KOTORAN
CICAK
TIDAK NAJIS DAN TIDAK PULA MEMBATALKAN WUDHU
Pertanyaan:
Saya pernah baca
bahwa kotoran hewan yang halal dimakan itu tidak najis dan tidak membatalkan
wudhu , bagaimana dengan kotoran cicak?.
Jawaban:
"إن
أبوال الحيوان وأرواثها نجسة، إلا ما خص بدليل كالحيوانات التي يؤكل لحمها".
"Sesungguhnya
kencing-kencing hewan dan kotoran-kotorannya adalah najis kecuali hewan-hewan
yang dikhususkan dengan dalil, seperti hewan-hewan yang dimakan
dagingnya".
Adapun tentang
masalah cicak maka dia tidak najis, baik badannya, kotorannya maupun
kencingnya, dan Nabi Shollallohu 'Alaihi wa Sallam sholat di Ka'bah atau di
tempat-tempat yang sangat memungkinkan adanya cicak, baik kotorannya ataupun
kencingnya, dan Nabi tidak memerintahkan untuk mewaspaidainya.
Dan untuk menghukumi
cicak maka kembali kepada kaedah syar'iyyah: