HUKUM MENYEMBELIH ORANG SYI'AH
Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Apakah boleh menyembelih orang kafir yang sudah mati, karena kami dengar di Dammaj ada yang menyembelih jenazah orang Syi'ah, apakah itu dibenarkan?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبعد:
Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk merusak jenazah orang kafir dalam keadaan bukan karena darurat, baik berupa disembelih, dipotong anggota tubuhnya atau dibakar.