Al Imam Ibnul Qoyyim berkata: “Maka sesungguhnya hamba itu jika memurnikan niatnya untuk Alloh ta’ala, dan maksud dia, keinginan dia dan amalan dia itu adalah untuk wajah Alloh Yang Mahasuci, maka Alloh itu bersama dia, karena sesungguhnya Yang Mahasuci itu beserta orang-orang yang bertaqwa dan orang-orang yang berbuat kebaikan. Dan kepala taqwa dan kebaikan adalah murninya niat untuk Alloh dalam penegakan kebenaran. Dan Alloh Yang Mahasuci itu tiada yang bisa mengalahkan-Nya. Maka barangsiapa Allo bersamanya, maka siapakah yang bisa mengalahkannya atau menimpakan kejelekan padanya? Jika Alloh bersama sang hamba, maka kepada siapakah dia takut? Jika Alloh tidak bersamanya, maka siapakah yang diharapkannya? Dan kepada siapa dia percaya? Dan siapakah yang menolongnya setelah Alloh meninggalkannya? Maka jika sang hamba menegakkan kebenaran terhadap orang lain, dan terhadap dirinya sendiri lebih dulu, dan dia menegakkannya itu adalah dengan menyandarkan pertolongan pada Alloh dan karena Alloh, maka tiada sesuatupun yang bisa menghadapinya. Seandainya langit dan bumi serta gunung-gunung itu membikin tipu daya untuknya, pastilah Alloh akan mencukupi kebutuhannya dan menjadikan untuknya jalan keluar dari masalahnya.” (“I’lamul Muwaqqi’in”/ hal. 412/cet. Darul Kitabil ‘Arobiy).

DIALOG SINGKAT


DIALOG SINGKAT

Tomi Gerson:
Selamat pagi pak alim ulama, perkenalkan nama saya Tomi Gerson, saya sudah baca tulisan tangan pak alim yang temanya "SERUAN UNTUK SELURUH PEMELUK AGAMA KRISTEN", dan saya akui bahwa agama yang saya anut memang sudah rusak, namun kerusakan itu kami juga dapati pada diri orang-orang muslim, maka itu membuatku tidak tertarik dengan agama kalian!

Muhammad bin Salim:
Kalau kalian memang sudah mengakui tentang kerusakan yang ada pada agama yang kalian anut itu maka ketahuilah bahwasanya Nabi kami Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
إِنَّ بَنِي إِسْرَائِيلَ افْتَرَقَتْ عَلَى إِحْدَى وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَإِنَّ أُمَّتِي سَتَفْتَرِقُ عَلَى ثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ، إِلَّا وَاحِدَةً وَهِيَ: الْجَمَاعَةُ "
"Sesungguhnya anak keturunan Isroil telah berpecah belah menjadi 71 (tujuh puluh satu) golongan, dan bahwasanya umatku akan berpecah belah menjadi 72 (tujuh puluh dua) golongan, semuanya di dalam neraka kecuali satu (golongan), yang dia adalah "Al-Jama'ah". Dan beliau ditanya tentang Al-Jama'ah maka beliau menjawab:
«مَا أنَا عَلَيه اليَومَ وَأَصحَابِي»
"Apa yang saya dan para shahabatku berada di atasnya".
Jadi, bila kamu atau teman-temanmu mendapati ada dari sekelompok yang mengaku beragama Islam kemudian melakukan penyelisihan terhadap apa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) atau mereka mengada-adakan prilaku atau amalan yang tidak pernah ada di zaman Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan tidak pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dan para shahabatnya maka janganlah kalian tertipu dengan kelompok tersebut, sekadar contoh: Bila kalian mendapati ada seorang wanita atau pria muslim melakukan perzinaan maka ketahuilah bawa keduanya tersebut telah melanggar dan menyimpang dari ajaran Islam, karena Alloh (تعالى) berkata:
{وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا}
"Dan janganlah kalian mendekati zina karena sesungguhnya dia adalah kekejian dan paling jeleknya jalan".
Atau kalau kalian mendapati sekelompok yang mengaku sebagai kaum muslimin namun mereka membunuh orang-orang yang selain beragama Islam padahal orang-orang tersebut telah dilindungi oleh pemerintah kaum muslimin seperti kalian yang berada di Indonesia, maka ketauilah bahwa mereka (yang melakukan pembunuhan) itu telah menyelisihi ajaran Islam, Alloh (تعالى) berkata:
{وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ}
"Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang telah Alloh haromkan melainkan dengan cara yang benar". Dan Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَنْ قَتَلَ مُعَاهَدًا لَمْ يَرَحْ رَائِحَةَ الْجَنَّةِ»
"Barang siapa yang membunuh orang kafir yang telah mengadakan perjanjian (damai atau dilindungi oleh pemerintah muslim) maka dia (si pembunuh) tidak akan mencium harum wanginya Jannah (Surga)".

Tomi Gerson:
Pak alim yang saya hormati, memang sudah pernah dapati siraman rohani seperti yang pak alim sampaikan, namun saya melihat ajaran Islam yang kalian anut itu menurutku amat berat, harus betul-betul terikat, bisa tidak pak alim beritahu saya tentang ajaran Islam yang paling ringan, yang membuatkan bisa tertarik dengan Islam?

Muhammad bin Salim:
Amalan yang teranggap ringan seperti yang ditanyakan oleh seseorang kepada Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
دُلَّنِي عَلَى عَمَلٍ إِذَا عَمِلْتُهُ دَخَلْتُ الْجَنَّةَ.
"Tunjukan kepadaku tentang suatu amalan jika aku mengamalkannya maka aku akan masuk Jannah (Surga)!". Maka Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
"تَعْبُدُ اللهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا، وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ الْمَكْتُوبَةَ، وَتُؤَدِّي الزَّكَاةَ الْمَفْرُوضَةَ، وَتَصُومُ رَمَضَانَ ".
"Kamu beribadah kepada Alloh dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun, kamu menegakan sholat yang wajib, kamu mengeluarkan zakat yang wajib, dan kamu berpuasa Romadhon". Maka orang yang bertanya tersebut berkata:
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا أَزِيدُ عَلَى هَذَا شَيْئًا أَبَدًا، وَلَا أَنْقُصُ مِنْهُ.
"Demi jiwaku yang berada di tangan-Nya (Alloh), saya tidak akan menambah atas semua ini selama-lamanya, dan aku tidak akan mengurangi darinya". Maka tatkala orang tersebut berpaling (pergi), Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
"مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَنْظُرَ إِلَى رَجُلٍ مِنْ أَهْلِ الْجَنَّةِ، فَلْيَنْظُرْ إِلَى هَذَا".
"Barang siapa yang senang untuk melihat seseorang dari penduduk Jannah (Surga) maka hendaknya dia melihat kepada orang tersebut".

Tomi Gerson:
Tapi pak alim yang saya hormati, semua itu tidak akan bisa terlaksana dengan mulus kecuali dengan mempelajari tata tertib dan pasal-pasalnya, dengan inilah diantara yang membikinku terasa amat berat!

Muhammad bin Salim:
Nabi kami Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
"حُجِبتِ النَّارُ بِالشَّهَواتِ، وحُجِبتْ الْجَنَّةُ بَالمكَارِهِ"
"Neraka ditutupi (diliputi) dengan rayuan-rayuan hawa nafsu dan Jannah (Surga) diliputi dengan ketidaksukaan".
Yang makna dari perkataan Nabi Muhammad (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) adalah:
وَالشَّيْء لَا يُوصل إِلَيْهِ إِلَّا بعد كشف ستره
"Dan sesuatu itu tidak akan dicapai melainkan setelah membuka apa yang menutupinya".
Bila kamu menuruti hawa nafsumu atau mengikuti kemauan syahwatmu maka kamu telah membuka penutup neraka, dengan sebab itu nantinya kamu akan dimasukan ke dalamnya.
Akan tetapi kalau kamu membuka penutup Jannah tersebut dengan melepaskan rasa ketidaksukaan pada dirimu maka -dengan izin Alloh- kamu akan dimasukan ke dalamnya, Alloh (تعالى) berkata:
{وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ}
"Dan barang siapa melakukan amalan-amalan kebaikan, baik dia dari seorang laki-laki atau dia dari prempuan dan dia adalah beriman maka mereka itu akan masuk ke dalam Jannah".

Tomi Gerson:
Kalau begitu saya coba ikuti seruan pak alim, mohon doanya dari pak alim karena kami pernah lihat film kebudayaan Islam, kalau setiap orang alim yang berpakaian putih-putih itu mesti sakti dan setiap baca-bacaannya langsung tersingkap segala sesuatu.

KAMI TIDAK MENGETAHUI ADA ORANG YANG SEHAT AKALNYA MENGHAROMKAN KURSI


KAMI TIDAK MENGETAHUI ADA ORANG YANG SEHAT AKALNYA MENGHAROMKAN KURSI

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
يا أبا أحمد سددك الله!
Ada pertanyaan hukum memiliki kursi untuk ruangan, kareda ada seseorang yang melarangnya sampai ketingkatan berdosa kalau kita membelinya, dikarenakan katanya Rosululloh duduk di bawah, dan apakah ini termasuk perkara agama atau perkara dunia.
جزاكم الله خيراً
الله يبارك فيكَ.

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory berkata:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Hukum asal atas segala sesuatu yang ada di muka bumi ini adalah halal dan boleh, kecuali ada dalil yang mengharomkannya, adapun permasalah seperti kursi atau yang semisalnya maka telah jelas kebolehannya untuk memanfaatkannya, menjualnya, atau duduk di atasnya.
Dan kami tidak mengetahui ada orang yang sehat akalnya mengharomkannya, dan bahkan di zaman para shohabat mereka telah menggunakan kursi, Al-Imam Al-Bukhory semoga Alloh merahmatinya telah meriwayatkan sebuah hadits dari Sufyan, dari Washil, dari Abu Wa'il, beliau berkata:
جَلَسْتُ مَعَ شَيْبَةَ عَلَى الكُرْسِيِّ فِي الكَعْبَةِ، فَقَالَ: لَقَدْ جَلَسَ هَذَا المَجْلِسَ عُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ
"Aku duduk bersama Syaibah di atas kursi di Ka'bah, maka beliau berkata: "Sungguh telah duduk di tempat duduk ini Umar semoga Alloh meridhoinya".
Dan kami perjelas lagi:
اعلم أن الأصل في مثل هذا الإباحة إلا ما حرمه الشرع المطهر
"Ketahuilah bahwasanya asal yang semisal ini adalah boleh, kecuali apa-apa yang telah diharomkan oleh syari'at yang suci".

PERBEDAAN THOLAQ SATU, DUA DAN TIGA


PERBEDAAN THOLAQ SATU, DUA DAN TIGA

Orang yang bertanya berkata:
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
يا أبا أحمد سددك الله!
Tolong diberi penjelasan ilmu tentang tholaq satu, tholaq dua, dan tholaq tiga.
جزاكم الله خيراً

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بِسم الله الرَّحمنِ الرَّحِيم
الحَمْدُ لله، أَحْمَدُه، وأستعينُه، وأستغفرُهُ، وأَشْهَدُ أنْ لا إلَهَ إلا اللهُ وَحْدَهُ لا شَرِيكَ لَهُ، وأشهدُ أنَّ مُحَمَّدًا عبْدُه ورَسُولُه.
أمّا بعدُ:
Tholaq satu yaitu seseorang mentholaq istrinya dengan sekali tholaq dalam satu majelis, pada beberapa waktu kemudian (diselain majelis tersebut) dia mentholaqnya lagi maka ini dikatakan sebagai tholaq yang kedua kalinya, dan ini adalah batasan penentuan terakhir, sebagaimana Alloh (تعالى) berkata:
{الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ} [البقرة: 229]
"Tholaq (yang bisa kembali lagi) adalah dua kali, (setelah itu) boleh menahan (kembali) dengan cara yang baik atau menceraikannya (mentholaq ba'innya) dengan cara yang baik". (Al-Baqaroh: 229).
Adapun seseorang mentholaq istrinya dalam satu majelis dengan mengucapkan dua kali atau tiga kali seperti dia katakan: "Saya mentholaqmu, saya mentholaqmu, saya mentholaqmu" maka ini tetap teranggap sekali tholaq".
Al-Imam Muslim semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Thowus, bahwasanya Abush Shohba' berkata kepada Ibnu 'Abbas:
أَتَعْلَمُ أَنَّمَا كَانَتِ الثَّلَاثُ تُجْعَلُ وَاحِدَةً عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَأَبِي بَكْرٍ، وَثَلَاثًا مِنْ إِمَارَةِ عُمَرَ؟ فَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ: "نَعَمْ".
"Apakah kamu mengetahui bahwasanya dahulu tholaq tiga kali dijadikan satu kali pada zaman Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), Abu Bakr dan tiga pada kepemimpinan Umar? Maka Ibnu 'Abbas berkata: "Iya".
Al-Imam Abul Abbas Ahmad Al-Harrony semoga Alloh merahmatinya berkata sebagaimana di dalam "Al-Fatawa' Al-Kaubro'":
وَلَا نَعْرِفُ أَنَّ أَحَدًا طَلَّقَ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ امْرَأَتَهُ ثَلَاثًا بِكَلِمَةٍ وَاحِدَةٍ فَأَلْزَمَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالثَّلَاثِ، وَلَا رُوِيَ فِي ذَلِكَ حَدِيثٌ صَحِيحٌ وَلَا حَسَنٌ، وَلَا نَقَلَ أَهْلُ الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدِ عَلَيْهَا فِي ذَلِكَ شَيْئًا، بَلْ رُوِيَتْ فِي ذَلِكَ أَحَادِيثُ كُلُّهَا ضَعِيفَةٌ بِاتِّفَاقِ عُلَمَاءِ الْحَدِيثِ، بَلْ مَوْضُوعَةٌ، بَلْ الَّذِي فِي "صَحِيحِ مُسْلِمٍ" وَغَيْرِهِ مِنْ السُّنَنِ وَالْمَسَانِيدِ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ قَالَ: «كَانَ الطَّلَاقُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبِي بَكْرٍ، وَسَنَتَيْنِ مِنْ خِلَافَةِ عُمَرَ: طَلَاقُ الثَّلَاثِ وَاحِدَةٌ.
"Dan kami tidak mengetahui bahwasanya ada seseorang mentholaq istrinya di zaman Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dengan tiga kali tholaq, dengan satu kalimat, lalu Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menjadikannya dengan tiga kali tholaq, dan tidak diriwayatkan pada yang demikian itu satu hadits yang shohih, dan tidak pula hadits yang hasan, dan tidak pula para pemilik kitab-kitab rujukan menukilkannya pada yang demikian itu sedikitpun, bahkan diriwayatkan yang demikian itu semuanya adalah hadits-hadits dhoif, dengan kesepakatan ulama hadits, bahkan hadits-haditsnya adalah palsu, bahkan yang ada di dalam "Shohih Muslim" dan yang selainnya dari kitab-kitab "As-Sunan" dan "Al-Masanid" dari Thowus, dari Ibnu Abbas bahwasanya beliau berkata: "Dahulu tholaq di zaman Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), Abu Bakr dan dua tahun dari kepemimpinan Umar: Tholaq tiga kali adalah (teranggap) sekali".
Beliau semoga Alloh merahmatinya juga berkata:
فَهَذِهِ الطَّلْقَةُ الثَّالِثَةُ لَمْ يَشْرَعْهَا اللَّهُ إلَّا بَعْدَ الطَّلَاقِ الرَّجْعِيِّ مَرَّتَيْنِ.
"Tholaq yang tiga (seperti) ini Alloh tidak mensyari'atkannya melainkan setelah tholaq roj'iy (kembali lagi) yang kedua kalinya".

INGIN MENCERAIKAN ISTRI

Orang yang bertanya berkata:
Ada seseorang minta supaya permasalahannya segera diselesaikan, dia mempunyai istri yang sudah sekitar sepuluh tahun diajak untuk ta'at kepada Alloh, namun selalu membantah, seperti pakai cadar, memakai kaos kaki, dan tidak bisa mengurus anak dan rumah tangga, dengan hal diatas dia berkeinginan untuk mencerainya, tolong diberi jawabannya. 
جزاكم الله خيراً

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
Permasalahan ucapan "saya menceraikanmu", "saya mentholaqmu" atau "carilah laki-laki lain" adalah sesuatu yang mudah untuk diucapkan namun kesudahannya adalah sangat kecut dan pahit rasanya, oleh karena itu ada sebuah kaedah menerangkan:
الْأَصْلَ فِي الطَّلَاقِ الْحَظْرُ وَإِنَّمَا أُبِيحَ مِنْهُ قَدْرُ الْحَاجَةِ
"Asal pada tholaq (perceraian) adalah petaka dan hanya saja dibolehkan darinya sebatas keperluan (mendesak)".
Yang paling bersemangat dalam upaya untuk merusak orang-orang yang beriman adalah syaithon, dia memanfaatkan peluang "tholaq" atau "perceraian" sebagai senjata untuk memproprandakan rumah tangga orang-orang yang beriman, Alloh (تعالى) berkata:
{فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ} [البقرة: 102].
"Maka mereka mempelajari(nya) dari keduanya tentang apa-apa yang memisahkan dengannya antara seseorang dengan istrinya". (Al-baqaroh: 102).
Dan di dalam "Ash-Shohih" dari Jabir, dari Nabi (صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) bahwasanya beliau berkata:
«أَنَّ إبْلِيسَ يَنْصِبُ عَرْشَهُ عَلَى الْبَحْرِ، وَيَبْعَثُ سَرَايَاهُ: فَأَقْرَبُهُمْ إلَيْهِ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً، فَيَأْتِيهِ الشَّيْطَانُ فَيَقُولُ: مَا زِلْت بِهِ حَتَّى فَعَلَ كَذَا؛ حَتَّى يَأْتِيَهُ الشَّيْطَانُ فَيَقُولَ: مَا زِلْت بِهِ حَتَّى فَرَّقْت بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ؛ فَيُدْنِيَهُ مِنْهُ؛ وَيَقُولُ: أَنْتَ، أَنْتَ، وَيَلْتَزِمُهُ».
"Sesungguhnya iblis memajangkan singasananya di atas lautan, dan dia mengutus bala tentaranya, maka yang paling dekatnya mereka kedudukannya yaitu paling besat fitnahnya, maka syaithon mendatanginya lalu berkata: Aku senantiasa dengannya sampai melakukan demikian,  kemudian datang syaithon lalu berkata: Aku senantiasa dengannya kemudian aku memisahkan antaranya dengan istrinya, lalu dia menyanjung-nyanjungnya dan mengatakan: Kamu, kamu dan dia melazimkannya". 
Kami nasehatkan kepada si ibu tersebut untuk mentaati suaminya, karena suaminya memerintahkannya kepada kebaikan, berbeda halnya kalau suaminya memerintahkan kepada kejelekan maka baginya untuk tidak boleh mentaati suaminya, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لاَ طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ، إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي المَعْرُوفِ»
"Tidak ada ketaatan dalam kemaksiatan, hanyalah ketaatan itu kepada kebaikan". Diriwayatkan oleh Asy-Syaikhan di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Ali bin Abi Tholib.
Kami sampaikan kepada si ibu tersebut bahwa apa yang diperintahkan oleh suaminya adalah suatu kebaikan baginya, sekadar contoh dia memerintahkannya untuk memakai cadar itu adalah suatu kebaikan, kalaupun si ibu tersebut memilih pendapat Asy-Syaikh Al-Albani bahwa cadar itu adalah sunnah maka perlu dia ketahui: "Bagaimana bisa dia mengikuti pendapat Asy-Syaikh Al-Albani sementara Asy-Syaikh Al-Albani memerintahkan istri dan putri-putrinya untuk memakai cadar!", sekali lagi kami sampaikan kepada si ibu tersebut, bahwasanya ciri wanita Ahlussunnah dari zaman dahulu sampai sekarang mereka mengenakan cadar, dan pakaian tersebut sudah merupakan pakaian adat kebiasaan yang terwariskan turun temurun; dari generasi para shahabat hingga generasi kita ini, kalau pun si ibu tersebut semoga Alloh memperbaiki keadaannya menganggap itu adalah sunnah, maka ketahuilah pula bahwa salah satu ciri Ahlussunnah adalah senang menjalankan sunnah-sunnah Nabi, hendaknya si ibu tersebut untuk benar-benar takut kepada Alloh, tidakkah dia takut akan terjerumus ke dalam neraka?, Al-Imam Al-Bukhory –semoga Alloh merahmatinya- berkata di dalam “Ash-Shohih”: “Telah menceritakan kepada kami Abdulloh bin Maslamah, dari Malik, dari Zaid bin Aslam, dari ‘Atho bin Yasar, dari Ibnu ‘Abbas, beliau berkata: Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«أُرِيتُ النَّارَ فَإِذَا أَكْثَرُ أَهْلِهَا النِّسَاءُ، يَكْفُرْنَ» قِيلَ: أَيَكْفُرْنَ بِاللَّهِ؟ قَالَ: «يَكْفُرْنَ العَشِيرَ، وَيَكْفُرْنَ الإِحْسَانَ، لَوْ أَحْسَنْتَ إِلَى إِحْدَاهُنَّ الدَّهْرَ، ثُمَّ رَأَتْ مِنْكَ شَيْئًا، قَالَتْ: مَا رَأَيْتُ مِنْكَ خَيْرًا قَطُّ»
“Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penduduknya adalah para wanita, yang mereka mengkufuri (mengingkari)”, beliau berkata: “Mereka mengkufuri suami, mereka mengkufuri kebaikan, walaupun kamu berbuat baik kepada salah seorang dari mereka sepanjang masa, lalu kemudian dia melihat padamu ada sesuatu (yang dia benci) maka dia berkata: Aku tidak melihat padamu kebaikan sedikit pun”.
Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imam Muslim di dalam “Shohih”nya.
Dari hadits tersebut dapat diambil faedah bahwasanya seorang suami memiliki hak terhadap istrinya, dan istrinya berkewajiban untuk memenuhi hak-hak tersebut, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«لَوْ أَمَرْتُ أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ لِأَحَدٍ، لَأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا»
"Kalaulah (boleh) aku memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, maka sungguh aku akan memerintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya". Hadits dengan lafadz ini adalah hasan, diriwayatkan oleh Al-Imam Ahmad dan Ahlussunan, At-Tirmidzy berkata: Dalam bab ini (diriwayatkan pula) dari Mu'adz bin Jabal, Suroqah bin Malik bin Ju'syum, Aisyah, Ibnu 'Abbas, Abdulloh bin Abi Aufah, Tholq bin Ali, Ummu Salamh, Anas dan Ibnu 'Umar dan hadits Abu Huroiroh ini adalah hadits hasan ghorib.
Dan kami sampaikan kepada suami dari si ibu tersebut untuk bersabar dan sebelum menjatuhkan keputusan tholaq agar memberikan pengarahan dan nasehat kepada si istrinya tersebut, semoga dengan nasehat tersebut dia bisa menerima dan bertaubat, dahulu Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) telah memberikan pilihan kepada dua istrinya sebagaimana Alloh (تعالى) terangkan:
  {إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا وَإِنْ تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَلِكَ ظَهِيرٌ (4) عَسَى رَبُّهُ إِنْ طَلَّقَكُنَّ أَنْ يُبْدِلَهُ أَزْوَاجًا خَيْرًا مِنْكُنَّ مُسْلِمَاتٍ مُؤْمِنَاتٍ قَانِتَاتٍ تَائِبَاتٍ عَابِدَاتٍ سَائِحَاتٍ ثَيِّبَاتٍ وَأَبْكَارًا (5)} [التحريم: 4، 5]
"Jika kalian berdua bertaubat kepada Alloh maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan), dan jika kamu bantu membantu untuk merepotkannya, maka sesungguhnya Alloh adalah pelindungnya, dan begitu pula Jibril, dan orang-orang yang sholih dan selain mereka para malaikat adalah penolongnya (pula), jika dia menceraikan kalian barangkali Alloh akan memberikan ganti dengan istri-istri yang lebih baik dari pada kalian, yang istri-istri tersebut adalah patuh, yang beriman, yang taat, yang bertaubat yang tekun beribadah, yang berpuasa, yang janda atau yang gadis". (At-Tahrim: 4-5).   
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

MENTAATI PEMERINTAH MUSLIM


MENTAATI PEMERINTAH MUSLIM
Saudara berkata:
بِسمِ اللهِ...،
Saya pernah mendengar seseorang bertanya kepada seorang ustadz Salafy tentang hukum pemerintah Indonesia, yaitu Pancasila dan UUD 45, apakah hukum tersebut termasuk hukum thoghut ataukah bisa dikatakan bagian dari hukum Islam? Maka ustadz tersebut tidak menjawab sama sekali, malah berpaling darinya, dengan sebab itu penanya tersebut jengkel dan menyimpulkan bahwa ustadz tersebut begitu pula dakwah salafiyyah di Indonesia sebenarnya seperti dakwah para pemberontak DI/TII karena mengingkari hukum Indonesia, dan mengkafirkan para pemerintah yang berada di bawah naungan hukum tersebut! Maka apa tanggapan ustadz tentang masalah tersebut? Apakah kesimpulan orang tersebut benar?

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله
أما بعد:
Apa yang telah disimpulkan oleh saudara kita tersebut tidaklah benar, karena sudah merupakan prinsip dan aqidah Ahlussunnah wal Jama'ah As-Salafiyyah adalah mentaati pemerintah muslim, sama saja pemerintah itu memenuhi syarat sebagai seorang pemimpin atau pun tidak memenuhi syarat maka tetap ditaati selama dia muslim dan memerintahkan kepada kebaikan, Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ»
"Mendengar dan taat (kepada pemerintah) adalah kewajiban atas setiap muslim terhadap apa yang dia sukai atau yang dia benci, selama dia (pemerintah) tidak memerintahkan kepada kemaksiatan, dan apabila dia memerintahkan kepada kemaksitan maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat". Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhory dan Muslim di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Ubaidullah, dari Nafi', dari Ibnu 'Umar.
Dengan terang-terangan saya katakan bahwa hukum pemerintah kita di Indonesia bukan hukum Islam, namun perlu diketahui bahwa selama pemerintah kita TIDAK MENGANGGAP bahwa hukum tersebut LEBIH BAIK DARI PADA HUKUM ISLAM (AL-QUR'AN DAN AS-SUNNAH), dan selama pemerintah kita tersebut MASIH MUSLIM maka wajib bagi kita untuk mentaatinya dalam perkara kebaikan, walaupun dia zholim, kejam dan jahat tetap kita mentaatinya.
Kita bersyukur kepada Alloh (تعالى) karena pemerintah kita semoga Alloh memberikan hidayah kepada mereka dan membantu mereka dalam menjalankan kebaikan adalah pemerintah yang baik, mereka tidak memiliki sifat-sifat jelek seperti zholim, kejam dan jahat, mereka adalah pemerintah yang baik, mereka memberikan kebebasan untuk menyuarakan syi'ar-syi'ar Islam, sholat jama'ah diadakan, azan dikumandangkan, pengajian-pengajian dan dakwah terbuka, bahkan ada mentri agamanya dan dibentuk pula majelis ulamanya.
Kalaupun seandainya ada dari pemerintah yang zholim, merampas harta rakyat, menyiksa dan memerintahkan kepada kemungkaran, melegalkan kemaksiatan, tidak mengikuti sunnah-sunnah dan petunjuk-petunjuk Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) maka tidak boleh bagi setiap muslim untuk keluar dari ketaatan kepada mereka, tidak boleh berontak, dan tidak boleh menjelek-jelekan mereka, dan tidak boleh pula menumpahkan darah mereka, karena Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«سَتَكُونُ أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهَدْيِي، وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي، وَسَتَكُونُ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي أَجْسَادِ الْإِنْسِ».
"Akan ada nanti para pemimpin yang mereka tidak berpetunjuk dengan petunjukku, dan tidak bersunnah dengan sunnahku, dan akan ada para laki-laki yang hati-hati mereka adalah hati-hatinya syaithon dalam bentuk jasadnya manusia".
Hudzaifah semoga Alloh meridhoinya bertanya kepada beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
كَيْفَ أَصْنَعُ إِنْ أَدْرَكَنِي ذَلِكَ؟
"Apa yang saya perbuat jika saya mendapati yang demikian itu?", maka Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) menjawab:
«تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ الْأَعْظَمِ، وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ، وَأَخَذَ مَالَكَ، فَاسْمَعْ وَأَطِعْ».
"Kamu mendengar dan mentaati pemimpin yang tertinggi (presiden/sulthon), walaupun dia memukul punggungmu, dan dia mengambil hartamu, maka kamu tetap mentaatinya".
Sekali lagi kita bersyukur kepada Alloh karena pemimpin kita tidak memiliki watak seperti itu, pemerintah kita memberikan kebebasan kepada kita dalam berdakwah, dan itu sudah merupakan kenikmatan tersendiri bagi kita, lebih-lebih kalau mereka mendukung dakwah kita maka tentu itu adalah kebaikan.

MENCARI KEJELASAN TENTANG BERITA

Akh berkata: Kalau ada orang membawakan perkataan atas namamu yang tidak kita dapatkan pada tulisan-tulisanmu atau kita tidak mendengarkan darimu apakah boleh langsung kita terima?

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory menjawab: Tidak boleh bagi kalian untuk langsung menerimanya, akan tetapi perlu mencari kejelasannya, ikuti petunjuk yang Alloh terangkan di dalam Al-Qur'an:
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ} [الحجرات: 6]
"Wahai orang-orang yang beriman, jika datang kepada kalian seseorang yang fasiq dengan membawa suatu berita maka carilah oleh kalian kejelasan(nya), supaya kamu tidak menimpakan musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaan mereka, yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu". (Al-Hujarot: 6).
Sekali lagi jika ada yang membuat-buat perkataan lalu mengatasnamakan perkataan tersebut dari perkataan saya, yang saya tidak mengatakannya sama sekali maka saya katakan:
مَنْ كَذَبَ عَلَيَّ، فَقَاتَلَهُ اللهُ.
وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.



MEMBANTU DALAM MENGATASI BEBERAPA MASALAH


MEMBANTU
DALAM
MENGATASI BEBERAPA MASALAH

Pertanyaan Pertama:
Akh berkata:
بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ya Aba Ahmad hayyakallah, tolong saya diberi ilmunya, "ada seorng ikhwah yang sehari-harinya di rumah, berpenampilan pakai sirwal, kaos dan kolansuwah, kebiasaan ini bila bersama pegawainya dan tetangga yang suka ke rumahnya, apabila ada tamu seorang ikhwah, maka ikhwah ini berpenampilan dengan qamis, lalu ada yang protes, dengan mengatakan: ''Mengapa  harus dibedakan pakaiannya"? Ikhwah tadi menjawab: "Karena yang datang itu tamu, saya harus menghormati tamu".
Yang ingin ana tanyakan adalah bagaimana penampilan kita sehari-hari yang sesuai sunnah, baik bersama keluarga atau orang lain? Jazaakumulah khoiro!

Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory menjawab:
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله أحمده وأستعينه وأستغفره، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له،
وأشهد أن محمدا عبده ورسوله.
أما بعد:
Al-Imam Al-Bukhory dan Muslim meriwayatkan  di dalam "Shohih Keduanya" dari hadits Yazid bin Zuroi', dari Umar bin Muhammad, dari Bapaknya dari Ibnu Umar semoga Alloh meridhoi keduanya bahwasanya Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) berkata:
«مَا زَالَ جِبْرِيلُ يُوصِينِي بِالْجَارِ، حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ»
"Jibril senantiasa mewasiatkan kepadaku tentang tetangga, sampai aku menyangka bahwasanya akan diwariskannya".
Dan keduanya meriwayatkan pula dari hadits Ibnu Syihab, dari Abu Salamah, dari Abu Huroiroh (رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ) berkata:
«مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلاَ يُؤْذِ جَارَهُ، وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ».
"Barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir (kiamat) maka hendaknya dia berkata yang baik atau diam, dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir  maka janganlah dia mengganggu tetangganya, dan barang siapa yang beriman kepada Alloh dan hari akhir maka hendaknya dia memuliakan tamunya".
Dengan melihat betapa besarnya kedudukan tetangga dan para tamu di dalam Islam maka sepantasnya bagi seseorang memuliakan mereka, akan tetapi hendaknya dalam memuliakan mereka perlu melihat kepada bagaimana syari'at mengaturnya.
Dahulu Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) tidak membeda-bedakan dalam menyambut tamunya, beliau tetap dalam penampilannya dengan memakai pakaian yang Islami, dan tentu semua sudah mengetahui bagaimana pakaian Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dalam kesehariannya?!
Kami nasehatkan kepada saudara kita tersebut semoga Alloh menjaganya untuk tidak membeda-bedakan dalam memperlakukan tamunya, dia hendaknya berpenampilan yang Islami yang mencocoki sunnah Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) baik ketika dia menyambut saudara-saudaranya Ahlussunnah, rekan kerjanya, atau atasanya ketika mereka bertamu ke rumahnya.
Ketika Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) kedatangan pembesar-pembesar kaum musyrikin maka beliau menyambutnya, dengan harapan supaya mereka memeluk agama Islam, bersamaan dengan itu datang Abdulloh Ibnu Ummi Maktum semoga Alloh meridhoinya, di dalam kisahnya tidak dijelaskan bahwa Nabi (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) mengganti-nganti pakaian, menyambut orang-orang musyrik perlu memakai pakaian hitam atau berwarna gelap, kalau menyambut orang-orang muslim perlu memakai yang putih-putih, tidak demikian Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) lakukan, akan tetapi Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) dalam waktu tersebut tidak menginginkan seorang sahabatnya tersebut datang kepadanya karena sedang berhadapan dengan pembesar-pembesar kaum musyrikin dengan mengharapkan keislaman mereka, maka Alloh (تعالى) kemudian menegurnya agar lebih memperhatikan shahabatnya dari pada mereka para pembesar-pembesar musyrikin sebagaimana Alloh (تعالى) telah jelaskan di dalam surat 'Abasa ayat ke 1 (satu) sampai ke 10 (sepuluh).
Adapun "penampilan kita sehari-hari yang sesuai sunnah, baik bersama keluarga atau orang lain" adalah seperti yang dicontohkan oleh Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ), kita ikuti bagaimana beliau berpenampilan?! Karena beliau (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) adalah teladan kita, Alloh (تعالى) berkata:
{لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الْآخِرَ} [الأحزاب: 21]
"Sungguh telah ada bagi kalian pada diri Rosululloh  adalah teladan yang baik bagi orang yang dia mengharap (perjumpaan) dengan Alloh dan hari akhir". (Al-Ahzab: 21).
Maka pada kesempatan ini saya nasehatkan kepada saudara kita tersebut semoga Alloh menjaganya dan menjaga kita semua serta siapa saja yang mau menerima nasehat untuk membaca kitab "Syamail Muhammadiyyah" pada kitab tersebut terdapat penjelasan tentang akhlak, penampilan dan prilaku keseharian Nabi kita (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ).

Pertanyaan Kedua:
Akh berkata: Ada seorang wanita yang telah bercerai dengan talak tiga, lalu dia ingin menikah lagi dengan yang telah mentalaknya, tapi si wanita ini belum menikah lagi dengan laki-laki lain, apakah boleh dia menikah dengan yang telah mentalaknya?

Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory semoga Alloh mengampuninya berkata:
Tidak boleh baginya untuk menikahinya, kecuali setelah ada dari orang lain menikahinya lalu mentalaqnya, Alloh (تعالى) berkata:
{فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّى تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا} [البقرة: 230]
"Dan jika dia mentalaqnya maka tidak halal baginya setelah itu (untuk menikahinya kembali) sampai dia dinikahi seseorang dari yang selainnya, apabila orang menikahinya tersebut telah mentalaqnya maka tidak dosa atas keduanya untuk kembali (menikah)". (Al-Baqaroh: 230).

Pertanyaan Ketiga:
Saya memiliki anak prempuan dia terjatuh ke dalam penyimpangan seksual hingga kemudian hamil, maka kami sekeluarga sangat malu, untuk menutupi aib anak kami tersebut dan menghilangkan rasa malu keluarga terpaksa kami menikahkannya dengan lelaki yang menghamilinya, dalam keadaan anak kami tersebut hamil, dan kami sudah membaca jawaban pak Ustadz tentang status anak zina! Lalu bagaimana dengan anak kami tersebut? Apa yang perlu kami lalukan kepadanya sedangkan pernikahannya sudah berlanjut lama dan sudah memiliki anak?

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengangkat derajatnya menjawab:
Kami hanya bisa sampaikan kepada bapak sekeluarga untuk selalu mengingat perkataan Alloh (تعالى):
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا قُوا أَنْفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ} [التحريم: 6]
"Wahai orang-orang yang beriman jagalah diri-diri kalian dan keluarga kalian dari neraka, yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu". (At-Tahrim: 6).
Bapak dan sekeluarga semoga Alloh menunjuki kalian kepada hidayah dan kebaikan, syari'at Islam tidak membenarkan setiap orang yang menutupi aib atau rasa malunya dengan cara melakukan kemaksiatan, atau dengan cara melanggar hukum-hukum Islam, Alloh (تعالى) berkata:
{وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ} [الطلاق: 1]
"Yang demikian itu adalah batasan-batasan (hukum-hukumnya) Alloh, dan barang siapa yang melanggar batasan-batasan Alloh maka sungguh dia telah menzholimi dirinya". (Ath-Tholaq: 1).
Kami mengira bahwa apa yang bapak lakukan itu karena bukan dibangun di atas pengetahuan yang pasti sesuai yang dituntunkan oleh syari'at, maka hendaknya ketika bapak sudah mengetahui hal tersebut untuk memperbaiki yaitu dengan menikahkan kembali setelah dibebaskan (dilahirkannya) anak yang ada di dalam rohim putri bapak, karena pernikahan ketika masih terdapat janin di dalam rohim itu tidak sah, di dalam "Ash-Shohihain" dari hadits Subai'ah bintu Al-Harits Al-Aslamiyah, dia berkata:
فَأَتَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَسَأَلْتُهُ عَنْ ذَلِكَ، فَأَفْتَانِي بِأَنِّي قَدْ حَلَلْتُ حِينَ وَضَعْتُ حَمْلِي، وَأَمَرَنِي بِالتَّزَوُّجِ.
"Aku mendatangi Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ) lalu aku bertanya kepadanya tentang yang demikian itu maka beliau menfatwakan kepadaku bahwasanya aku sudah halal ketika aku sudah membebaskan (melahirkan) kandunganku, dan beliau memerintahkanku untuk menikah".

Pertanyaan Keempat:
Seorang wanita berumur 38 tahun, setelah melahirkan disarankan oleh dokter untuk mengikat rahimnya, karena si dokter melihat wanita ini mempunyai:
a)     penyakit darah tinggi dan maag yang sudah kronis
b)    faktor umur dan anaknya sudah 6 (kalau hamil lagi bisa menyebabkan kematian).
Wanita tersebut dan suaminya menyetujui, setelah terjadi, dia menjadi bingung, karena ada yang mengatakan tidak boleh alasannya kalau mati dia syahid.

Abu Ahmad Muhammad Al-Limbory semoga Alloh mengangkat derajatnya di dunia dan di akhirat menjawab:
Sebaiknya saran dokter seperti itu tidak langsung dia terima, karena mengingat rohim tujuannya:
Pertama: Untuk menghentikan atau memutus masuknya sperma ke dalam rohim, dengan itu mengakibatkan tidak adanya lagi proses pembuahan ke dalam rohim.
Kedua: Walaupun proses hubungan (jima') terus menerus berlangsung namun tidak lagi bisa menghasilkan anak.
Maka tidak dibenarkan bagi seseorang untuk berpuas-puasan dalam perkara yang hukum asalnya mubah seperti jima' kemudian dia melakukan perbuatan yang harom, kita telah mengetahui bahwa KB dengan menggunakan suntikan atau meminum obat-obat kimia itu telah diharomkan padahal dia terkadang tidak bisa mencegah proses terjadinya pembuahan, karena ada beberapa jenis buah-buahan yang bila seorang wanita memakannya maka suntikan atau obat-obatan yang dia minum tidak mampu memberikan pengaruh sedikitpun, dan ini terjadi, adapun mengikat rohim maka tidak ada harapan lagi untuk bisa menghasilkan anak, maka tentu ini lebih besar dosanya dibandingkan dengan yang pertama والله أعلم
Hendaknya wanita tersebut tidak menerima solusi dari dokter akan tetapi dia mencari alternatif lain, yaitu dengan berobat untuk mengatasi penyakitnya, Al-Imam At-Tirmidzy semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Usamah bin Syarik semoga Alloh meridhoinya, beliau berkata:
قَالَتِ الأَعْرَابُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَلَا نَتَدَاوَى؟ قَالَ: " نَعَمْ، يَا عِبَادَ اللَّهِ تَدَاوَوْا، فَإِنَّ اللَّهَ لَمْ يَضَعْ دَاءً إِلَّا وَضَعَ لَهُ شِفَاءً، إِلَّا دَاءً وَاحِدًا " قَالُوا: يَا رَسُولَ اللَّهِ، وَمَا هُوَ؟ قَالَ: «الهَرَمُ».
"Al-A'rob (orang Arob yang tinggal di pedalaman) berkata: Wahai Rosululloh, bolehkan kami berobat? Beliau berkata: "Iya, wahai hamba-hamba Alloh berobatlah kalian, sesungguhnya Alloh tidak meletakan suatu penyakit melainkan menyediakan baginya obat kecuali satu penyakit (saja), mereka (para shahabat bertanya: "Wahai Rosululloh apa (penyakit) yang satu itu? Beliau menjawab: "Al-Harom (kematian)". Al-Imam At-Tirmidzy berkata: Dalam bab ini (ada pula hadits) dari Ibnu Mas'ud, Abu Huroiroh, Abu Khuzamah dari Bapaknya, dan Ibnu 'Abbas, dan At-Tirmidzy berkata: Hadits ini adalah "hasan shohih".
Kalau dia sudah berobat namun tidak memberikan pengaruh, dan dia tidak bisa menahan gejola syahwatnya melainkan dia harus melakukan hubungan (jima') dengan suaminya maka baginya solusi lain yaitu al-'azlu (seorang suami mengeluarkan maninya di luar vagina/rohim istrinya), Al-Imam Muslim semoga Alloh merahmatinya meriwayatkan dari hadits Abu Said Al-Khudry semoga Alloh meridhoinya bahwasanya beliau berkata:
فَكُنَّا نَعْزِلُ
"Dahulu kami melakukan 'azl".
Kalau sudah melakukan al-'azl namun masih bisa hamil maka ingatlah perkataan Rosululloh (صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ):
«مَا مِنْ كُلِّ الْمَاءِ يَكُونُ الْوَلَدُ، وَإِذَا أَرَادَ اللهُ خَلْقَ شَيْءٍ، لَمْ يَمْنَعْهُ شَيْءٌ»
"Tidaklah setiap mani itu akan menjadi seorang anak, dan jika Alloh menginginkan untuk menciptakan sesuatu maka tidaklah sesuatu (yang lain) mencegahnya". Dan itu mungkin yang terbaik bagi si wanita tersebut.
Adapun perkataannya "kalau hamil lagi bisa menyebabkan kematian" maka tidak bisa dipastikan seperti itu, mungkin bisa jadi Alloh menginginkan yang lebih baik baginya, karena ini adalah perkara ghoib yang kita tidak mengetahuinya, Alloh (تعالى) berkata:
{إِنِّي أَعْلَمُ مَا لَا تَعْلَمُونَ} [البقرة: 30]
"Sesungguhnya Aku paling mengetahui atas apa yang kalian tidak mengetahuinya". (Al-Baqaroh: 30).
Ketika dia sudah mengetahui masalah ini maka dia tidak perlu bingung, yang terpenting dia akui bahwa perbuatannya menyetujui saran dokter untuk mengikat rohimnya itu adalah salah dan termasuk perbuatan yang tidak dibolehkan dalam syari'at dan wajib baginya untuk beristighfar dan bertaubat kepada Alloh (تعالى), Alloh (تعالى) berkata:
{فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ} [البقرة: 275]
"Maka barang siapa yang telah datang kepadanya nasehat (pengarahan) dari Robbnya lalu dia berhenti (bertaubat) maka baginya apa-apa yang telah lewat, dan perkaranya dikembalikan kepada Alloh, dan barang siapa yang kembali (kepada perbuatan dosanya) maka mereka itulah penghuni neraka, di dalamnya mereka kekal". (Al-Baqaroh: 275).

Catatan:
Terkadang seseorang karena bingung, dia pun ingin melakukan operasi ulang dengan maksud mengembalikan seperti semula, maka perbuatan seperti ini tidak dibenarkan karena akan mengundang madhorat dan pengrusakan baginya, hendaknya dia mengingat perkataan Alloh ():
{وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ} [البقرة: 195]
"Dan janganlah kalian mencemplungkan diri-diri kalian ke dalam kebinasaan, dan berbuatlah kalian yang terbaik sesungguhnya Alloh mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan". (Al-Baqaroh: 195). Dan di dalam kaedah syar'iyyah:
دفع المفاسد مقدم على جلب المصالح
"Menolak kerusakan dikedepankan dari pada mendatangkan maslahat" والله أعلم