HUKUM SHOLAT GHOIB
Pertanyaan: Assalamu’alaykum, masjid dekat rumah orang tua ana diadakan sholat ghaib untuk para penumpang yang tewas dan yang hilang karena kecelakaan pesawat Air Asia baru-baru ini, itu sebenarnya disyariatkan atau tidak? Jazakumullah khoyran
Jawaban: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.
Para ulama telah berbeda pendapat dalam masalah ini, dan pendapat yang kuat dan yang benar adalah bila jenazah tersebut belum disholatkan, sama saja dia tenggelam di laut, ditelan ikan atau dimakan binatang buas atau dia mati di tengah-tengah kaum muslimin atau mati di tengah-tengah orang-orang kafir, bila diketahui dia belum disholatkan maka kaum muslimin boleh melakukan sholat ghoib untuk jenazah tersebut, dengan dalil ketika Raja Najasyiy Rodhiyallohu ‘Anhu meninggal di bumi Habasyah di tengah-tengah kaum penyembah salib, Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:





Jawab: Perkataan dan perbuatan setiap shohabat teranggap sebagai dalil manakalah tidak menyelisihi dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta tidak ada dari shohabat lain yang menyelisihinya, dan ijma’ (kesepakatan) mereka adalah dalil setelah Al-Qur’an dan As-Sunnah.











