Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

PAKAIAN KETIKA SHOLAT


PAKAIAN KETIKA SHOLAT
Orang yang bertanya berkata:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
يا أبا أحمد حفظك الله!
Apa hukumnya sholat pakai celana bantolun atau celana ketat yang membentuk pantatnya sehingga kalau sujud kelihatan bentuk auratnya?.
جزاكم الله خيراً

Muhammad bin Salim semoga Alloh mengampuninya berkata:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Sholatnya sah, dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy, beliau semoga Alloh merahmatinya berkata di dalam "Shohih"nya: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Sufyan, beliau berkata: Telah menceritakan kepadaku Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, beliau berkata:
"كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ، كَهَيْئَةِ الصِّبْيَانِ، وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ: «لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا»".
"Dahulu para lelaki sholat bersama Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) mereka mengikat (ujung atas dari) sarung-sarung mereka ke leher-leher mereka seperti keadaannya anak-anak, maka dikatakan kepada para wanita (yang ikut sholat berjama'ah: "Janganlah kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai para lelaki benar-benar lurus dalam keadaan duduk".
Sebab dilarangnya mereka dari cepat-cepat mengangkat kepala karena akan terlihat bagi mereka bentuk aurat para lelaki yang ketika itu mereka tidak memiliki pakaian melainkan hanya satu sarung yang mereka pakai tersebut sebagaimana datang pula dalam suatu riwayat di dalam “Shohih Al-Bukhary” dari hadits Sahl bin Sa’d semoga Alloh meridhoinya, beliau berkata: “Kami duduk di sisi Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka datanglah kepadanya seorang wanita memasrahkan (menyerahkan) dirinya kepada Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), namun Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak menyukainya, maka berkata seorang dari shahabat Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
"زَوِّجْنِيهَا يَا رَسُولَ اللهِ".
“Nikahkan aku dengannya wahai Rasululloh”. Rasululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أَعِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ».
“Apakah kamu memiliki sesuatu?” Dia berkata:
"مَا عِنْدِي مِنْ شَيْءٍ".
“Aku tidak memiliki apa-apa”. Rosulullah berkata:
«وَلاَ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ».
“Tidak ada walaupun cincin dari besi?”. Dia berkata:
"وَلاَ خَاتَمًا مِنَ حَدِيدٍ وَلَكِنْ أَشُقُّ بُرْدَتِي هَذِهِ فَأُعْطِيهَا النِّصْفَ وَآخُذُ النِّصْفَ".
“Tidak ada walaupun cincin dari besi, akan tetapi aku akan membela kain (sarungku) ini, lalu aku berikan untuknya setengahnya dan aku mengambil setengahnya”.
Keadaan seperti para shohabat tersebut teranggap sholat dengan menggunakan satu pakaian, dan ini hukum sholatnya sah, sungguh telah kita saksikan banyak dari kaum muslimin mereka sholat hanya dengan menggunakan satu pakaian, dan kita ketahui bersama tentang bagaimana orang yang sholat hanya dengan menggunakan satu pakaian, yaitu terkadang diantara mereka ada dari aurat mereka terlihat, ketika Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ditanya tentang orang yang sholat dengan menggunakan satu pakaian ini maka beliau menjawab:
«أَوَلِكُلِّكُمْ ثَوْبَانِ»
"Apakah setiap kalian memiliki dua pakaian?!". Diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy dari hadits Abu Huroiroh.
Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menjawab seperti itu sebagai bentuk pengingkaran karena yang bertanya adalah orang yang tidak memiliki pakaian melainkan satu pakaian saja sebagaimana keadaan sebagian shohabatnya yang telah kita sebutkan.
Kalaulah sholat mereka tidak sah maka tentu Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) akan memerintahkan mereka untuk mengulangi sholat, dengan memerintahkan para shohabat yang lain untuk meminjamkan kepada mereka pakaian yang lebih panjang yang menutupi aurat sebagaimana Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memerintahkan para wanita untuk meminjamkan jilbab mereka kepada wanita yang tidak memilikinya untuk keluar menghadiri hari raya di lapangan, diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Hafsoh, dia berkata:
"فَسَأَلَتْ أُخْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لاَ تَخْرُجَ؟ قَالَ: «لِتُلْبِسْهَا صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا وَلْتَشْهَدِ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ المُسْلِمِينَ»".
"Maka saudariku bertanya kepada Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ): Apakah bagi salah seorang diantara kami dosa jika dia tidak memiliki jilbab untuk tidak ikut keluar? Maka beliau berkata: "Dipinjamkan temannya dari jilbabnya, supaya dia ikut menyaksikan kebaikan dan dakwahnya kaum muslimin (hari raya)".
Kalau dilihat dari sisi sah tidaknya sholat bagi orang yang memakai bantolun maka yang terbenar adalah sholatnya sah, namun dia berdosa karena beberapa perkara:
Pertama: Bantolun adalah pakaian orang kafir, Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah melarang kita untuk menyerupai mereka:
«من تشبه بقوم فهو منهم».
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari mereka". Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abdulloh bin Umar.
Kedua: Menampakan bentuk aurat secara bersengaja, Alloh (تعالى) telah memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk menutupi aurat ketika sholat:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ} [الأعراف: 31]
"Wahai anak Adam pakailah oleh kalian perhiasan-perhiasan kalian ketika hendak setiap melakukan sholat". (Al-A'rof: 31). Ayat ini dipakai dalil oleh para ulama sebagai dalil tentang wajibnya menutupi aurat ketika sholat, Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin berkata: "Jika dia itu wajib dalam ibadah maka setiap yang wajib dalam ibadah maka dia adalah syarat shahnya".
Dan orang yang memakai bantolun merasa telah menutupi auratnya, oleh karena itu setiap orang yang memakai bantolun dengan yang tidak memakai pakaian sama sekali berbeda hukumnya ketika sholat, yang memakai bantolun sholatnya sah akan tetapi dia berdosa, sedangkan yang tidak memakai pakaian sama sekali ketika sholat maka sholatnya tidak sah bersamaan dengan itu dia juga berdosa.
Ketiga: Tidak mengikuti perkataan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ»
"Jika pakaiannya itu sempit (ketat) maka jadikanlah dia sarung saja". Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari hadits Jabir bin Abdillah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar