Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).
Tampilkan postingan dengan label KOTORAN CICAK TIDAK NAJIS DAN TIDAK PULA MEMBATALKAN WUDHU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KOTORAN CICAK TIDAK NAJIS DAN TIDAK PULA MEMBATALKAN WUDHU. Tampilkan semua postingan

Kotoran Cicak Tidak Najis

KOTORAN CICAK TIDAK NAJIS DAN TIDAK PULA MEMBATALKAN WUDHU

Pertanyaan:
Saya pernah baca bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu tidak najis dan tidak membatalkan wudhu , bagaimana dengan kotoran cicak?.

Jawaban:

"إن أبوال الحيوان وأرواثها نجسة، إلا ما خص بدليل كالحيوانات التي يؤكل لحمها".

"Sesungguhnya kencing-kencing hewan dan kotoran-kotorannya adalah najis kecuali hewan-hewan yang dikhususkan dengan dalil, seperti hewan-hewan yang dimakan dagingnya".
Adapun tentang masalah cicak maka dia tidak najis, baik badannya, kotorannya maupun kencingnya, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sholat di Ka'bah atau di tempat-tempat yang sangat memungkinkan adanya cicak, baik kotorannya ataupun kencingnya, dan Nabi tidak memerintahkan untuk mewaspaidainya.
Dan untuk menghukumi cicak maka kembali kepada kaedah syar'iyyah: