TULISAN TENTANG CADAR
TELAH TERSEBAR
Pertanyaan:
Ada wanita memakai cadar karena meyakini bahwa cadar itu wajib baginya karena cenderung dengan pendapat Asy-Syaikh Bin Bazz dan ulama lainnya, sedangkan suaminya lebih cenderung dengan pendapat Asy-Syaikh Al-Albaniy yang menyatakan cadar itu adalah sunnah, ketika suaminya menyuruh istrinya tersebut untuk membuka cadar (si suami menimbang maslahat dan mafsadah karena mereka masih tinggal dengan mayoritas masyarakat awam yang agak anti dengan cadar), bila istri menolak apakah istri tersebut durhaka kepada suaminya, mengingat melaksanakan perintah suami itu adalah wajib?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، والصلاة والسلام على أفضل الخلق أجمعين نبينا محمد صلوات الله وسلامه عليه وعلى آله وصحبه ومن سار على هديهم إلى يوم الدين، أما بعد:
Para suami terhadap istri-istri mereka adalah sebagai penaung dan penanggung jawab:
{الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ} [النساء: 34].
"Para lelaki adalah pemimpin atas para wanita terhadap apa-apa yang telah Alloh utamakan sebagian mereka atas sebagian yang lain". (An-Nisa': 34).
Mereka berkewajiban menjaga, menaungi dan menjaga istri-istri dan siapa saja yang dibawah tanggung jawab mereka:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا} [التحريم: 6].
"Wahai orang-orang yang beriman, jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari neraga". (At-Tahrim: 6).
Para suami hendaknya mendukung para istri mereka untuk melaksanakan ketaatan kepada Alloh Ta'ala, bila para istri lalai atau melemah dalam berpegang teguh kepada ajaran agamanya maka kewajiban bagi suami adalah menguatkan dan menolongnya sehingga istri memiliki kebebasan dalam menjalankan agamanya.
Tidak dibenarkan bagi suami menekan atau mempersempit istrinya dalam menjalankan syari'at Islam, dengan alasan karena memilih pendapat syaikh fulan dan ustadz fulan, selama perbuatan istri itu tidak mengurangi hak suami.
Apabila seorang istri tidak memenuhi hak suaminya misalnya tetap berpuasa sunnah sedangkan suami ada di sisinya atau tidak mentaati suaminya dalam perkara kebaikan maka seperti ini, istri telah mendurhakai suaminya.
Adapun kalau istri melaksanakan suatu amalan yang menurutnya adalah sebagai kewajiban baginya yang tidak mengurangi hak suami, semisal memakai cadar maka ini adalah suatu kebaikan baginya yang sepatutnya bagi suami untuk menaungi, melindungi dan mendukungnya.
Tidak dibenarkan bagi seseorang karena hanya bermodal taqlid atau mengikuti pendapat syaikh fulan kemudian memaksakan kehendaknya kepada orang lain, apalagi ini yang berkaitan dengan permasalahan yang diperselisihkan antara wajib atau mustahab (sunnah), masalah yang dibolehkan oleh Nabi Shollallohu Alaihi wa Sallam saja ketika ada yang melakukannya maka kita tidak diperkenankan untuk mencegah atau memaksakan kehendak, Al-Bukhoriy dan Muslim meriwayatkan dari Nafi', dari Ibnu 'Umar, beliau berkata:
"كَانَتِ امْرَأَةٌ لِعُمَرَ تَشْهَدُ صَلاَةَ الصُّبْحِ وَالعِشَاءِ فِي الجَمَاعَةِ فِي المَسْجِدِ، فَقِيلَ لَهَا: لِمَ تَخْرُجِينَ وَقَدْ تَعْلَمِينَ أَنَّ عُمَرَ يَكْرَهُ ذَلِكَ وَيَغَارُ؟ قَالَتْ: وَمَا يَمْنَعُهُ أَنْ يَنْهَانِي؟ قَالَ: يَمْنَعُهُ قَوْلُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «لاَ تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ».
"Dahulu istri Umar mengikuti sholat shubuh dan isya' berjama'ah di masjid, maka dikatakan kepadanya: Kenapa kamu keluar padahal kamu telah tahu bahwasanya Umar membenci yang demikian itu dan dia cemburu?, dia berkata: Apa yang mencegahnya untuk melarangku?, dia berkata: Mencegahnya (dari melarangmu) adalah perkataan Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam: "Janganlah kalian melarang hamba-hamba wanita Alloh (untuk menghadiri) masjid-masjid Alloh".
Dan barang siapa tetap bersikeras melarang istrinya dari mendatangi masjid-masjid Alloh Ta'ala maka dia telah berma'siat kepada Abul Qosim Muhammad Shollallohu 'Alaihi wa Sallam, maka bagaimana kiranya dengan yang lebih tinggi dari hanya sekedar hukumnya boleh seperti itu?.
Bagaimana dengan mencegah atau melarang hamba-hamba wanita Alloh yang melaksanakan kewajibannya berupa mengenakan pakaian muslimah semisal cadar?!, padahal Alloh Ta'ala telah berkata:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ} [الأحزاب: 59].
"Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan anak putri-putri wanita orang-orang yang beriman untuk mengulurkan ke tubuh-tubuh mereka dari jilbab-jilbab mereka". (Al-Ahzab: 59).
Ibnu Sirin Rohimahulloh berkata sebagaimana di dalam "Tafsir Ibni Katsir":
"سَأَلْتُ عَبيدةَ السَّلْمَانِيَّ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ تَعَالَى: {يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ} ، فَغَطَّى وَجْهَهُ وَرَأْسَهُ...".
"Aku bertanya kepada 'Ubaidah As-Salmaniy tentang perkataan Alloh Ta'ala: "Mengulurkan ke tubuh-tubuh mereka dari jilbab-jilbab mereka", yaitu menutup wajah dan kepalanya…".
Ibnu Katsir Rohimahulloh di dalam "Tafsir"nya berkata:
"وَالْجِلْبَابُ هُوَ: الرِّدَاءُ فَوْقَ الْخِمَارِ. قَالَهُ ابْنُ مَسْعُودٍ، وَعُبَيْدَةُ، وَقَتَادَةُ، وَالْحَسَنُ الْبَصْرِيُّ، وَسَعِيدُ بْنُ جُبَيْرٍ، وَإِبْرَاهِيمُ النَّخَعِيُّ، وَعَطَاءٌ الْخُرَاسَانِيُّ، وَغَيْرُ وَاحِدٍ. وَهُوَ بِمَنْزِلَةِ الْإِزَارِ الْيَوْمَ".
"Dan jilbab dia adalah penutup di atas kerudung", yang mengatakan ini adalah Ibnu Mas'ud, 'Ubaidah, Qotadah, Al-Hasan Al-Bashriy, Sa'id bin Jubair, Ibrohim An-Nakhoi'y, 'Atho' Al-Khurosaniy dan selain mereka. Dan jilbab kedudukannya seperti sarung pada hari ini".
Dari keterangan Ibnu Katsir ini Insya Alloh kita simpulkan bahwa tidak cukup bagi wanita yang keluar rumah hanya mengenakan kerudung melainkan di atas kerudung ditutupi dengan jilbab, dan tidak cukup pula bagi pria hanya mengenakan sirwal (celana yang panjangnya sampai di atas mata kaki) melainkan ditutupi dengan sarung atau ditutupi dengan baju panjang, Wallohu A'lam.
Dari penjelasan ini kita simpulkan pula bahwa jilbab adalah busana wanita yang menutupi bagian luar atau biasa disebut pakaian luar dan ini diulurkan ke tubuh yang masuk padanya wajah, sebagaimana yang dikatakan oleh Ummul mu'minin Aisyah Rodhiyallohu 'anhu:
"وَكَانَ صَفْوَانُ بْنُ المُعَطَّلِ السُّلَمِيُّ ثُمَّ الذَّكْوَانِيُّ مِنْ وَرَاءِ الجَيْشِ، فَأَصْبَحَ عِنْدَ مَنْزِلِي، فَرَأَى سَوَادَ إِنْسَانٍ نَائِمٍ، فَأَتَانِي وَكَانَ يَرَانِي قَبْلَ الحِجَابِ...".
"Dan Shofwan Ibnul Mu'athol As-Salamiy kemudian Adz-dzakwaniy adalah dari belakang prajurit, setelah itu beliau berada di dekat tempatku, lalu beliau melihat sosok seseorang yang tidur, kemudian beliau mendatangiku, dan beliau melihatku sebelum hijab…".
Dan setelah turun ayat hijab Aisyah tidak lagi membuka wajahnya di hadapan selain mahromnya.
Perintah berhijab tidak hanya untuk istri-istri nabi namun mencakup semua wanita-wanita muslimah sebagaimana perkataan Allo Ta'ala:
{يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ} [الأحزاب: 59].
"Wahai nabi katakanlah kepada istri-istrimu dan anak putri-putri wanita orang-orang yang beriman untuk mengulurkan ke tubuh-tubuh mereka dari jilbab-jilbab mereka". (Al-Ahzab: 59).
Jika suami melarang istrinya untuk mengenakan cadar dengan alasan karena jumlah mayoritas masyarakat adalah awam maka ini bukan suatu alasan untuk mencegah atau memaksakan kehendak, Alloh Ta'ala berkata:
{وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ} [الأنعام: 116].
"Dan jikalau kamu mentaati kebanyakan orang yang di muka bumi maka mereka akan menyesatkanmu dari jalan Alloh". (Al-An'am: 116).
Alhamdulillah para wanita muslimah yang mengenakan cadar sudah banyak kita dapatkan di tengah-tengah masyarakat kaum muslimin, terkhusus di tempat-tempat yang ada padanya da'wah Ahlissunnah wal Jama'ah.
Adapun bila suami beralasan "menimbang maslahat dan mafsadah" maka ini adalah keadaannya orang-orang tidak memiliki kekokohan dalam melaksanakan al-haq, para istri kebanyakan waktu mereka adalah di dalam rumah sedangkan para suami kebanyakannya di luar rumah, apakah ketika masyarakat benci dan anti terhadap sunnah-sunnah Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam yang harus bagi suami lakukan seperti jenggot dan celana di atas mata kaki maka para suami itu akan meninggalkan sunnah-sunnah itu dengan alasan "menimbang maslahat dan mafsadah" sesuai dengan ketentuan mereka?:
{وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا} [الإسراء: 36].
"Dam janganlah kamu mengucapkan apa-apa yang tidak ada bagimu ilmu tentangnya! Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati semuanya itu akan dimintai pertangggung jawabannya". (Al-Isro': 36).
Adapun yang berkaitan dengan cadar maka pendapat yang terkuat adalah pendapat para ulama Saudi diantara mereka adalah Abdulloh bin Bazz, Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin, dan yang selain keduanya dari ulama Ahlissunnah, dan juga pendapat ini dikuatkan oleh ulama Ahlissunnah Yaman diantara mereka adalah Muqbil bin Hadi Al-Wadi'iy dan Yahya bin Ali Al-Hajuriy serta selain keduanya.
Adapun Syaikhuna Yahya bin Ali Al-Hajuriy 'Afallohu 'anhu telah kami dengarkan bantahan beliau terhadap pendapat para ulama yang menyatakan bahwa cadar tidak wajib, diantara ulama yang menyatakan itu adalah Muhammad Nashiruddin Al-Albaniy, Syaikhuna Yahya bin Ali Al-Hajuriy 'Afallohu 'anhu berkata: "Asy-Syaikh Al-Albaniy adalah termasuk ulama kita, beliau ulama hadits di zaman ini, kita muliakan beliau namun beliau telah salah tentang masalah cadar dan menggerakan telunjuk ketika tasyahud".
Dan beberapa hari sebelum kami hijroh dari Dammaj ke Sa'wan Sana'a kami melihat ada sebuah kitab tebal sebagai bantahan khusus terhadap Asy-Syaikh Al-Albaniy tentang masalah cadar yang ditulis oleh salah seorang dari ulama Saudi dan kitab tersebut belum lama terbit, Insya Alloh kitab tersebut sudah cukup sebagai bantahan terhadap pendapat Asy-Syaikh Al-Albaniy Rohimahulloh. Wallohu A'lam wa Ahkam.
Dijawab Oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory
Tidak ada komentar:
Posting Komentar