Tanya: Apakah benar hadits mencerca penguasa di depan umum adalah dhoif?.
Jawab: Kalaupun haditsnya dhoif bukan berarti membolehkan secara mutlak, namun perlu meninjau dari sisi syar’iy lainnya, dengan melihat dalil-dalil yang mengarahkan kepada masalah mentaati penguasa muslim, dan ketaaatan seseorang akan terwujud dengan benar manakalah dia melakukan ketaatan tersebut sesuai bimbingan syari’at.
Adapun hadits yang diperbincangkan adalah:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِذِيْ سُلْطَانٍ فَلاَ يُبْدِهِ عَلاِنِيَةً وَلَكِنْ لِيَأْخُذْ بِيَدِهِ فَيَخْلُوْ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلاَّ كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ
“Barangsiapa yang ingin menasehati penguasa maka janganlah dia menyatakannya dalam keadaan terang-terangan, namun hendaklah dia memegang tangan penguasa tersebut, lalu berdua-duan dengannya, bila dia menerima dari nasehat tersebut maka itulah yang diharapkan, dan jika tidak menerima nasehat tersebut, maka sungguh yang menasehati telah menunaikan kewajibannya”.
Yang mengambil pendapat bahwa hadits ini dhoif maka dia dituntut untuk mengamalkan banyak hadits shohih yang lainnya, diantaranya yang bersifat umum adalah hadits Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:
«الدين النصيحة»
“Agama adalah nasehat”.
Para shohabat bertanya:
لمن؟
“Untuk siapa?”.
Beliau menjawab:
«لله، ولكتابه، ولرسوله، ولأئمة المسلمين وعامتهم»
“Untuk Alloh, Kitab-Nya, Rosul-Nya dan para pemimpin muslimin dan masyarakat mereka”.
Dalam menyampaikan nasehat seseorang dibimbing untuk mengambil cara yang terbaik, seorang da’i atau ustadz yang membolehkan mencela penguasa di depan umum, coba ada dari seorang muridnya bangkit mencelanya di majelis tempat dia menyampaikan pengajian, di hadapan murid-murid dan para hadirin, apakah ustadz tersebut akan mengangkat jari jempol kepadanya yaitu “bagus” ataukah dia akan mengangkat jari telunjuk yaitu memberi isyarat “pergi”, “seret dia”, “hajar dia” atau “sikat dia”?.
Dan orang yang membolehkan mencerca penguasa di depan umum ini telah membuka peluang dan telah membantu orang-orang yang berpemikiran khowarij, Syaikhuna An-Nashihul Amin -’Afallohu ‘anna wa ‘anhu- berkata:
فكر الخوارج والمعتزلة والروافض الذين يرون أصولهم المحدثة ما سموه بالأمر بالمعروف والنهي عن المنكر، ويعنون بالمنكر الخروج على الحكام المسلمين، فنعوذ بالله من الفتن.
“Pemikiran khowarij, mu’tazilah dan rofidhoh yang mereka melihat kepada “ushul” mereka yang bid’ah adalah apa yang mereka menamainya dengan memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran, dan mereka menolong kepada kemungkaran dengan keluar (dari ketaatan) kepada para penguasa muslimin, kita berlindung kepada Alloh dari fitnah-fitnah”.
Adapun perkataan Ja’far Umar Tholib:
“Larangan mencerca penguasa di depan umum itu bukanlah permasalahan ushul bagi Ahlus Sunnah Wal Jama’ah, dalam artian, bahwa masalah ini tidak bisa dipakai sebagai patokan untuk menilai apakah seseorang itu Ahlus Sunnah wal Jama’ah atau bukan. Dan juga tidak bisa dipakai sebagai alat untuk memfonis bahwa orang yang mencerca penguasa di depan umum itu berarti mengikuti pemahaman khawarij dan menyimpang dari jalan pemahaman Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”.
Maka kami (Abu Ahmad) katakan:
“Penamaan ushul dan furu’ ini juga perlu dilihat, juga pembagiannya ini perlu ditinjau ulang, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah telah menjelaskan masalah ini.
Dan perlu diketahui bahwa awal mula munculnya cercaan kepada penguasa adalah khoworij, mereka mencerca Ali bin Abi Tholib pada tiga perkara, hingga banyak yang hanyut ke dalam pemikiran mereka, setelah itu Abdulloh bin Abbas membantah mereka, dengan itu sebagian dari mereka kembali ke manhaj Ahlissunnah dan sebagian yang lain tetap di atas pendirian mereka, sampai kemudian mereka ikutkan dengan pemberontakan kepada penguasa Ali bin Abi Tholib.
Bila kita melihat kepada pergerakan khoworij maka kita akan mengetahui bahwa asal mula munculnya cercaan kepada penguasa di depan umum adalah bersumber dari mereka, lihatlah kepada orang yang pertama memunculkan cercaan kepada penguasa di depan umum yaitu Dzul Khuwaisiroh, dengan penuh kejantanan dia berkata:
اعدل يا محمد
“Berbuat adillah wahai Muhammad”.
Dalam suatu riwayat dengan lafazh:
اعدل يا رسول الله، والله! إن هذه القسمة ما أريد بها وجه الله
“Berbuat adillah wahai Rosululloh, demi Alloh, sesungguhnya pembagian ini adalah tidak diinginkan dengannya Wajah Alloh”.
Maka Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«ومن يعدل إذا لم أعدل؟! خبتَ وخسرتَ إن لم أعدل!»
“Dan siapakah yang adil jika aku tidak adil?!, jelek dan telah merugi kamu jika aku tidak berbuat adil!”.