HUKUM BERMAIN KEMBANG API KETIKA HARI RAYA
Pertanyaan:
Apakah boleh bila kita bergembira
atau merayakan sesuatu baik itu hari raya 'ied ataupun yang lain, dengan pesta
atau bermain kembang api? ... Apakah bermain kembang api itu sendiri identik
dengan perayaan kaum Majusi? ... Bagaimana juga hukumnya bermain petasan? ..
Barokallahufiik.
Jawaban:
بسم الله الرحمن الرحيم ,الحمد
لله رب العالمين.أما بعد:
Merayakan 'iedain (idul fitri dan
adha) adalah perkara yang dianjurkan oleh syari'at, oleh karena itu ketika dua
orang anak wanita menyanyi-nyanyi maka Abu Bakr Ash-Ashiddiq mengingkari
keduanya, Rosululloh Shollallohu 'Alaihi wa Sallam berkata kepada Abu Bakr:
"دعهما،
يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وهذا عيدنا".
"Biarkan keduanya, wahai Abu
Bakr, sesungguhnya setiap kaum ada hari rayanya, dan ini adalah hari raya
kita".
Nyanyian hukum asalnya adalah
haram, Abu Bakr menyebutkannya dengan:
"مزمارة الشيطان".
"Serulingnya syaithon".
Sebagian para penyanyi berdalil dengan perbuatan dua anak kecil itu tentang
bolehnya menyanyi, akan tetapi itu bukan dalil untuk mereka, akan tetapi
sebagai hujatan atas mereka, karena yang nyanyi itu masih anak-anak: