Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Tanya-Jawab Bermanfaat ( Jum’at 4 Dzul-Qaedah 1435 H)

Tanya jawab Bermanfaat Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbori 2
WAQAFKANLAH UNTUK PONDOK PESANTREN ATAU MASJID ATAU KEPENTINGAN DA’WAH
Tanya: Ana pernah dengar Al-Ustadz Umair Al-Limboriy Hafizhahullah bilang: “Orang yang mewaqofkan tanah untuk sekolah tidak teranggap sebagai amal jariyah dan tidak mendapatkan pahala darinya”. Kenapa demikian ustadz?.

Jawab:
Karena sekolah sekarang ini sudah sangat jelas penyelisihannya terhadap syi’ar-syi’ar Islam, baik TK, SD, SMP, SMA dan Sekolah Tinggi, tidak lepas dari penyelisihan terhadap syari’at Alloh, ikhtilath (campur baur pria wanita), mempelajari ilmu kalam, filsafat dan tasyabbuh (penyerupaan) terhadap orang-orang kafir, baik dalam berpakaian, berakhlaq dan beradaptasi, juga menjunjung tinggi undang-undang buatan manusia yang melebihi dan mengungguli undang-undang Islam (Al-Qur’an dan As-Sunnah) dan penyelisihan-penyelisihan lainnya.
Maka siapa saja yang mewaqofkan tanah untuk sekolah atau bekerja sama untuknya atau memfasilitasinya, menjualkan buku-buku yang mereka gunakan di dalamnya maka dia terhitung melakukan ta’awun di dalam dosa dan pelanggaran:
ولا تعاونوا على الإثم والعدوان
“Dan janganlah kalian tolong menolong di atas dosa dan permusuhan”.
Bila seseorang ingin mewaqofkan atau ingin bersedekah maka hendaknya dia melihat kepada manfaatnya, apakah termasuk amal jariyah (yang terus mengalir pahalanya) ataukah tidak?, Rosululloh ‘Alaihish Sholatu was Salam berkata:
إذا مات الإنسان انقطع عمله إلا من ثلاث: صدقة جارية أو علم ينتفع به أو ولد صالح يدعو له
“Jika telah mati seseorang maka terputuslah amalannya, kecuali tiga: Sedekah yang mengalir pahalanya, ilmu yang bermanfaat untuknya atau anak sholih yang mendoakannya”.
Yang terhitung amal jariyyah adalah kamu mewaqofkannya untuk masjid, pondok pesantren yang murni di atas Al-Qur’an dan As-Sunnah, atau untuk da’wah di jalan Alloh Ta’ala.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad Al-Limboriy (4 Dzulqo’dah 1435).
mengkafirkan karena bukti yang kuat 2
MENGKAFIRKAN KARENA ADA BUKTI YANG KUAT
Tanya: ‘Ammiy kita dibilang takfiry!, apa ini betul?
Jawab:  بسم الله الرحمن الرحيم
Termasuk dari aqidah Ahlissunnah adalah tidak mengkafirkan ahlul qiblah yang mereka adalah orang-orang muslim.
Mereka dikatakan sebagai ahlul qiblah karena mereka berkiblat ke Ka’bah ketika sholat, jadi patokannya adalah sholat.
Selama keadaan mereka seperti ini maka tidak boleh dikafirkan, kecuali:
1. Meninggalkan sholat.
Rosululloh ‘Alaihishsholatu was Salam berkata:
بين الرجل والكفر والشرك ترك الصلاة
“Antara seseorang dan kekafiran serta kesyirikan adalah meninggalkan sholat”.
Beliau juga berkata:
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة ومن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kita dan antara mereka adalah sholat, barang siapa meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir”.
Abdullah bin Mas’ud Rodhiyallohu ‘anhu berkata:
من لم يصل فلا دين له
“Barang siapa yang tidak sholat maka tidak ada agama baginya”.
Maka kami kafirkan siapa saja yang sengaja meninggalkan sholat, walaupun mereka mengucapkan dua kalimat syahadat.
2. Berbuat syirik.
Bila kami menyaksikan seseorang berdoa kepada selain Alloh seperti berdoa kepada penghuni kubur, kepada para jin, kepada roh-roh atau benda-benda yang dipusakakan maka kami mengkafirkannya, dengan dalil perkataan Alloh Ta’ala:
إن الله لا يغفر أن يشرك به ويغفر ما دون ذلك لمن يشاء، ومن يشرك بالله فقد افترى إثما عظيما
“Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa syirik dan Dia mengampuni dosa apa saja yang selain syirik, barang siapa melakukan kesyirikan kepada Alloh maka sungguh dia telah berbuat dosa yang besar”.
Alloh Ta’ala berkata:
إن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها
“Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahlul kitab dan orang-orang yang berbuat syirik mereka berada di dalam neraka, mereka kekal di dalamnya”.
Maka kami kafirkan siapa saja yang berbuat kesyirikan, walaupun dia mengucapkan dua kalimat syahadat dan mengaku sebagai muslim.
3. Yang beragama Rofidhoh.
Siapa saja yang memeluk agama Rofidhoh maka dia kafir, karena Rofidhoh telah mengumpulkan kebanyakan dari rukun-rukun kekafiran, mulai dari berbuat syirik, menghina Al-Qur’an dan merubah-rubah Al-Qur’an hingga penghinaan mereka kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, Ummul mu’minin Aisyah dan mayoritas para shohabat.
4. Siapa saja yang tidak beragama dengan agama Islam maka dia adalah kafir,
Alloh Ta’ala berkata:
ومن يبتغ غير الإسلام دينا فلن يقبل منه وهو في الآخرة من الخاسرين
“Dan barang siapa mencari selain Islam sebagai agama, maka tidak diterima darinya dan dia di akhirat termasuk dari orang-orang yang merugi”.
Kami mengkafirkan siapa saja yang memeluk agama selain agama Islam, dan bahwasanya pemeluk agama-agama di zaman ini selain dari pemeluk agama Islam maka semua mereka adalah kafir, begitu pula yang tidak memiliki agama maka mereka adalah kafir.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy (3 Dzulqo’dah 1435).
Hukum sholat dengan selain mahram
HUKUM SHOLAT DENGAN SELAIN MAHROM
Tanya: Saya salah seorang mahasiswa di salah satu sekolah tinggi, di kampus kami ada musholla seukuran 3 x 4 meter, terkadang seseorang mahasiswa sholat sebagai imam kepada seorang mahasiswi yang bukan mahromnya, apakah ini boleh?.
Terima kasih atas jawabannya.
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
Tidak sepantasnya bagi seorang muslimah untuk sholat di musholla sesempit itu, karena ia tidak akan lepas dari ikhtilath (campur baur antara pria dan wanita), kalaupun ia melihat tidak ada seorangpun di dalam musholla, lalu ia masuk untuk sholat, maka di tengah-tengah sholatnya akan datang para mahasiswa atau dosen untuk sholat, karena ini tempat orang banyak, dengan kecil dan sempitnya musholla tersebut maka tidak lepas dari ikhtilath, sedangkan iktilath telah jelas keharomannya, begitu pula berdua-duan dengan tanpa mahrom, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
إياكم والدخول على النساء
“Waspadailah kalian dari masuk kepada para wanita!”, seseorang dari kalangan Anshor bertanya:
يا رسول الله أفرأيت الحمو؟
“Wahai Rosululloh, apa pendapatmu tentang ipar?”, beliau menjawab:
الحمو الموت
“Ipar adalah kematian”.
Dikatakan kematian karena dia bukan termasuk mahrom dan keadaannya membahayakan sebagaimana para lelaki lainnya yang bukan mahrom.
Hendaknya bagi para wanita muslimah menjauhi musholla seperti itu, dan kalau waktu sholat sudah masuk maka ia mencari tempat yang aman dari fitnah untuk ia sholat, atau ia sholat di masjid yang luas, yang telah disediakan khusus para wanita, yang aman dari fitnah, para shohabiyyah di zaman Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam, mereka sholat di masjid namun setelah salam mereka bergegas keluar dari masjid, hal demikian itu karena dua sebab:
Pertama: 
Supaya tidak dipandang-pandang oleh para pria, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam ketika salam beliau duduk sejenak, dengan tanpa membalikan tubuhnya menghadap jama’ah, Ummu Salamah Rodhiyallohu ‘Anha berkata:
لكي ينصرف النساء قبل أن يدركهن أحد من الرجال
“Supaya para wanita berpaling sebelum salah seorang dari para pria mendapati mereka”. Diriwayatkan oleh Al-Bukhoriy.
Kedua: 
Supaya tidak terjadi ikhtilath di pintu-pintu masjid, Al-Hasan Al-Bashriy Rohimahulloh berkata:
وإن اجتماع الرجال والنساء لبدعة
“Dan sesungguhnya perkumpulan para pria dan para wanita adalah bid’ah”.
Sama saja ini di pintu-pintu masjid, di kampus-kampus, di sekolah-sekolah atau di manapun.
Wallohu A’lam.
Dijawab oleh: Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘Anhu di Darul Hadits Baihan (3 Dzulqo’dah 1435).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar