MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT KARENA JIHAD
Pertanyaan:
Kita mendengar bahwa para mujahidin di Dammaj banyak yang tidak lagi sholat jum'at, apakah benar itu tanda kejelekan?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم، وبه نستعين، وبعد:
Hukum
orang yang meninggalkan sholat lima waktu dengan tanpa uzur syar'iy
adalah kafir, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata:
"العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة، ومن تركها فقد كفر".
"Perjanjian
antara kita (kaum muslimin) dengan mereka (kaum kafir) adalah sholat,
dan barang siapa yang meninggalkannya maka sungguh dia telah kafir".

Sholat
jum'at adalah termasuk salah satu dari sholat lima waktu yaitu dia
sebagai pengganti sholat zhuhur, bila seseorang bersengaja
meninggalkannya atau bermudah-mudahan meninggalkannya maka ini yang
dipermasalahkan: