Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

Peluang Hizbiyyah

Tanya: Afwan akhy, kaitannya dengan ustadzuna yang ente sebutkan, kedudukannya beliau itu supaya mempermudah proses dakwah dan pengontrolan dakwah ke tiap-tiap tempat….
Jawab: Kalau seperti itu prakteknya, maka justru inilah sirriyyah yang tercela, kenapa tidak sekalian bentuk lembaga atau organisasi sehingga dia lebih mudah mengontrol bawahannya dan supaya resmi sebagai pemimpin lembaga atau organisasi, yang dia bisa mengarahkan bawahannya ke sana kemari?!. Bukankah pemerintah telah membuka peluang ini?!.
Peluang hizbiy
Pemerintahan dan kepemimpinan telah terbentuk, mulai dari pusat hingga ke pedesaan bahkan ke dusun-dusun telah ada kepala dan ketua-ketua RT/RW, kita diperintah dalam perkara kebaikan oleh pemerintah atau jajarannya yang kita berada di dalam wilayahnya maka kita taati dan kita dengar mereka, sebagai bentuk dari perwujudan ketaatan kita kepada Alloh Ta’ala dan Rosul-Nya Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam: 
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ)
“Wahai orang-orang yang beriman taatilah Alloh dan taatilah Ar-Rosul serta pemerintah di antara kalian”.
Adapun kalau kita membentuk kepemimpinan di luar itu maka justru ini bentuk sirriyah yang pantas dicurigai.

Hukum Mencerca Penguasa Di Depan Umum

Hukum Mencerca Penguasa Di Depan Umum
Tanya: Apakah benar hadits mencerca penguasa di depan umum adalah dhoif?.
Jawab: Kalaupun haditsnya dhoif bukan berarti membolehkan secara mutlak, namun perlu meninjau dari sisi syar’iy lainnya, dengan melihat dalil-dalil yang mengarahkan kepada masalah mentaati penguasa muslim, dan ketaaatan seseorang akan terwujud dengan benar manakalah dia melakukan ketaatan tersebut sesuai bimbingan syari’at.
Adapun hadits yang diperbincangkan adalah:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاِنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah dia menyatakannya  dalam keadaan terang-terangan, namun hendaklah dia memegang tangan penguasa tersebut, lalu berdua-duan dengannya, bila dia menerima dari nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan, dan jika tidak menerima nasehat tersebut, maka sungguh yang menasehati telah menunaikan kewajibannya”. 
Yang mengambil pendapat bahwa hadits ini dhoif maka dia dituntut untuk mengamalkan banyak hadits shohih yang lainnya, diantaranya yang bersifat umum adalah hadits Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
«الدين النصيحة»
“Agama adalah nasehat”.
Para shohabat bertanya:
لمن؟
“Untuk siapa?”.
Beliau menjawab:
«لله، ولكتابه، ولرسوله، ولأئمة المسلمين وعامتهم»
“Untuk Alloh, Kitab-Nya, Rosul-Nya dan para pemimpin muslimin dan masyarakat mereka”.
Dalam menyampaikan nasehat seseorang dibimbing untuk mengambil cara yang terbaik, seorang da’i atau ustadz yang membolehkan mencela penguasa di depan umum, coba ada dari seorang muridnya bangkit mencelanya di majelis tempat dia menyampaikan pengajian, di hadapan murid-murid dan para hadirin, apakah ustadz tersebut akan mengangkat jari jempol kepadanya yaitu “bagus” ataukah dia akan mengangkat jari telunjuk yaitu memberi isyarat “pergi”, “seret dia”, “hajar dia” atau “sikat dia”?.
Dan orang yang membolehkan mencerca penguasa di depan umum ini telah membuka peluang dan telah membantu orang-orang yang berpemikiran khowarij, Syaikhuna An-Nashihul Amin -’Afallohu ‘anna wa ‘anhu- berkata:
فكر الخوارج والمعتزلة والروافض الذين يرون أصولهم المحدثة ما سموه بالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، ويعنون بالمنكر الخروج على الحكام المسلمين، فنعوذ بالله من الفتن.
“Pemikiran khowarij, mu’tazilah dan rofidhoh yang mereka melihat kepada “ushul” mereka yang bid’ah adalah apa yang mereka menamainya dengan memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, dan mereka menolong kepada kemungkaran dengan keluar (dari ketaatan) kepada para penguasa muslimin, kita berlindung kepada Alloh dari fitnah-fitnah”.
Adapun perkataan Ja’far Umar Tholib:
“Larangan mencerca penguasa di depan umum itu bukanlah permasalahan ushul bagi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, dalam artian, bahwa masalah ini tidak bisa dipakai sebagai patokan untuk menilai apakah seseorang itu Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau bukan. Dan juga tidak bisa dipakai sebagai alat untuk memfonis bahwa orang yang mencerca penguasa di depan umum itu berarti mengikuti pemahaman khawarij dan menyimpang dari jalan pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”.
Maka kami (Abu Ahmad) katakan:
“Penamaan ushul dan furu’ ini juga perlu dilihat, juga pembagiannya ini perlu ditinjau ulang, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan masalah ini.
Dan perlu diketahui bahwa awal mula munculnya cercaan kepada penguasa adalah khoworij, mereka mencerca Ali bin Abi Tholib pada tiga perkara, hingga banyak yang hanyut ke dalam pemikiran mereka, setelah itu Abdulloh bin Abbas membantah mereka, dengan itu sebagian dari mereka kembali ke manhaj Ahlissunnah dan sebagian yang lain tetap di atas pendirian mereka, sampai kemudian mereka ikutkan dengan pemberontakan kepada penguasa Ali bin Abi Tholib.
Bila kita melihat kepada pergerakan khoworij maka kita akan mengetahui bahwa asal mula munculnya cercaan kepada penguasa di depan umum adalah bersumber dari mereka, lihatlah kepada orang yang pertama memunculkan cercaan kepada penguasa di depan umum yaitu Dzul Khuwaisiroh, dengan penuh kejantanan dia berkata:
اعدل يا محمد
“Berbuat adillah wahai Muhammad”.
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:
اعدل يا رسول الله، والله! إن هذه القسمة ما أريد بها وجه الله
“Berbuat adillah wahai Rosululloh, demi  Alloh, sesungguhnya pembagian ini adalah tidak diinginkan dengannya Wajah Alloh”.
Maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«ومن يعدل إذا لم أعدل؟! خبتَ وخسرتَ إن لم أعدل!»
“Dan siapakah yang adil jika aku tidak adil?!, jelek dan telah merugi kamu jika aku tidak berbuat adil!”.

KEPADA SIAPAKAH AKU AKAN BERBAI’AT?

baiat
Tanya: Ustadz mohon maaf sebelumnya bila pertanyaanku ini tidak pas atau isinya bersilang sama apa yang ustadz yakini, saya seorang pelajar SMA Muhammadiyah di daerahku, dan saya bisa dibilang punya -rasa kepingin tahu- tinggi, suatu saat saya diajak sama teman untuk ke Kediri dalam rangka membaiat presiden LDII, saya dikagetkan dengan diberitahu tentang sabda Nabi yang isinya kurang lebih -barangsiapa tidak baiat maka ia mati kayak orang jahiliyyah-.
Sesuai paham yang pernah saya dapat kalau ustadz-ustadz Ahlussunnah Salafi sudah bantah LDII, terus mau saya ingin amalkan baiat tadi, ke siapa saya harus baiat?, saya sudah lama tanyakan siapa presiden (pemimpin) dakwah Ahlussunnah Salafi?, saya dibilang kalau pemimpinnya Ustadz Jafar Talib, lalu diganti sama Ustadz Luqman Ba Abduh, yang menetapkan kepemimpinanya ulama besar Kerajaan Saudi, saya sudah berniat ingin ketemu beliau supaya baiat, tapi pas saya ke pengajian di sebuah masjid, saya tanyakan seorang bapak yang rajin hadir taklim: Bagaimana bisa ketemu ustadz Luqman, beliau jawab: Jangan ke Luqman dia itu hizbike Ustadz Abu Hazem di Magetan, beliau rois dakwah Ahlussunnah di Indonesia, dulu di Yaman beliau syekh qira’a, gabung sama beliau, ntar kalau sudah ketemu tanyakan beliau tentang hukum baiat, beliau ahlinya, beliau syekh…
Saya setelah itu saya tambah ragu, entah bagaimana saya berbuat?. 

Hukum Pohon Aren Dan Air Yang Dikelola Darinya

arenarenindonesia-files-wordpress-com-copy1Tanya: Apakah boleh merusak atau menebang pohon aren, karena anak muda keloloh dia, lalu dijadikan airnya menjadi arak (minuman keras)?.
Jawab: Tidak boleh bagi seseorang menebang pohon aren karena alasan itu, karena pohon aren tidak murni untuk khomer akan tetapi dia memiliki manfaat yang sangat banyak, dan khomer sendiri tidak diperoleh darinya melainkan setelah adanya pengolahan atau pembusukan airnya.
Pohon aren mengeluarkan air yang manis, dari air yang diproses lewat tangkai buah-buahnya, keberadaan air aren
dari sisi kehalalannya seperti air tebu, air kelapa dan yang semisalnya, semua ini adalah halal namun berubah hukumnya menjadi harom ketika diolah atau dibuat busuk, hukumnya seperti anggur yang diolah sampai membusuk hingga kemudian memabukan, sebagaimana dahulu pernah ditanyakan kepada Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam tentang itu, maka beliau menjawab: 
كل مسكر حرام
“Setiap yang memabukan adalah harom”.
Dalam suatu riwayat beliau berkata:
كل مسكر خمر وكل خمر حرام
“Setiap yang memabukan adalah khomer dan setiap khomer adalah harom”.

MUNGKINKAH TANPA ADA PERSELISIHAN ?

coollogo_com-4645433
Tanya: Orang shufy kadang menjatuhkan dakwah salafiyyah bahwa dai-dainya sering selisih dan sampai tantang-tantang, bagaimana kasih jawaban buat mereka?.
Jawab: Alhamdulillah para Ahlussunnah sejati tidak akan tergiur dan tertipu dengan mereka, perselisihan di tengah-tengah umat ini adalah sudah merupakan perkara yang tidak bisa dipungkiri, umat Islam diuji dengan masalah ini, dan setiap perkara yang diperselisihkan maka semuanya dikembalikan kepada Alloh Ta’ala (Al-Qur’an) dan Rosul-Nya (As-Sunnah), orang-orang yang berada di atas kebatilan atau melindungi kebatilan dengan kedustaan dan tipu daya maka Alloh akan tampakan keadaan mereka dan Dia akan menjauhkan mereka dari hidayah:

Buletin Jum’at : Edisi 3/Jum’at 3/Muharram/1436H – Bila Keadaan Berbalik “AL-AMIN Dianggap Pengkhianat Dan Pengkhianat Dianggap AL-AMIN”

Bila Keadaan Berbalik “AL-AMIN Dianggap Pengkhianat Dan Pengkhianat Dianggap AL-AMIN”
jum'at 3d
KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD! InsyaAllah setiap menjelang hari jum’at, kami akan terbitkan buletin “AL-AMIN”
Buletin bisa diperbanyak sendiri dengan cara men-download PDF, kemudian dicetak dengan menggunakan  kertas ukuran  A4.

Tinjauan Syari’at Tentang Haramnya Rokok Herbal

Tinjauan Syari'at Tentang Haramnya Rokok Herbal
Tanya: Apa hukum mengkonsumsi Rokok Herbal (yang bisa mengobati penyakit), dia berbeda dengan rokok pada umumnya (rokok tembakau). Jazaakumullohu khoiron.
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، وأشهد أن لا إله إلا الله، وأشهد أن محمدا عبد الله ورسوله أما بعد:
Setelah kami melihat kembali terhadap apa yang pernah ditanyakan tentang rokok herbal, maka kami berpendapat bahwa rokok herbal tersebut tidak boleh untuk dikonsumsi dan harus dimusnahkan, kami katakan demikian karena beberapa alasan dan dalil, diantaranya:
1. Bahan Yang Ada Padanya Tidak Murni Dari Yang Halal.
Telah disampaikan kepada kami, bahwa bahan dari rokok herbal tersebut masih terdapat bahannya dari tembakau, dan telah kita ketahui bahwa rumput tembakau ini tidaklah digunakan melainkan hanya untuk rokok dan yang semisalnya dari perkara-perkara yang mengundang kepada “kecanduan” (baca; memabukan), oleh karena itu kami berpendapat bahwa rokok herbal yang mengandung tembakau ini adalah harom, baik dia berbentuk mengisapnya atau meminumnya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
فاشربوا في الأسقية كلها، ولا تشربوا مسكرا
“Minumlah kalian pada minuman-minuman seluruhnya, dan janganlah kalian meminum yang memabukan”.
Pada hadits ini sangat jelas hukumnya bahwa setiap yang memabukan tidak boleh untuk dikonsumsi, dan tembakau termasuk dari perkara yang memabukan dan membahayakan, bila kita melihat di kebun tembakau maka kita akan melihat bahwa hewan-hewan kecil langka dikebun tembakau, hal demikian itu karena pada zat tembakau itu terdapat racun yang memabukan, bahkan sampai mematikan, bila hewan seperti itu sudah mendapatkan akibat negatifnya, maka bagaimana dengan manusia?, Alloh Ta’ala berkata:
(وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا).
“Dan janganlah kalian membunuh diri-diri kalian, sesungguhnya Alloh bagi kalian adalah Ar-Rohim (Maha Penyayang)”.
2. Terkadang Bahan-bahan Herbalnya Diambil Dari Yang Harom.
Setiap bahan yang dikonsumsi bila terdapat zat yang harom padanya maka dia adalah harom, baik dia berasal dari daun ganja, qott dan yang semisalnya serta yang memabukan maka tidak boleh mengkonsumsinya, Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
كل مسكر خمر، وكل خمر حرام
“Setiap yang memabukan adalah khomer, dan setiap khomer adalah harom”.
Tanya : Mereka menyebut rokok herbal, namun rokok tersebut tetap saja bahannya seperti rokok biasa yaitu TEMBAKAU, dan terbungkus sebagaimana rokok biasa, cuma mereknya saja lain yaitu devine.

NASEHAT UNTUK TIDAK MENYELISIHI SYARI’AT

NASEHAT UNTUK TIDAK MENYELISIHI SYARI'AT
Tanya: Assalamu’alaikum…, ana meminta nasihat kepada ahlul ilmi, ada kenalan isteri ana, seorang wanita tinggal di rumah ibunya, bersama dengan adik perempuannya yang telah berkahwin, suatu hari suami adik perempuannya  mengintai wanita ini di dalam biliknya, kemudian wanita tersebut mengadu kepada ibu dan adik perempuannya tetapi mereka tidak percaya seterusnya mengakibatkan pergaduhan diantara mereka, setelah lama kemudian wanita tersebut telah berbaik dengan ibu dan adik perempuanya tetapi wanita tersebut mempunyai perasaan benci dan marah yang teramat sangat  terhadap suami adiknya kerana tidak mengakui kesilapan dia, apakah nasihat daripada ahlul ilmi kepada wanita ini berserta hukum dan dalil.  بارك الله فيكم

Seputar Hukum Cerai

TANYA: بسم الله الرحمن الرحيم Ustadz .. Semoga Allah merahmati antum .. Ada seseorang mentalak istri nya.. Kemudian ia ruju’ ..kemudian karena satu dan lain hal…, mereka bertengkar lalu sang suami mentalak lagi istri nya, namun kemudian sang suami mengucapkan ruju’ lagi. Kemudian berlalu beberapa masa… Hal yang sama terulang, mereka bertengkar, dan sang suami kembali mentalak istri nya lagi. Apakah setelah talak ini, sang suami tidak bisa lagi ruju’?.
JAWAB: Dari konteks pertanyaan menunjukan bahwa talaknya sudah lebih dari dua kali, yaitu sudah tiga kali, dan bentuk seperti ini tidak ada lagi ruju’, Alloh Ta’ala berkata:
(فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ)
“Maka jika dia telah mentalak (mencerainya setelah talak yang kedua) maka tidak halal (kembali) kepadanya setelah itu, sampai ia menikahi laki-laki selainnya, jika ia telah menceraikan laki-laki (yang baru dinikahi) tersebut maka tidak ada dosa pada keduanya untuk kembali lagi, jika keduanya yakin akan bisa mematuhi batasan-batasan Alloh”.Seputar Hukum Cerai
TANYA: Atau talak itu harus dalam keadaan sang suami mentalak satu istrinya, kemudian tidak ada kata ruju’ dari sang suami dalam beberapa waktu, kemudian ditalak lagi yang kedua, dan tanpa kalimat ruju’, kemudian ditalak lagi untuk yang ketiga kalinya.
JAWAB: Bukan termasuk syarat ketika mentalak harus mengucapkan “akan ruju’” (akan kembali lagi), kalau seseorang sudah mengucapkan mentalak maka telah jatuh talak satu walaupun tidak ada kata tambahan “akan ruju’”.
Berbeda halnya kalau dia maksudkan talak bid’iy, maka ini diperselisihkan oleh para ulama, Syaikhuna Yahya -semoga Alloh mengampuni kami dan beliau- mengatakan:
الطلاق البدعي محرم ويقع على الصحيح، ابن عمر رضي الله عنه طلَّق امرأته وهي حائض وحسبها النبي صلى الله عليه وآله وسلم طلقة كما في الصحيح
“Talak bid’iy adalah harom, dan dia jatuh (ya’ni teranggap talak satu), Ibnu Umar -semoga Alloh meridhoinya- mentalak istrinya, dan istrinya adalah haid, Nabi Shollallohu ‘Alaihi Wa’ala Alihi Wasallam menghitungnya satu kali talak sebagaimana di dalam “Ash-Shohih”.
Di sini Ibnu Umar hanya sekali mengucapkan “talak” dan dia teranggap telah jatuh talaknya.
Ini salah satu bentuk dari talak bid’iy yaitu mentalak istri dalam keadaan ia hamil, diantara bentuk talak bid’iy yang lainnya adalah mentalak dalam satu majelis lebih dari satu kali ucapan talak maka talaknya telah jatuh yaitu tetap talak satu walaupun diucapkan lebih dari satu dalam satu majelis tersebut, Syaikhuna mengatakan tentang kisah Ibnu Umar mentalak istrinya pada waktu haidnya:

Hukum Seputar Mengqodho Sholat

Tanya: Ustaz Khaidir, di sini ada seorang tanya tentang Solat Qado’. Gimana kalau dia meninggalkan salah satu waktu solat kemudian dia mengqado’ solat itu, diikut bahwa dia bukan mempunyai uzur atau sesuatu kesibukan…kerana alasannya, tidak penting ikut waktu penting solat. Dan bisa di terangkan boleh atau tidak Qado’ untuk perempuan?.  (Pertanyaan dari Malaysia).
Jawab: Kalau seseorang meninggalkan sholat karena malas atau meninggalkannya bukan karena udzur syar’iy seperti karena lupa atau karena tertidur darinya maka hukumnya seperti hukum orang kafir, kalau dia meninggalkan sholat zhuhur atau ashar, dan dia sudah masuk pada waktu maghrib, maka wajib baginya menegakan sholat maghrib, dan tidak ada qodho baginya terhadap sholat zhuhur atau ashar serta sholat-sholat yang telah lewat darinya.

Hukum Ikhtilat (Campur Baur Antara Pria dan Wanita)

Tanya: Mohon penjelasan mengenai ikhtilat apakah ada ikhtilat yang dibolehkan dan yang tidak diperbolehkan, jika  diperbolehkan itu contohnya bagaimana?.Jazaakumullahukhoir. (Pertanyaan dari Bekasi).
arabic-ornament-vector15Jawab: Semua ikhtilath (campur baur antara pria dengan wanita) adalah tercela, dalil-dalilnya sangat banyak, diantaranya:
(وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّىٰ يُصْدِرَ الرِّعَاءُ ۖ).
“Dan tatkala beliau (ya’ni Musa) sampai ke air Madyan, beliau mendapati sekelompok dari manusia sedangkan meminumkan (ternak mereka), dan beliau mendapati di belakang mereka ada dua wanita yang sedang menghambat (ternak keduanya), beliau bertanya: “Apa yang membuat anda berdua berbuat begitu?”, keduanya menjawab: “Kami tidak akan meminumkan (ternak-ternak kami) sampai para pengembala itu memulangkan (ternak-ternak mereka)”.
Tidaklah kedua wanita mulia tersebut berbuat demikian melainkan supaya tidak terjadi ikhtilath (campur baur antara keduanya dengan sekelompok laki-laki pengembala itu).

Pengarahan Asy-Syaikh Yusuf Al-Jazairiy Seputar Fatwa Jihad Prof.Dr.Robi’ Al-Madkholiy di Yaman

Pengarahan Asy-Syaikh Yusuf Al-Jazairiy Seputar Fatwa Jihad Prof.Dr.Robi' Al-Madkholiy di Yaman
بسم الله الرحمن الرحيم. 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وآله وصحبه ومن اتبع هداه.  أما بعد:
Dengan nama Alloh yang Ar-Rohman (Yang Maha Pengasih) lagi Ar-Rohim (Yang Maha Penyayang).
Segala puji bagi Alloh, sholawat dan salam atas Rosululloh, keluarganya dan para shohabatnya dan siapa saja yang mengikuti petunjuknya.
Kemudian dari pada itu:
فإن المدخلي ربيع مفتون صاحب إرجاء. والزيغ يعمي صاحبه عن إدراك الحق، قال تعالى: (سأصرف عن آياتي الذين يتكبرون في الأرض بغير الحق).
“Maka sesungguhnya Al-Madkholiy (ya’ni) Robi’ adalah maftun (terfitnah), shohibu irja’ (pemilik irja’), membutakan pemiliknya dari mengenal kebenaran, Alloh Ta’ala berkata: “Aku akan palingkan dari ayat-ayat-Ku orang-orang yang congkak di muka bumi dengan tanpa kebenaran”.
وصاحب السنة موفق بإذن الله: (والذين اهتدوا زادهم هدى وآتاهم تقواهم).
“Pemilik As-Sunnah dia adalah diberi taufiq -dengan izin Alloh-: “Dan orang-orang yang telah diberi hidayah maka Dia (Alloh) akan menambah hidayah kepada mereka, dan Dia memberikan ketaqwaan mereka”.

ORANG YANG PALING HINA DI TENGAH-TENGAH KITA

ORANG YANG PALING HINA DI TENGAH-TENGAH KITA
Tanya: Apakah kalau orang sudah da’wah kepada As-Sunnah dia tentu sunny?
Jawab: Tidak, tidak cukup bagi seseorang dikatakan sebagai sunniy kalau dia menyeru kepada As-Sunnah, namun baginya adalah menyeru kepada As-Sunnah, mengamalkannya dan tidak menyelisihinya, karena “paling jeleknya manusia yang mengaku sebagai da’i Ahlissunnah adalah dia menyeru kepada As-Sunnah sehingga dengan sebabnya banyak orang menjadi Ahlussunnah sejati, namun dia sendiri menyelisihi As-Sunnah”, hingga di akhirat kelak dia berkata dengan penuh penyesalan: TANYA JAWAB
كنت آمركم بالمعروف ولا آتيه، وأنهاكم عن المنكر وآتيه
“Dahulu aku memerintahkan anda sekalian kepada kebaikan namun aku tidak melakukannya, dan aku melarang kalian dari kemungkaran namun aku melakukannya”. Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhon dari Abu Wail dari Usamah dari Nabi ‘Alaihishsholatu Wassalam.
Dijawab oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limboriy ‘Afallohu ‘anhu (13/1/1436)

SUPAYA BERHASIL

السؤال: أي هذه الكتب يحفظها البادئ من طلبة العلم: عمدة الأحكام أو بلوغ المرام أو رياض الصالحين؟.
الجواب: إذا أراد أن يكون من الخطباء فيحفظ رياض الصالحين، وإذا أراد أن يكون من المفتيين فيحفظ عمدة الأحكام ثم بلوغ المرام أو منتقى الأخبار لأبي البركات ابن تيمية. والله الموفق.
(أبو أحمد محمد بن سليم اللمبوري الأندونيسي).
Tanya: Manakah kitab-kita ini akan dihafal oleh pemula dari para penuntut ilmu: ‘Umdatul Ahkam atau Bulughul Marom atau Riyadhus Sholihin?.
Jawab: Jika dia berkeinginan supaya menja
di para khotib (penceramah) maka dia menghafal Riyadhushsholihin dan jika dia berkeinginan untuk menjadi para mufti (pemberi fatwa) maka dia menghafal ‘Umdatul Ahkam, kemudian Bulughul Marom atau Muntaqal Akhbar milik Abul Barokat Ibnu Taimiyyah.

BATASAN DARURAT DALAM BEROBAT

Tanya: Bismillah, Ustadz, semoga Allah merahmati antum. Apa hukumnya dalam syariat Islam apabila ada seorang wanita yang terpaksa memeriksakan dirinya ke dokter laki-laki (karena tidak ada dokter wanita yang menguasai spesialisasi dalam bidang tersebut di daerahnya), yang terkadang dokter tersebut harus melihat bagian aurat yang “ghalizhah” atau aurat yang berat sebagaimana pada kasus penyakit saluran kencing, kandungan, gangguan pada kelamin atau yang sejenisnya. Dan sampai dimanakah batas darurat dalam permasalahan seperti ini?.BATASAN DARURAT DALAM BEROBAT Sedangkan suami dari wanita tersebut adalah seseorang yang memiliki rasa cemburu yang amat sangat yang beliau tidak rela apabila aurat istrinya dilihat oleh laki-laki lain meskipun dalam hal pengobatan. Ini menjadi sebuah dilema baginya. Berilah jawaban dan bimbingan, semoga Allah memberkahi ilmu antum, menjaga keluarga antum dan kaum muslimin. Jazaakumullaahu khoiron. (Pertanyaan dari Saudi Arobia).
ترجمة الشيخ محمد بن علي بن حزام تأليف محمد بن سليم من جزيرة سيرام
Terjemah Syaikh Muhammad bin Ali bin Hizam
Titisan Pena Muhammad bin Salim dari Pulau Seram
400_F_7456368_Qf8QzkHKCYLD6KNKiwPAuT6HpjjGmbs3
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، أما بعد:
Tulisan ini kami susun sebagai bentuk rasa syukur kami kepada para masyayikh terkhusus yang ada di Darul Hadits Dammaj, mensyukuri jasa mereka secara otomatis menjadi perwujudan atas kesyukuran kepada Allah Ta’ala, diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud dengan sanad shahih dari hadits Abu Hurairah dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau berkata:

Tegakkan Hujjah Dengan Sebarkan Al-Qur’an Dan As-Sunnah

qs
Tanya: Akhy, apa pendapat antum tentang da’i atau thullab yang mentahdzir dari buku-buku terjemahan?, ana pernah melihat pertanyaan sebagian tholib diajukan ke syaikh Ma’rib kurang lebih lafazhnya: Apakah dengan disebarnya Qur’an terjemahan sudah dikatakan hujjah telah tegak kepada orang awam di Indonesia?.

Hukum Mengkonsumsi DAUN QOTT

hukum qottTanya: Assalamu’alaikum Warohmatulloh.. Afwan mau bertanya, apakah hukumnya mengkonsumsi stimulan (penambah semangart kerja) sejenis daun Qat? Dan apa hukumnya mengkonsumsi stimulan tersebut dalam bentuk rokok?, padahal ada mafsadatnya bisa menimbulkan kecanduan dan sepertinya di Indonesia sendiri ada peraturan yang melarang mengkonsumsinya. Jazaakumullohukhoiron, Baarokallohufiikum. (Pertanyaan dari Pekalongan).
Jawab: Wa’alaikumussalam Warohmatullohi Wabarokatuh.

Buletin Jum’at : Edisi 2/Jum’at 2/Muharram/1436H – Al-Qowiy Al-Amin Teladan Bagi Setiap Mu’min

AL-QOWIY AL-AMIN TELADAN BAGI SETIAP MU’MIN

Buletin jum'at 2
KLIK GAMBAR UNTUK DOWNLOAD! InsyaAllah setiap menjelang hari jum’at, kami akan terbitkan buletin “AL-AMIN”
Buletin bisa diperbanyak sendiri dengan cara men-download PDF, kemudian dicetak dengan menggunakan  kertas ukuran  A4.

Tidak Amanah Ilmiyyah Adalah Perbuatan Orang Hina Dan Rendah

TIDAK AMANAH
Tanya: Ana pernah melihat buku terjemahan tentang fatwa-fatwa ulama, penerjemahnya ketika itu adalah orangnya Luqman Ba ‘Abduh, fatwa Syaikh Jibrin termasuk ada di dalam kitab aslinya, namun ketika diterjemahkan mereka buang fatwa tersebut dengan alasan karena Syaikh Jibrin sudah menyimpang, apakah perbuatan seperti ini dibenarkan?.

ASHHABUL JAM’IYYAH ADALAH HIZBIYYUN

jamiyyah
title_dividerTanya: Akhy mengenai buku antum “MEREKA ADALAH HIZBIYYUN” banyak dari orang yang tidak menerima, dengan alasan pelaku dosa besar bukanlah dalil kalau dia hizbiy?.