Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

SYARI'AT BERHIJAB UNTUK SEMUA WANITA MUSLIMAH BUKAN HANYA WANITA AROB


SYARI'AT BERHIJAB
UNTUK
SEMUA WANITA MUSLIMAH BUKAN HANYA WANITA AROB

Pertanyaan:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
Masyarakat kaum muslimin di negri kita kebanyakan dari mereka menganggap bahwa jilbab atau cadar itu adalah pakaian adat orang Arob?. Dan ada sebagian da'i-da'i mereka menegaskan bahwa cadar itu khusus untuk para istri Nabi, apakah benar demikian?.

Muhammad Salim Al-Limboriy menjawab:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Apa yang mereka katakan itu tidak benar, memakai jilbab bagi wanita adalah suatu kewajiban yang tidak bisa dipungkiri, adapun penegasan mereka bahwa cadar khusus untuk istri Nabi (صلى الله عليه وسلم) maka ini  juga tidak benar, walaupun memang sebab turunnya perintah berhijab ditujukan kepada istri-istri Nabi (صلى الله عليه وسلم) akan tetapi hukumnya adalah umum, mencakup seluruh para wanita muslimah:
"الْعِبْرَةُ بِعُمُومِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوصِ السَّبَبِ".
"Pelajaran adalah dengan keumuman lafadz, bukan kekhususan sebab".
Lebih-lebih adanya ayat yang memperjelas tentang masalah tersebut, Alloh (تعالى) berkata:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ} [الأحزاب: 59].
"Wahai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu dan wanita-wanita orang-orang yang beriman untuk menjulurkan jilbab mereka ke seluruh tubuh-tubuh mereka". (Al-Ahzab: 59).

Pertanyaan:
Apakah boleh bagi orang yang kesurupan jin melakukan dakwah; baik dia berceramah, berfatwa atau menulis?.

Muhammad Salim Al-Limboriy berkata:
Sebelum menanggapi pertanyaan tersebut terlebih dahulu mengetahui apa orang tersebut benar adanya; kesurupan jin atau kah hanya permainan orang-orang tertentu yang berupaya mencegahnya dari melakukan kebaikan?!.
Sungguh telah kami dapatkan banyak orang yang hasad atau benci setengah mati kepada seseorang, pada akhirya mereka melemparkan berbagai tuduhan kepada orang tersebut, mereka menginginkan orang tersebut diam dan tidak berbuat apa-apa, dan ini pernah kami alami, ketika kami disihir oleh tukang sihir Qotalahulloh (semoga Alloh membunuhnya) dengan sebab itu membuat kami tidak bisa beraktivitas karena kami merasakan sakit yang sangat parah, tiba-tiba ada orang-orang yang sok merasa ahli ruqyah atau sok merasa sering menghadapi orang kesurupan jin mengatakan bahwa kami "kesurupan jin" dan lebih joroknya lagi ada yang menyatakan bahwa kami "diperkosa jin", maka kami tantang orang-orang tersebut dan Alhamdulillah mereka tidak sanggup mendatangkan argumen dan alasan.
Barang siapa yang menuduhkan kepada kami dengan tuduhan "kesurupan jin" atau tuduhan lainnya yang tidak benar ada pada kami maka:
"أسأل الله أن يقطع لسانه".
"Aku memohon kepada Alloh untuk memotong lisannya".
Dan ini persis pula dengan tuduhan sebagian hizbiyyin ketika mereka merasa benci dan jengkel kepada Al-Ustadz Al-Karim Abu Mas'ud Lamongan semoga Alloh menjaganya maka berkatalah salah seorang kepada sebagian yang lain bahwa "Abu Mas'ud itu perlu diruqyah karena mantan preman mungkin ada tato di badanya".
Begitu pula ada dari sebagian hizbiyyin karena merasa jengkel kepada Al-Ustadz Abu Ubaidah yang ikut bergabung dengan Al-Ustadz Asnur di pondok pesantren Pak Hasyim di Suroboyo maka mereka mulai mempertanyakan tentang keberadaan beliau, maka kami katakan: "Dakwah ini adalah dakwahnya Alloh bukan dakwahnya mbah-mbah hizbiyyin dan bukan pula dakwah nenek moyang para mumayyi'in, ketika orang yang mereka tuduhkan kesurupan jin duduk bersama mereka mereka sanjung-sanjung namun ketika orang tersebut menyelisihi mereka maka mereka pun berupaya membuntuti jalannya, orang yang pernah kesurupan jin kalau sudah sembuh, atau orang yang pernah berbuat dosa kalau sudah bertaubat maka terbuka bagi mereka pintu kebaikan:
"وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟".
"Dan siapa yang menghalau antaranya dan antara taubat?".
Dan yang dikhawatirkan adalah mereka yang bersengaja, sudah tahu tentang kebaikan seseorang, dan sudah tahu pula kebenaran namun masih bersengaja untuk menyelisihinya, sungguh benar perkataan Nabi (صلى الله عليه وسلم):
«وَمَا أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْخَطَأَ وَلَكِنْ أَخْشَى عَلَيْكُمُ الْعَمْدَ».
"Dan tidaklah aku takutkan atas kalian suatu kesalahan, akan tetapi yang aku takutkan atas kalian adalah suatu kesengajaan".
Adapun kalau memang orangnya tersebut benar-benar kesurupan jin maka dia lebih tahu tentang dirinya, kapan dia akan melakukan aktivitas dakwah?!, dia bisa melihat waktunya sendiri, adapun untuk melarangnya dari melakukan ibadah seperti dakwah dan melakukan kebaikan maka tidak ada larangan, dia berdakwah ketika sehatnya dan beristrahat ketika sakitnya, dengan keumuman dalil:
«رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّغِيرِ حَتَّى يَكْبَرَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ، أَوْ يُفِيقَ».
"Diangkat pena dari tiga (orang); dari seseorang yang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh, dari orang gila sampai dia berakal atau dia sadar". Diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dari hadits Ali semoga Alloh meridhoinya dan diriwayatkan pula oleh Ahlussunan dari hadits Aisyah, dan ini adalah lafadz Ibnu Majah dari hadits Aisyah semoga Alloh meridhoinya, dalam suatu riwayat dengan tambahan:
«وَعَنِ الْمُبْتَلَى حَتَّى يَبْرَأَ».  
"Dan dari yang dipaksa sampai dia bebas (dari paksaan)".
Dan orang yang kesurupan jin masuk dalam keumuman hadits ini, dia tidak terbebani syari'at manakalah masih belum sadar, adapun kalau sudah sadar dan akalnya telah sehat maka dia terkena beban syari'at.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar