru masuk Islam, setelah mengucapkannya diapun mati, sebagaimana keadaan seorang remaja Yahudi, karena mentaati Rosul dengan sebab perintah bapaknya: “Taatilah Abul Qosim”, kalimat itupun bermanfaat baginya.
    Ini semisal dengan seseorang yang masuk Islam ketika di medan tempur, mengucapkan kalimat tauhid lalu maju bertempur hingga mati, maka kalimat tauhidnya bermanfaat baginya, Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam katakan tentangnya:
عمله قليل وأجره كبير
“Amalannya adalah sedikit dan balasan pahalanya adalah banyak”.
  1. Orang yang masuk Islam pada waktu sebelum diturunkannya kewajiban-kewajiban syari’at, mereka adalah para shohabat yang masuk Islam di awal-awal da’wah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:
قولوا لا إله إلا الله تفلحوا
“Ucapkanlah tidak ada sesembahan yang haq melainkan Alloh”.
  1. Siapa saja yang mengucapkannya sekaligus melaksanakan konsekwensinya, yang Alloh telah sifati mereka sebagaimana sifatnya termaktub di dalam surat Al-Fath:
محمد رسول الله والذين معه…..
“Muhammad adalah utusan Alloh, dan orang-orang yang bersamanya…….”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy di Darul Hadits Baihan Sana’a pada tanggal 2 Dzulqo’dah 1435.
 ***
MENYIKAPI KEJAHATAN KHOWARIJ
بسم الله الرحمن الرحيم
Tanya: Ustadz apa benar bahwa di Yaman ada kelompok garis keras yang menyembelih orang-orang muslim?, kelompok apakah mereka itu?.
Jawab: Mereka adalah jaringan teroris Alkaedah.
Tiga hari yang lalu kami dengarkan dari Syaikhuna Abdulloh Al-Iryaniy ketika beliau menjamu kami di rumahnya, beliau menceritakan demikian itu.
Ipar Asy-Syaikh Abdulloh Al-Iryani bercerita ke kami, bahwasanya para teroris itu menyembelih para tentara Yaman.
Kami selaku Ahlussunnah menyatakan bahwa perbuatan para teroris itu adalah perbuatan kezholiman yang wajib untuk diingkari, dan dia termasuk dari dosa-dosa besar yang wajib untuk ditinggalkan:
ومن يقتل مؤمنا متعمدا، فجزائه جهنم خالدا فيها وغضب الله عليه ولعنه وأعد له عذابا عظيما
“Dan barang siapa membunuh seorang mu’min dalam keadaan bersengaja, maka balasannya adalah jahannam, dia berada di dalamnya dalam waktu yang panjang, Alloh murka kepadanya dan mela’natnya, serta menyediakan untuknya azab yang pedih”.
Rosululloh ‘Alaihishsholatu was Sallam berkata tentang siapa saja yang beraqidah dengan aqidah mereka dan bermanhaj dengan manhaj mereka:
كلاب النار، كلاب النار…..
“(Mereka) adalah anjing-anjing neraka, (mereka) adalah anjing-anjing neraka……”.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy (2 Dzulqo’dah 1435).
  ***
KEHARMONISAN RUMAH TANGGA
Tanya: Assalamu’alaikum… afwan mau bertanya: Apabila seorang istri memiliki penghasilan sendiri, apakah benar seorang suami tidak wajib menafkahi lagi? Jazakumullahu khoiron.
Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Dilihat keadaan sang istri, kalau ia sudah tidak membutuhkan nafkah material dari suaminya maka tidak mengapa bagi suaminya untuk tidak memberikan kepadanya nafkah tersebut, adapun nafkah imaterial baik itu berupa jima’, berakhlaq karimah, bimbingan dan yang semisal itu, maka termasuk dari keharusan dari sang suami untuk dia lakukan.
Walaupun seandainya sang istri tidak lagi membutuhkan nafkah berupa materi, namun ia masih membutuhkan yang lebih berharga dari itu, kasih sayang dan cinta kasih yang ia damba-dambakan dari sang suami.
Dengan ini, hendaknya suami pandai-pandai melihat keadaan istrinya, kalaupun istrinya tidak membutuhkan nafkah, maka dia berikan dengan niat hadiah, suami membeli makanan atau pakaian untuk dirinya, maka hendaknya dia belikan pula untuk istrinya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
أن تطعمها إذا طعمت، وتكسوها إذا اكتسيت
“Kamu memberi makan kepadanya jika kamu makan, kamu memberi pakaian kepadanya jika kamu berpakaian”.
Bila suami melakukan hal itu maka keharmonisan dan kesejahtraan rumah tangganya akan bertambah bagus.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy (1 Dzulqo’dah 1435).
  ***
HUKUM MENGERASKAN BACAAN KETIKA SHOLAT ZHUHUR DAN ASHAR DENGAN TUJUAN MENDIDIK
Tanya: Assalamu’alaikum… afwan mau bertanya: Bolehkah menjaharkan (mengeraskan) bacaan sholat pada sholat zhuhur dan ashar, dengan tujuan agar murid-murid yang belum hafal bacaan sholat menjadi hafal?. Jazakumullahukhoiron.
Jawab: Wa’alaikumussalam warohmatullohi wabarokatuh.
Mengeraskan bacaan Al-Fatihah dan surat-surat setelah membaca Al-Fatihah pada sholat zhuhur dan ashar adalah menyelisihi petunjuk dan sunnah Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Tidak dibenarkan bagi seseorang melakukan hal tersebut, walaupun dengan niat untuk mengajarkan kepada murid-murid.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika mengajari para shohabatnya maka beliau sholat di atas mimbar, dan ini dalam bentuk gerakan-gerakan dalam sholat, sebagaimana perkataannya:
صلوا كما رأيتموني أصلي
“Sholatlah kalian sebagaimana kalian melihatku sholat”.
Adapun yang berkaitan dengan lafazh-lafazh dalam bacaan di dalam sholat yang  tidak dikeraskan maka beliau ajarkan di luar sholat, baik ketika ditanya atau ketika berkhutbah, Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan dari hadits Ummu Hisyam bintu Haritsah, ia berkata:
ما حفظت (ق) إلا من في رسول الله صلى الله عليه وسلم، يخطب بها كل جمعة
“Tidaklah aku menghafal surat Qoff melainkan dari lisan Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, yang beliau berkhutbah dengannya pada setiap Jum’at”.
Di dalam “Ash-Shohih” diriwayatkan bahwa Abu Bakr Ash-Shiddiq bertanya tentang suatu doa yang akan beliau baca di dalam sholatnya.
Sangat banyak dalil-dalil yang berkaitan dengan masalah ini.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (30 Syawwal 1435).

BEDA LAFAZH KETIKA MENDOAKAN
Tanya:
بسم الله الرحمن الرحيم
‘Ammy, ana mau tanya, dulu kalau Syekhuna Yahya Hajury doakan qunut kepada Syi’ah, ia berucap: “Allahumma ‘alaika”, apa makna ‘alaika?.
Biasa orang minta didoakan: “Ud’ullaha Lahu”, apa beda kalau minta doa: “Ud’ullaha ‘Alaihi”. Syukran, Jazakallahu khaira.
Jawab:
Ma’na “Allohumma ‘alaika” yaitu “Ya Alloh siksalah, binasakanlah atau hancurkanlah”.
Adapun perkataan: “Ud’ullaha Lahu”, yaitu doakanlah untuknya, ya’ni doakanlah untuknya dengan doa-doa kebaikan.
Adapun “‘Ud’ullaha ‘Alaihi” maka ma’nanya “doakanlah atasnya” ya’ni doakanlah atasnya dengan doa kejelekan, kebinasaan atau kehancuran.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy (29 Syawwal 1435).
  ***
JUAL BELI KOTORAN HEWAN
Tanya:
Bagaimana hukumnya menjual belikan kotoran hewan, karena dapat dimanfaatkan sebagai pupuk tanaman? Jazakallahu khoiron.
Jawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dilihat jenis kotoran hewannya, kalau kotoran hewan itu tidak dianggap najis oleh syari’at, maka ini adalah boleh untuk diperjual belikan, apalagi keberadaannya bermanfaat seperti yang telah disebutkan sebagai pupuk. Adapun kalau dia najis maka tidak boleh diperjual belikan karena setiap yang najis itu adalah haram untuk dikelolah atau dikonsumsi, dan ini sama dengan hukum terhadap setiap yang memabukan adalah harom:
كل مسكر خمر، وكل مسكر حرام “
Setiap yang memabukan adalah khomer, dan setiap yang memabukan adalah harom”. Diriwayatkan oleh Muslim dari Ibnu Umar dari Nabi Shallallohu ‘Alaihi wa Sallam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy (20 Syawwal 1435).
Dikumpulkan soal jawab (sepekan antara akhir  syawal dan  dzulqoedah 1435 H ) oleh ASH-HABUL HADITS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar