Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).
Tampilkan postingan dengan label Hukum menyembelih manusia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum menyembelih manusia. Tampilkan semua postingan

HUKUM MENYEMBELIH ORANG SYI'AH

HUKUM MENYEMBELIH ORANG SYI'AH
Pertanyaan:
بسم الله الرحمن الرحيم
Apakah boleh menyembelih orang kafir yang sudah mati, karena kami dengar di Dammaj ada yang menyembelih jenazah orang Syi'ah, apakah itu dibenarkan?.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، وبعد:
Tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk merusak jenazah orang kafir dalam keadaan bukan karena darurat, baik berupa disembelih, dipotong anggota tubuhnya atau dibakar.