PAKAIAN
KETIKA SHOLAT
Orang yang
bertanya
berkata:
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله
وبركاته
يا أبا
أحمد حفظك الله!
Apa hukumnya sholat pakai celana bantolun
atau celana ketat yang membentuk pantatnya sehingga kalau sujud kelihatan bentuk
auratnya?.
جزاكم الله خيراً
Muhammad bin Salim semoga Alloh mengampuninya berkata:
وعليكم
السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم
الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ
لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ
لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Sholatnya sah, dengan dalil hadits yang
diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhoriy, beliau semoga Alloh merahmatinya
berkata di dalam "Shohih"nya: "Telah menceritakan kepada kami Musaddad, beliau
berkata: Telah menceritakan kepada kami Yahya, dari Sufyan, beliau berkata:
Telah menceritakan kepadaku Abu Hazim, dari Sahl bin Sa'd, beliau
berkata:
"كَانَ رِجَالٌ يُصَلُّونَ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَاقِدِي أُزْرِهِمْ عَلَى أَعْنَاقِهِمْ، كَهَيْئَةِ
الصِّبْيَانِ، وَيُقَالُ لِلنِّسَاءِ: «لاَ تَرْفَعْنَ رُءُوسَكُنَّ حَتَّى
يَسْتَوِيَ الرِّجَالُ جُلُوسًا»".
"Dahulu para lelaki sholat bersama Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) mereka mengikat (ujung atas dari)
sarung-sarung mereka ke leher-leher mereka seperti keadaannya anak-anak, maka
dikatakan kepada para wanita (yang ikut sholat berjama'ah: "Janganlah
kalian mengangkat kepala-kepala kalian sampai para lelaki benar-benar lurus
dalam keadaan duduk".
Sebab
dilarangnya mereka dari cepat-cepat mengangkat kepala karena akan terlihat bagi
mereka bentuk aurat para lelaki yang ketika itu mereka tidak memiliki pakaian
melainkan hanya satu sarung yang mereka pakai tersebut sebagaimana datang pula
dalam suatu riwayat di dalam “Shohih Al-Bukhary” dari hadits Sahl
bin Sa’d semoga Alloh meridhoinya, beliau berkata: “Kami
duduk di sisi Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka datanglah kepadanya
seorang wanita memasrahkan (menyerahkan) dirinya kepada Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), namun Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak menyukainya, maka
berkata seorang dari shahabat Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
"زَوِّجْنِيهَا يَا رَسُولَ اللهِ".
“Nikahkan aku dengannya wahai
Rasululloh”. Rasululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أَعِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ».
“Apakah kamu memiliki
sesuatu?” Dia berkata:
"مَا عِنْدِي مِنْ شَيْءٍ".
“Aku tidak memiliki apa-apa”.
Rosulullah berkata:
«وَلاَ
خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ».
“Tidak ada walaupun cincin
dari besi?”. Dia berkata:
"وَلاَ خَاتَمًا مِنَ حَدِيدٍ وَلَكِنْ أَشُقُّ بُرْدَتِي
هَذِهِ فَأُعْطِيهَا النِّصْفَ وَآخُذُ النِّصْفَ".
“Tidak ada walaupun cincin
dari besi, akan tetapi aku akan membela kain (sarungku) ini, lalu aku
berikan untuknya setengahnya dan aku mengambil setengahnya”.
Keadaan seperti para shohabat tersebut teranggap
sholat dengan menggunakan satu pakaian, dan ini hukum sholatnya sah, sungguh
telah kita saksikan banyak dari kaum muslimin mereka sholat hanya dengan
menggunakan satu pakaian, dan kita ketahui bersama tentang bagaimana orang yang
sholat hanya dengan menggunakan satu pakaian, yaitu terkadang diantara mereka
ada dari aurat mereka terlihat, ketika Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) ditanya tentang orang yang sholat dengan menggunakan
satu pakaian ini maka beliau menjawab:
«أَوَلِكُلِّكُمْ ثَوْبَانِ»
"Apakah setiap kalian memiliki dua pakaian?!". Diriwayatkan oleh Al-Imam
Al-Bukhoriy dari hadits Abu Huroiroh.
Rosululloh
(صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menjawab seperti itu sebagai
bentuk pengingkaran karena yang bertanya adalah orang yang tidak memiliki
pakaian melainkan satu pakaian saja sebagaimana keadaan sebagian shohabatnya
yang telah kita sebutkan.
Kalaulah sholat mereka tidak sah maka tentu
Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) akan memerintahkan mereka
untuk mengulangi sholat, dengan memerintahkan para shohabat yang lain untuk
meminjamkan kepada mereka pakaian yang lebih panjang yang menutupi aurat sebagaimana
Rosululloh (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) memerintahkan para wanita
untuk meminjamkan jilbab mereka kepada wanita yang tidak memilikinya untuk
keluar menghadiri hari raya di lapangan, diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon di
dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Hafsoh, dia berkata:
"فَسَأَلَتْ
أُخْتِي النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَعَلَى إِحْدَانَا بَأْسٌ
إِذَا لَمْ يَكُنْ لَهَا جِلْبَابٌ أَنْ لاَ تَخْرُجَ؟ قَالَ: «لِتُلْبِسْهَا
صَاحِبَتُهَا مِنْ جِلْبَابِهَا وَلْتَشْهَدِ الخَيْرَ وَدَعْوَةَ المُسْلِمِينَ»".
"Maka saudariku bertanya kepada Nabi (صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ): Apakah bagi salah seorang
diantara kami dosa jika dia tidak memiliki jilbab untuk tidak ikut keluar? Maka
beliau berkata: "Dipinjamkan temannya dari jilbabnya, supaya dia ikut
menyaksikan kebaikan dan dakwahnya kaum muslimin (hari raya)".
Kalau
dilihat dari sisi sah tidaknya sholat bagi orang yang memakai bantolun maka
yang terbenar adalah sholatnya sah, namun dia berdosa karena beberapa perkara:
Pertama: Bantolun adalah pakaian
orang kafir, Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah melarang kita untuk
menyerupai mereka:
«من تشبه بقوم فهو منهم».
"Barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari
mereka".
Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari hadits Abdulloh bin Umar.
Kedua: Menampakan bentuk aurat
secara bersengaja, Alloh (تعالى) telah
memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk menutupi aurat ketika sholat:
{يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ}
[الأعراف: 31]
"Wahai anak Adam pakailah oleh kalian perhiasan-perhiasan
kalian ketika hendak setiap melakukan sholat". (Al-A'rof: 31). Ayat
ini dipakai dalil oleh para ulama sebagai dalil tentang wajibnya menutupi aurat
ketika sholat, Asy-Syaikh Muhammad Al-Utsaimin berkata: "Jika dia itu
wajib dalam ibadah maka setiap yang wajib dalam ibadah maka dia adalah syarat
shahnya".
Dan
orang yang memakai bantolun merasa telah menutupi auratnya, oleh karena itu
setiap orang yang memakai bantolun dengan yang tidak memakai pakaian sama
sekali berbeda hukumnya ketika sholat, yang memakai bantolun sholatnya sah akan
tetapi dia berdosa, sedangkan yang tidak memakai pakaian sama sekali ketika
sholat maka sholatnya tidak sah bersamaan dengan itu dia juga berdosa.
Ketiga: Tidak mengikuti perkataan
Nabi (صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«وَإِنْ كَانَ ضَيِّقًا فَاتَّزِرْ بِهِ»
"Jika pakaiannya itu
sempit (ketat) maka jadikanlah dia sarung saja". Diriwayatkan oleh
Asy-Syaikhon dari hadits Jabir bin Abdillah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar